Kamis, 10 Januari 2013

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM-HUKUM DALAM BIDANG DAN PENGGOLONGANYA


MAKALAH
PENGANTAR ILMU HUKUM

Tentang

HUKUM DALAM BIDANG
DAN PENGGOLONGANYA

 “Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu hukum“
 





Oleh :
Handayani     : 310.006


Oleh:

      HANDAYANI
         310.006





    Dosen Pembimbing :
YUSNITA EVA, S. Ag M. HUM




JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH )
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
2010/2011

HUKUM DALAM BIDANG
 DAN PENGGOLONGANYA


A.    Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaanya hukum dapat dibagi dalam:

·         Hukum materil yaitu hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Menurut sudarsono dalam bukunya pengatar ilmu hukum, hukum materil adalah hukum yang berisi kaedah-kaedah yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah atau larangan.
Contoh hukum materil ialah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan yang sejenis sejau yang tdak menyangkut hukum acaranya.
“ baru wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian kerjanya dengan berkerja sebik-baiknya sesuai dengan kecakapanya. (pasal 1603 baru KUHPer)
·         Hukum formil, dalam hukum acara kerap kali disamakan dengan hukum formil, sedangkan yang dimaksud dengan hukum acara adalah peraturan/kaedah-kaedah yang mengatur tata cara upaya mempertahankan kaedah-kaedah hukum materil. Maksudnya, hukum acara merupakan kaedah-kaedah yang memberi ketentuan-ketentuan tentang subyek hukum mengajukan gugatan, proses bersidang, pemeriksaan dipersidangan dan eksekuensi

B.     Berdasarkan bentuknya hukum dibagi dalam:

·         Hukum tertulis adalah kaedeh-kaedah hukum yang termaktub di dalam peraturan perundang-undangan dalam segala bentuknya, yang demikian bisa disebut statute law : written law. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan dan
 ada yang tidak di kodifikasikan, seperti :
1. Hukum yang dikodifikasikan seperti :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1918.
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1847.
c. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1847
2. Hukum yang tidak dikodifikasikan seperti :
a. Peraturan Undang-Undang Hak Mereka Perdagangan.
b. Peraturan Undang-Undang Hak Oktoroi/hak menemuka di bidang industri.
c. Peraturan Undang-undang Hak cipta (auteursrecht).
d. Peraturan Undang-Undang Hak Ikatan Perkreditan.

·         Hukum tak tertulis adalah kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam kenyataan di tengah-tengah masyarakat dan ternyata masi hidup dalam keyakinan masyarakat dan ditaati sebagai mana peraturan perundang-undangan, yang mana disebut unstatutery law = un written law. Seperti di Indonesia Adat law.

C.    Berdasarkan wujudnya dibagi dalam:

·         Hukum obyektif dalah peraturan-peraturan hukum dalam suatu negara yang secara umum berlaku tanpa mengistimewakan orang tertentu atau golongan tartentu. Hukum ini hanya berisi peraturan hukum saja yang mengatur hubungan sesma manusia di dalam masyarakat atau hukum antara dua orang atau lebih.
·         Hukum subyektif hukum yang timbul dari hukum obyektif  yang berlaku terhadap beberapa orang atau hanya berlaku terhadap seorang saja. Adapun yang menyatakan hubungan yang diatur oleh hukum obyektif  di mana seseorang mempunyai hak, sedangkan yang lain mempunyai kewajiban terhadap sesuatu, keadaan ini disebut hukum subyektif yang disebut juga “hak”
Jadi hukum obyektif adalah peraturan hukumnya sedangkan hukum subyektif peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak dan kewajibannya. Misalnya, antara si pembeli dan si penjual, si pembeli wajib membayar harga pembelian kepada si penjual, maka termuat di dalammya, bahwa si penjualberhak menuntut pembayaran dari si pembeli.

D.    Berdasarkan waktu berlakunya dapat di bagi dalam:

·         Ius constitutum adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “tata hukum”
·         Ius consituendum adalah hukum yang belum berbentuk kaedah bagaimana undang-undang atau hukuman tertulis yang lain; kaedah yang demikian masi merupakan suatu yang dicita- citakan oleh pergaulan hidup dan negara. Demikian kansil juga mengatakan bahwa ius constituendum  yaitu hukum yang di harapkan berlaku pada yang akan datang.
·         Hukum Asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di mana-mana dlam segala waktu dan untuk sgala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selaman-lamanya (abadi) terhadap siapapun dan juga di seluru tempat.

            Demikian bahwa hukumpun merupakan suatu lembaga masyarakat yang senantiasa mengalami perkembangan sedemikian rupa, sehinga apa yang di cita-citakan, pada saat terwujd menjadi kenyataan, sebaliknya yang sedang berlaku menjadi pudar di telan waktu karena telah tidak cocok lagi (mengalami distansi atau kesenjangan antara kaedah dan kenyataan sosial).






DAFTAR KEPUSTAKAAN


Eva Yusnita, Pengantar Ilmu Hukum, Padang: Hayfa Press,                 2010

0 komentar:

Posting Komentar