BAB I
PENDAHULUAN
Minangkabau
memiliki prosesi pernikahan yang sangat beragam, begitu juga atribut pakaian
dan perhiasan yang dikenakan pengantinnya dikala melangsungkan pernikahan.
Masing-masing nagari memiliki karakteristik busana pengantin dan hiasan kepala
yang dikenakan pengantin juga berbeda. Berikut ini tata cara perkawinan adat
Minang, Sumatera Barat, Indonesia. Selain bercirikan megah, mewah dan meriah,
pelaminan bernuansa emas dan perak. Gaun pengantin umumnya berbentuk tiga
dimensi. Pada dasarnya prosesi pernikahan terdiri dari beberapa tahapan. Secara
garis besar dapat dilihat berikut:
BAB II
SISTEM
PERNIKAHAN DI KAMPUNG TALAWI KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI TENGAH KECAMATAN
KOTO XI TARUSAN KABUPATEN PESISIR SELATAN
1. Maresek
Maresek
merupakan penjajakan pertama sebagai permulaan dari rangkaian tatacara
pelaksanaan pernikahan. Sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau, pihak
keluarga wanita mendatangi pihak keluarga pria. Lazimnya pihak keluarga yang
datang membawa buah tangan berupa kue atau buah-buahan sesuai dengan sopan
santun budaya timur. Pada awalnya beberapa wanita yang berpengalaman diutus
untuk mencari tahu apakah pemuda yang dituju berminat untuk menikah dan cocok
dengan si gadis. Prosesi bisa berlangsung beberapa kali perundingan sampai
tercapai sebuah kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga.[1]
2.
Meminang dan Bertukar Tanda
Keluarga
calon mempelai wanita mendatangi keluarga calon mempelai pria untuk meminang.
Bila tunangan diterima, berlanjut dengan bertukar tanda sebagai simbol pengikat
perjanjian dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara melibatkan orang
tua atau ninik
mamak dan para sesepuh dari kedua belah pihak. Rombongan keluarga
calon mempelai wanita datang dengan membawa sirih pinang lengkap disusun dalam carano
atau kampla
yaitu tas yang terbuat dari daun pandan. Menyuguhkan sirih diawal pertemuan
dengan harapan apabila ada kekurangan atau kejanggalan tidak akan menjadi
gunjingan. Sebaliknya, hal-hal yang manis dalam pertemuan akan melekat dan
diingat selamanya. Selain itu juga disertakan oleh-oleh kue-kue dan
buah-buahan. Benda-benda yang dipertukarkan biasanya benda-benda pusaka seperti
keris, kain adat atau benda lain yang bernilai sejarah bagi keluarga.
Benda-benda ini akan dikembalikan dalam suatu acara resmi setelah berlangsung
akad nikah. Tata caranya diawali dengan juru bicara keluarga wanita yang
menyuguhkan sirih lengkap untuk dicicipi oleh keluarga pihak laki-laki sebagai
tanda persembahan. Juru bicara menyampaikan lamaran resmi. Jika diterima
berlanjut dengan bertukar tanda ikatan masing-masing. Selanjutnya berembug soal
tata cara penjemputan calon mempelai pria.[2]
3. Mahanta / Minta Izin
Calon
mempelai pria mengabarkan dan mohon doa restu rencana pernikahan kepada mamak-mamaknya,
saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh
yang dihormati. Hal yang sama dilakukan oleh calon mempelai wanita, diwakili
oleh kerabat wanita yang sudah berkeluarga dengan cara mengantar sirih. Bagi
calon mempelai pria membawa selapah yang berisi daun nipah dan
tembakau (namun saat ini sedah digantikan dengan rokok). Sementara bagi
keluarga calon mempelai wanita ritual ini menyertakan sirih lengkap. Ritual ini
ditujukan untuk memberitahukan dan mohon doa rencana pernikahannya. Biasanya
keluarga yang didatangi akan memberikan bantuan untuk ikut memikul beban dan
biaya pernikahan sesuai kemampuan.
4. Babako
Pihak keluarga dari ayah calon mempelai wanita
(disebut bako)
ingin memperlihatkan kasih sayangnya dengan ikut memikul biaya sesuai
kemampuan. Acara berlangsung beberapa hari sebelum acara akad nikah.
Perlengkapan yang disertakan biasanya berupa sirih lengkap (sebagai kepala
adat), nasi kuning singgang ayam (makanan adat),
antaran barang yang diperlukan calon mempelai wanita seperti seperangkat
busana, perhiasan emas, lauk pauk baik yang sudah dimasak maupun yang masih
mentah, kue-kue dan sebagainya. Sesuai tradisi, calon mempelai wanita dijemput
untuk dibawa ke rumah keluarga ayahnya. Kemudian para tetua memberi nasihat.
Keesokan harinya, calon mempelai wanita diarak kembali ke rumahnya diiringi
keluarga pihak ayah dengan membawa berbagai macam barang bantuan tadi.
Di daerah kampung talawi babako di laksanakan
pada sore hari setelah sholat Ashar, dan dilaksanakan dengan baharak dari rumah
induak bako ke rumah mempelai dengan menggunakan musik khas minang yaitu Talempong.
Dan siap sholat magrib lalu dilaksanakanlah baharak dari rumah mempelai
laki-laki ke rumah mempelai perempuan[3]
5. Malam Bainai
5. Malam Bainai
Bainai berarti
melekatkan tumbukan halus daun pacar merah atau daun inai ke kuku-kuku calon
pengantin wanita. Tumbukan ini akan meninggalkan bekas warna merah cemerlang
pada kuku. Lazimnya berlangsung malam hari sebelum akad nikah. Tradisi ini
sebagai ungkapan kasih sayang dan doa restu dari para sesepuh keluarga mempelai
wanita. . Filosofinya : Bimbingan terakhir dari seorang ayah dan ibu yang telah
membesarkan puterinya dengan penuh kehormatan, karena setelah menikah maka yang
akan membimbingnya lagi adalah suaminya. Busana khusus untuk upacara bainai
yakni baju tokoh
dan bersunting rendah. Perlengkapan lain yang digunakan antara lain air yang
berisi keharuman tujuh kembang, daun iani tumbuk, payung kuning, kain jajakan
kuning, kain simpai dan kursi untuk calon mempelai. Bersamaan dengan inai
dipasang, berkumandang syair tradisi Minang pada malam bainai diwarnai dengan
pekikan seruling. Calon mempelai wanita dengan baju tokoh dan bersunting rendah dibawa
keluar dari kamar diapit kawan sebayanya. Acara mandi-mandi secara simbolik
dengan memercikkan air harum tujuh kembang oleh para sesepuh dan kedua orang
tua. Selanjutnya, kuku-kuku calon mempelai wanita diberi inai.[4]
6. Manjapuik Marapulai
Ini
adalah acara adat yang paling penting dalam seluruh rangkaian acara perkawinan
menurut adat Minangkabau. Calon pengantin pria dijemput dan dibawa ke rumah
calon pengantin wanita untuk melangsungkan akad nikah. Prosesi ini juga
dibarengi pemberian gelar pusaka kepada calon mempelai pria sebagai tanda sudah
dewasa. Lazimnya pihak keluarga calon pengantin wanita harus membawa sirih
lengkap dalam cerana yang menandakan datangnya
secara beradat, pakaian pengantin pria lengkap, nasi kuning singgang ayam, lauk
pauk, kue-kue serta buah-buahan. Untuk daerah pesisir Sumatera barat biasanya
juga menyertakan payung kuning, tombak, pedang serta uang jemputan atau uang
hilang.
Rombongan
utusan dari keluarga calon mempelai wanita menjemput calon mempelai pria sambil
membawa perlengkapan. Setelah prosesi sambah mayambah dan mengutarakan
maksud kedatangan, barang-barang diserahkan. Calon pengantin pria beserta
rombongan diarak menuju kediaman calon mempelai wanita.[5]
7.
Penyambutan di Rumah Anak Daro
Tradisi
menyambut kedatangan calon mempelai pria di rumah calon mempelai wanita
lazimnya merupakan momen meriah dan besar. Diiringi bunyi musik tradisional
khas Minang yakni talempong dan gandang tabuk, serta barisan Gelombang Adat
timbal balik yang terdiri dari pemuda-pemuda berpakaian silat, serta disambut
para dara berpakaian adat yang menyuguhkan sirih.
Sirih
dalam carano adat lengkap, payung kuning keemasan, beras kuning, kain jajakan
putih merupakan perlengkapan yang biasanya digunakan.
Keluarga
mempelai wanita memayungi calon mempelai pria disambut dengan tari Gelombang
Adat timbal balik. Berikutnya, barisan dara menyambut rombongan dengan
persembahan sirih lengkap. Para sesepuh wanita menaburi calon pengantin pria
dengan beras kuning. Sebelum memasuki pintu rumah, kaki calon mempelai pria
diperciki air sebagai lambang mensucikan, lalu berjalan menapaki kain putih
menuju ke tempat berlangsungnya akad.[6]
8. Akad Nikah
Diawali
pembacaan ayat suci, ijab kabul, nasehat perkawinan dan doa. Prosesi aqad nikah
dilangsungkan sebagaimana biasa, sesuai syariat Islam. Ini merupakan
pengejawantahan dari ABS-SBK (Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah)
dan SMAM (Syara’ Mangato, Adat Mamakai). Ijab Kabul umumnya dilakukan pada hari
Jum’at siang setelah Sholat jumat, tapi resepsi pernikahannya hari jumat sering
dilakukan oleh orang atau masyarakat di kampung Talawi kenagarian Barung-Barung
Balantai. Karena pada hari jumat adalah pasar Barung-Barung Balantai yang di
selenggarakan satu kali seminggu. Mulai dari jam 8.00 sampai Adzan Jumat
berkumandang.[7]
9. Basandiang di pelaminan
Marapulai
dijapuik pihak anak daro. sesudah melakukan akad nikah untuk basandiang di
rumah anak daro. Anak daro dan marapulai menanti tamu alek salingka alam
diwarnai musik di halaman rumah. Ada lima acara adat Minang yang lazim
dilaksanakan seusai akad nikah. Yaitu memulang tanda, mengumumkan gelar
pengantin pria, mengadu kening, mengeruk nasi kuning dan bermain coki.
Setelah
besandiang, lalu mempelai laki-laki dan perempuan masuk ke kamar, dan mempelai
perempuan menyalakan korek api dan membakarkan rokok untuk mempelai
laki-laki,walaupun mempelai laki-laki tidak merokok maka harus merokok satu
kali hisab atau dua kali hidab saja.[8]
a. Memulangkan tanda
Setelah
resmi sebagai suami istri maka tanda yang diberikan sebagai ikatan janji
sewaktu lamaran dikembalikan oleh kedua belah pihak, sebab barang memiliki
nilai historis dan simbol pengikat mempelai.
b. Mengumumnkan gelar pengantin pria
Gelar
sebagai tanda kehormatan dan kedewasaan yang disandang mempelai pria lazimnya
diumumkan langsung oleh ninik mamak kaumnya. Sesuatu yang
sangat khas Minangkabau ialah bahwa setiap laki-laki yang telah dianggap dewasa
harus mempunyai gelar. Ukuran dewasa seorang laki-laki ditentukan apabila ia
telah berumah tangga. Oleh karena itulah untuk setiap pemuda Minang, pada hari
perkawinannya ia harus diberi gelar pusaka kaumnya. Gelar suku tertentu berbeda
dengan suku lain. Jadi suku Chaniago, Koto, Piliang memiliki gelar
masing-masing.
Kalau
untuk menantu yang berasal dari Minang, gelar adat yang yang diberikan oleh
kaumnya disampaikan secara resmi dalam kesempatan ini langsung oleh ninik mamak
atau yang mewakili keluarga pengantin pria. Untuk menantu yang bukan berasal
dari Minang. Gelar ini disebutkan secara resmi oleh wakil keluarga Ayah
pengantin Pria.
Filosofinya
: Seorang semenda harus lah dihormati oleh keluarga pengantin wanita dan
tidaklah layak untuk memanggilnya hanya dengan menyebut namanya saja. Itu dapat
dilakukan terhadap anak-anak kecil, sedangkan pemuda yang sudah kawin menurut
tata tertib adat disebut sudah “gadang” sudah bisa dibawa berunding. “Ketek
banamo-Gadang bagala”. Dan gelar ini juga harus disebutkan secara resmi
ditengah-tengah orang ramai. Inilah yang disebut acara “Malewakan gala
Marapulai”.
c. Mengadu Kening
Pasangan mempelai dipimpin oleh para sesepuh
wanita menyentuhkan kening mereka satu sama lain. Kedua mempelai didudukkan
saling berhadapan dan diantara wajah keduanya dipisahkan dengan sebuah kipas,
lalu kipas diturunkan secara perlahan. Setelah itu kening pengantin akan saling
bersentuhan. Filosofinya : Mereka sudah syah menjadi Muhrim. Dan persentuhan
kulit tidak lagi membatalkan uduk mereka.
d. Mangaruak Nasi Kuning
Prosesi
ini mengisyaratkan hubungan kerjasama antara suami istri harus selalu saling
menahan diri dan melengkapi. Ritual diawali dengan kedua pengantin berebut
mengambil daging ayam yang tersembunyi di dalam nasi kuning. Bagian tubuh ayam
yang terambil menandakan peranan masing-masing dalam rumah tangga. Kepala ayam
artinya dominan dalam perkawinan. Dada ayam artinya berlapang dada dan
penyabar. Paha dan sayap berarti menjadi pelindung keluarga dan anak-anaknya.
e. Bermain Coki
Coki adalah
permaian tradisional Ranah Minang. Yakni semacam permainan catur yang dilakukan
oleh dua orang, papan permainan menyerupai halma. Permainan ini bermakna agar
kedua mempelai bisa saling meluluhkan kekakuan dan egonya masing-masing agar
tercipta kemesraan.
f. Malam Jago-Jago
Malam jago-jago adalah malam pertama diadakan
pesta pernikahan dengan memainkan music tradisional minang, seperti rabab
pasisie, saluang dendang, dan sekarang sudah memakai gambus.[9]
\
10. Maantaan
Pamali
Maantaan pamali adalah suatu perangkat yang
dibutuhkan oleh memperlai perempuan, seperti, sabun beserta kotaknya, pepsoden,
gundar gigi, handuk, cermin kecil, gunting kuku, baju untuk mandi, serta
makan-makanan seperti kerupuk, pisang, roti bolu. Dan lain-lain. Yang
menyiapkan perangkat tersebut adalah dari pihak laki-laki di angtarkan pada
sore hari setelah 5 atau empat hari setelah acara resepsi pernikahan selesai
bersama mempelai laki-laki.[10]
11. Manikam Jajak
Satu
minggu setelah akad nikah, umumnya pada hari Jum’at sore, kedua pengantin baru
pergi ke rumah orang tua serta ninik mamak pengantin pria dengan membawa
makanan. Tujuan dari upacara adat Manikam jajak di Minang ini adalah untuk
menghormati atau memuliakan orang tua serta ninik mamak pengantin pria seperti
orang tua dan ninik mamak sendiri.
[1]Ruslan
rajo bujang, Tokoh Adat di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai
Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26
Mei 2013
[2]Jusna,
Bundo Kandung di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan Koto
Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26 Mei 2013
[3]Ilyas,
Urang Sumando di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan
Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26 Mei 2013
[4]Jamilah,
Bundo Kanduang di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan
Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26 Mei 2013
[5]Naruma,
Bundo Kanduang di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan
Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26 Mei 2013
[6]Johan,
Urang Sumando di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan
Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26 Mei
2013
[7]Pian,
Niniak Mamak Suku Tanjuang di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai
Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26
Mei 2013
[8]Janiar,
Kepala KAN Kenagarian Barung-Barung Balantai Kecamatan Koto Xi Tarusan
Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26 Mei 2013
[9]Sanir
Malin Kangkuto, Niniak Mamak Suku Caniago di Kampung Talawi Kenagarian
Barung-Barung Balantai Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan,
diwawancarai tanggal, 26 Mei 2013
[10]Jamuir
Sutan Mandaro, Niniak Mamak di Kampung Talawi Kenagarian Barung-Barung Balantai
Kecamatan Koto Xi Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, diwawancarai tanggal, 26
Mei 2013
BAB II SISTEM PERNIKAHAN DI KAMPUNG TALAWI KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI TENGAH KECAMATAN KOTO XI TARUSAN KABUPATEN PESISIR SELATAN