Pengertian,
Macam-Macam dan Hukum Thalaq
Makalah
FIQH
MUNAKAHAT II
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fiqh Munakahat II
Oleh :
HANDAYANI
310.006
Dosen pembimbing:
Dra.
SUWARTI MA
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN
HUKUM ( PMH )
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN
)
IMAM BONJOL PADANG
1433 H/2012 M
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur selalu kita ucapkan atas kehadirat Allah, yang selalu mencurahkan
rahmat dan karunia Nya kepada kita dan terutama kepada penulis makalah ini,
karna berat rahmat dn karunia Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah Fiqh Munakahat II ini, yang
membicarakan tentang pengertian Thalaq, macam-macam thalaq dan
hukum thalaq.
Selanjutnya
salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW, karna
berkat beliau lah kita dapat mengecap manisnya ilmu pengetahuan seperti yang
kita rasakan pada saat sekarang ini.
Seterusnya ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada dosen pembimbing kita
yang telah mempercayai kami untuk menyelesaikan makalah ini, dan kepada
kawan-kawan yang telah ikut berpartisifasi dengan kami.
Padang, 12 Maret 2012
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sesungguhnya keharmonisan dalam
rumah tangga adalah salah satu tujuan yang diinginkan oleh Islam. Akad nikah
yang diucapkan oleh pasangan laki-laki dan perempuan diharapkan akan bertahan
selama-lamanya hingga ajal menjemput keduanya, sehingga suami dan istri dapat
membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Karenanya ikatan
perkawinan antara suami dan istri merupakan ikatan yang paling suci dan paling
kokoh.
Akan tetapi dalam menjalankan
bahtera rumah tangga tentu saja jalannya tidak semulus yang diharapkan dari
awal pernikahan, akan ada cobaan dan ujian yang melanda kedua pasangan. Dalam
Islam, hal yang paling dicintai Allah tentu saja kedamaian antara pasangan
suami dan istri. Namun, jika masalah tersebut menjadi sebuah perselisihan yang
tidak dapat lagi dipersatukan, maka Islam juga tidak menutup rapat-rapat pintu
perpisahan bagi kedua pasangan sebagaimana agama Nasrani menutup pintu
perceraian bagi pemeluknya. Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena
berbagai hal, antara lain karena terjadinya talaq yang dijatuhkan oleh suami
terhadap istrinya, atau karena perceraian yang terjadi diantara keduanya, atau
karena sebab-sebab yang lainnya
B.
TUJUAN
PEMBUATAN MAKALAH
Makalah ini penulis buat dengan tujuan untuk mengembangkan
diri, menambah ilmu pengetahuan dan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “FIQH MUNAKAHAT II” yang dibimbing oleh Ibuk Dra. SUWARTI. MA
C.
BATASAN
MAKALAH
Makalah ini penulis batasi pembahasannya pada pokok
pembahasan “FIQH MUNAHAKAT II”.
Pengertian, Macam-macam dan Hukum Thalaq
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Thalaq
Thalak berasal dari kata “Thalaq” yang berarti melepaskan. Dalam istilah ilmu fiqh ialah
pelepasan akad nikah oleh suami tanpa tebusan.
(Nazar Bakry, 1999:
86)
Thalak menurut bahasa Arab, ialah
“melepaskan atau meninggalkan, seperti melepaskan sesuatu dari ikatanya.
Menurut istilah syara’ thalaq yaitu:
حل
ربطة الز واج وانها ء العلآ قة الز وجية
Artinya: Melepaskan tali
perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Al-Jaziry mendefenisikan:
حل عقد
الكا ح بلفظ الطللأ ق و نحوه
Artinya:
Melepaskan tali akad nikah
dengan kata talak dan yang semacamnya.
(Abdul Rahman Ghazali,
2003: 191-192)
Jadi,
talak itu adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya
ikatan perkawinan itu istri tidak halal lagi bagi suami.
(Abdul
Rahman Ghazali, 2003: 192)
Sesuai
dengan firman Allah Surat al-Baqarah 229
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Artinya:
Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik.
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# #sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9
Artinya: Hai nabi, apabila kamu menceraikan
Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya (yang wajar).
(http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3331-risalah-talak-1.html)
1. Unsur-unsur
Thalaq
Abd al-Rauf dalam Naskahnya Mir’at al-Thullab, menyebutkan
lima unsur talak ialah: Lafal talak, istri, wewenang, suami, ada maksud
melakukan talak dan suami. Sebaiknya urutan itu sebagai berikut: istri, suami,
wewenang suami, niat melakukan talak dan lafal talak.
a. Suami
yang berwewang menjatuhkan talak
Suami mempunyai
wewenang menjatuhkan talak kepada istrinya dalam batasan-batasan yang telah
digariskan oleh syari’at Islam, seperti terdapat sebab yang membolehkan talak.
Ulama telah
sepakat, bahwa talak dipandang sah dari seorang suami yang sudah memenuhi
syarat-syarat berikut:
a) Baligh,
yaitu: tidak sah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami yang masih anak-anak.
Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “tidak sah berlaku hukum
atas tiga golongan, ialah dari orang yang sedang tidur, sehingga ia bangun
kembali, dari anak-anak hingga berusia baligh dan dari orang gila sehingga
sehat kembali akalnya”
b) Berakal,
yaitu: sehat akalnya, berdasarkan hadits yang hadits di atas, karena itu orang
gila tidak sah menjatuhkan talak, orang gila akalnya sudah sangat lemah, dengan
mudah ia dapat dikalahkan oleh emosinya, akalnya tidak sudah tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, ia sudah tidak mampu lagi membedakan baik-buruk atau laba
ruginya sesuatu, sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW
Artinya: Setiap talak boleh
berlaku, kecuali talak orang yang akalnya sudah terkalahkan oleh perasaa atau
nagsunya”
c) Atas
kemauan dan keinsafanya sendiri, bukan atas paksaan orang lain. Nabi Muhammad
SAW bersabda
Artinya: “Tidak berlaku hukum untuk
umatku karena tersalah berbuat, lupan atau karena dipaksakan.”
(Pemoh Daly,1998: 259-260 )
b. Istri
Istri yang sah dijatuhi talak oleh suaminya ialah perempuan yang masih
terikat perkawinan denganya secara sah. Seorang istri yang ditalak suaminya
sebelum mereka bercampur, tidak ada ‘iddah baginya, dan perempuan yang belum
dinikahi (tunangan) calon suami tidak sah menjatuhkan talak kepadanya.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Tidak ada talak kecuali setelah terjadi
nikah”
(Pemoh Daly,1998:
265-266)
c. Lafal
Thalaq
a. Talak Sarih
Lafaz
yang jelas dengan bahasa yang
berterus-terang seperti “Saya talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya
lepaskan awak menjadi isteri saya” dan
sebagainya.
b.
Talak Kinayah
Lafaz
yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah awak ke rumah mak
awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat muka awak” dan
sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya yaitu jika berniat
talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak.
B.
Macam-macam Thalaq
Thalaq itu dapat dibagi-bagi dengan
melihat kepada beberapa keadaan. Dengan melihat kepada keadaan istri waktu
thalaq itu diucapkan oleh suami, thalaq itu ada dua macam. (Amir Syarifuddin, 2006:
217)
1. Thalaq
Sunni
Adalah thalaq yang
pelaksanaanya telah sesuai dengan petunjuk agama dalam al-Qur’an atau Sunnah
Nabi Muhammad SAW. thalaq sunni yang
disepakati oleh ulama adalah thalaq yang
dijatuhkan oleh suami yang mana si istri waktu itu tidak dalam keadaan haid
atau dalam masa suci yang pada masa itu belum pernah dicampuri oleh suaminya.
Di antara ketentuan menjatuhkan thalaq itu adalam dalam masa si istri yang di
thalaq langsung memasuki masa iddah.
Sesuai dengan firman Allah surat at-thalaq ayat 1
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# #sÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù ÆÍkÌE£ÏèÏ9
Artinya:
Hai nabi, apabila kamu menceraikan
Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat
(menghadapi) iddahnya.
2. Thalaq
bid’iy
Adalah thalaq yang dijatuhkan tidak menurut
ketentuan agama. Tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk thalaq
bid’iy adalah:
a.
Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (mestruasi), baik di
permulaan haid ataupun di pertengahanya.
b.
Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli
oleh suaminya dalam keadaan suci.
(Abdul Rahman Ghozali, 2003: 194)
Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
ان ابن عمر رض لله
عنهما أنه طلق إمر ئنه وهى حا ئض ف عهد رسو ل الله صلى الله عليه وسلم فسأ ل عمر
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذ لك فقا ل مره فليرا جعها ثم ليمسكها حى تطهر ثم
تحيض ثم ان ثاء أنسك بعد وإن شا ء طلق قبل أن يس فتلك العدة التى أمر الله ان تطلق
لها النساء
Artinya: Bahwa
ibnu Umar r.a menthalaq istrinya sewaktu haid dalam masa Nabi Muhammad SAW,
maka Umar (ayahnya) menanyakan kepada Nabi SAW, tentang hal itu. Nabi Muhammad
bersabda: “Suruh dia (ibnu Umar) kembali kepada istrinya, kemudian menahanya
sehingga istrinya itu suci kemudian haid dan kemudian menahanya sehingga
istrinya itu suci. Sesudah itu bila ia mau dia dapat menahanya dan kalau dia
mau dia boleh menthalaq istrinya itu sebelum digaulinya. Itulah masa iddah yang
disuruh Allah bila akan menthalaq istrinya. (Amir Syarifuddin, 2006: 219)
3.
Thalaq la Sunni wala bad’iy
Adalah thalaq yang tidak termasuk kategori
talak Sunni dan tidak pula termasuk thalaq bad’iy yaitu:
a. Thalaq
yang dijatuhkan terhadap istri
yang belum pernah digauli
b. Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang
hamil.
C.
Hukum Thalaq
Kalau menthalaq
istri seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk
memasuki masa iddah. seperti dalam
firman Allah surat al-Baqarah ayat 232
#sÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& xsù £`èdqè=àÒ÷ès? br&
z`ósÅ3Zt £`ßgy_ºurør&
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu
habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin
lagi dengan bakal suaminya.
(Amir Syarifuddin, 2006: 200)
Sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW, dari
Ibnu Umar menurut riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim.
أبض الحللا ل على
الله الطلا ق
Artinya: Perbuatan halal yang paling dibenci Allah
adalah thalaq
Hukum
thalaq itu antara lain:
a. Sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah
tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang
lebih banyak ditimbulkan.
b. Mubah, yaitu boleh saja dilakukan bila memang
perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perecraian
itu sedangkan manfaatnya juga ada kelihatanya.
c. Wajib
atau mesti dilakukan. Yaitu
perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli
istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarah sumpah agar ia dapat bergaul
dengan istrinya.
d. Haram
Thalaq itu dilakukan tanpa
alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia
telah digauli.
(Amir Syarifuddin, 2006: 201)
Hukum
Thalaq menurut Kompilasi Hukum Islam
Pasal
118
Talak
Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri
dalam masa
iddah.
Pasal
119
1.
Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak
boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam
iddah.
2. Talak
Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. Talak yang
terjadi qabla al dukhul;
b. Talak dengan tebusan atahu khuluk;
c. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal
120
Talak
Ba`in Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini
tidak dapat dirujuk
dan
tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan
setelah bekas isteri,
menikah
degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa
iddahnya.
Pasal
121
Talak
sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri
yang sedang suci
dan
tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal
122
Talak
bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri
dalam keadaan
haid
atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Pasal
123
Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Thalak berasal dari kata “Thalaq” yang berarti melepaskan. Dalam istilah ilmu fiqh ialah
pelepasan akad nikah oleh suami tanpa tebusan. Thalak menurut bahasa Arab,
ialah “melepaskan atau meninggalkan, seperti melepaskan sesuatu dari ikatanya.
Menurut istilah syara’ thalaq yaitu:
حل
ربطة الز واج وانها ء العلآ قة الز وجية
Artinya: Melepaskan tali
perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Macam-macam Thalaq
1. Thalaq
Sunni
2. Thalaq
bid’iy
3.
Thalaq la Sunni wala bad’iy
B.
Kritisk dan Saran
Kami dari penulis menyadari sepenuhnya atas
kekurangan pada makalah ini, karena mengingat dan menimbang atas kekurangan
ilmu pengetahuan, keterbatasan waktu, dan kekurangan referensi yang dimiliki
oleh penulis.
Untuk itu penulis meminta kepada seluruh
peserta diskusi dan dosen pembimbing kritik dan saran yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Ghozali,
Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta:
Kencana, cet ke-4, 2010
Syarifuddin,
Amir, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, Jakarta: cet ke-1, 2006
Nuruddin,
Amiur, dan Azahiri Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di
Indonesia, Jakarta: cet
ke-3, 2006
Bakry,
Nazar, Fiqh Keluarga Muslim, Padang:
IAIN Press, 1999
Daly,
Pemoh, Hukum Perkawinan Islam,
Jakarta: Bulan Bintang, 1988
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3331-risalah-talak-1.html
http://ihsan26theblues.wordpress.com/2011/05/04/talak-dan-macam-macamnya/
pengertian talak