Senin, 16 September 2013


PERKAWINAN CAMPURAN, STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK, DAN HILANGNYA KEWARGANEGARAAN INDONESIA (MENURUT UU NO.1 TAHUN 1974, UU NO.62 TAHUN 1958, DAN UU NO.12 TAHUN 2006)

A.    Pengertian Perkawinan Campuran Menurut Negara Menganut Asas Domicily, Asas Nasionality, dan UU No.1 Tahun 1974
1.      Menurut Asas Domicily, dan Menurut Asas Nasionality
Persoalan pokok dalam Hukum Perdata Internasional adalah sistem hukum manakah yang harus diberlakukan terhadap persoalan-persoalan di atas. Beberapa asas utama yang dikembangkan dalam bidang hukum keluarga/perkawinan untuk menentukan the applicable law dari perbagai persoalan dalam perkawinan.
Secara teoritis dalam Hukum Perdata Internasional dikenal dua pandangan utama yang berusaha membatasi pengertian dari perkawinan campuran yaitu:
a.       Pandangan yang beranggapan bahwa suatu perkawinan campuran adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak-pihak yang berbeda domicilenya sehingga terhadap masing-masing pihak berlaku kaidah-kaidah hukum intern dari dua sistem hukum yang berbeda.
b.      Pandangan yang beranggapan bahwa suatu perkawinan dianggap sebagai perkawinan campuran apabila para pihak berbeda kewarganegaraan/nasionalitasnya.[1]

Asas-asas hukum perdata internasional di bidang hukum keluarga/perkawinan adalah hukum yang harus digunakan untuk mengatur validitas materiil suatu perkawinan adalah:
1)      Asas Lex loci celebrationis yang bermakna bahwa validitas materiil perkawinan harus ditetapkan berdasarkan kaidah hukum dari tempat dimana perkawinan diresmikan/dilangsungkan.
2)      Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil suatu perkawinan ditentukan berdasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak menjadi warga negara sebelum perkawinan dilangsungkan.
3)      Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan berdasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak ber-domicile sebelum perkawinan dilangsungkan.
4)      Asas yang menyatakan bahwa validitas materiil perkawinan harus ditentukan berdasarkan sistem hukum dan tempat dilangsungkannya perkawinan (locus celebrationis), tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku di dalam sistem hukum para pihak sebelumperkawinan dilangsungkan.[2]

Umumnya di perbagai sistem hukum, berdasarkan asas locus regit actum, diterima asas bahwa validitas/persyaratan formal suatu perkawinan ditentukan berdasarkan lex loci celebrationis. Beberapa asas yang berkembang di dalam Hukum Perdata Internasional tentang akibat-akibat perkawinan (seperti masalah hak dan kewajiban suami istri, hubungan orang tua dan anak, kekuasaan orang tua, harta kekayaan perkawinan dan sebagainya) adalah bahwa akibat-akibat perkawinan tunduk pada:
a.       Sistem hukum tempat perkawinan dilangsungkan (lex loci celebrationis).
b.      Sistem hukum dari tempat suami istri bersama-sama menjadi warga negara setelah perkawinan (gemeenschapelijke nationaliteit/joint nationality)
c.       Sistem hukum dari tempat suami istri berkediaman tetap bersama setelah perkawinan (gemeenschapelijke woonplaats/joint residence), atau tempat suami istri ber-domicile tetap setelah perkawinan.

Pengakuan serta pemberian perlindungan hukum kepada perkawinan campuran/antar bangsa sangat diperlukan untuk dapat menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Perlindungan hukum disini ditujukan untuk menjamin rasa kepastian hukum terhadap mereka yang telah melaksanakan perkawinan campuran/antar bangsa tersebut sehingga mereka akan merasa tenang dan tentram dalam membina rumah tangga.


2.      Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]
Perkawinan campuran terdapat dalam pasal 57
Perkawinan Campuran adalah Pengertian Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran. Dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan ewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Ada beberapa azas yang terkandung dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
a.       Azas Ketuhanan Yang Maha Esa
Perkawinan yang dilakukan oleh WNI harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu setiap perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya clan kepercayaannya. Bagi yang beragama Islam harus dilakukan menurut yketentuan hukum agama Islam (hukum munakahat), begitu pula bagi mereka yang beragama selain agama Islam dilakukan menurut hukum agama yang dipeluknya.
b.      Azas Pencatatan
Dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan menetapkan bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan pasal 2 tersebut, maka perkawinan itu selain harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan yang dipeluknya, juga harus dihadapan Pegawai Pencacat Nikah dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan bagi rnereka yang beragama Islam. Terhadap mereka yang tidak memenuhi ketetentuan sebagaiman tersebut di atas maka perkawinannya dinyatakan tidak sah. Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) adalah pejabat yang diberi wewenang, hak dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan, dan pencatatan perkawinan.
Adapun tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk:
a)      Memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang bersangkutan.
b)      Menjadi bukti otentik dengan adanya buku nikah.
c)      Mendapatkan perlindungan hukum, dan menjadi dasar bagi yang besangkutan untuk menuntut ke Pengadilan apabila salah satu pihak merasa teraniaya.
d)     Menjadi terlaksananya tertib administrasi negara, sehingga dapat diketahui jumlah penduduk Indonesia yang melaksanakan perkawinan setiap tahunnya.
c.       Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Bagi Suami istri dalam perkawinan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, dan masing-masing suami istri dapat melakukan perbuatan hukum. Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga, dan apabila cukup alasan hukum bahwa tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri, maka suami dapat mengajukan permohonan talak, sedangkan istri dapat melakukan gugatan cerai pada Pengadilan.
d. Asas Kematangan Jiwa
Bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan diperlukan kedewasaan dan kematangan jiwa dan raganya. Usia dewasa berdasarkan Undang-Undang Perkawinan adalah 21 Tahun, baik bagi calon pria maupun wanita. Sehingga 4 bagi mereka yang telah berusia 21 tahun dianggap telah dewasa untuk kawin dan tidak diharuskan lagi adanya surat izin untuk menikah dari kedua orang tuanya. Sedangkan bagi yang berusia kurang dari 21 tahun bila akan menikah harus ada izin dari kedua orang tuanya, dengan ketentuan bagi pria telah berusia 19 tahun dan bagi wanita telah berusia 16 tahun. Kemudian bagi pria yang usianya kurang dari 19 tahun dan bagi wanita yang usianya kurang dari 16 tahun, maka yang bersangkutan untuk dapat menikah terlebih dahulu harus mendapat izin/dispensasi dari Pengadilan.
e. Poligami dibatasi secara ketat.
Perkawinan menurut undang-undang ini adalah monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai syarat tertentu secara berturutturut yakni isteri tidak dapat menjalankan tugas sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; Adanya persetujuan dari isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya; Izin dari pengadilan.
f. Perceraian dipersulit.
Perceraian suatu yang amat tidak disenangi oleh isteri, merupakan pintu darurat dalam mengatasi krisis. Oleh karena itu undang-undang menentukan bahwa untuk memungkinkan perceraian harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan.
B.     Proses perkawinan campuran yang dilangsungkan di negara asing menurut hukum perkawinan indonesia
            1          Prosedur Pernikahan di Luar Negeri
a.       Pemberitahuan Kehendak Nikah di Luar Negeri
Bagi WNI yang akan melangsungkan pernikahannya di Luar Negeriharus menyampaikan kehendak nikahnya ke bagian konsuler Perwakilan RI di Luar Negeri, Penghulu di Luar Negeri harus memastikan bahwa berkas pemberitahuan kehendak nikah telah dipenuhi dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
                                            i.            Surat keterangan untuk nikah
                                          ii.            Fotokopi Akte Kelahiran
                                        iii.            Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
                                        iv.            Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
                                          v.            Akte Kematian istri bila istri meninggal
                                        vi.            Surat persetujuan mempelai
                                      vii.            Surat keterangan dari kedutaan
                                    viii.            Pas foto terbaru terbaru berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3  lembar.
 Apabila calon pengantin WNI nya adalah seorang wanita hendaknya memastikan kehadiran wali atau surat wakalah wali yang diketahai oleh kepala KUA/Penghulu setempat di Indonesia dan dilegalisasi oleh pejabat yang membidangi kepenghuluan di Departemen Agama Pusat. Dan bila calon mempelai pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita yang belum mencapai 16 tahun hendaknya mengurus surat dispensasi dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Surat keterangan telah diimunisasi Tetanus Toxoid dari puskesmas/rumah sakit setempat.
b.      Pengumuman Nikah di Luar Negeri
Apabila pengumuman nikah telah dipampang selama sepuluh hari kerja maka akad nikah sudah boleh dilaksanakan. Pelaksanaan akad nikah kurang dari sepuluh hari kerja hanya dapat dilangsungkan oleh penghulu jika terdapat keadaan-keadaan mendesak, dan itupun harus memperoleh dispensasi dari Knator Perwakilan RI di Negara setempat terlebih dahulu.
c.       Prosesi akad nikah dan Pendaftaran Surat Bukti di Indonesia
Prosesi akad nikah yang terlaksana di Luar Negeri sama saja dengan prosesi akad nikah yang ada di dalam Negeri, begitu juga prosedur pencatatannya sampai masing-masing suami istri memperoleh kutipan akta nikah.
Jika suami istri tersebut kembali ke Indonesia, surat bukti pernikahannya harus didaftarkan di Knator Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal mereka, dalam waktu satu tahun setelah berada di Indonesia ( UU No.1/1974 pasal 56 ayat (2) ).
            2          Prosedur Perkawinan Campuran
a.       Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
b.      Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, maka dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, “calon mempelai wanita dan calon mempelai pria ”, (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka  yang bersangkutan dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).
Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).
c.       Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
1)      Untuk calon suami:
Calon mempelai wanita harus meminta kepada calon suami  untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
                                            i.            Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport) yang sah
                                          ii.            Fotokopi Akte Kelahiran
                                        iii.            Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
                                        iv.            Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
                                          v.            Akte Kematian istri bila istri meninggal
                                        vi.            Surat izin menikah dengan WNI dari kedutaan Negara WNA
                                      vii.            Pas foto terbaru terbaru berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
                                    viii.            Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
2)      Untuk calon istri:
Harus melengkapi hal-hal sebagai berikut:
                                            i.            Fotokopi KTP
                                          ii.            Fotokopi Akte Kelahiran
                                        iii.            Data orang tua calon mempelai
                                        iv.            Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada    halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
                                          v.            Apabila WNA adalah hendaknya memastikan kehadiran wali atau surat wakalah wali dari pihak yang berkuasa dari Negara yang bersangkutan.
                                        vi.            Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
d.       Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pncatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
e.       Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah didapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan yang sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia.
f.       Konsekuensi Hukum
Ada beberapa konsekuensi yang harus diterima bila salah satu mempelai menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.
Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi  harus dipersiapkan untuk mengurus prosedural pemilihan kewarganegaraan anak untuk  selanjutnya.
Catatan:
Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mempelai wanita di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No. 1/74).
C.    Status kewarganegaraan anak dan hasil perkawinan campuran menurut Hukum Perdata Internasional, UU no.62 tahun 1958, dan Uu no.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
1.      Menurut Hukum Perdata Internasional
Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[4] apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.
Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[5] Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis). Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya. Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.
Dalam sistem hukum Indonesia, Prof. Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.
Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.
2.      Menurut UU no. 62 Tahun 1958
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah. Dalam Pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan:
“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.”
Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi Warga Negara Indonesia dan bisa menjadi Warga Negara Asing:
a.        Status hukum anak menjadi Warga Negara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita WNA dengan pria WNI (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya. Kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[6] Bila suami meninggal dunia dan anak-anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak-anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri) meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[7]
b.        Status hukum anak menjadi Warga Negara Asing
      Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[8] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 Tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
      Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya)[9]
3.      Menurut UU no. 12 Tahun 2006
Pemberlakuan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, memunculkan sederet aturan dan petunjuk pelaksanaan itu rupanya belum membuat urusan kawin campuran selesai seratus persen. Banyak pasangan yang telah maupun mau melakukan perkawinan campuran masih mengeluhkan kesulitan yang dihadapi di lapangan. Jumlah anak yang didaftarkan untuk memperoleh warga negara ganda terbatas. Bisa jadi, keengganan pasangan antar negara mendaftar karena sosialisasi kurang, pilihan untuk tidak menjadi WNI, plus prosedur pengurusan yang dirasa panjang, serta menguras tenaga dan uang[10].
Pengesahan Undang-undang Kewarganegaraa No. 12 Tahun 2006 merupakan momentum bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kelahiran undang-undang ini memiliki nilai historis karena produk hukum yang digantikan, yakni Undang-undang No. 62 Tahun 1958 merupakan peninggalan rezim orde lama yang dilestarikan orde baru. Konfigurasi politik era orde lama dan orde baru relatif otoritarian, cenderung melahirkan produk hukum konservatif. Sedangkan di era reformasi, karakter politik cenderung demokratis melahirkan aturan-aturan legal yang responsif. Perubahan konfigurasi politik inilah yang mengantarkan undang-undang kewarganegaraan dari yang berwatak konservatif menjadi responsif.[11]
Undang-Undang kewarganegaraan UU No. 12 Tahun 2006 ini memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[12]
a.       Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.      Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
c.       Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[13]
Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[14][33] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[15]
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya, tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[16] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[17]
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[18] pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[19] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[20] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[21] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.




D.    Status kewarganegaraan WNI setelah menikah dengan WNA menurut uu no.62 tahun 1958, dan uu no.12 tahun 2006
1.      Menurut UU no. 62 Tahun 1958
Pasal 7
(1)   Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarga-negaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2)   Dengan kekecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warga-negara Republik Indonesia juga memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarga-negaraan Republik Indonesia. Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila degan kehilangan itu suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(3)   Apabila salah satu dari keterangan tersebut dalam ayat 1 dan 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.
(4)   Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 8
(1)    Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2)    Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
2.      Menurut UU no.12 Tahun 2006
Pasal 19
(1)       Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat
(2)       Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)       Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)       Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.


E.     Syarat menjadi wni berdasarkan uu no.62 tahun 1958, dan uu no. 12 taun 2006
1.      Menurut UU no.62 Tahun 1958
Pasal 4
(1)     Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam wilayah Republik Indonesia yang ayah-atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia dan penduduk Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarga-negaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2)     Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3)     Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4)     Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 5
(1)    Kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.
(2)    Untuk mengajukan permohonan pewarga-negaraan pemohon harus:
a.       Sudah berumur 21 tahun;
b.      Lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c.       Apabila ia seorang laki-laki yang kawin-mendapat persetujuan isteri (isteri-isteri)nya;
d.      Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan yang merugikan Republik Indonesia;
e.       Dalam keadaan sehat rokhani dan jasmani;
f.       Membayar pada Kas Negeri uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10.000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya, tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan;
g.      Mempunyai mata pencaharian yang tetap,
h.      Tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau kehilangan kewarga-negaraannya apabila ia memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarga-negaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarga-negaraan.
(3)    Permohonan untuk pewarga-negaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi meterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon; Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d. Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia memeriksa bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuannya tentang sejarah Indonesia.
(4)    Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarga-negaraan dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5)    Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon dihadapan Pengadilan Negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga dari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah seperti berikut: "Saya bersumpah (berjanji): bahwa saya melepaskan seluruhnya, segala kesetiaan kepada kekuasaan asing: bahwa saya mengaku dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya: bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-undang Dasar dan hukum-hukum Republik Indonesia dan akan membelanja dengan sungguh-sungguh: bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun".
(6)    Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas. Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita-Negara.
(7)    Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8)    Jumlah uang tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarga-negaraan tidak dikabulkan.
(9)    Jika permohonan pewarga-negaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 6
Pewarga-negaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan negara atau telah berjasa terhadap negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal ini dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuan ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.
2.      Menurut UU no. 12 Tahun 2006
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
b.      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
c.       Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
d.      Sehat jasmani dan rohani;
e.       Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
g.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
h.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
i.        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
(1)    Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)    Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1)   Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)      Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)      Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)      Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1)       Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2)       Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3)       Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)       Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1)         Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)         Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)         Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1)     Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2)     menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan. (2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)   Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2)   Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)   Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.





F.     Hapusnya kewarganegaraan menurut uu no.62 tahun 1958, dan uu no.12 tahun 2006
1.      Menurut UU no.62 tahun 1958
Pasal 15
(1)     Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(2)     Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
(3)     Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan- ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
Pasal 16
(1)    Seorang anak yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan kewarga-negaraan itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2)    Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarga-negaraan lain.

Pasal 17
Kewarga-negaraan Republik Indonesia hilang karena:
a.     Memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;
b.     Tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang- kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.     Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
d.    Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
e.     Dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarga-negaraan Republik lndonesianya tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
f.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman;
g.     Tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, Jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warga-negara atau jabatan dalam dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h.     Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya;
i.       Dengan tidak diwajibkan, turut-serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketata-negaraan untuk suatu negara asing;
j.       Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang masih berlaku;
k.     lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga-negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Bagi warga-negara Republik Indonesia yang berumur di bawah 18 tahun terkecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima dan dua tahun tersebut di atas mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.
Pasal 18
Seorang yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang itu bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 19
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.
Pasal 20
Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang asing.
2.      Menurut UU no.12 Tahun 2006
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika
yang bersangkutan:
a.       memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.      tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.       dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.      masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e.       secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.       secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.      tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h.      mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.        bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3)      Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4)      Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


[1] Pandangan yang dianut oleh Hukum Perkawinan Indonesia (lihat Pasal 57 Undang-Undang No 1 tahun 1974).
[2]Asas ini juga dianut di dalam Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan: “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di Negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuanketentuan undang-undang ini.
[3]Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974
[4]Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian I (Buku ke-7), (Bandung,  Alumni, 1995), hal. 86
[5]Status Personal adalah kelompok kaidah-kaidah yang mengikuti seseorang di mana pun ia pergi. Sudargo Gautama, Op.cit.
[6]Lihat Pasal 15 ayat (2) dan 16 ayat (1) Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan.

[7]Mixed Couple Indonesia, Masalah yang saat ini dihadapi keluarga perkawinan campuran, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=%20publisher&op=view%20article&artid=46, diakses 1 Juni 2013
[8]Anak yang lahir dari perkawinan seperti ini tidak termasuk dalam definisi warga negara yang tercantum dalam Pasal 1 UU No.62 Tahun 1958, sehingga dapat digolongkan sebagai warga negara asing. Indonesia menganut asas ius sanguinis, kewarganegaraan anak mengikuti orang tua, yaitu bapak.
[9]Lihat Pasal 15 Undang-Undang  Nomor 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan
[10]Mixed Couple Indonesia, Masalah yang saat ini dihadapi keluarga perkawinan campuran, http://www.mixedcouple.com/articles/mod.php?mod=%20publisher&op=view%20article&artid=46, diakses 1 Juni 2013
[11]Suwarningsih, Kawin campur Menyebabkan Berubahnya Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan RI. www.baliprov.go.id. 20 Februari 2008, diakses pada tanggal 1 Juni 2013
[12]Lihat penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
[13]Lihat Pasal 4 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
[14]Lihat Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
[15]Lihat Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
[16]Sudargo Gautama, Op.cit., hlm. 13
[17]Sudargo Gautama, Op.cit., hlm. 66
[18]Ketertiban umum dapat diartikan sebagai sendi-sendi azasi hukum nasional sang hakim. Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, (Bandung: Binacipta, 1977, hlm.133)
[19]Karena belum berusi 18 tahun ia belum memilih kewarganegaraannya, sedangkan pemilihan kewarganegaraan berdasar Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang baru dilakukan sesudah perkawinan, bukan sebelum.
[20]Syarat materiil adalah syarat yang menyangkut pribadi calon mempelai dan larangan-larangan menikah.
[21]Syarat formil adalah syarat yang menyangkut formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan. Syarat formil biasanya terkait dengan urusan administrasi perkawinan.

7 komentar:

  1. Halo semua,
    Nama saya nur syarah kota Bogor di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Filipina dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, disana Saya menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Mrs. Margaret pedro, CEO Margaret, perusahaan pinjaman pedro, dan saya mengajukan 420 juta, saya Anggap itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Mrs Margaret pedro melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nursyarah36@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  2. Halo semua,
    Nama saya nur syarah kota Bogor di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Filipina dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, disana Saya menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Mrs. Margaret pedro, CEO Margaret, perusahaan pinjaman pedro, dan saya mengajukan 420 juta, saya Anggap itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Mrs Margaret pedro melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nursyarah36@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  3. Halo semua,
    Nama saya nur syarah kota Bogor di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Filipina dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, disana Saya menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Mrs. Margaret pedro, CEO Margaret, perusahaan pinjaman pedro, dan saya mengajukan 420 juta, saya Anggap itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Mrs Margaret pedro melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nursyarah36@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  4. Halo semua,
    Nama saya nur syarah kota Bogor di Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi saran kepada semua orang untuk berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di sini, sehingga banyak kreditur pinjaman di sini adalah scammers dan mereka hanya di sini untuk menipu Anda dari uang Anda. , Saya mengajukan pinjaman sekitar 150 juta dari seorang wanita di Filipina dan saya kehilangan sekitar 10 juta tanpa mengeluarkan pinjaman, mereka berkali-kali meminta bayaran, saya membayar hampir 10 juta uang jadi saya tidak mendapat pinjaman, disana Saya menunjukkan kepada saya sekitar 2 kali dari dua wanita yang berbeda di Filipina, saya harap saya akan bertemu dengan orang yang tepat, tapi ternyata tidak.

    Tuhan menjadi kemuliaan, saya bertemu dengan seorang teman yang baru saja mengajukan pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa tekanan, jadi dia mengenalkan saya kepada Mrs. Margaret pedro, CEO Margaret, perusahaan pinjaman pedro, dan saya mengajukan 420 juta, saya Anggap itu adalah lelucon dan kecurangan, tapi saya mendapat pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam hanya 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena saya selamat dari kemiskinan.

    Jadi saya saran semua orang di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
    Mrs Margaret pedro melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    Anda masih bisa menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: nursyarah36@gmail.com

    Sekali lagi terima kasih untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran

    BalasHapus
  5. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus
  6. CHRISTABEL MISSAN LOAN INVESTASI PERUSAHAAN (CMLIC) ALAMAT NEVILLE STREET, PRAIRRIEVILL, LA, LOUISIANA 70769 USA
    BERITA BAIK BAIK BERITA BAIK

    PELUANG PINJAMAN !!!
    Apakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda memerlukan pinjaman segera? Apakah Anda memiliki kredit buruk? Apakah bank Anda gagal? Saya dapat membantu Anda mendapatkan pinjaman. Tidak perlu jaminan. Saya seorang investor swasta yang berspesialisasi dalam menyediakan semua jenis dana investasi, termasuk reksa dana, pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, pinjaman real estat, kombinasi pinjaman mobil, pinjaman konsolidasi, pinjaman komersial, dll. Rasa sakitnya adalah milik Anda, saya akan memenuhi keinginan Anda janji
    Tidak ada permainan, tidak ada bisnis. Jumlah Pinjaman: Minimum $ 1.000 hingga jumlah pinjaman maksimum $ 10.000.000 Suku bunga pinjaman: 2% Area pinjaman: seluruh dunia Durasi maksimum: hingga 20 tahun.
    Jika Anda tertarik, lengkapi formulir permohonan pinjaman di bawah ini: Informasi Peminjam:
    Nama lengkap: __________
    Negara: ____________
    Seks: ________________
    Umur: ________________
    Jumlah pinjaman: _____
    waktu durasi: _______
    Tujuan Pinjaman: _______
    Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui email perusahaan saya christaelloancompany@gmail.com
    email: Christabelloancompany@gmail.com
    Neville Street, Prairrieville, LA, Louisiana 70769, AS
    Facebook: christabel missan ibu
    Nomor Whatsapp +15614916019

    BalasHapus
  7. Possible LOAN offer contact us now.
    We can assist you with a loan here on any amount you need provided you are going to pay it back after given, We give out a loan with 3% interest rate on any amount. Kindly contact us today for more information and get funded without any problem.

    LOAN APPLICATION FORM.
    Full Name:
    Date of Birth:
    Address:
    Sex:
    Phone No:
    City:
    Zip Code:
    State:
    Country:
    Nationality:
    Occupation:
    Monthly Income:
    Amount Needed:
    Duration:
    Purpose of the loan:
    Where do you hear about us?...

    E-mail: aabidullahaameen62@gmail.com
    WhatsApp: +393511255040

    BalasHapus