Rabu, 03 April 2013

KONSEP BANTUAN HUKUM DI NEGARA AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN


KONSEP BANTUAN HUKUM
DI NEGARA AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN

A.    AUSTRALIA
Di   Australia, berdiri   berbagai   Community Legal  Centre   yang   dioperasikan oleh masyarakat sipil atau Ornop yang dikelola oleh relawan. Pusat Hukum Komunitas ini   biasanya     mempekerjakan satu atau dua pengacara, paralegal dan staf administrasi dengan dana operasional yang terbatas. CLC juga   mengandalkan  pelayanan bantuan hukum Cuma-Cuma dari para   pengacara (privat)   untuk  memenuhi  kebutuhan  komunitas   mereka. CLC menyediakan layanan hukum berupa pendampingan dan konsultasi hukum, pendidikan / penyadaran hukum dan pelatihan kepada komunitas serta  secara   aktif  terlibat  dalam   upaya    reformasi hukum,      kebijakan dan advokasi. CLC menerima dana dari berbagai sumber, terutama mengandalkan dana bantuan persemakmuran, tambahan dari pemerintah Negara   bagian   dan   pemerintah   kota   yang  dikelola   oleh   Komisi   Bantuan   Hukum. CLC     membuat     kontribusi    penting   bagi  perubahan hukum dan memiliki tujuan gerakan melalui pendekatan perkembangan        masyarakat untuk  mempengaruhi hukum.
Yang   patut   dijadikan   catatan   adalah,   Australia   memiliki   Komisi   Bantuan   Hukum untuk mendukung kegiatan bantuan hukum yg dilakukan oleh CLC di komunitas. Bantuan   hukum yang diberikan   tidak   hanya   terbatas   pada   konsultasi   hukum   dan pendampingan         (litigasi), tetapi  juga  memberikan penyediaan dan pelayanan mandiri melalui pelayanan     informasi telepon, menjadi sumber hukum online pendidikan   hukum komunitas dan   pelatihan, melakukan reformasi hukum dan kerja-kerja advokasi, semua merupakan bagian dari bantuan hukum yang dananya didukung oleh   Negara    dari   berbagai   pintu,   termasuk     melalui   Komisi    Bantuan Hukum.


B.     AFRIKA SELATAN
Bantuan   hukum   di   Afrika   Selatan   telah   diatur   dalam   Undang-Undang   Nomor   22 Tahun 1969 tentang Bantuan Hukum (Legal  Aid   Act,  no  22 of  1969). UU ini memerintahkan untuk memberikan akses bantuan hukum pada masyarakat, penghormatan dan menjunjung      tinggi pemenuhan keadilan bagi semua. Berdasarkan UU tersebut, dibentuk Dewan Bantuan Hukum dengan mandate yang diperluas, dari pandangan sempit mengenai penyediaan bantuan hukum dalam perkara kriminal menjadi posisi untuk tetap memegang komitmen dalam pelaksanaan keadilan social dari Negara, dengan   bentuk  yang   efesien   dan   efektif. Hal ini tercermin dari capaian yang diharapkan, yakni pemenuhan sector keadilan yang efektif dan efesien; keadilan untuk semua yang berfokus pada fakir miskin dan kelompok rentan, kinerja   organisasi   yang   berkelanjutan,   efesien   dan   independen dalam melaksanakan mandat.
Agar    pelayanan     dapat   diakses   oleh  masyarakat,    mereka    melibatkan     masyarakat
dalam  program yang  difokuskan pada kebutuhan mitra (klien).  Mereka juga melakukan      upaya-upaya pro  aktif  dengan pendekatan dan  komunikasi dengan komunitas guna   mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan mereka. Selain Dewan Bantuan Hukum, di Afrika   Selatan juga terdapat Klinik Hukum yang independen beroperasi di banyak Fakultas Hukum di Afrika Selatan yang jumlahnya 21 Fakultas di Universitas Afrika Selatan. Mereka juga  memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar pengacara. Baik Dewan Bantuan Hukum maupun Law Clinic  ini  bekerjasama dengan paralegal-paralegal     yang mendirikan       sendiri   kantor-kantornya      di  berbagai    wilayah     guna    menjangkau
masyarakat pedesaan atau terpencil juga kelompok-kelompok masyarakat marjinal yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. Kesulitan disebabkan antara lain soal keterbatasan jumlah pengacara yang bekerja untuk kelompok miskin dan marjinal,    biaya   profesi   yang   tinggi,  atau   karena   problem-problem       komunikasi seperti bahasa dan jarak yang menyulitkan akses terhadap pengacara.
Di Afrika Selatan paralegal memegang peranan penting dalam proses Pemberdayaan dan perubahan sistem hukum dan sosial di masyarakat. Pengembangan paralegal   di  Afrika   Selatan   sudah tersistem dengan baik dan menjadi semacam gerakan nasional.  Diperkirakan sampai   sekarang    terdapat   350 kantor paralegal yang tersebar di seluruh Afrika Selatan.







NEGARA
SUMBER DANA
PENYELENGGARA
PEMBERI
KETERANGAN
Australia
Negara
Komisi Bantuan Hukum
Staf Pengacara Komisi, Pengacara Privat
Taiwan
Negara dan donasi
Yayasan Bantuan Hukum
Pengacara tingkat lokal, Ornop
Berdasarkan Legal Aid Act tahun 2004
Afrika Selatan
Negara
Dewan Bantuan Hukum atau Legal Aid Board (LAB)
Ornop, Universitas, Pengacara Privat
Berdasarkan Legal Aid Act, No. 22 of 1969
Belanda
Dana Publik atau Bantuan Masyarakat
Pusat Bantuan, Nasehat, dan Pembelaan Hukum
Pengacara Privat


Kesimpulan:
a.       Terlihat   bantuan   hukum   di   tiga  Negara   berupaya   untuk   mewujudkan  access   to     justice yang tidak hanya bersandar pada cara-cara konvensional (litigasi).
b.      Dewan/Komisi/Yayasan Bantuan Hukum yang didirikan berdasarkan UU Bantuan   Hukum   tidak   terputus   dengan   gerakan   bantuan   hukum   yang   sudah  berjalan   di   masyarakat. Mereka   justru  mensupport   untuk   berjalannya   kegiatan bantuan     hukum  yang   lebih   luas  tidak  terbatas  hanya  pada  penyelesaian kasus/sengketa.




0 komentar:

Posting Komentar