BAB I
PENDAHULUAN
Gabungan
melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan concursus atau samenloop
yang berarti perbarengan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh satu
orang. Dalam KUHP gabungan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan
Samenloop van Strafbare Feiten yaitu satu orang yang melakukan beberapa
peristiwa pidana, sementara itu Mas’ad Ma’shum memberikan...
Langganan:
Postingan (Atom)