BAB III
LATAR BELAKANG
LAHIRNYA TRADISI PESTA
PEMBAGIAN ZAKAT DI
KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI
A.
Gambaran Umum Tentang Zakat
1.
Pengertian zakat
Islam adalah satu-satunya
agama yang diridhoi allah swt. Islam mengajarkan pokok-pokok aqidah, syariat
dan akhlak yang telah disampaikan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat
jibril.
Ajaran islam haruslah dipahami oleh setiap muslim dengan memahami, menghayati
dan mengamalkan al-qur’an dan sunnah rasul dalam kehidupan sehari-hari, guna
untuk memperoleh kebahagian kehidupan di dunia dan akhirat. Pernyataan ini
disesuaikan dengan do’a dalam surat al-baqarah ayat 201 yang berbunyi :
Oßg÷YÏBur `¨B ãAqà)t !$oY/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# ZpuZ|¡ym Îûur ÍotÅzFy$# ZpuZ|¡ym $oYÏ%ur z>#xtã Í$¨Z9$# ÇËÉÊÈ
Artinya: Dan di antara mereka ada orang yang bendoa:
"Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan
peliharalah kami dari siksa neraka[1].
Kemudian allah swt menjadikan
segala yang ada di bumi ini untuk manusia. Hal ini sesuai dengan ungkapan allah
swt dalam surat Al-Baqarah ayat 29 tang berbunyi :
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya:
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha
mengetahui segala sesuatu[2].
Berdasarkan ayat di atas, maka manusia tidak boleh
menyombongkan diri dalam segala keberhasilannya. Misalnya usaha pertanian,
perdagangan dan sebagainya. Sebagaimana diketahui bahwa keberhasilan itu tidak
akan pernah terwujud tanpa izin allah swt dan kerja samadengan manusia. Oleh
karena itu, allah swt menyuruh manusia harus senantiasa bersyukur atas semua
nikmat yang di berikanya kepada manusia. Allah telah berjanji akan menambah
nikmat kepada orang yang selalu bersyukur. Hal ini sesuai dengan ayat al-qur’an
yang berbunyi :
Dari bunyi ayat di atas,
bersyukur bukan hanya dengan ucapan lidah saja, tetapi bersyukur dalam bentuk
usaha yang merupakan realisasi dari ucapan itu, yaitu melaksanakan perintah
allah swt dan rasul nya.
Oleh sebab itu kalau
seseorang berhasil dalam usahanya dan mempunyai harta baik berupa uang,
binatang ternak maupun hasil pertanian, maka realisasi dari bersyukur kepada
allah swt adalah mengeluarkan zakat. Seseorang yang beriman mempunyai kewajiban
dan memikul tanggung jawab untuk mensyukuri nikmat allah swt. Sebagai amanah
yang tidak boleh disia-siakan.
Kemudian untuk lebih
jelasnya dalam melaksanakan zakat ini, penulis mengemukakan pengertian zakat
yang di kemukakan para ulama fiqih baik dari segi etimologi maupun dari segi
terminologi.
Zakat menurut pengertian
etimologi (bahasa) adalah :
1.
Sayyid sabiq menjelaskan :
Zakat menurut bahasa
adalah : tumbuh dan memberi berkah[3].
2.
Muhammad bin ismael
menjelasakan :
Zakat menurut bahasa ialah
berserikat antara tumbuh dan suci.[4]
3.
Abdurrahman al- jaziri
memberikan defenisi :
Zakat ialah mensucikan dan
tumbuh.[5]
4.
Muhammad bin ali bin
muhammad asy-syaukani mendefenisikan :
Zakat menurut bahasa ialah
tumbuh.[6]
5.
Dalam buku yang berjudul
ilmu fiqih jilid I yang di keluarkan oleh departemen agama RI disebutkan :
Pengertian zakat sebagai
berikut :
Nama : kesuburan , tambah besar
Thaharah : kesucian
Barakah : keberkatan
Tazkiyah/tathur : persucian.
Jadi pengertian zakat
menurut bahasa adalah : tumbuh, berkah, subur, dan suci. Maksudnya adalah
dengan mengeluarkan zakat maka harta yang di tinggalakan akan bertambah subur
besar, mensucikan diri dan jiwa mendapatkan berkah dan bersih.
Pengrtian zakat menurut
terminologi atau istilah sebagai berikut :
1.
Sayyid sabiq dalam kitabnya
: fiqhus sunnah mengemukakan bahwa zakat ialah : nama atau sebutan dari sesuatu
hak yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.
2.
Rahmat jatnika menyatakan
zakat ialah kewajiban keagamaan atas orang, (zakat fitrah) dan harta orang
kaya, yang sampai jumlah nya sampai jumlah tertentu (nisab), berupa sebagian
yang di tentukan (persentase) dari harta yang mencapai melebihi jumlah minimal
(hisab) yang harus di berikan kepada yang berhak menerimanya.
3.
Muhammad daud ali
mengemukakan zakat adalah bagian yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang
memenuhi syarat-syarat kepada orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu
pula, haul dan kadarnya.
Jadi pengertian zakat
menurut istilah adalah salah satu dari kewajiban dalam ajaran islam yang di
tunjukan kepada orang-orang yang memenuhi syarat-syarat nya, untuk di berikan
kepada orang yang berhak menerimanya.
1.
Mohammad rifa’I
mengemukakan pengertian zakat menurut lughah artinya suci dan subur. Menurut
istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah allah,
sebagai sedekah wajib terhadap mereka yang telah ditetapkan menurut
syarat-syarat yang di tentukan oleh hukum-hukum islam.
2.
A. hassan mengemukakan
zakat menurut lughah adalah membersihkan, tumbuh dan berkembang, dalam agama
berarti membersihkan harta dan menambah suburnya. Jadi menurut pandangan agama,
harta yang tidak dizakati adalah harta yang tidak bersih dan orang yang
mempunyai harta itu tidak bersih.
3.
M. syaltout memberikan
defenisi, zakat adalah sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya
untuk saudara-saudaranya yang fakir, miskin dan kepentingan-kepentingan yang
umumnya menjadi kebutuhan fital bagi masyarakat, baik dalam pemeliharaan
masyarakat itu sendiri atau penertibannya.
4.
Yusuf al-Qardawi
mengemukakan pengertian zakat dari segi istilah fiqh adalah sejumlah harta
tertentu yang di wajibkan allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Berdasarakan pernyatan
tersebut maka penulis dapat mengambil suatu pengertian bahwa zakat itu adalah
sejumlah harta tertentu yang merupakan hak allah danmerupakan kewajiban bagi
setiap muslim untuk mengeluarkan zakat dan penting di laksanakan oleh orang
yang telah memenuhi syarat tertentu, untuk membantu kaum fakir miskin dalam
mensejahterakanya sehingga dapat mengangkattaraf kehidupanya.
2.
Sejarah zakat
a.
Zakat mal
Zakat mal atau zakat harta
telah di fardukan allah sejak permulaan islam, sebelum nabi muhammad saw hijrah
ke kota mekah. Tidak heran urusan ini amat cepat diperhatikan islam karena
urusan tolong-menolong, urusan yang sangat di perlukakan oleh pergaulan hidup,
diperlukan oleh segala lapisan masyrakat.
Pada awalnya zakat
dpardhukan tanpa di tentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas
harta-harta yang di kenakan zakatnya. Islam hanya menyuruh mengeluarkan zakat,
banyak sedikitnya terserah kepada kemauan dan karena kepada pezakat sendiri.
Hal ini berjalan hingga tahun kedua hijrah. Mereka yang menerima pada masa itu
dua golongan saja yaitu, fakir dan miskin. Pada tahun kedua hijrah bersamaan
dengan tahun 623 M, barulah islam menentukan harta-harta yang di zakatkan serta
kadar nya masing-masing.
Pembagian kepada dua
golongan tersebut, berlangsung hingga tahun kesembilan hijrah, karena pada
tahun kesembilan hijrah tersebut allah menurunkan ayat 60 surat at-taubah,
setelah turun ayat tersebut baru bagian –bagian mereka yang boleh dan berhak
yang mengambil zakat dan menerimanya. Namun demikian nabi tidak juga membagi
penuh delapan, hanya memberikanya kepada bagian-bagian yang di pandang perlu
menurut keperluan dari bagian yang delapan itu.
b.
Zakat fitrah/nafs
Pada suatu hari di tahun
ke dua hijrah, 623 M sebelum islam menentukan harta-harta yang di zakatkan
(zakat mal) dan kadar nya masing-masing, nabi muhammad saw mengumumkan
dihadapan para sahabat beberapa kewajiban islam. Di antara butiran tutur kata
beliau pada hari itu, adalah “kewajiban mengeluarkan zakat nafs yang sangat
gterkenal di dalam masyarakat kita dengan nama fitrah”. Nabimuhammad saw
mengumumkan hal itu dua hari sebelum hariidul fitri, yang pada tahun itu baru
di mulai. Pada hari itu nabi muhammad saw menerangkan kewajiban dan kefardhuan
fitri sebelum pergi ketempat hari raya idul fitri.
Apabila nabi muhammad saw
membagi zakat fitrah kepada fakir miskin juga, seperti halnya membagi zakat
harta sebelum diturunkan nya ayat 60 surat at-taubah, bahkan sesudahnya pun
nabi muhammad saw sangat mementingkan fakir miskin, sehingga ada ulama yang
mengatakan bahwa zakat fitrah hanya di berikan kepada fakir miskin saja.
Kita boleh membagi zakat
kepada selain fakir miskin, namun jangn sampai menyebabkan kurang perhatian
kepada fakir miskin atau menyebabkan kita menyamakan hak fakir miskin dengan
hak bagian-bagian lain.
3.
Dasar hukum dan tujuan
zakat
a.
Dasar hukum zakat
Zakat adalah sebagai pokok
ajaran islam dan memegang fungsi penting di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam
ajaran islam, perintah mengeluarkan zakat begitu banyak sehingga perintah
mendirikan shalat selalu bergandengan dengan perintah kewajiban zakat.
Ibnu rusyd dalam kitabnya
: bidayatul mujtahid mengemukakan tentang kewajiban zakat, maka tidak di
perselisihkan lagi dasarnya adalah al-qur’an, sunnah dan ijma’. Ibadah zakat
sebagai pokok ajaran islam, banyak ayat-ayat al-qur’an menjelaskan, di
antaranya surat al-baqarah ayat 110 berikut ini :
Bedasarkan ayat tersebut
dapatlah dipahami bahwa ibadah zakat itu adalah ibadah yang di wajibkan kepada
orang-orang kaya, yang perintahnya berdasarkan ayat tersebut.
Jadi berdasarkan ayat
al-qur’an tersebut itulah perintah wajib zakat di laksanakan oleh kaum muslimin.
b.
Tujuan zakat
Zakat sebagai salah satu
rukun islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat di ihatdari
segi tujuan dan fungsi zakat dalam mengangkat martabat hidup manusia dan
masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang banyak, tujuan itu dapat di tinjau dari
bebagai aspek dibawah ini :
1). Hubungan manusia
dengan allah
2). Hubungan manusia
dengan dirinya
3). Hubungan manusia
dengan masyarakat
4). Hubungan manusia
dengan harta benda
a). hubungan manusia
dengan allah
bertaqwalah kepada allah,
manusia harus menjalankan perintah allah dan harus meninggalakan larangan
allah. Denga adanya zakat manusia dapat menjadikan ia semakin dekat dengan
allah dengan jalan bersyukur kepadanya.
b). hubungan manusia
dengan dirinya
dari satu segi zakat
menggambarkan hubungan manusia dengan dirinya. Adakalanya manusia memandang
harta benda sebagai alat untuk mencapai tujuan. Manusia melaksanakan tugasnya
sehari-hari beribadah kepada allah untuk mencapai kehidupan yang diridhai oleh
allah yang menjadi tujuan hidup manusia.
Zakat merupakan salah satu
cara untuk membatasi pandangan materialistik, dengan melaksanakan zakat manusia
dididik untuk mengeluarkan sebagian harta benda yang di miliki dan pada
akhirnya mengurangi pandangan hidupnya
yang menjadikan harta sebagai tujuan hidup.
Dengan demikian zakat
mempunyai pewarna dalam menjaga kerusakan jiwa. Zakat membawa kepada kesucian
diri bagi orang yang secara ikhlas melaksanakannya, artinya suci dan kikir,
tamak dan sebagainya dan zakat berfungsi mensucikan jiwa pemiliknya.
c). hubungan manusia
dengan masyarakat
dalam masyarakat selalu
terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam tingkat ekonomi sehingga melahirkan
adamya golongan ekonomi lemah dan golongan ekonomi kuat atau golongan fakir
miskin, golongan orang kaya.
Di antara kedua golongan
ini terdapat jurang pemisah yang tidak hanya dalam bidang ekonomi tetapi juga
dalam pergaulan masyarakat bahkan pada gilirannya menimbulkan sifat iri dan
dengki, dan suasana yang demikian tidak menguntungakan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan zakat juga
diharapkan dapat memperkecil jurang antara orang kaya dengan orang miskin.
Sebagian harta orang kaya akan dikeluarkan untuk membantu menumbuhkan kehidupan
ekonomi golongan miskin untuk memperbaiki taraf kehidupanya.
Akhirnya dengan dorongan
zakat jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin akan berkurang dan
pergaulanya dalam masyarakat bertambah baik sebab tumbuh rasa persaudaraan dan
saling membantu dan mempererat ukhuwah islamiah dalam kehidupan masyarakat.
d). hubungan manusia
dengan harta benda
pada umumnya manusia
beranggapan bahwa semua harta yang di milikinya di dunia ini adalah hak
miliknya secara mutlak. Islam mengajarkan kepada manusia kekayaan itu bukan
milik pribadi tetapi merupakan amanah allah yang di berikan kepada manusia
untuk mengelolanya dan memanfaatkan sebaik-baiknya.
Harta kekayaan menurut
pandangan islam mempunyai fungsi
Sosial untuk kepentingan masyrakat dan
kepentingan agama, di samping kepentingan pribadi. Dengan demikian diketahui
dengan jelas bahwa tujuan zakat mengandung nilai-nilai yang sangat penting bagi
manusia. Zakat mutlak harus di laksanakan untuk memperbaiki martabat kehidupan
manusia dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan
berkemakmuran.
Menurut muhammad daud ali
dala bukunya : sistem zakat dan waqaf, tujuan zakat sebagai berikut:
1.
Mengangkat derajat fakir
miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.
Membantu pemecahan
permasalahan yang di hadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq
lainnya.
3.
Membentang dan membina tali
tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
4.
Menghilangkan sifat kikir
dan iri sosial dari hati orang-orang miskin.
5.
Membersihkan sifat dengki,
loba dari pemilik harta.
6.
Menjembatani antara orang yang
kaya dengan orang yang miskin.
7.
Mengembangkan rasa tanggung
jawab sosial pada diri seeorang dari hati, terutama pada orang yang mempunyai
harta.
8.
Mendidik manusia untuk
berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak padanya.
9.
Sarana pemerintahan pendapatan
(rezki) untuk mencapai keadilan.
Jadi deang demikian
jelaslah zakat sangat potensial untk membantu masyarakat fakir miskin dengan
tujuan membebaskan dari belenggu penderitaan dan kesengsaraan. Sebab tujuan
zakat yang dikemukakan di atas sangat menyentuh dan mendasar sekali sebagai
usaha pembinaan tatanan kehidupan masyarakat karena dapat mempererat
persaudaraan dan ukhuwah islamiyah danmemperkecil jurang pemisah antara kaya
dan miskin.
Sebagai pokok ajaran islam
ibadah zakat mengandung tujuan tetentu. Yang di maksud tujuan zakat adalah
sasaran praktis yang di inginkan dari pemberian zakat itu. Maka tujuan zakat
adalah sebagaiman yang di kemukakan oleh proyek pembinaan zakat dan waqaf
jakarta dalam pedoman zakat :
a.
Membantu mengurangi dan
mengangkat fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka.
b.
Membantu memecahkan
permasalahan yang di hadapi oleh gharimin, ibnu sabil dan para mustahiq
lainnya.
c.
Membina dan merentangkan
tali solidaritas sesama umat manusia.
d.
Mengimbangi idealisme dan
komunisme.
e.
Menghilangkan sifat bakhil
dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal.
f.
Menghindari penumpukan
kekayaan seseorang yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain.
g.
Mencegah jurang pemisah
antara yang kaya dan miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan
sosial.
h.
Mengembangkan kan tanggung
jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat.
i.
Mendidik untuk melaksanakan
disiplin dari loyalitas seseorang untuk menjalankan kewajiban dan menyerahkan
hak orang lain.
Jadi semakin dapat
dipahami bahwa tujuan zakat sangat kompleks dan strategis untuk masyarakat
fakir miskin dari jurang penderitaan hidupnya.
4.
Hikmah zakat
Zakat sebagai pokok ajaran
agama yang memegang fungsi yang penting di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam
al-qur’an tercantum begitu banyak ayat gtentang perintah zakat, bergandengan
dengan mendirikan shalat.
Sebagai pokok ajaran agama
zakat mengandung tujuan tertentu. Adapun hikmah zakat antara lain, TM hasybi
ash shiddiqi membagi hikmah zakat pada beberapa yaitu :
a.
Hikmah khusus bagi yang memberi
b.
Hikmah khusus bagi yang
menerima
c.
Hikmah bagi masyarakat
antara yang memberi dan yang menerima
Untuk lebih jelasnya
hikmah zakat di atas penulis menjelaskan secara rinci sebagai berikut :
1). Hikmah khusus bagi
orang yang memberi zakat
Adapun hikmah zakat bagi
orng yang menunaikannya adalah :
a.
Mensucikan diri dari
sifat-sifat kikir, bakhil dan rakus, sebaliknya dia menanamkan pendidikan pada
manusia untuk bederma, pemurah sesuai dengan firman allah SWT dalam al-qur’an
surat al-hasyr ayat 9, yang bebunyi :
Jadi
ayat di atas dapat dipahami bahwa zakat itu mempunyai faedah yaitu dapat
membersihkan jiwa bagi sipemberi zakat dan dapat mendorong seseorang berakhlak
mulia, dermawan, pemurah, serta jauh dari sifat kikir dan bakhil.
b.
Mendekatkan diri kepada
allah swt dan mencari ridho nya yaitu dengan mengeluarkan harta di jalan allah.
Zakat adalah merupakan
ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada allah swt dan juga membersihkan diri
dari akhlak yang tercela.
c.
Menganjurkan seseorang agar
tetap mensyukuri nikmat allah swt, terutaama harta yang dikaruniai kepadanya,
untuk itu manusia selalu bersyukur dan berterima kasih kepada allah swt.
d.
Menjauhkan diri dari
keluarga yang tidak di kehendaki oleh islam atau membawanya kepada kesesatan,
firman allah swt dalam surat asy syam ayat 10, berikut ini :
2). Hikmah khusus bagi yag
menerima zakat
Adapun hikmah zakat bagi
yang menerimanya adalah :
a.
Memelihara seseorang dari
kemiskinan dan kekafiran.
b.
Menetapkan hati orang yang
di jinakkan hatinya agar tetap dalam keimanan serta menggugah orang lain agar
mereka masuk islam.
c.
Membantu orang-orang yang
mukhtab (budak) untuk memerdekakan dirinya.
d.
Menbantu orang yang
berhutang dalam membayar hutangnya, yang akibat hutangnya tersebut mungkin
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
e.
Menyokong orang yang
berjihad di jalan allah.
f.
Menguatkan persatuan dan
kesatuan.
g.
Memenuhi hajat pekerjaanya
yang menyelesaikan urusan zakat.
h.
Memudahkan orang musafir
dalam perdagangannya.
Dengan memperhatikan
kutipan tersebut, dapat di pahami bahwa zakat itu mempunyai hikmah bagi orang
yang menerimanya yaitu untuk menanggulangi dan melindungi serta memelihara
seseorang dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya.
Ibadah zakat juga dapat
membina dan menyumbangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan
sebagainya, serta dapat memperkuat ukhwah islamiah sesama manusia.
3). Hikmah khusus bagi
masyarakat antara yang memberi dan menerima zakat.
Adapun hikmah zakat bagi
anggota masyarakat adalah :
a.
Mengerakkan para mukmin
yang kaya maupun yang tetap menyempurnakan keimanannya, sikaya tetap bersyukur
dan simiskin tetap bersabar.
b.
Mewajibkan kepada kedua
belah pihak agar tolong menolong dan bantu membantu sehingga terjadilah rasa
kasih sayang sesama mereka.
Dari pernyataan tersebut
dapatlah di pahami bahwa zakat itu mempunyai hikmah bagi sipemberi maupun bagi
sipenerima zakat adalah mendidik sikap orang kaya maupun orang miskin agar
tetap menyempurnakan keimanannya, yang kaya agar memberi rezki yang di karuniai
oleh allah dan juga menganjurkan antara simiskin dan sikaya saling tolong
menolong tidak ada jurang pemisah antara kaya dan miskin.
Selanjutnya menurut
muhammad syukri gazali dkk, dalam buku pedoman zakat menyebutkan bahwa hikmah
zakat adalah :
a.
Mensyukuri nikmat allah menumbuh
suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kekikiran dan
dosa.
b.
Melindungi masyarakat dari
bahaya kemiskinan dan kemelaratan dan segala akibatnya.
c.
Memerangi dan mengatasi
kefakiran yang menjadi sumber kejahatan.
d.
Menghina dan mengembangkan
stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
e.
Mewujudkan rasa solidaritas
dan belas kasihan.
f.
Merupakan manifestasi
kegontong royongan dan tolong menolong.
Dari pernyataan tersebut
menunjukan bahwa islam menganggap kefakiran adalah penyakit yang bisa
membahayakan bukan saja terhadap tata kehidupan
masyarakat melainkan juga bisa mengancam keimanan seseorang kepada allah
swt.
Adapun bahaya yang
ditimbulkan akibat dari kemiskinan tersebut sebagai akibat dari tekanan sosial
ekonomi antara lain mudahnya seseorang melakukan pencurian, penipuan,
pembunuhan, perampokan, pindah agama dan lain sebagainya, hal ini disebabkan
kebutuhan mereka tidak terpenuhi, keadaan seperti ini kalau dibiarkan
berlarut-larut sudah barang tentu akan terganggu keamanan dan ketentraman
masyarakat. Maka untuk memenuhi kebutuhan orang miskin itu, islam mewajibkan
zakat bagi orang yang kaya.
Kemudian hikmah zakat di
kemukakan oleh abu bakar jabir al-jaziri sebagai berikut :
1.
Mensucikan jiwa manusia
dari buruknya kekikiran dan ketamakkan
2.
Membantu kaum dan memenuhi
kebutuhan orang-orang yang lemah
3.
Membentangkan kemaslahatan
umum yang menjadi standar kehidupan manusia dan kebahagiaan.
4.
Membatasi melimpah ruahnya
harta kekayaan di antara orang-orang kaya di tengah-tengah pengusaha dan
kalangan kaum elit.
Kalau di perhatikan
pendapat tersebut, jelaslah bahwa hikmah-hikmah yang terkandung dalam syariat
zakat ini sangat banyak. Di samping zakat itu suatu kewajiban manusia kepada
allah juga sekaligus sebagai pensucian diri dari sifat-sifat akhlak tercela
seperti sifat kikir, bakhil serta sebagai tanda syukur atas nikmat yang
diterimanya.
Bila zakat terlaksana
dengan baik maka zakat itu akan dapat mengangkat taraf hidup masyarakat,
golongan ekonomi lemah dan dapat menghalangi perbuatan-perbuatan yang melanggar
norma-norma agama dan susila.
Yang penting sekali, zakat
itu menumbuhkan rasa bersamaan dalam mewujudkan keselamatan dan kemaslahatan
seperti yang di kemukakan oleh asmaran, sebagai berikut :
Sebagai individu tidak
memisahkan dari masyarakat, dia mempunyai tugas tertentu dalam masyarakat
yaitu, tugas yang harus di laksanakan untuk keselamatan dan kemaslahatan
masyarakat.
B. Latar belakang tradisi
pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai
Pesta pembagian
zakat di kenagarian barung-barung balantai sudah di laksanakan semenjak
indonesia merdeka sekitar tahun 1946, pada tahun 1970 tradisi ini sudah
mendarah daging oleh masyarakat barung-barung balantai, yaitu ketika basar azmi
rajo manggih memerintahkan sebagai wali nagari dan sampai sekarang masih
dipertahankan karena merupakan tradisi yang diciptakan, di lahirkan oleh
masyarakat setempat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam dengan alasan
bahwa tokoh-tokoh agama tidak melarangnya, seandainya tradisi ini bertentangan
dengan ajaran islam, tentu ulama terdahulu sudah terlebih dahulu melarangnya.
Kebiasaan membayar zakat merupakan perintah wajib bagi umat islam yang hartanya
sudah sampai senisab. Demikian juga hal nya di kenagarian barung-barung balantai,
pembayaran zakat ini di samping di dasarkan kepada konsep agama, tak kalah
penting nya juga di dasari dengan kebiasaan yang turun menurun, sebagaimana
pendapat dari beberapa tokoh agama dan tokoh adat di kenagarian barung-barung
balantai, yaitu:
Hamidun mengatakan bahwa pesta pembagian zakat berawal dari
konsep adat. Setiap anak kemanakan yang penghasilannya tani dan lain-lainnya
yang telah mencapai senisab agar dikeluarkan zakatnya sepengetahuan mamak dan
kadang-kadang pembagian tersebut diserahkan langsung kepada mamak bagi yang
dikelola oleh yang mengeluarkan zakat, dianjurkan diserahkan atau dibagikan
kepada orang banyak diwaktu diadakan acara kenduri atau do’a bersama.
Pernyataan yang disampaikan oleh hamidun di atas, bahwa
masyarakat yang sudah berpenghasilan sampai senisab, maka akan dikeluarkan
zakatnya secara aturan adat dan langsung dikelola oleh mamak karena pengaruh
mamak di kenagarian barung-barung balantai sangat penting.
Pendapat suatri adalah kalau dilihat sepintas terjadi di
masyarakat kalau zakat fitrah, ini berawal dari rasa keyakinan dan kefanatikan
masyarakat kepada guru mengaji di mesjid dan mushala, karena zakat fitrah
terkumpul oleh guru mengaji dan zakat tersebut sampai di sana saja, zakat
tersebut menjadi hak penuh guru tersebut, kalu pembagian zakat harta yang mana
dapat dilihat rasa adat yang masih kental di masyarakat sehingga sistem
pembagianya ikut campur tangan pihak mamak dan urang sumando. Pendapat suatri
di atas mengatakan bahwa pembagian zakat yang dipestakan tersebutmerupakan rasa
adat yang terlalu tinggi di tengah-tengah masyarakat, sehingga sistem
pembagianya ada ikut campur tangan mamak, padahal kalau di pikir-pikir tanpa
campur tangan mamak, zakat bisa dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya,
tetapi di kenagarian barung-barung balantai rasa menghormati terhadap mamak
terlalu tinggi sehingga zakat harusada pula campur tangan mamak.
Menurut ismael ghaib dt. Rajo ameh asal-usul pesta pembagian
zakat melalui usaha pertanian, karena usahanya telah sukses mencapai nisabnya.
Maka rasa syukurnya tersebut diwujudkan dalam bentuk pesta (kenduri) . pada
saat itu yang bersangkutan mengeluarkan zakatnya sesuai dengan nisabnya. Dari
pernyatan ismael ghaib di atas, bahwa masyarakat kalau usaha pertanian nya
berhasil, maka dia bersyukur lewat zakat yang dipestakan, yang menjadi kendala
bagi penulis bahwa orang yang berzakat ingin mengeluarkan zakat nya lewat
pesta, ibu-ibu adalah: kelapa,beras, gula, pisang dan lain-lain, padahal orang
tersebut akan membagi uang zakat.
Dari beberapa pendapat para tokoh di atas dapat di simpulkan
bahwa yang menjadi penyebab atau asal-usul adanya tradisi pesta pembagian di
kenagarian barung-barung balantai adalah sebagai berikut : harta yang dimiliki
seseorang telah mencapai senisab dalam rangka menumbuhkan rasa syukur kepada
allah swtdi laksanakanlah pembagian zakat, yang pada umumnya untuk membina dan
mempererat hubungan silaturrahmi di antara sesama masyarakat, baik yang miskin
maupun yang kaya. Di mana proses pembagian zakat iniselalu melibatkan ninik
mamak dan urang sumando dan di bagikandalam acara syukuran (kenduri). Jadi
jelaslah bahwa pembagian zakat pada hakikatnya berawal dari beberapa hal pokok
di antaranya.
1.
Ingin menumbuhkan rasa
syukur kepada allah
Ibadah zakat yang di
wajibkan dalam islam merupakan tanda syukur atas nikmat yang gtelah diterima
seseorang. Mensyukuri nikmat allah itu bisa di lakukan dengan ucapan seperti,
mengucapkan alhamdulillah dan sebagainya. Kemudian juga bisa di lakukan dengan
anggota badan seperti:
Mendirikan shalat, sujud
syukur dan sebagainya. Pada hakekatnya ibadah itu secara keseluruhan bertujuan
untuk mensyukuri nikmat allah yang tidak dapat di hitung banyak nya.
Demikian juga halnya
menunaikan ibadah zakat adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada allah atas
nikmat yang telah di karuniakan kepada manusia. Sebagaimana pernyataan tokoh
adat nagari barung-barung balantai, yang peneliti wawancarai yaitu nursyid dt.
Rj. Indo bumi, mengatakan: kegiatan pembagian zakat yang di laksanakan dengan
pesta syukuran dan do’a dalan nagari ini berawal dari tingginya rasa bersyukur
atas nikmat yang diterima. Kemudian peneliti wawancarai tokoh agama H. Azwar
Munaf yang mengatakan : salah satu cara masyarakat mensyukuri nikmat allah atas
nikmat yang diterima adalah dengan mengeluarkan zakat, baik zakat hasil
pertanian, perdagangan dan lain sebagainya.
Pada hari itu juga, peneliti coba wawancarai
informan yang sedang melaksanakan pesta pembagian zakatnya, katanya: saya
melaksanakan pesta ini bertujuan untuk membagikan sebagian rezki saya kepada
orang lain dan usaha saya untuk bersyukur
dari rezki yang di berikan oleh allah kepada saya.
Jadi dapat di simpulkan,
bahwa pesta pembagian zakat ini di laksanakan oleh masyarakat pada umunya di
dasari oleh usaha mensyukuri nikmat allah.
Disisi lain memberikan
zakat bukan berarti mengurangi harta kita, tetapi kalau dilakukan dengan penuh
ikhlas, allah swt akan menambahnya, seakan-akan harta itu pohon sedangkan zakat
itu siraman airnya, sebagaimana firman allah dalan surat ibrahim ayat 7,
berikut ini :
Dari pernyataan di atas
dapat dipahami bahwa zakat sebagai tanda syukur kepada allah swt dan dijadikan
sebagai untuk mendapat nikmat dari allah, sedangkan apabila seseorang mengikari
dan kufur atas nikmat allah akan menimpa orang yg tidak mau bersyukur.
2.
Ingin menumbuhkan rasa
kasih sayang sesama manusia
Kasih sayang adalah akhlak
yang mulia.Sifat kasih sayang bukan
hanya di berikan kepeda manusia saja,tetapi juga di berikan kepada binatang dan
seluruh makhluk hidup yang ada di bumi ini.Agama islam menganjurkan untuk
berkasih sayang dengan seluruh makhluknya.Kesempurnaan dan menifestasi dari
akhlak mulia dan terpuji bagi setiap muslim adalah dengan memiliki sifat kasih
sayang.Ibadah zakat adalah salah satu cara yang di anjurkan dalam agama islam
untuk menumbuhkan rasa kasih sayang sesama manusia.Kebiasaan membayar zakat
yang di lakukan masyarakat nagari
barung-barung balantai juga di sadari oleh keinginan untuk mewujudkan kasih
sayang sesama manusia
Ismael Gaib Dt.Rajo.Ameh tokoh pendidikan
dan adat barung-barung belantai mengatakan:kalau ada masyarakat yang
mengeluarkan zakat,sering kali dilaksanakan melalui doa
bersama{kenduri},tujuannya tak lai bukan adalah untuk berbagi rasa sesama
masyarakat yang pada akhirnya membina rasa kasis sayang sesama.Dari pernyataan
Ismael Gaib Datuak Rajo Amehdi atas mengatakan bahwa masyarakat mengeluarkan
zakat melalui pesta pembagian zakat setelah itu baru doa bersama,bukan melalui
pesta itu dibagikan,tujuannya untuk berbagi rasa dan membina kasih sayang
sesama masyarakat bahwa dia telah di berikan reski oleh Alah SWT.
Pernyataan ini peneliti
konfirmasikan dengan informasi lain yaitu Nursid Dt.Rj.Indo Bumi yang
mengatakan kenduri mengeluarkan zakat pada hakekatnya berawal dari keinginan
berbagi rasa dan membantu sedikit belanja bagi pengunjung dalam kenduri.
Dari pendapat tokoh adat
barung-barung balantai ini peneliti simpulkan bahwa pesta pembagian zakat di
nagari barung-barung balantai disadari oleh keinginan membina kasih sayang
dengan sesama manusia.
Memberikan harta kepada orang yang fakir dan miskindapat membantu
membebaskan diri dari belenggu kemelaratan dan kemiskinan.Sebagaimana yang di
kemukakan oleh Sayyid Sabiq berikut ini:tujuan agama islan yang pertama
memberikan zakat adalah membersihkan masyarakat dan dan pergaulan umat manusia
dari noda kemiskinan dan
kemelaratan dengan menaruh perhatian yan
cermat terhadap para fakir dan miskin dan memberi pelayanan kepada mereka.
Tujuan utama agama islam mengeluar
kan zakat adalah untuk menjauhkan umat dari kecengraman kefakiran dan
kemiskinanyang dapat melahirkan perbuatan-perbuatan maksiat.Kemiskinan yang
melanda seseorang dapat melahirkan mental-mental kafir dan kurang bersyukur
kepada Allah SWT.
Sungguh sangat mulia seorang muslim
yang sadar mengeluarkan zakat dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam
agama islam,sebab zakai itu bermanfaat dalam membersihkan diri dari sifat
sombong dan jahat seperti di ungkapan oleh Abdul Hasan Ali Abdul Hasyi
al-Hasani an-Nadwi,berikut ini:tujuan yang asasi adalah membersihkan hati yang
sombong,membersihkan sifat induvidialistis dan jahat.Inti dari zakat adalah
kasih sayang,siapa yang selalu berzakat,berinfak sedekah dan alin-lain adalah
bertujuan untuk membina kasih sayang.Jika sifat rahmah dan kasih sayang
menjadi sifat seorang muslim,maka ia
akan disayangi oleh manusia sebagaimana kasih sayang yang di berikan orang lain
dan pada giliranya akan mendapat kasih sayan Allah SWT.
Apabila kekerasan hati bagian dari
kejelekan jiwa dan sifat kasih sayang pemurah itu adalah bagian dari
sifatkedermewaan jiwa dan dan kehormatan rasa kasih sayang.Sifat pemurah dan kasih sayang itu merupakan sifat
dasar menjamin hubungan sesama manusia.
Seorang muslim yang memelihara
hukum-hukum agamanya selalu bersifat baik dan menyebarkan sifat kasih
sayang dan memancarkan kasih sayang dan
hatinya dan ia menyadari kasih sayang
orang lain mendapatkan rahmat dari
allah.Seorang muslim dituntu menyebarkan kasih sayang kepada kelompok yang
lebih luas,tidak terbatas kepada keluarga,karib kerabat dan kawan-kawan
terdekat saja,tetapi kepada setiap
manusia.
TM.Hasyabi Ash Shiddiqi mengemukakan,bahwa: “Rahmat dan
safaatnya perasaan halus and belas kasihan dalam hati yang membawa kepada
perbuatan amal utama,memberi maaf dan
berlaku ihsan telah bersemayam memancar
dalam setiap hati muslim,dan merupakan bekal hidup bemasyarakat,untuk saling
mengasihi bersahabat dengan penuh cinta kasih,menasehati secara ikhlas dan lemah lembut secara mendalam.H.Muchtar
Bukhari mengemukakan,bahwa:seseoran muslim wajib menyayangi muslim lainnya
seperti menyayangi dirinya sendiri.
Jadi jelaslah dari pernyatan
tersebut bahwa sifat kasih sayang itu adalah
mencintai orang lain seperti mencintai dirinya sendiri.
3.
Ingin menghilangkan sifat
kikir
Sebagaimana diketahui bahwa
nafsu cenderung kepada ketamakan,sehingga anak kecil pun yang masih bayi jika
ibunya menyusui bayi orang lain,maka anaknya sendiri merasakan sakit hati
dan berusaha dengan semampunya,untuk
menjauhkan anak bayi orang
tersebut,meskipun dengan cara menangis yang
menjadi tanda kesedihan.Demikianlah salah satu contoh kecil saja dari pengaruh
hawa nafsu yang selalu ada dalam kehidupan manusia.
Sifat kedermawaan dau mau
memperhatikan orang lain merupakan suatu tuntunan,maka zakat adalah suatu usaha
melatih jiwa untuk memiliki sifat kedermawaan.dalam perkembagan tradisi
pembagian zakat di kenagarian Barung-Barung
Balantai bersinar nuansa kamanusiaan yang terjauh mental masyarakat dari
sikap kikir.Hal ini pernah penelitian wawancarai beberapa informan.
Peneliti minta pendapat dengan
Abbas Dt.Rj.Lelo yang mengatakan:pembayaran zakat di kanagarian Barung-Barung
Balantai pada awalnya di dasari dengan adanya tuntutan bahwa orang yang punya
harta tidak boleh kikir kepeda orang lain.kemudian peneliti menghubungkan Kadir
Dt.Rj.Nan.Sati,yang mengatakan:
Supayo urang nan barasaki
indak pancikik mako dianjurkan untuk mambaie zakek baiak zakek harato maupun
zakek diri. (sdupaya orang yang mempunyai rezeki tidak pelit, maka dianjurkan
mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.) selanjutnya peneliti
konfirmasikan kepada informan yang lain pada waktu bersamaan, ternyata dia
mengatakan: dasar diwajibkan nya membayar zakat bagi masyarakat barung-barung
balantai adalah untuk menghindari sikap kikir dan sikap tidak mau tahu dengan
orang miskin.
Kesimpulan yang dapat
dipetik dari beberapa pernyataan informan di atas adalah bahwa pembayaran zakat
pada hakekatnya bertujuan menjauhkan mental masyarakat dari kikir, kemudian
juga memperlihatkan sikap memberikan kepedulian kepada orang kurang mampu.
Setiap muslim yang memberi
zakat, telah berjuang memerangi hawa nafsu dan melatih jiwa kedermawanan.
Dengan kedermawanan melatih jiwa seseorang untuk membersihkan jiwa, menjaga
kehormatan dan nama baik, sehingga menghilangkan kelemahanya dan sifat kikir
sebagaimana akibat ketidak percayaan kepada allah swt yang memberikan rezki
kepadanya. Bagi orang muslim yang memiliki sifat kikir tidak akan mendapat do’a
dari dua malaikat. Sifat kikir itu sangat membahayakan kehidupan seseorang,
dengan menyimpan harta benda seperti emas, perak dan sebagainya yang tidak
dikeluarkan zakatnya, maka dikalungkan pada dahi dan punggungnya di akhirat
kelak. Demikian lah ancaman dan azab allah swt kepada orang yang memiliki sifat
kikir dan bakhil.
Ibadah zakat dapat
dijadikan sebagai alat komunikasi antara sesama manusia. Hal ini dapat
melahirkan akhlak mulia dan terpuji dalam berbagai aspek kehidupan, sesuai yang
diharapkan oleh ajaran islam.
4.
Ingin melestarikan nikmat
yang diberikan oleh allah swt.
Sesungguhnya masa itu akan berganti dan bergilir menurut
peredaran waktu, tidak selamanya orang kaya itu akan tetap dengan kekayaannya,
demikian pula halnya orang miskin tidak pula akan tetap pada kemiskinannya.
Maka agama islam menjadi salah satu alternatif yang dapat memberikan arah dan petunjuk
hidup bagi setiap manusia, baik dalam kehidupan maupun beragama. Agama akan
mampu membentuk seseorang bermoral baik sesuai dengan yang dikatakan oleh
zakiah derajat berikut ini: “agama mempunyai peranan penting dalam
mengendalikan moral seseorang.”
Lebih jauh zakiah derajat menjelaskan:
“Agama berfungsi sebagai jiwa yang gelisah dan terganggu
dan berperan sebagai alat pencegah (preventif). Dalam kehidupan masyarakat
kenagarian barung-barung balantai, sebgai asal-usul lahirnya tradisi pesta
pembagian zakat ini, juga berawal dari keinginan masyarakat untuk melestarikan
nikmat yang diberikan allah swt. Sebagaimana hasil wawancara peneliti dengan
H.Azwar Munaf (tokoh agama kenagarian barung-barung balantai), yang mengatakan:
sejauh ini dasar`dilaksanakan pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung
balantai juga didasari atas kemampuan masyarakat membina dan melestarikan
nikmat yang diberikan oleh allah swt, di samping dasar-dasar yang lain.
Kemudian peneliti minta pula pendapat kepada salah seseorang tokoh masyarakat
(Hamidun) yang mengatakan: salah satu nilai positif yang dapat diambil dari
tradisi pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai adalah
tingginya kemauan masyarakat untuk mau menjaga dan menikmati nikmat allah swt.
Pada waktu yang bersamaan peneliti langsung mewawancarai
salah seorang masyarakat yang sedang melaksanakan pesta pembagian zakat
(syafias), katanya:
Acara kanduri ko ambo buek batujuan untuk manganap-ngana
pambarian tuhan kapado kito.
(saya melaksanakan pesta ini untuk mengingat pemberian
allah kepada kita).
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa
salah satu dasar dilaksanakan pesta pembagian zakat adalah keinginan masyarakat
untuk melestarikan nikmat allah swt.
Salah satu nilai dan mental agama yang dimiliki setiap
muslim adalah menjalankan ajaran agama dengan baik, di antaranya adalah ibadah
zakat. Zakat akan menambah dan menumbuhkan kekayaan serta pemeliharaan dari
kepunahan,ketikan tidak ada orang lain dalam harta itu yang merasakan iri hati
dan dengki. Justru itu penyebab yang mengekalkan dan melestarikan nikmat itu
adalah do’a orang-orang fakir miskin dengan mempelihara kebaikan agar
memperoleh kebaikan dan tambahan nikmat dan kelestariannya, sehingga allah swt
memenuhi dan memelihara hartanya.
Sangat banyak keutamaan-keutamaan zakat yang diperoleh
dari pelakunya. Di samping dapat melestarikan nimat yang diberikan oleh allah
swt, juga menyuburkan pahala dan melipat gandakan nikmat seperti ditemukan
zakat itu adalah:
1)
Menyuburkan pahala dan menambahnya.
2)
Memberikan berkah harta
yang tinggal.
3)
Menjadi sebab bertambahnya
rezki.
4)
Mendatangkan pertolongan
usaha.
5)
Menjauhkan dari api neraka.
6)
Menghilangkan dari
kesalahan, kesucian diri.
7)
Menolak bencana.
8)
Menjadi penaung di hari
kiamat.
9)
Meruntuhkan benteng setan.
10) Mendatangkan keberkatan.
11) Menangkis petaka.
Kemudian Syekh Ali Ahmad al-Jurjani mengemukakan bahwa
zakat berarti:
1)
Anda telah membelenggu
tangan dan mengikat kaki orang miskin terlebih dahulu sebelum membuat
kejahatan.
2)
Anda menguatkan tiang-tiang
keamanan umum.
3)
Anda memelihara harta milik
anda dari kehilangan.
Muslim yang
benar selalu menampilkan budi yang baik sesuai dengan tujuan pendidikan islam,
sebagaimana yang dikemukakan oleh imam Buwany, berikut ini:
“pendidikan aadalah bimbingan jasmani dan rohani
bardasarkan hukum-hukum Islam[7].
Jadi, usaha
pendidikan Islam mengarah kepada pembentukan kepribadian yang mulia dan
memiliki budi pekerti yang baik, akan tercapai melalui ibadah zakat.
C.
Filosofis yang Terkandung dalam Tradisi
Pesta Pembagian Zakat di Kenagarian Barung-Barung Balantai.
Masyarakat Barung-Barung Balantai
seratus parsen beragama Islam. Segala usaha yang dilakukan untuk melahirkan sebuah
amal selalu berpedoman kepada nilai keyakinan dan kemanusiaan yang
berorientasikan pada pencapaian amal dan kebaikan. Oelh sebab itu kegiatan
pembayaran zakat memrlukan suatu cara dan persyaratan mengeluarkan dan kepada
siapa pembayarannya yang lebih tepat.
Dari pengamatan penelitian selama
ini, kegiatan pembayaran zakat di kenagarian Barung-Barung Balantai sudah
cendrung memperlihatkan nilai-nilai yang berarti di tengah-tengah masyarakat.
Kondisi ini peneliti mencoba wawancarai bebrapa tokoh agama, tokoh adat dan
tokoh masyarakat lainya. Peneliti mewawancarai tokoh adat Barung-Barung Balatai Nursyid Dt. Rj. Indo Bumi yang mengatakan:
“Kegiatan
pembagian zakat di kenagarian Barung-Barung Balantai, selama ini dibayarkan
atas dasar ketaatan kepada Allah yang mengandung nilai-nilai sosial, adanya
zakat ini hubungan sesama semakin bagus”.
Menurut penulis bahwa masyarkat
mengeluarkan zakat merupakan atas dasar ketaat kepada Allah yang mempunyai
nilai-nilai sosial, sehingga hubungan silaturrahmi akan terjalin, yang sangat
disayangkan sekali adalah bagaimana pelaksaan dilapangan apakah sesuai dengan
hukum islam, kalau hanya memandang nilai sosial dan meninggalkan hukum islam
percuma saja.
Kemudian
peneliti wawancarai H. Azwar Munaf (Tokoh Agama) yang mengatakan:
“Dalam pelaksanaan pesta pembagian zakat di nagari ini,
terkesan nuasa sosial lebih menonjol dari nilai agama, sebab disaat berlangsung
pesta dan do’a bersama, orang dengan mudah mentaakhirkan jadwal sholatnya”.
Penulis sangat serpendapat dengan
Azwar Munaf di atas, karena kalau hanya menonjol nilai sosial, sehingga
melahirkan yang wajib, baik kita cari solusi yang lebih mantap, kalau tidak
bisa dirobah tata cara pelaksaannya.
Pada
hari yang sama peneliti minta pendapat kepada Hamidun (Tokoh masyarakat) yang
mengatakan:
”Nilai-nilai yang terkandung dalam pesta pembagian zakat
di nagari Barung-Barung Balantai adalah: 1. Nilai sosial, yang dapat mempererat
hubungan antara yang memberi zakat dengan yang menerima. 2. Kepuasan bathin,
sebagai insan yang beragama selalu merasa berhubungan kalau belum mengeluarkan
zakat padahal sudah memenuhi syarat, 3. Merasa dianggap orang lain sebagai yang dermawan”.
Selanjutnya
ada pengakuan salah seorang masyarakat yang melaksanakan pesta (Jusma)
mengatakan:
“Acara kanduri ko kami karajoan sambia mengeluakan zakek
padi kami sahinggo walaupun saketek nan dianggihan ka sanak awak, dapek
mampaarek hubungan awak jo masyarakat.
(acara kenduri
kami kerjakan sambil mengeluarkan zakat padi kami sehingga walaupun sedikit
yang dikasih sama famili dapat mempererat hubungan silaturrahmi sesama
masyarakat).
Dari
pernyataan yang disampaikan Jusma di atas bahwa mengeluarakan zakat padi
walaupun sedikit, tetapi dapat menjalin hubungan silaturrahmi bukan saja lewat
pembagian zakat hanya menerima lima ribu rupiah perorang, lebih baik dikasih
zakat kita itu pada seseorang saja lebih bermanfaat dari orang banyak yang
menerima tetapi hanya sedikit.
Kesimpulan
hanya diambil dari pengakuan tokoh di atas adalah nilai terkandung dalam pesta
pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai meliputi:
1.
Nilai sosial
2.
Nialai ketaatan kepada
Allah SWT
3.
Nilai kepuasan bathin
4.
Nilai harga diri.
Secara
realita pelaksanaan pesta pembagian zakat yang selalu dilaksanakan masyarakat
Barung-Barung Balantai sudah banyak yang berpedoman kepada nilai-nilai agama
Islam, namun ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan nilai ketaatan
kepda Allah SWT, di antaranya:
1.
Demi kepentingan sosial,
sering terabaikan kepatuhan beribadah yang lain kepada Allah, misalnya disaat
pesta berlangsung banyak masyarakat yang lalai untuk sholat walaupun waktu sholat sudah berjalan.
2.
Lebih menonjol sikap ria
dalam menunaikan kewajiban zakat, misalnya kebanyakan masyarakat mengeluarkan
zakat, agar dipandang sebagai orang yang telah berlebih hartanya dan disegani
oleh masyarakat, kemudian ingin dianggap sebagai orang yang dermawan.
Kalau
ditinjau dari konteks agama islam, mengeluarkan zakat adalah termasuk rukun
Islam yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Demikian
juga tabiat kita mengeluarkannya, harus didasari ketaatan kepada Allah, ingin
membantu meringankan beban hidup orang miskin (asnaf yang delapan), tanpa
dibarengi dengan perasaan apapun kecuali ikhlas kepada Allah.
LATAR BELAKANG LAHIRNYA TRADISI PESTA PEMBAGIAN ZAKAT DI KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI