KONSEP BANTUAN HUKUM
DI NEGARA AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN
A.
AUSTRALIA
Di Australia, berdiri berbagai
Community Legal Centre yang
dioperasikan oleh masyarakat sipil atau Ornop yang dikelola oleh
relawan. Pusat Hukum Komunitas ini
biasanya mempekerjakan satu atau
dua pengacara, paralegal dan staf administrasi dengan dana operasional yang
terbatas. CLC juga mengandalkan pelayanan bantuan hukum Cuma-Cuma dari
para pengacara (privat) untuk
memenuhi kebutuhan komunitas
mereka. CLC menyediakan layanan hukum berupa pendampingan dan konsultasi
hukum, pendidikan / penyadaran hukum dan pelatihan kepada komunitas serta secara
aktif terlibat dalam
upaya reformasi hukum, kebijakan dan advokasi. CLC menerima dana
dari berbagai sumber, terutama mengandalkan dana bantuan persemakmuran,
tambahan dari pemerintah Negara
bagian dan pemerintah
kota yang dikelola
oleh Komisi Bantuan
Hukum. CLC membuat kontribusi penting
bagi perubahan hukum dan memiliki
tujuan gerakan melalui pendekatan perkembangan masyarakat untuk mempengaruhi hukum.
Yang patut
dijadikan catatan adalah,
Australia memiliki Komisi
Bantuan Hukum untuk mendukung
kegiatan bantuan hukum yg dilakukan oleh CLC di komunitas. Bantuan hukum yang diberikan tidak
hanya terbatas pada konsultasi
hukum dan pendampingan (litigasi), tetapi juga
memberikan penyediaan dan pelayanan mandiri melalui pelayanan informasi telepon, menjadi sumber hukum
online pendidikan hukum komunitas
dan pelatihan, melakukan reformasi hukum
dan kerja-kerja advokasi, semua merupakan bagian dari bantuan hukum yang
dananya didukung oleh Negara dari
berbagai pintu, termasuk
melalui Komisi Bantuan Hukum.
B.
AFRIKA SELATAN
Bantuan
hukum di Afrika
Selatan telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1969 tentang Bantuan Hukum (Legal Aid
Act, no 22 of
1969). UU ini memerintahkan untuk memberikan akses bantuan hukum pada
masyarakat, penghormatan dan menjunjung
tinggi pemenuhan keadilan bagi semua. Berdasarkan UU tersebut, dibentuk
Dewan Bantuan Hukum dengan mandate yang diperluas, dari pandangan sempit
mengenai penyediaan bantuan hukum dalam perkara kriminal menjadi posisi untuk
tetap memegang komitmen dalam pelaksanaan keadilan social dari Negara,
dengan bentuk yang
efesien dan efektif. Hal ini tercermin dari capaian yang
diharapkan, yakni pemenuhan sector keadilan yang efektif dan efesien; keadilan
untuk semua yang berfokus pada fakir miskin dan kelompok rentan, kinerja organisasi
yang berkelanjutan, efesien
dan independen dalam
melaksanakan mandat.
Agar
pelayanan dapat diakses
oleh masyarakat, mereka
melibatkan masyarakat
dalam
program yang difokuskan pada
kebutuhan mitra (klien). Mereka juga
melakukan upaya-upaya pro aktif
dengan pendekatan dan komunikasi
dengan komunitas guna mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan mereka. Selain Dewan Bantuan Hukum, di Afrika Selatan juga terdapat Klinik Hukum yang
independen beroperasi di banyak Fakultas Hukum di Afrika Selatan yang jumlahnya
21 Fakultas di Universitas Afrika Selatan. Mereka juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat
miskin yang tidak mampu membayar pengacara. Baik Dewan Bantuan Hukum maupun Law
Clinic ini bekerjasama dengan paralegal-paralegal yang mendirikan sendiri
kantor-kantornya di berbagai
wilayah guna menjangkau
masyarakat pedesaan atau terpencil juga
kelompok-kelompok masyarakat marjinal yang mengalami kesulitan dalam mengakses
keadilan. Kesulitan disebabkan antara lain soal keterbatasan jumlah pengacara
yang bekerja untuk kelompok miskin dan marjinal, biaya
profesi yang tinggi,
atau karena problem-problem komunikasi seperti bahasa dan jarak yang
menyulitkan akses terhadap pengacara.
Di Afrika
Selatan paralegal memegang peranan penting dalam proses Pemberdayaan dan
perubahan sistem hukum dan sosial di masyarakat. Pengembangan paralegal di
Afrika Selatan sudah tersistem dengan baik dan menjadi
semacam gerakan nasional. Diperkirakan sampai sekarang
terdapat 350 kantor paralegal
yang tersebar di seluruh Afrika Selatan.
NEGARA
|
SUMBER DANA
|
PENYELENGGARA
|
PEMBERI
|
KETERANGAN
|
Australia
|
Negara
|
Komisi Bantuan Hukum
|
Staf Pengacara Komisi,
Pengacara Privat
|
|
Taiwan
|
Negara dan donasi
|
Yayasan Bantuan Hukum
|
Pengacara tingkat lokal,
Ornop
|
Berdasarkan Legal Aid Act
tahun 2004
|
Afrika Selatan
|
Negara
|
Dewan Bantuan Hukum atau Legal
Aid Board (LAB)
|
Ornop, Universitas,
Pengacara Privat
|
Berdasarkan Legal Aid
Act, No. 22 of 1969
|
Belanda
|
Dana Publik atau Bantuan
Masyarakat
|
Pusat Bantuan, Nasehat,
dan Pembelaan Hukum
|
Pengacara Privat
|
Kesimpulan:
a.
Terlihat bantuan
hukum di tiga
Negara berupaya untuk
mewujudkan access to
justice yang tidak hanya bersandar pada cara-cara konvensional
(litigasi).
b.
Dewan/Komisi/Yayasan
Bantuan Hukum yang didirikan berdasarkan UU Bantuan Hukum
tidak terputus dengan
gerakan bantuan hukum
yang sudah berjalan
di masyarakat. Mereka justru
mensupport untuk berjalannya
kegiatan bantuan hukum yang
lebih luas tidak
terbatas hanya pada penyelesaian
kasus/sengketa.
KONSEP BANTUAN HUKUM DI NEGARA AUSTRALIA DAN AFRIKA SELATAN