Selasa, 24 Desember 2013

defenisi politik hukum-nandha dhyzilianz (HANDAYANI)


TUGAS RESUME

POLITIK HUKUM




Oleh:
HANDAYANI
310.006



Dosen Pembimbing
DARWIANIS, SH., MH




JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN IMAM BONJOL PADANG
2013 M/ 1434 H
POLITIK HUKUM

A.    Pengertian Politik Hukum
Istilah Politik hukum tediri dari 2 kata yaitu “ Politik” dan “Hukum”. Antara kata politik dan hukum oleh kebanyakan ahli hukum memandangnya sebagai dua kata yang paradok. Hukum adalah suatu hal yang sudah pasti dan jelas, sementara politik suatu hal yang selalu mengandung ketidak pastian selalu berubah-ubah menurut pelaku politik.
Istilah politik hukum terjemahan dari bahasa Belanda yaitu rechtspolitiek, terbentuk dari dua kata yaitu rechts dan politiek. Istilah itu pernah digunakan oleh Bellefroid “
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak.
1.      Pengertian Politik Hukum Menurut Pandangan Ahli
Politik hukum mempunyai pengertian yang bermacam-macam, hal tersebut disebabkan karena tiap-tiap ahli hukum memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam mengartikan politik hukum itu.
Di bawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli:
a.       Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
b.      Padmo Wahjono
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.       L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan, pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
d.      Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e.       Belleford
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat.
f.       Lemaire
Politik hukum merupakan bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik.
g.      Utrecht
Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).
h.      Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.

2.      Cakupan Studi Politik Hukum
Cakupan studi politik hukum itu sendiri sangat luas, untuk mempelajari politik hukum kita harus mengurutkannya mulai dari bagaimana hukum itu dibentuk, atas dasar apa, dan bagaimana penerapannya.
Cakupan studi dari politik hukum tersebut harus memuat antara lain :
a.       Inti Politik Hukum:
Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
1)      Pengambilan keputusan
2)      Pembuatan kebijaksanaan dan
3)      Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis   dan hukum yang tidak tertulis.
b.       Ruang lingkup Politik Hukum
1)      Hukum yang telah berlalu (ius constitutum)
2)      Hukum yang sedang berlaku
3)      Hukum yang akan datang (ius constituendum)


B.     Hukum dengan Penggolongan dan contoh
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya.
1.      Hukum Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
a.       Hukum Tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis  merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
b.      Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang tidak tertulis  adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat  melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
1)      Kelebihan hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut diatas adalah sebagai berikut.
Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
2)      Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum.
3)      Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan  hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.

2.      Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di  negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan  pemerintahan tersebut tanpa tiada kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
b.      Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  masyarakat dunia internasional. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan  lebih mengikat pada  suatu negara karena cakupanya  adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan  dari persenjataan nuklir.
c.       Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. 
d.      Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau daerah  dalam kondisi ini  baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan  yang di keluarka pemerintah daerah tentang pelarangan  menebang hutan yang berlebihan.

3.      Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut. 
a.       Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sebagai. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain.
b.      Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum  bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan  hukum yang akan di jalankan  pada masa yang akan datang karena  hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan  sesuai kondisi perubahan .

4.      Hukum Menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.       Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.
b.      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat, sedangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

5.      Hukum Menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.       Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang  mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
b.       Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

6.      Hukum Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.       Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana 
b.      Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.


C.    Eksitensi Politik Hukum Sebagai Ilmu Campuran
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL. Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.


defenisi politik hukum-nandha dhyzilianz (HANDAYANI)


TUGAS RESUME

POLITIK HUKUM




Oleh:
HANDAYANI
310.006



Dosen Pembimbing
DARWIANIS, SH., MH




JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN IMAM BONJOL PADANG
2013 M/ 1434 H
POLITIK HUKUM

A.    Pengertian Politik Hukum
Istilah Politik hukum tediri dari 2 kata yaitu “ Politik” dan “Hukum”. Antara kata politik dan hukum oleh kebanyakan ahli hukum memandangnya sebagai dua kata yang paradok. Hukum adalah suatu hal yang sudah pasti dan jelas, sementara politik suatu hal yang selalu mengandung ketidak pastian selalu berubah-ubah menurut pelaku politik.
Istilah politik hukum terjemahan dari bahasa Belanda yaitu rechtspolitiek, terbentuk dari dua kata yaitu rechts dan politiek. Istilah itu pernah digunakan oleh Bellefroid “
”Politiek” dalam bahasa Belanda mengandung arti beleid dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ”kebijakan”. Kebijakan berarti adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan , kepemimpinan dan cara bertindak.
1.      Pengertian Politik Hukum Menurut Pandangan Ahli
Politik hukum mempunyai pengertian yang bermacam-macam, hal tersebut disebabkan karena tiap-tiap ahli hukum memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam mengartikan politik hukum itu.
Di bawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli:
a.       Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
b.      Padmo Wahjono
Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
c.       L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan, pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
d.      Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik Hukum sebagai kegiatan-kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai-nilai.
e.       Belleford
Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang membahas perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) menjadi hukum yang seharusnya (ius constituendum) untuk memenuhi perubahan kehidupan dalam masyarakat.
f.       Lemaire
Politik hukum merupakan bagian dari kebijakan legislatif (wetgeving). Politik hukum merupakan politik perundang-undangan. Politik hukum merupakan bagian dari ilmu politik.
g.      Utrecht
Politik hukum menentukan hukum yang sesungguhnya. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlaku supaya menjadi sesuai dengansociale werkelijkheid (kenyataan sosial).
h.      Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland.

2.      Cakupan Studi Politik Hukum
Cakupan studi politik hukum itu sendiri sangat luas, untuk mempelajari politik hukum kita harus mengurutkannya mulai dari bagaimana hukum itu dibentuk, atas dasar apa, dan bagaimana penerapannya.
Cakupan studi dari politik hukum tersebut harus memuat antara lain :
a.       Inti Politik Hukum:
Politik Hukum mengandung arti kegiatan berdasarkan kekuasaan dalam negara berupa :
1)      Pengambilan keputusan
2)      Pembuatan kebijaksanaan dan
3)      Melakukan pembagian tentang ketentuan, tujuan dan melaksanakan tujuan hukum tertulis   dan hukum yang tidak tertulis.
b.       Ruang lingkup Politik Hukum
1)      Hukum yang telah berlalu (ius constitutum)
2)      Hukum yang sedang berlaku
3)      Hukum yang akan datang (ius constituendum)


B.     Hukum dengan Penggolongan dan contoh
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum yaitu menurut sifatnya, menurut isinya, menurut bentuknya menurut wilayah berlakunya dan menurut waktu berlakunya.
1.      Hukum Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
a.       Hukum Tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis  merupakan hukum yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Hukum tertulis telah menjadi ciri dari hukum moderen yang harus mengatur serta melayani kehidupan moderen. Suatu kehidupan yang makin kompleks, bidang-bidang yang makin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang makin menjadi suatu masyarakat yang tersusun secara organisatoris hubungan antar manusia yang makin kompleks pula, memang tidak hanya bisa mengandalkan pada pengaturan tradisi, kebiasaan, kepercayaan atau budaya ingatan.
b.      Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang tidak tertulis  adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis lebih bersifat  melekat pada kepercayaan yang selalu di taati oleh orang yang percaya.
1)      Kelebihan hukum tertulis di bandingkan hukum tidak tertulis dalam melayani masyarakat sebagai mana tersebut diatas adalah sebagai berikut.
Segalah sesuatu yang telah diatur dengan mudah di ketahui oleh orang.
2)      Setiap orang, kecuali yang tidak bisa membaca, mendapatkan jalan masuk yang sama kedalam hukum.
3)      Untuk keperluan pengembangan peraturan hukum atau perundang-undangan, untuk membuat yang baru, maka hukum tertulis juga memberikan kemudahan.
Sekalipun penggunaan  hukum tertulis telah menjadi hal yang sangat umum tetapi ia tidak sekaligus bisa di samakan dengan meningkatnya kualitas keadilan. Hukum tertulis tidak berhubungan dengan kualitas keadilan tetapi hanya menyangkut bentuk saja.

2.      Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
a.       Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.jadi hukum yang berlaku di suatu negara ini lebih bersifat mengikat pada warga yang bertempat tinggal di  negara tersebut, wajib hukumnya mentaati peraturan yang telah di terapkan  pemerintahan tersebut tanpa tiada kecualinya.siapaun yang melanggar akan di kenai sanksi.
b.      Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam  masyarakat dunia internasional. Hukum ini mengikat bukan pada individu melainkan  lebih mengikat pada  suatu negara karena cakupanya  adalah dunia internasional. Sebagai contoh dari peraturan internasional adalah kebijakan PBB dalam memberikan sanksi pada negara yang masih mengeksploitasi uranium untuk dijadikan bahan  dari persenjataan nuklir.
c.       Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. 
d.      Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu. Hukum bentuk ini berlaku lpada tataran lokal atau daerah  dalam kondisi ini  baik hukum tertulis maupun tidak tertulis bisa di jalankan.contah hukum lokal seperti peraturan  yang di keluarka pemerintah daerah tentang pelarangan  menebang hutan yang berlebihan.

3.      Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut. 
a.       Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sebagai. Singkatnya Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu contoh hukum yang berlaku dewasa ini dinamakan iuskstoitutum atau bersifat hukum positif atau Hukum ini disebut juga tata hukum.demikian pula hukum di amerika yang berlaku sekarang, inggris ,malaysiya dan lain-lain.
b.      Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.jadi hukum  bentuk ini belum menjadi sebuah norma-norma dalam bentuk formal (undang-undang atau bentuk lainya) merupakan rancangan-rancangan  hukum yang akan di jalankan  pada masa yang akan datang karena  hukum yang berlaku pada saat masa sekarang bisa mengalami perubahan  sesuai kondisi perubahan .

4.      Hukum Menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.       Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.dimana hukum ini langsung mengenai pada para pelaku yang melanggar peraturan yang telah ada.
b.      Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

Antara hukum public dan hukum privat sesunguhnya tidak dapat dipisahkan secara tegas satu sama lain karena segala hubungan hukum dengan masyarakat selalu dapat dikatakan termasuk hukum public dan hukum privat, yang menjadi perbedaan adalah pada titik berat kepentingan yang diatur, hukum public titik beratnya mengatur kepentingan masyarakat, sedangkan hukum privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.

5.      Hukum Menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a.       Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang  mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
b.       Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

6.      Hukum Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a.       Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana 
b.      Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.


C.    Eksitensi Politik Hukum Sebagai Ilmu Campuran
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL. Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang-undangan negara.