MAKALAH
USUL FIQIH III
Tentang
AMAR DAN NAHI
Disusun
Oleh :
HANDAYANI
310.006
Dosen
Pembimbing :
ZAINAL AZWAR, MA
JURUSAN
PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYRIAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI
IMAM BONJOL
PADANG
1433 H/2012 M
BAB I
PENDAHULUAN
Objek utama yang akan
dibahas dalam ushul fiqh adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul sedang untuk
memahami teks-teks dan sumber yang berbahasa Arab tersebut para ulama telah menyusun semacam tematik yang akan
digunakan dalam praktik penalaran fikih. Bahasa Arab menyampaikan suatu pesan dengan
berbagai cara dan dalam berbagai tingkat kejelasan. Untuk itu para ahlinya
telah membuat beberapa kategori lafal atau redaksi, di antara yang sangat penting dan akan dikemukakan disini. Antara lain tentang
Amr, nahi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AMR
- Perintah dan kriterianya
Menurut bahasa arab artinya perintah, menurut istilah
suatu lafadz yang didalamnya menunjukkan tuntutan untuk megerjakan suatu
perkerjaan dari atasan kepada bawahan.
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa Amr
itu tidak hanya ditunjukkan pada lafadz-lafadz yang memakai sighat
(bentuk kata) Amr, tetapi ditunjukkan pula oleh semua bentuk kata yang
di dalamnya mengandung arti perintah, sebab perintah itu terkadang menggunakan
kata-kata yang berarti majaz (samar).
Jadi Amr merupakan suatu permintaan untuk
mengerjakan sesuatu yang sifatnya mewajibkan
atau mengharuskan, jika tidak demikian maka tidak termasuk kategori Amr.[1]
Syarat yang harus ada pada kata Amr (permintaan) adalah :
a. Harus berupa ucapan permintaan (Amr) seperti kata uf’ul (kerjakanlah).
b. Harus berbentuk kata permintaan (Amr)
c. Tidak ada tanda-tanda (Qarinah) yang menunjukkan permintaan itu berstatus
tidak mewajibkan atau mengharuskan.
- Bentuk-bentuk
Menurut Hudhori Bik di dalam Tarikh Tasyri disampaikan
beberapa bentuk Amr antara lain :
a. Melalui lafadz amara dan seakar dengannya yang mengandung perintah
(suruhan).
b. Menggunakan lafadz kutiba atau diwajibkan.
c. Perintah yang menggunakan kata kerja perintah langsung.
ù&tø%$# ÉOó$$Î/ y7În/u Ï%©!$# t,n=y{ ÇÊÈ
“bacalah dengan
(menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan.” (QS
Al-alaq: 1)
3. Hukum-hukum yang mungkin ditunjukkan oleh bentuk Amr.
Menurut Adib Saleh ahli Ushul Fiqh asal Damaskus, berbagai
bentuk Amr diatas membawa beberapa pengertian antara lain :
a. Menunjukkan hukum wajib, seperti perintah shalat dalam surat al-Baqarah:
110
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4q2¨9$# 4
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
b. Menjelaskan bahwa sesuatau itu Mubah hukumnya, seperti firman Allah
surat al-Mukminun : 51
$pkr'¯»t ã@ß9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ=»|¹ (
“Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik”
c. Untuk menunjukkan anjuran, seperti perintah menulis hutang piutang dalam
surat Al-Baqarah : 282.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya”.
d. Untuk melemahkan, seperti firman Allah surat al-Baqarah : 23 :
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷u $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrß «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ
“Dan jika kamu (tetap)
dalam keraguan tentang Al Quran yang kami wahyukan kepada hamba kami
(Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”
e. Sebagai ejekan dan penghinaan, seperti firman Allah surat al-Dukhan : 49 :
ø-è ¨RÎ) |MRr& âÍyèø9$# ãLqÌx6ø9$# ÇÍÒÈ
B. NAHI
1) Pengertian.
Dalam bahasa artinya mencegah, melarang (al-man’u). Menurut istilah
meminta untuk meninggalkan sesuatu perbuatan kepada orang lain yang
tingkatannya dengan menggunakan ucapan yang sifatnya mengharuskan.
Jadi Nahi adalah suatu larangan yang harus
ditaati yang datangnya dari atasan kepada bawahan, yakni dari Allah SWT kepada
hamba-Nya.
Melarang perbuatan kerusakan dimuka bumi berarti
perintah menjaga kelestarian lingkungan dengan menciptakan lingkungan yang
bersih, sehat dan nyaman.
Dengan demikian jika suatu perbuatan itu dilarang maka saat itu juga harus
segera ditinggalkan dan tidak boleh dilakukan sepanjang masa.[5]
Pendapat Al-Ghazali dan al-Amidi bahwa arti yang terkandung dalam Nahi
itu ada tujuh macam antara lain :[6]
a. Al-Tahrim, seperti ayat :
وَلاَتَقْتُلُوْ
النَّفْسَ الَّتِى حَرَّمَ الله اِلاَّ بِاالْحَقِّ
Artinya:
“Janganlah kalian membunuh seseorang yang diharamkan
Allah kecuali dengan hak.”
b. Al-Karahah, (larangan) seperti hadits :
لاَيُمْسِكِ
ذَكَرَهُ بِيَمِنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ (رواه اصحاب الكتب الاضلم)
Artinya :
“Janganlah kalian memegang dzakar (kemaluan) dengan
tangan kanan ketika buang air kecil”.
c. Al-Do’a, seperti ayat :
رَبَّنَا
لاَ تُزِغْ قُلُوْ بَنَا بَعْدَ اِذْهَدَيْتَنَا
Artinya:
“Ya Allah janganlah kamu tutup hatiku setelah engkau
memberi petunjuk padaku”.
d. Al-Irsyad (petunjuk), seperti ayat :
لاَتَسْئَلُوْا
عَنْ اَشْيَاءٍ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Artinya:
“Janganlah kalian bertanya tentang sesuatu yang
apabila ditampakkan maka kalian mendapati tercela”.
e. Al-Taqbih (menegur), seperti ayat :
وَلاَتَمُدَّنَّ
عَيْنَيْكَ اِلَى مَا مَتَعْنَا بِهِ اَزْوَاجًا مِنْهُمْ
f. Tais ( تَيْئِسْputus asa), seperti ayat :
لاَتَعْتَذِرُوْا
الْيَوْمَ اِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَاكُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Artinya:
“Janganlah kalian beralasan pada hari ini karena
sesungguhnya akan dibalas amal-amal yang telah kalian lakukan”.
g. Menjelaskan adanya akibat (bayan al-aqibah), seperti ayat :
وَلاَتَحْسَبَنَّ
الله غَافِلاً عَمَّا يَعْمَلْ الظَّا لِمُوْنَ
Artinya:
“Janganlah kalian menyangka Allah
adalah Dzat yang lupa atas perkara yang telah dilakukan oleh orang-orang yang
telah berbuat kedzaliman”.
2) Bentuk-bentuk Nahi.
Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan
oleh Muhammad Khudhari Bik Allah juga memakai beragam gaya bahasa diantaranya:[7]
a. Larangan secara tegas dengan memakai kata naha atau yang searti
dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat An-Nahl ayat 90 :
...
4sS÷Ztur
Ç`tã
Ïä!$t±ósxÿø9$#
Ìx6YßJø9$#ur
ÄÓøöt7ø9$#ur
4
...
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan”.
b. Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan, misalnya ayat
33 surat Al-A’raf :
ö@è% $yJ¯RÎ) tP§ym }În/u |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $pk÷]ÏB $tBur z`sÜt/ zNøOM}$#ur zÓøöt7ø9$#ur ÎötóÎ/ Èd,yÛø9$# br&ur (#qä.Îô³è@ «!$$Î/ $tB óOs9 öAÍit\ã ¾ÏmÎ/ $YZ»sÜù=ß br&ur (#qä9qà)s? n?tã «!$# $tB w tbqçHs>÷ès? ÇÌÌÈ
“Katakanlah : "Tuhanku Hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”.
c. Larangan dengan menegaskan bahwa perbuatan itu tidak halal dilakukan
contoh, surat An-Nisa’ ayat 19 :
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( ...
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa”.
d. Larangan dengan menggunakan kata kerja Mudhari’ (kata kerja untuk
sekarang atau mendatang) yang disertai huruf lam yang menunjukkan
larangan, misal surat Al-An’am ayat 152 :
wur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOÏKuø9$# wÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7t ¼çn£ä©r& (
“Dan janganlah kamu dekati harta
anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia
dewasa”.
e. Larangan dengan memakai kata perintah namun bermakna tuntutan untuk
meninggalkan misalnya, surat Al-An’am ayat 120 :
(#râsur tÎg»sß ÉOøOM}$# ÿ¼çmoYÏÛ$t/ur 4
“Dan tinggalkanlah dosa yang nampak dan yang
tersembunyi”.
f. Larangan dengan cara mengancam pelakunya dengan siksaan pedih, misalnya
surat Al-Taubah : 34.
úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
g. Larangan dengan mensifati perbuatan itu dengan keburukan, misalnya surat
Ali Imran : 180.
wur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7t !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #Zöyz Nçl°; (
“Sekali-kali janganlah
orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka”.
h. Larangan dengan cara meniadakan wujud perbuatan itu sendiri, misalnya surat
al-Baqarah : 193.
ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# xsù tbºurôãã wÎ) n?tã tûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÌÈ
“Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak
ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim”.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ma’sum Zein, Muhammad, Zudbah Ushul Fiqh, (Jawa
Timur : Darul Hikmah, 2008)
Rafiah,Khaizatur,http://makalahmakalahkuliah.blogspot.com/2010/06/ufiqh_5840.html, tanggal 7 November 2012, Pukul: 20:34
Firdaus, Ushul Fiqh, (Jakarta : Zikrul Hakim, 2004)
[6] Khaizatur
Rafiah, http://makalahmakalahkuliah.blogspot.com/2010/06/ufiqh_5840.html, tanggal 7
November 2012, Pukul: 20:34.
[7] Ibid,.
SEMOGA BERMANFAAT BAGI UMAT ISLAM DALAM MENGEMBANGKAN ILMU AGAMA ISLAM
BalasHapus