Minggu, 20 Oktober 2013

Pengertian Politik Hukum



                                                           Pengertian Politik Hukum
tugas: handayani/ 310.006 
PMH IAIN IB PADANG

1.      PENGERTIAN POLITIK HUKUM
Politik hukum mempunyai pengertian yang bermacam-macam, hal tersebut disebabkan karena tiap-tiap ahli hukum memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam mengartikan politik hukum itu.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
2. Padmo Wahjono
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
3. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan, pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.

5. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum (legalpolicy) yang hendak atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah (Indonesia) yang dalam implementasinya melalui :
a.    Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan (ius constituemdum) hukum yang diperlukan.
b.   Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
6. Belleford
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat.
7. Lemaire
Politik hukum merupakan bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik.
8. Utrecht
Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).
Pada prinsipnya politik hukum berarti kebijaksanaan negara mengenai hukum yang ada saat ini. Adanya kesamaan makna politik hukum dalam kedua dimensi pandangan tersebut terletak pada menegakkan perhatian terhadap hukum yang dicita-citakan/didambakan ( ius constituendum ) dan hukum yang ada pada saat ini ( ius constitutum ).

2.      CAKUPAN STUDI POLITIK HUKUM
Sampai saat ini belum terdapat kesepakatan tentang sasaran pokok bahasan politik hukum maka dapat dimengerti bahwa hingga kini belum terdapat pula kesamaan pengertian politik hukum yang dianut dan dikembangkan oleh berbagai Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum. Cakupan studi politik hukum itu sendiri sangat luas. Untuk mempelajari politik hukum kita harus mengurutkannya mulai dari bagaimana hukum itu dibentuk, atas dasar apa, dan bagaimana penerapannya.
Cakupan studi dari politik hukum tersebut harus memuat antara lain :
·         Inti Politik Hukum :
Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
- Pengambilan keputusan
- Pembuatan kebijaksanaan dan
- Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis   dan hukum yang tidak tertulis.
·         Ruang lingkup Politik Hukum
- Hukum yang telah berlalu ( ius constitutum )
- Hukum yang sedang berlaku
- Hukum yang akan datang ( ius constituendum )
·         Obyek Ilmu Politik Hukum : hukum bukan politik
·         Subyek Politik Hukum : lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif
·         Hubungan politik hukum dengan ilmu hukum lain

3.      ARTI PENTING POLITIK HUKUM
Politik hukum tentu saja memiliki arti penting, karena setiap hukum yang dibuat, setiap hukum yang diterapkan di masyarakat, agar sesuai dengan kondisi di masyarakat itu sendiri harus diatur dengan hukum yang tepat. Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan-perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang - undangan negara.
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu, bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar