Tarikh
Tasyri'
"Khilafiyah
'Ahdi Rosulillah dan Sahabat"
- Periode Rasulillah, yaitu periode insya' dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan, beberapa bulan, yaitu terhitung sejak kebangkitan Rasulullah tahun 610 M sampai kewafatan beliau pada tahun 632 M.
- Periode Sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil, (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya yaitu, terhitung dari tahun kewafatan Rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama Hijrah (101 H/632-720 M).
A. Periode Rasulullah
Periode ini berlangsung antara
beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan
saja.tetapi walaupun demikian membawa pengaruh yang besar, yaitu meninggalkan
ketetapan hukum dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Periode ini terdiri dari dua
fase, sebagai berikut:
- Fase Makkah
- fase Madinah
Fase Makkah ialah semenjak
Rasulullah berda di Makkah, selama beberapa tahun dan beberapa bulan terhitung
semenjak beliau diangkat sebagai Rasul sampai beliau berhijrah kemadinah.
Dalam fase ini umat Islam
masih terisolir, masih lemah keadaannya. Oleh karenanya perhatian Rosul pada
periode ini dicurahkan pada penyebaran dakwah untuk mengakui keesaan Allah.
Sehingga pada fase ini tidak ada kesempatan kearah pembentukan undang-undang.
Fase Madinah adalah semenjak
rosul berhijrah ke Madinah, selama kurang lebih 10 tahun. Terhitung mulai waktu
hijrah sampai wafatnya. Pada fase ini islam sudah kuat, jumlah umat islampun
sudah bertambah banyak, sudah mempunyai suatu pemerintahan. Keadaan inilah yang
perlunya mengadakan tasri' dan pembentukan undang-undang.
Pemegang kekuasaan
tasri' pada masa ini
Pemegang kekuasan tasyri' pada
masa ini adalah Nabi sendiri. Tak seorang pun umat Islam selain beliau boleh menyendiri
dalam menentukan hukum. Sebab setiap masalah langsung ditujukan pada Nabi, dan
tak seorangpun berani berfatwa dengan hasil ijtihad sendiri.
Sumber-sumber
perundangan pada periode nabi.
Penentuan hukum pada periode
Nabi mempunyai dua sumber:
- Wahyu Ilahhi.
- Ijtihad Rosulullah sendiri.
Kalau terjadi sesuatu yang menghendaki adanya
pembentukn hukum sebab ada perselisihan, peristiwa pertanyaan, fatwa maka Allah
mewahyukan kepada Rasulnya. Dan kalau muncul sesuatu yang menghendaki peraturan
sedang Allah tidak mewahyukan maka Rasulullah berijtihad untuk mengetahui
ketentun hukumnya. Hukum dari hasil ijtihad beliau juga menjadi peraturan yang
wajib diikuti. Setiap hukum yang disyariatkan pada periode Rosululloh itu
sumbernya pada wahyu Ilahhi atau ijtihad Nabi.
Adapun yang berasal dari
sumber kedua yaitu Ijtihad Nabi, merupakan pengungkapan manifestasi dari ilham
Allah, artinya sewaktu Nabi melakukan ijtihadnya, Allah mengilhamkan kepada
beliau hukum persoalan yang hendak dikietahui ketentuan hukumnya.
Garis
Perundang-undangan Pada Periode Nabi.
Yang
dikehendaki garis perundang-undangan (khittoh tasyri'iyah) ialah sitem yang
ditempuh oleh pemuka pemuka tasyri dalam mengembalikan permasalahan pada
sumber-sumber tasyri'. Oleh sebab itu periode ini adalah periode pembetukan
hukum dan perletakan dasar-dasar undang-uandang. Sistem yang ditempuh Rasul
ialah :Kalau timbul suatu masalah yang membutuhkan ketentuan hukum maka beliau
menanti datangnya wahyu. Kalau wahyu tidak datang kepadanya maka beliau berijtihad
dengan mengambil petunjuk menurut jiwa tayri'.
Prinsip-prinsip dasar yang
menjadi dasar perundang-undangan pada periode pembentukanya ada empat prinsip:
- Berangsur-angsur atau secara bertahap dalam menetapkan hukum.
- Mempersedikit pembuatan undang-undng.
- Memudahkan dan meringankan beban.
- Berlakunya undang-undang sepanjang kemaslahatan manusia.
Pengaruh
Perundang-undangan yang Diwariskan Pada Periode Nabi.
Sumber pertama perundang-undangan ialah wahyu Allah yang dari padanya timbul ayat-ayat hukum dalam al Qur'an, sedangkan sumber kedua adalah ijithad Rosul yang dari padanya timbulah hadits-hadits hukum.
Jumlah Ayat-ayat Hukum Dalam Koleksi ini
Jumlah materi ayat-ayat hukum
dalam koleksi ini tidaklah banyak. Jumlah ayat hukum yang berhubungan dengan
ibadah dan hal-hal yang berhubungan denganya semisal jihad, sekitar 140 ayat,
yang berkaitan dengan muamalat, ahwal syahsiyah, jinayah, peradilan dan
kesaksian berjumlah kurang lebih 200 ayat. Jumlah hadits –hadist hukum dalam
berbagai macam hukum kurang lebih 4500 hadits.
B. Periode Sahabat
Periode ini dimulai sejak
wafatnya Rasulullah pada tahun 11 H, dan berakhir pada abad 1H. periode ini
dinamai periode sahabat, karena kekuasaan perundang-undanga dipegang oleh para
tokoh sahabat Rasulullah. Periode ini adalah penerangan perundang-undangan, dan
terbukanya pintu penggalian hukum terhadap peristiwa yang tidak ada ketentuan
hukumnya. Dan masa sahabat pada masa ini timbul banyak pendapat dalam
menginterpretasi nash-nash hukum al-Quran dan as-Sunah yang dapat diaggap
sebagai pandangan yuridis bagi penafsiran dan komentar beberapa nash.dan dari
beliau-beliau itu timbul fatwa hukum dalam berbagai masalah yang tak ada
nashnya, yang kemudian bisa dianggap sebagai dasar dalam berijtihad dan mengambil
suatu hukum.
Pemegang Kekuasaan
Perundang-undangan Pada Periode Sahabat
Periode tasri' yang pertama
yaitu periode Rosul, sudah meninggalkan untuk pegangan untuk umat Islam suatu
undang-undang yang terdiri dari nash-nash hukum al Qur'an dan as-Sunah. Akan
tetapi tidak setiap muslim mengembalikan persoalan itu padanya, serta sanggup
memahami hukum-hukum yang ditunjukkan nash-nash itu, sebab tiga hal:
- Diantara umat Islam banyak orang awam yang tidak mampu memahami nash-nash tersebut.
- Materi undang-undang tersebut (al-Qur'an dan al-Hadist) belum tersebar secara meluas dikalangan umat Islam.
- Materi undang-undang yang tidak ada hanya berisikan mensyariatkan hukum bagi peristiwa-peristiwa dan urusan-urusan peradilan. Sebab pada periode Rosulullah tidak ditemui adanya tiga factor tersebut, maka para ulama' dari kalangan sahabat menyadari bahwa bagi mereka kewajiban perundang-undangan harus ditegaskan.
Kewajiban tersebut ialah:
- memberikan penerangan kepada umat Islam tentang persoalan yang membutuhkan interperetasi dan komentar.
- Menyebarluaskan dikalangan umat Islam hal-hal yang mereka hafal dari ayat-ayat dan Hadist Rosulullah.
- Memberika fatwa hukum kepada masyarakat pada peristiwa-peristiwa hukum dan urusan peradilan yang belum ada ketentuan nashnya.
Sumber
Perundang-undngan Pada Periode Sahabat
Sumber perundang-undanga pada
periode ini ada tiga macam:
- al Qur'an
- As Sunah
- Ijtihad Sahabat
Oleh sebab itu bila timbul kejadian baru maka
para ahli fatwa dari kalangan sohabat melihat dulu ketentun hukumnya dalam kitab
Allah. Kalau mereka menemui nash dalam hukumnya maka mereka melaksanakan hukum
tersebut, kalau tidak tetapi mereka temui dari assunah maka merek melaksankan
hukum itu. Kalau masih tidak menemui ketentuan hukunya baik dalam al Quran dan
as Sunah baru mereka berijtihad dengan cara mengkiaskan/mengmbil persamaan
illat.
Alasan mereka dalm memegangi
ijtihad adalah:
- Sebab mereka menyaksikan tindakan Nabi sendiri ketika mempergunkan ijtihad sewaktu wahyu Ilahi tidak turun padanya.
- Apa yang pernah terjadi ketik Rasulullah mengutus Muad bin Jabal menjadi qodli negeri Yaman, dimana beliau bertanya kepadanya: bagaimana kamu menentukan suatu hukum? Jawab Muad : aku menetapkan hukumdengan kitab Allah. Tanya Nabi kalau tidak kamu dapati? Jawab Muad : aku menghukumi dengan sunnah Nabi. Tanya Nabi kalau masih tidak kamu dapati?jawab Muad : aku akan berijtihad dengan fikiranku.
- Apa yang mereka fahamkan dari penyebutan illat pada sebagian hukum dalam nash al-Quran dan as-Sunnah.
Hal-hal yang Menimpa
Terhadap Sumber Perundang-undangan Pada Periode Sahabat
Dalam periode ini sudah
terjadi pada sumber perundang-undangan yang pertama, yaitu ayat-ayat dalam
hukum al-Quran, adalah suatu hal yang mempunyai pengaruh pribadi terhadap
perundang-undangan dalam Islam. Adapun sumber perundang-undangan yang kedua,
yakni nash-nash hukum dalam as-Sunnah belum lagi dibukukan pada perioded ini.
Adapun mengenai sumber perundang-undangan yang ketiga yaitu, hasil ijtihat
sebagian para mufti dari kalangan sahabat sama sekali belum dibukukan astar-astar
mereka dalam periode ini.
Garis
Perundang-undangan Dalam Periode Sahabat
Garis perundang-undangan yang
ditempuh oleh pemuka tasyri' dari kalangan sahabat dalam hubungannya dalam
sumber perundang-undangan ialah bahwaa mereka itu kalau mendapati hukumnya dari
nash al-Quran atau as-Sunnah yang menunjukkan hukum peristiwa mereka yang
terjadi maka merekapun berpegang pada nash tersebut, dan mereka membatasi jerih
payahnya dalam nash tersebut, dan berpegang pada tujuan nash tersebut.
Diantara akibat yang mesti
timbul dari keseluruhannya itu ialah terjadinya perselisihan faham dikalangan
mereka dalam menetapkan hukum peristiwa, lantaaran beberapa alasan:
1. Kebanyakan nash-nash hukum
dalam al Quran dan as-Sunnah tidak bersifat qot'i
2.As-Sunnah pada waktu itu
dibukukan
3. Lingkungan hidup dimana
mereka bertempat tinggal adalah tidak sama.
Pengaruh
Perundang-undangan yang Diwariskan oleh Periode Sahabat
Pengaruh-pengaruh hukum yang
ditinggalkan pada periode ini ada tiga ialah:
- Penjelasan-penjelasan(interpretasi)perundang-undangan bagi nash-nash al Quran dan as-Sunnah
- Beraneka ragamnya fatwa-fatwa hasil penyelidiklan sahabat, pada peristiwa-peristiwa yang tidak ada nash hukumnya
- Mulai pecahnya golongan politik, lantaran urusan khilafah dan kholifah (pemimpin umat dan pemimpinnya) semata-mata, tetapi lambat laun pergolakan politik tersebut merembet kedalam soal agama yang mempunyai pengaruh yang berbahaya dalam peundang-undangan Islam.
Tarikh Tasyri' "Khilafiyah 'Ahdi Rosulillah dan Sahabat"