TUGAS RESUME
POLITIK HUKUM
Oleh:
HANDAYANI
310.006
Dosen Pembimbing
DARWIANIS, SH., MH
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN IMAM BONJOL PADANG
2013 M/ 1434 H
POLITIK
HUKUM
A.
Pengertian Politik Hukum
Istilah Politik hukum tediri dari 2
kata yaitu “ Politik” dan “Hukum”. Antara kata politik dan hukum oleh
kebanyakan ahli hukum memandangnya sebagai dua kata yang paradok. Hukum adalah
suatu hal yang sudah pasti dan jelas, sementara politik suatu hal yang selalu
mengandung ketidak pastian selalu berubah-ubah menurut pelaku politik.
Istilah politik hukum terjemahan dari
bahasa Belanda yaitu rechtspolitiek, terbentuk dari dua kata yaitu rechts dan
politiek. Istilah itu pernah digunakan oleh Bellefroid “
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak.
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak.
1.
Pengertian Politik Hukum
Menurut Pandangan Ahli
Politik hukum mempunyai pengertian yang bermacam-macam, hal tersebut
disebabkan karena tiap-tiap ahli hukum memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam
mengartikan politik hukum itu.
Di bawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh
beberapa ahli:
a.
Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk
menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai
untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
b.
Padmo Wahjono
Politik Hukum adalah kebijaksanaan
penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan
sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat
berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.
L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik
perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan
perundang-undangan, pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis
saja.
d.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto
Politik Hukum sebagai
kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e.
Belleford
Politik hukum adalah bagian dari ilmu
hukum yang membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi
hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan
dalam masyarakat.
f.
Lemaire
Politik hukum merupakan bagian dari
kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik
perundang-undangan. Politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik.
g.
Utrecht
Politik hukum menentukan hukum yang
sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan
bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya
menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).
h.
Moh. Mahfud MD.
Politik
Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan
meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau
tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan
Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.
2.
Cakupan Studi Politik
Hukum
Cakupan studi politik hukum itu sendiri sangat luas, untuk
mempelajari politik hukum kita harus mengurutkannya mulai dari bagaimana hukum
itu dibentuk, atas dasar apa, dan bagaimana penerapannya.
Cakupan studi dari politik hukum tersebut harus memuat antara lain :
a.
Inti Politik Hukum:
Politik Hukum mengandung arti
kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
1)
Pengambilan keputusan
2)
Pembuatan kebijaksanaan dan
3)
Melakukan pembagian tentang
ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan
hukum yang tidak tertulis.
b.
Ruang lingkup Politik
Hukum
1)
Hukum yang telah berlalu (ius
constitutum)
2)
Hukum yang sedang berlaku
3)
Hukum yang akan datang (ius
constituendum)
B.
Hukum dengan
Penggolongan dan contoh
Hukum terdiri atas
bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa
penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya
menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya.
1. Hukum Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum
dikelompokkan sebagai berikut.
a. Hukum Tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis
merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang
harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin
kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat
dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris
hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa
mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya
ingatan.
b. Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum
kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum tidak tertulis lebih bersifat melekat pada kepercayaan yang selalu
di taati oleh orang yang percaya.
1) Kelebihan hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis
dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut diatas adalah sebagai berikut.
Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
2) Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan
masuk yang sama kedalam hukum.
3) Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau
perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga
memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum
dibedakan sebagai berikut
a. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi
hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang
bertempat tinggal di negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan
yang telah di terapkan pemerintahan tersebut tanpa tiada
kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
b. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam masyarakat dunia internasional. Hukum ini mengikat bukan pada
individu melainkan lebih mengikat pada suatu negara karena
cakupanya adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan
internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang
masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan dari persenjataan
nuklir.
c. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau
wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau
daerah dalam kondisi ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis
bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan yang di keluarka
pemerintah daerah tentang pelarangan menebang hutan yang berlebihan.
3. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut.
a.
Hukum positif (ius constitutum)
adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu sebagai. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat
pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa
ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut
juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris
,malaysiya dan lain-lain.
b.
Ius constituendum adalah hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum bentuk ini
belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk
lainya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang akan di jalankan
pada masa yang akan datang karena hukum yang berlaku pada saat masa
sekarang bisa mengalami perubahan sesuai kondisi perubahan .
4.
Hukum Menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan
KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar
peraturan yang telah ada.
b. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara
dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
Hukum publik juga disebut hukum negara.
Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat
dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan
masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang
menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public
titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat, sedangkan hukum privat
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
5. Hukum Menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum
dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan
peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b. Hukum subjektif adalah hukum
yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
6. Hukum Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun
juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
C.
Eksitensi Politik Hukum Sebagai
Ilmu Campuran
Hukum Nasional tradisional Mengandung “
Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka
disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL. Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum
negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan
eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa
kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat
bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk
mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh
jenis peraturan perundang-undangan negara.
POLITIK HUKUM