TUGAS RESUME
POLITIK HUKUM
Oleh:
HANDAYANI
310.006
Dosen Pembimbing
DARWIANIS, SH., MH
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN IMAM BONJOL PADANG
2013 M/ 1434 H
POLITIK
HUKUM
A.
Pengertian Politik
Hukum
Istilah Politik hukum tediri dari 2 kata yaitu “
Politik” dan “Hukum”. Antara kata politik dan hukum oleh kebanyakan ahli hukum
memandangnya sebagai dua kata yang paradok. Hukum adalah suatu hal yang sudah
pasti dan jelas, sementara politik suatu hal yang selalu mengandung ketidak
pastian selalu berubah-ubah menurut pelaku politik.
Istilah politik hukum terjemahan dari bahasa Belanda
yaitu rechtspolitiek, terbentuk dari dua kata yaitu rechts dan politiek.
Istilah itu pernah digunakan oleh Bellefroid “
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak.
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak.
1.
Pengertian Politik
Hukum Menurut Pandangan Ahli
Politik hukum
mempunyai pengertian yang bermacam-macam, hal tersebut disebabkan karena
tiap-tiap ahli hukum memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam mengartikan
politik hukum itu.
Di bawah ini ada
beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli:
a.
Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu
pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan
hukum dalam masyarakat.
b.
Padmo Wahjono
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara
Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu
(menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan
dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.
L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan.
Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan,
pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
d.
Purnadi Purbacaraka dan
Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai-
nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e.
Belleford
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang
membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang
seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam
masyarakat.
f.
Lemaire
Politik hukum merupakan bagian dari kebijakan
legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan.
Politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik.
g.
Utrecht
Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya.
Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana
seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa
yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai
dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).
h. Moh.
Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di
Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a) Bahwa
definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya
persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai
dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b) Pelaksanaan
ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding
Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.
2.
Cakupan Studi
Politik Hukum
Cakupan studi
politik hukum itu sendiri sangat luas, untuk mempelajari politik hukum kita
harus mengurutkannya mulai dari bagaimana hukum itu dibentuk, atas dasar apa,
dan bagaimana penerapannya.
Cakupan studi
dari politik hukum tersebut harus memuat antara lain :
a.
Inti Politik Hukum:
Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan
kekuasaan dalam negara berupa :
1)
Pengambilan keputusan
2)
Pembuatan kebijaksanaan dan
3)
Melakukan pembagian tentang
ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis dan
hukum yang tidak tertulis.
b.
Ruang lingkup Politik
Hukum
1)
Hukum yang telah berlalu
(ius constitutum)
2)
Hukum yang sedang berlaku
3)
Hukum yang akan datang (ius
constituendum)
B.
Hukum dengan
Penggolongan dan contoh
Hukum terdiri atas
bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa
penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya
menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya.
1.
Hukum Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum
dikelompokkan sebagai berikut.
a. Hukum Tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis
merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang
harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin
kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat
dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris
hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa
mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya
ingatan.
b. Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum
kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum tidak tertulis lebih bersifat melekat pada kepercayaan yang selalu
di taati oleh orang yang percaya.
1) Kelebihan hukum tertulis di
bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut
diatas adalah sebagai berikut.
Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
2) Setiap orang, kecuali yang tidak
bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum.
3) Untuk keperluan pengembangan
peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum
tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
Sekalipun penggunaan hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.
2.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum
dibedakan sebagai berikut
a. Hukum Nasional adalah hukum yang
berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih
bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di negara tersebut,
wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan pemerintahan
tersebut tanpa tiada kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
b. Hukum Internasional adalah hukum
yang mengatur hubungan hukum dalam masyarakat dunia internasional. Hukum
ini mengikat bukan pada individu melainkan lebih mengikat pada
suatu negara karena cakupanya adalah dunia internasional. Sebagai contoh
dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada
negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan dari
persenjataan nuklir.
c. Hukum asing adalah hukum yang
berlaku di negara lain.
d. Hukum lokal adalah hukum yang
berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada
tataran lokal atau daerah dalam kondisi ini baik hukum tertulis
maupun tidak tertulis bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti
peraturan yang di keluarka pemerintah daerah tentang pelarangan
menebang hutan yang berlebihan.
3.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut.
a.
Hukum positif (ius constitutum)
adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu
daerah tertentu sebagai. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat
pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa
ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut
juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris
,malaysiya dan lain-lain.
b.
Ius constituendum adalah hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum bentuk ini
belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk
lainya) merupakan rancangan-rancangan hukum yang akan di jalankan
pada masa yang akan datang karena hukum yang berlaku pada saat masa
sekarang bisa mengalami perubahan sesuai kondisi perubahan .
4.
Hukum Menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Hukum privat adalah kumpulan
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH
Perdata dan KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang
melanggar peraturan yang telah ada.
b. Hukum publik adalah kumpulan
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya
atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat
dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan
masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang
menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public
titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat, sedangkan hukum privat
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
5. Hukum Menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Hukum objektif adalah hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau
lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan
dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Militer.
6. Hukum Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Hukum yang memaksa adalah hukum
yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
Contoh: hukum pidana
b. Hukum yang mengatur adalah hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
C.
Eksitensi Politik Hukum
Sebagai Ilmu Campuran
Hukum Nasional tradisional Mengandung “
Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka
disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL. Adanya
Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula
sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara
tertentu. Politik
Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat .
Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat.
Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.
HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH