nama: Handayani
Bp: 310.006
mata kuliah: bantuan Hukum
dosen: Neni Vesna Madjid, SH. MH
Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH)
Fakultas Syari'ah
IAIN IB Padang
KONSEP BANTUAN HUKUM
DI NEGARA AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN
A. AUSTRALIA
Di Australia, berdiri berbagai
Community Legal Centre yang
dioperasikan oleh masyarakat sipil atau Ornop yang dikelola oleh
relawan. Pusat Hukum Komunitas ini
biasanya mempekerjakan satu
atau dua pengacara, paralegal dan staf administrasi dengan dana operasional
yang terbatas. CLC juga
mengandalkan pelayanan bantuan
hukum Cuma-Cuma dari para pengacara
(privat) untuk memenuhi
kebutuhan komunitas mereka. CLC menyediakan layanan hukum berupa
pendampingan dan konsultasi hukum, pendidikan / penyadaran hukum dan pelatihan
kepada komunitas serta secara aktif
terlibat dalam upaya
reformasi hukum, kebijakan
dan advokasi. CLC menerima dana dari berbagai sumber, terutama mengandalkan
dana bantuan persemakmuran, tambahan dari pemerintah Negara bagian
dan pemerintah kota
yang dikelola oleh
Komisi Bantuan Hukum. CLC membuat
kontribusi penting bagi
perubahan hukum dan memiliki tujuan gerakan melalui pendekatan
perkembangan masyarakat untuk mempengaruhi hukum.
Yang patut
dijadikan catatan adalah,
Australia memiliki Komisi
Bantuan Hukum untuk mendukung
kegiatan bantuan hukum yg dilakukan oleh CLC di komunitas. Bantuan hukum yang diberikan tidak
hanya terbatas pada
konsultasi hukum dan pendampingan (litigasi), tetapi juga
memberikan penyediaan dan pelayanan mandiri melalui pelayanan informasi telepon, menjadi sumber hukum online
pendidikan hukum komunitas dan pelatihan, melakukan reformasi hukum dan
kerja-kerja advokasi, semua merupakan bagian dari bantuan hukum yang dananya
didukung oleh Negara dari
berbagai pintu, termasuk
melalui Komisi Bantuan Hukum.
B. AFRIKA SELATAN
Bantuan hukum di
Afrika Selatan telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1969 tentang Bantuan Hukum (Legal Aid
Act, no 22 of
1969). UU ini memerintahkan untuk memberikan akses bantuan hukum pada masyarakat,
penghormatan dan menjunjung tinggi
pemenuhan keadilan bagi semua. Berdasarkan UU tersebut, dibentuk Dewan Bantuan
Hukum dengan mandate yang diperluas, dari pandangan sempit mengenai penyediaan
bantuan hukum dalam perkara kriminal menjadi posisi untuk tetap memegang
komitmen dalam pelaksanaan keadilan social dari Negara, dengan bentuk
yang efesien dan
efektif. Hal ini tercermin dari capaian yang diharapkan, yakni pemenuhan
sector keadilan yang efektif dan efesien; keadilan untuk semua yang berfokus
pada fakir miskin dan kelompok rentan, kinerja
organisasi yang berkelanjutan, efesien
dan independen dalam
melaksanakan mandat.
Agar
pelayanan dapat diakses
oleh masyarakat, mereka
melibatkan masyarakat
dalam program
yang difokuskan pada kebutuhan mitra
(klien). Mereka juga melakukan upaya-upaya pro aktif
dengan pendekatan dan komunikasi
dengan komunitas guna mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan mereka. Selain Dewan Bantuan Hukum, di Afrika Selatan juga terdapat Klinik Hukum yang
independen beroperasi di banyak Fakultas Hukum di Afrika Selatan yang jumlahnya
21 Fakultas di Universitas Afrika Selatan. Mereka juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin yang tidak mampu membayar pengacara. Baik Dewan Bantuan Hukum maupun Law
Clinic ini bekerjasama dengan paralegal-paralegal yang mendirikan sendiri
kantor-kantornya di berbagai
wilayah guna menjangkau
masyarakat pedesaan atau terpencil juga kelompok-kelompok
masyarakat marjinal yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan.
Kesulitan disebabkan antara lain soal keterbatasan jumlah pengacara yang
bekerja untuk kelompok miskin dan marjinal,
biaya profesi yang
tinggi, atau karena
problem-problem komunikasi
seperti bahasa dan jarak yang menyulitkan akses terhadap pengacara.
Di Afrika Selatan paralegal memegang
peranan penting dalam proses Pemberdayaan dan perubahan sistem hukum dan sosial
di masyarakat. Pengembangan paralegal
di Afrika Selatan
sudah tersistem dengan baik dan menjadi semacam gerakan nasional. Diperkirakan sampai sekarang
terdapat 350 kantor paralegal
yang tersebar di seluruh Afrika Selatan.
NEGARA
|
SUMBER DANA
|
PENYELENGGARA
|
PEMBERI
|
KETERANGAN
|
Australia
|
Negara
|
Komisi Bantuan Hukum
|
Staf Pengacara Komisi, Pengacara Privat
|
|
Taiwan
|
Negara dan donasi
|
Yayasan Bantuan Hukum
|
Pengacara tingkat lokal, Ornop
|
Berdasarkan Legal Aid Act tahun 2004
|
Afrika Selatan
|
Negara
|
Dewan Bantuan Hukum atau Legal Aid Board
(LAB)
|
Ornop, Universitas, Pengacara Privat
|
Berdasarkan Legal Aid Act, No. 22 of 1969
|
Belanda
|
Dana Publik atau Bantuan Masyarakat
|
Pusat Bantuan, Nasehat, dan Pembelaan Hukum
|
Pengacara Privat
|
Kesimpulan:
a.
Terlihat bantuan
hukum di tiga
Negara berupaya untuk
mewujudkan access to
justice yang tidak hanya bersandar pada cara-cara konvensional
(litigasi).
b.
Dewan/Komisi/Yayasan
Bantuan Hukum yang didirikan berdasarkan UU Bantuan Hukum
tidak terputus dengan
gerakan bantuan hukum
yang sudah berjalan
di masyarakat. Mereka justru
mensupport untuk berjalannya
kegiatan bantuan hukum yang
lebih luas tidak
terbatas hanya pada penyelesaian
kasus/sengketa.
KONSEP BANTUAN HUKUM DI NEGARA AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN