AYAT TENTANG TUDUHAN
PALSU
TUGAS
TAFSIR
AHKAM II
“Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester V Pada
Mata Kuliah Tafsir Ahkam II”
Oleh :
HANDAYANI
310.006
Dosen Pembimbing:
Dra. NAILUL RAHMI. M.Ag
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
(PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1434 H / 2013 M
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita
ucapkan kepada Allah zat wajjibbal wujud khadirat butjalil yang telah
menyingkap tirai rembulan malam di
kegelapan malam, yang mengisi seratus satu macam legenda kehidupan langit
berbyanyi bumi bersiul ikut menyaksikan kehindahan alam, subhanallah ternyata
lukisan seni tak seindah lukisan sang Illahi.
Sebagai
langkah yang kedua, salawat beriringan salam kita ucapkan buat Nabi Muhammad
SAW sebagai agent of changed buat umat manusia, yang membawa umat manusia dari
yang tidak berilmu pengetahhuan sampai kehidupan yang berilmu pengetahuan (who
has changed his imber from the dakness period into the knowladge period as we feel right now)
Selanjutnya, makalah yang penulis susun ini berjudul “Ayat Tentang Tuduhan Palsu” yang didisain dari Mata
Perkuliahan yang bertujuan agar mahasiswa mengerti dengan dasar-dasar
pengambilan hukum-hukum Islam.
Saya sebagai pemakalah sangat menyadari
bahwa makalah saya ini masih banyak kekurangan serta masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritikan dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis ucapkan terima
kasih yang tidak terhingga kepada Dosen pembimbing yang telah memberikan tugas serta kepercayaan
kepada penulis untuk membuat dan menyusun makalah ini, semoga makalah ini
benar-benar bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama bagi penulis
yang membuat makalah ini.
Padang, 08 Januari
2013
HANDAYANI
310.006
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah menurunkan
Al-Quran kepada hamba-Nya guna untuk jadi petunjuk bagi alam semesta. Allah
mengemukakan kepada makhluk itu akidah yang betul dan prinsip-prinsip agama
yang kuat. Dalam hal ini ayatlah yang menerangkan dengan jelas. Inilah kurnia
Allah kepada umat manusia,
hukum-hukumnya itu mempunyai dasar agama. Untuk membetulkan akidah umat manusia
dan menunjukan kepada mereka itu jalan-jalan yang betul yang sesuai dengan
ajaran Islam. Hal inilah yang melatarbelakangi penulisan untuk menggali tentang
hukum-hukum yang terdapat dalam al-qur’an yang akan membahas tentang Tuduhan
Palsu dalam mata kuliah “Tafsir Ahkam II”.
B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah
di atas maka permasalahan yang dapat kami penulis rumuskan adalah sebagai
berikut: Ayat yang Membahas tentang Tuduhan Palsu dalam Mata kuliah
Tafsir Ahkam II, dibimbing oleh Ibu Dra.
NAILUL RAHMI, M.Ag.
C . Batasan Masalah
Makalah ini penulis batasi pembahasannya pada pokok
pembahasan “Tafsir Ahkam II”. Sebagai Beriku:
1.
Penulisan ayat
2.
Terjemahan ayat
3.
Asbabunnuzul ayat
4.
Munasabah ayat
5.
Penafsiran ayat
6.
Istimbat hukum dari ayat
BAB II
PEMBAHASAN
AYAT TENTANG TUDUHAN PALSU
A.
Ayat
Tentang Tuduhan Palsu
Dalam
pembahasan tentang tuduhan palsu ini terdapat dalam Qur’an Surat Annisa’ ayat
112
`tBur ó=Å¡õ3t ºpt«ÿÏÜyz ÷rr& $\ÿùSÎ) ¢OèO ÏQöt ¾ÏmÎ/ $\«ÿÌt/ Ïs)sù @yJtGôm$# $YY»tFökæ5 $VJøOÎ)ur $YYÎ6B ÇÊÊËÈ
Artinya:
Dan barangsiapa yang mengerjakan
kesalahan atau dosa, Kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah,
Maka Sesungguhnya ia Telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.
B.
Mufradat
dari Surat Annisa’ ayat 122
`tBur ó=Å¡õ3t ºpt«ÿÏÜyz ÷rr& $\ÿùSÎ)
Artinya:
Dan barangsiapa yang mengerjakan
kesalahan atau dosa.
Pendapat
lain menyatakan bahwa ayat ini dan ayat sebelumnya bermakna sama dengan
penyebutan berulang atau diulangi dan bentuk lafaz yang berbeda sebagai
penekanan.
Menurut
Ath-Thabari adalah:
Perbedaan antara kesalahan dan dosa adalah: kesalahan itu
bisa terjadi karena disengaja atau tidak disengaja, sedangkan dosa terjadi
karena disengaja.
Pendapat lain
mengatakan bahwa:
Kesalahan itu adalah suatu yang tidak disengaja dilakukan
saja.
Menurut
pendapat Ath-Khati’ah adalah
Adalah kesalah merupakan dosa kecil,sedangkan itsm adalah
dosa besar. Ayat ini lafaznya bermakna umum yang meliputi orang yang keliru dan
selainya.
¢OèO
ÏQöt
¾ÏmÎ/
$\«ÿÌt/
Ïs)sù
@yJtGôm$#
$YY»tFökæ5
$VJøOÎ)ur
$YYÎ6B
Artinya:
Kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah,
Maka Sesungguhnya ia Telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.(Q.S.
Annisa’112).
Makna
kata al-Bari’ telah kami sebutkan pada kata (mÎ/) ditujukan kepada Itsm dan Khati’ahi, karena maknanya adalah dosa . pendapat lain menyebutkan
maknanya kecuali kepada
al-Kasab
(usaha) dan kalimat $YYÎ6B $VJøOÎ)ur $YY»tFökæ5 @yJtGôm$# Ï
s)sù
“maka
sesungguhnya ia telah
berbuat
suatu kebohongan dan yang nyata”. Dimana dosa-dosa itu ia berat
seperti sesuatu yang
dibawa atau dipikul.
Dalam
ayat ini merupakan pengharaman memfitnah dan kebohongan yang besar. Contoh Bahtu-Bahtan-Buhtaanan. Apabila dituduh
melakukan suatu perbuatan yang tidak ia kerjakan, perlakuanya disebut Bahhati dan objeknya disebut Mabhuut. Contohlainya Bahita bermakna sama, namun yang paling
fasih adalah Buhita, sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam Qur’an Surat
al-Baqarah ayat 258 adalah:
|MÎgç6sù
Ï%©!$#
txÿx.
Artinya: Lalu terdiamlah orang-orang kafir itu (Q.S. al-Baqarah 258)
Menurut
al-Kasaa’I adalah:
Rajulun Mabhud (laki-laki yang difitnah) dan ia tidak
mengatakan Bahatu atau Buhita.[1]
C.
Qur’an
Surat Annur ayat 4-6
Dalam pembahasan tentang tuduhan palsu ini
juga terdapat dalam al-Qur’an Surat Annur ayat 4 sampai ayat 6
Surat Annur ayat 4
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik[2]
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah
mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima
kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Surat
Annur ayat 5
wÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB
Ï÷èt/ y7Ï9ºs
(#qßsn=ô¹r&ur
¨bÎ*sù ©!$#
Öqàÿxî
ÒOÏm§
ÇÎÈ
Artinya:
Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan
memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Surat Annur
ayat 6
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør&
óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà
HwÎ)
öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr&
ßìt/ör& ¤Nºy»uhx©
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÏÈ
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal
mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya
dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
D.
Mufradat
Surat Annur ayat 4-6
Ayat ini
mengingatkan tentang keburukan serta sanksi hukuman terhadap mereka yang
menuduh dan mencemarkan nama baik seseorang wanita terhormat. Dan orang-orang
baik baik pria maupun wanita, yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yakni
menuduhnya berbuat zina, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
pria yang menyaksikan kebenaran tuduhanya dihadapan pengadilan, maka cambuklah
wahai kaum mukminin melalui penguasa, kamu yang menuduh itu 80 (delapan puluh)
kali cambuk jika penuduhnya adalah orang-orang merdeka sedangkan hamba sahaya
40 (empat pulu) kali cambuk. Berdasarkan surat Annisa’ ayat 25. Dan janganlah kamu kamu terima kesaksian
apapun dari mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah yang sangat ceroboh
melepar tuduhan tanpa dasar dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Ketentuan ini
berlaku atas semua yang melakukan hal serupa kecuali orang-orang yang bertaubat
yakni menyesali perbuatanya serta bertekad tidak akan mengulangi perbuatanya
tersebut. Sesuadah itu (dia dicambuk) dan membuktikan perbuatan mereka itu
dengan memperbaiki dan beramal saleh. Jika demikian itu halnya, maka terimalah
kesaksianya dan janganlah lagi manamainya fasik karena sesungguhnya Allah maha
pengampun lagi maha penyayang.
Kata bqãBöt yarmun pada mulanya berarti melempar. Tetapi
yang dimaksud disini maknanya adalah menuduh. Ayat ini tidak menjelaskan
tuduhan apa yang dimaksud, tetapi dari
konteksnya dipahami bahwa ia adalah tuduhan berzina.
Pada mulanya
Jahiliyah sering sekali tuduhan semacam ini dilontarkan bila mereka melihat
hubungan akrab antara pria dengan wanita, mereka juga sering sekali menuduh
wanita barzina jika melihat anak yang dilahirkan tidak mirip dengan suaminya.
Kata (M»oY|ÁósßJø9$#) al-Mushanat
terambil dari kata () hashana yang
berarti menghalangi. Benteng dinamai hishn
karena dia menghalangi. Benteng atau melintasinya. Wanita yang dibaratkan
dengan kata hishn ini terhalangi oleh
al-Qur’an dapat diartikan sebagian wanita yang terpelihara dan terhalangi dari
kekejian karena dia adalah seorang yang
suci bersih. Bermoral tinggi, atau
karena dia merdeka bukan budak, atau karena seorang istri yang mendapat
perlindungan dari suaminya.
Menurut Ibn
Asyur adalah sebagai berikut:
Adalah: Wanita merdeka yang telah bersuami yang bermoral
tinggi, ataupun wanita yang telah bersuami yang bermoral tinggi, ataupun wanita
yang belum menikah yang bermoral tinggi, suci bersih, jika demikian, siapapun
wanita terhormat dengan keimanan yang dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan
zina, pencemarnya dituntut mendatangkan 4 orang saksi atau didera.
E.
Penafsiran
Surat
Ulama-ulama
berbeda pendapat tentang cakupan pengecualian pada ayat ini, ada 3 sanksi yang
dijatuhkan pada pencemaran nama baik itu yaitu:
1.
Dicambuk 80 (delapa puluh) kali
2.
Ditolak kesaksiaanya sepanjang masa
3.
Dinilai sebagai orang fasik
Mayoritas ulama
memahami pengecualian itu menyangkut ketiganya, hanya saja karena ayat ini
menyatakan sesudah itu dan yang dimaksud adalah sesudah pencambukan,
pengecualian itu hanya mencatat sanksi (b) dan (c). dengan demikian apabila
terbukti dia bertaubat dan melakukan perbaikan dirinya atas perbuatan yang
telah dia perbuatan kesaksianya dapat diterima dan dia tidak lagi dinamakan
fasik.
Menurut Imam
Abu Hanifah
Bahwa pengecualian
itu hanya tertuju pada yang terakhir disebut dengan demikian, walau dia
bertaubat dan berbuat baik, kesaksiannya tetap tidak dapat diterima.
Sanksi
pencambukan yang disebut disini ada memahaminya antara lain.
1. Abu
Hanifah Berpendapat
Sebagai
hak Allah, sehingga yang dicemarkan namanya tidak berhak memaafkan dan yang
mencemarkan tetap harus dicambuk
(didera)
2. Imam
Malik dan Syafi’I berpendapat
Orang
yang dicemarkan namanya memaafkan orang yang mencemarkna maka gugurlah
pencambukan itu.
Pada
ayat enam ini menyatakan bahwa: dan adapun sanksi hukum terhadap orang-orang
yang menuduh istri mereka berzina, pada hal tidak ada bagi mereka saksi-saksi
yang menguatkan tuduhanya itu selain dari mereka sendiri, maka persaksianya
salah seorang mereka, yakni suami, adalah empat keli persaksian, yakni
bersumpah empat kali, sambil menggandengkan ucapan sumpahnya itu dengan Asma
Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk kelompok orang-orang yang benar
dalam tuduhanya kepada istrinya tersebut. Sumpah yang kelima adalah bahwa
laknat Allah atasnya jika ia termasuk kelompok para pembohong, yakni
orang-orang yang telah mendarah daging sifat buruk dalam kepribadianya.[3]
F.
Asbabul
Nuzul
Ayat ini turun
berkenaan dengan Hilal Ibn Umayyah yang menuduh didepan Nabi Muhammad SAW,
bahwa istrinya menyeleweng, Nabi Muhammad SAW menuntut dirinya dirinya empat
orang saksi atau dicambuk, ia memepertanyakan hal itu dan menyatakan bahwa
ketentuan itu tidak mungkin dapat dipenuhi oleh seorang suami. Dalam riwayat
lain dikemukakan bahwa sahabat Nabi Muhammad SAW, Sa’id Ibn Mu’az, bersumpah
akan memebunuh siapa yang didapati menyeleweng dengan istrinya tanpa menunggu
datangnya empat orang saksi yang menyaksikan menyeleweng tersebut.
Ada riwayat
lain menyangkut sebab turunya ayat ini, namun khususnya mengemukakan problem
yang dihadapi oleh suami yang mendapatkan istrinya menyeleweng. Karena jika ia
mengdatangkan empat orang saksi, kemungkinan keras penyelewengan telah selesai.
Dan jika dia bertindak membunuh keduanya maka diancam hukuman qishas yakni
dibunu pula.[4]
Ketika Uwaimir
nenyatakan perihal tuduhanya kepada istrinya dengan berzina, Rasulullah
bersabda artinya “Sesungguhnya telah turun kepadaku al-qur’an yang berkenaan
dengan kamu dan istrimu. (H. R. Bukhari dan Muslim).[5]
G.
Muhasabah
Ayat
1.
Membicarakan tentang zina
2.
Menjelaskan hukum zina
3.
Surat Annur ayat 4 sampai 5 menjelaskan
tentang dia dituduhk melakukan zina tapi tidak punya saksi
4.
Surat annur ayat 6 sampai 8 menjelaskan
tentang suami atau istri menuduh berbuat
zina tapi tidak punya saksi
5.
Dalam surat Annisa’ ayat 112 menjelaskan
tentang hukuman melemparkan fitnah
kepada orang lain.
H.
Istimbat
Hukum
1. Menurut
Imam Malik, Imam Syafi’I, dan sebagian Jumhur Ulama Nash
Adalah:
Diterima Kesaksianya setelah dia bertaubat.
2. Menurut
Suraih
Adalah:
Tidak diterima Taubatnya selama-lamanya baik
setelah maupun belum dilaksanakan hukum jilid.
3. Abu
Hanifah
Adalah:
Diterima kesaksian sebelum dilaksanakan hukum jilid maka persaksianya diterima.
4. Ibrahim
An Nakha’i
Adalah:
Diterima kesaksianya sesudah pelaksanaan hukum hudud, bertaubat maka diterima
persaksianya, tetapi sebelum dilaksanakan hukuman hudud lalu bertaubat maka
tidak diterima persaksianya.
DAFTAR PUSTAKAN
Tafsir al-Qurtubhi,
jilid 5
Lihat Tafsir al-Misbah,
Quraish Shihab
Lihat Tafsir al-Misbah,
Quraish Shihab
Lihat
al-Qur’an dan Terjemahan, q.s. Annur ayat 6
[1]Tafsir
Al-Qurtubhi, Jilid 5, hal. 899-901
[2]
yang dimaksud wanita-wanita yang baik
disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah
[3]Lihat
tafsir al-Misbah, Quraish Shihab, hal. 480-483
[4]Lihat
Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab, hal. 483
[5]Lihat
al-Qur’an dan Terjemahan, Q.S. Annur ayat 6, hal 350
makalah-TAFSIR AHKAM II-AYAT TENTANG TUDUHAN PALSU