MAKALAH
PENGANTAR ILMU HUKUM
Tentang
HUKUM DALAM BIDANG
DAN PENGGOLONGANYA
“Diajukan untuk
memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu hukum“
Oleh :
Handayani : 310.006
Oleh:
HANDAYANI
310.006
Dosen Pembimbing
:
YUSNITA EVA, S. Ag M. HUM
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH )
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
2010/2011
HUKUM
DALAM BIDANG
DAN PENGGOLONGANYA
A.
Berdasarkan fungsinya dan
pemeliharaanya hukum dapat dibagi dalam:
·
Hukum materil yaitu hukum yang mengatur isi perhubungan
antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat
dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Menurut sudarsono dalam bukunya
pengatar ilmu hukum, hukum materil adalah hukum yang berisi kaedah-kaedah yang
mengatur tentang kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa
perintah atau larangan.
Contoh hukum materil ialah hukum pidana, hukum
perdata, hukum dagang dan yang sejenis sejau yang tdak menyangkut hukum
acaranya.
“ baru wajib melakukan tugasnya seperti apa yang
ditetapkan dalam perjanjian kerjanya dengan berkerja sebik-baiknya sesuai
dengan kecakapanya. (pasal 1603 baru KUHPer)
·
Hukum formil, dalam hukum acara kerap kali disamakan dengan
hukum formil, sedangkan yang dimaksud dengan hukum acara adalah
peraturan/kaedah-kaedah yang mengatur tata cara upaya mempertahankan
kaedah-kaedah hukum materil. Maksudnya, hukum acara merupakan kaedah-kaedah
yang memberi ketentuan-ketentuan tentang subyek hukum mengajukan gugatan,
proses bersidang, pemeriksaan dipersidangan dan eksekuensi
B.
Berdasarkan bentuknya hukum
dibagi dalam:
·
Hukum tertulis adalah kaedeh-kaedah hukum yang termaktub di
dalam peraturan perundang-undangan dalam segala bentuknya, yang demikian bisa
disebut statute law : written law.
Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan
ada yang tidak di kodifikasikan, seperti :
1.
Hukum yang dikodifikasikan seperti :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1918.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1847.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1847
2.
Hukum yang tidak dikodifikasikan seperti :
a. Peraturan Undang-Undang Hak Mereka Perdagangan.
b. Peraturan Undang-Undang Hak Oktoroi/hak menemuka di
bidang industri.
c. Peraturan Undang-undang Hak cipta (auteursrecht).
d. Peraturan Undang-Undang Hak Ikatan Perkreditan.
·
Hukum tak tertulis adalah kaedah-kaedah hukum yang terdapat
dalam kenyataan di tengah-tengah masyarakat dan ternyata masi hidup dalam
keyakinan masyarakat dan ditaati sebagai mana peraturan perundang-undangan,
yang mana disebut unstatutery law = un
written law. Seperti di Indonesia Adat law.
C.
Berdasarkan wujudnya dibagi
dalam:
·
Hukum obyektif dalah peraturan-peraturan hukum dalam suatu
negara yang secara umum berlaku tanpa mengistimewakan orang tertentu atau
golongan tartentu. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang mengatur
hubungan sesma manusia di dalam masyarakat atau hukum antara dua orang atau
lebih.
·
Hukum subyektif hukum yang timbul dari hukum obyektif yang berlaku terhadap beberapa orang atau
hanya berlaku terhadap seorang saja. Adapun yang menyatakan hubungan yang
diatur oleh hukum obyektif di mana
seseorang mempunyai hak, sedangkan yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu,
keadaan ini disebut hukum subyektif yang disebut juga “hak”
Jadi hukum obyektif adalah peraturan hukumnya
sedangkan hukum subyektif peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang
tertentu dan dengan demikian menjadi hak dan kewajibannya. Misalnya, antara si
pembeli dan si penjual, si pembeli wajib membayar harga pembelian kepada si
penjual, maka termuat di dalammya, bahwa si penjualberhak menuntut pembayaran
dari si pembeli.
D.
Berdasarkan waktu berlakunya
dapat di bagi dalam:
·
Ius constitutum adalah hukum positif yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “tata hukum”
·
Ius consituendum adalah hukum yang belum
berbentuk kaedah bagaimana undang-undang atau hukuman tertulis yang lain;
kaedah yang demikian masi merupakan suatu yang dicita- citakan oleh pergaulan
hidup dan negara. Demikian kansil juga mengatakan bahwa ius constituendum yaitu
hukum yang di harapkan berlaku pada yang akan datang.
·
Hukum Asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di mana-mana
dlam segala waktu dan untuk sgala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk selaman-lamanya (abadi) terhadap siapapun
dan juga di seluru tempat.
Demikian
bahwa hukumpun merupakan suatu lembaga masyarakat yang senantiasa mengalami
perkembangan sedemikian rupa, sehinga apa yang di cita-citakan, pada saat
terwujd menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar di
telan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami distansi atau kesenjangan
antara kaedah dan kenyataan sosial).
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Eva Yusnita, Pengantar
Ilmu Hukum, Padang: Hayfa Press, 2010
MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM-HUKUM DALAM BIDANG DAN PENGGOLONGANYA