Jumat, 08 November 2013

BAB III
LATAR BELAKANG LAHIRNYA TRADISI PESTA
PEMBAGIAN ZAKAT DI KENAGARIAN BARUNG-BARUNG BALANTAI

  A.    Gambaran Umum Tentang Zakat
1.      Pengertian zakat
      Islam adalah satu-satunya agama yang diridhoi allah swt. Islam mengajarkan pokok-pokok aqidah, syariat dan akhlak yang telah disampaikan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat jibril.
Ajaran islam haruslah dipahami oleh setiap muslim dengan memahami, menghayati dan mengamalkan al-qur’an dan sunnah rasul dalam kehidupan sehari-hari, guna untuk memperoleh kebahagian kehidupan di dunia dan akhirat. Pernyataan ini disesuaikan dengan do’a dalam surat al-baqarah ayat 201 yang berbunyi :
Oßg÷YÏBur `¨B ãAqà)tƒ !$oY­/u $oYÏ?#uä Îû $u÷R9$# ZpuZ|¡ym Îûur ÍotÅzFy$# ZpuZ|¡ym $oYÏ%ur z>#xtã Í$¨Z9$# ÇËÉÊÈ
Artinya:  Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka[1].
      Kemudian allah swt menjadikan segala yang ada di bumi ini untuk manusia. Hal ini sesuai dengan ungkapan allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 29 tang berbunyi :
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu[2].

      Berdasarkan ayat di atas, maka manusia tidak boleh menyombongkan diri dalam segala keberhasilannya. Misalnya usaha pertanian, perdagangan dan sebagainya. Sebagaimana diketahui bahwa keberhasilan itu tidak akan pernah terwujud tanpa izin allah swt dan kerja samadengan manusia. Oleh karena itu, allah swt menyuruh manusia harus senantiasa bersyukur atas semua nikmat yang di berikanya kepada manusia. Allah telah berjanji akan menambah nikmat kepada orang yang selalu bersyukur. Hal ini sesuai dengan ayat al-qur’an yang berbunyi :


Dari bunyi ayat di atas, bersyukur bukan hanya dengan ucapan lidah saja, tetapi bersyukur dalam bentuk usaha yang merupakan realisasi dari ucapan itu, yaitu melaksanakan perintah allah swt dan rasul nya.
Oleh sebab itu kalau seseorang berhasil dalam usahanya dan mempunyai harta baik berupa uang, binatang ternak maupun hasil pertanian, maka realisasi dari bersyukur kepada allah swt adalah mengeluarkan zakat. Seseorang yang beriman mempunyai kewajiban dan memikul tanggung jawab untuk mensyukuri nikmat allah swt. Sebagai amanah yang tidak boleh disia-siakan.
Kemudian untuk lebih jelasnya dalam melaksanakan zakat ini, penulis mengemukakan pengertian zakat yang di kemukakan para ulama fiqih baik dari segi etimologi maupun dari segi terminologi.
Zakat menurut pengertian etimologi (bahasa) adalah :
1.      Sayyid sabiq menjelaskan :
Zakat menurut bahasa adalah : tumbuh dan memberi berkah[3].
2.      Muhammad bin ismael menjelasakan :
Zakat menurut bahasa ialah berserikat antara tumbuh dan suci.[4]
3.      Abdurrahman al- jaziri memberikan defenisi :
Zakat ialah mensucikan dan tumbuh.[5]
4.      Muhammad bin ali bin muhammad asy-syaukani mendefenisikan :
Zakat menurut bahasa ialah tumbuh.[6]
5.      Dalam buku yang berjudul ilmu fiqih jilid I yang di keluarkan oleh departemen agama RI disebutkan :
Pengertian zakat sebagai berikut :
Nama                   : kesuburan , tambah besar
Thaharah              : kesucian
Barakah                : keberkatan
Tazkiyah/tathur    : persucian.
Jadi pengertian zakat menurut bahasa adalah : tumbuh, berkah, subur, dan suci. Maksudnya adalah dengan mengeluarkan zakat maka harta yang di tinggalakan akan bertambah subur besar, mensucikan diri dan jiwa mendapatkan berkah dan bersih.
Pengrtian zakat menurut terminologi atau istilah sebagai berikut :
1.      Sayyid sabiq dalam kitabnya : fiqhus sunnah mengemukakan bahwa zakat ialah : nama atau sebutan dari sesuatu hak yang dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin.
2.      Rahmat jatnika menyatakan zakat ialah kewajiban keagamaan atas orang, (zakat fitrah) dan harta orang kaya, yang sampai jumlah nya sampai jumlah tertentu (nisab), berupa sebagian yang di tentukan (persentase) dari harta yang mencapai melebihi jumlah minimal (hisab) yang harus di berikan kepada yang berhak menerimanya.
3.      Muhammad daud ali mengemukakan zakat adalah bagian yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat kepada orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula, haul dan kadarnya.
Jadi pengertian zakat menurut istilah adalah salah satu dari kewajiban dalam ajaran islam yang di tunjukan kepada orang-orang yang memenuhi syarat-syarat nya, untuk di berikan kepada orang yang berhak menerimanya.
1.      Mohammad rifa’I mengemukakan pengertian zakat menurut lughah artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah allah, sebagai sedekah wajib terhadap mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang di tentukan oleh hukum-hukum islam.
2.      A. hassan mengemukakan zakat menurut lughah adalah membersihkan, tumbuh dan berkembang, dalam agama berarti membersihkan harta dan menambah suburnya. Jadi menurut pandangan agama, harta yang tidak dizakati adalah harta yang tidak bersih dan orang yang mempunyai harta itu tidak bersih.
3.      M. syaltout memberikan defenisi, zakat adalah sebagian harta yang dikeluarkan oleh orang-orang kaya untuk saudara-saudaranya yang fakir, miskin dan kepentingan-kepentingan yang umumnya menjadi kebutuhan fital bagi masyarakat, baik dalam pemeliharaan masyarakat itu sendiri atau penertibannya.
4.      Yusuf al-Qardawi mengemukakan pengertian zakat dari segi istilah fiqh adalah sejumlah harta tertentu yang di wajibkan allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Berdasarakan pernyatan tersebut maka penulis dapat mengambil suatu pengertian bahwa zakat itu adalah sejumlah harta tertentu yang merupakan hak allah danmerupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat dan penting di laksanakan oleh orang yang telah memenuhi syarat tertentu, untuk membantu kaum fakir miskin dalam mensejahterakanya sehingga dapat mengangkattaraf kehidupanya.
2.      Sejarah zakat
a.       Zakat mal
Zakat mal atau zakat harta telah di fardukan allah sejak permulaan islam, sebelum nabi muhammad saw hijrah ke kota mekah. Tidak heran urusan ini amat cepat diperhatikan islam karena urusan tolong-menolong, urusan yang sangat di perlukakan oleh pergaulan hidup, diperlukan oleh segala lapisan masyrakat.
Pada awalnya zakat dpardhukan tanpa di tentukan kadarnya dan tanpa pula diterangkan dengan jelas harta-harta yang di kenakan zakatnya. Islam hanya menyuruh mengeluarkan zakat, banyak sedikitnya terserah kepada kemauan dan karena kepada pezakat sendiri. Hal ini berjalan hingga tahun kedua hijrah. Mereka yang menerima pada masa itu dua golongan saja yaitu, fakir dan miskin. Pada tahun kedua hijrah bersamaan dengan tahun 623 M, barulah islam menentukan harta-harta yang di zakatkan serta kadar nya masing-masing.
Pembagian kepada dua golongan tersebut, berlangsung hingga tahun kesembilan hijrah, karena pada tahun kesembilan hijrah tersebut allah menurunkan ayat 60 surat at-taubah, setelah turun ayat tersebut baru bagian –bagian mereka yang boleh dan berhak yang mengambil zakat dan menerimanya. Namun demikian nabi tidak juga membagi penuh delapan, hanya memberikanya kepada bagian-bagian yang di pandang perlu menurut keperluan dari bagian yang delapan itu.
b.      Zakat fitrah/nafs
Pada suatu hari di tahun ke dua hijrah, 623 M sebelum islam menentukan harta-harta yang di zakatkan (zakat mal) dan kadar nya masing-masing, nabi muhammad saw mengumumkan dihadapan para sahabat beberapa kewajiban islam. Di antara butiran tutur kata beliau pada hari itu, adalah “kewajiban mengeluarkan zakat nafs yang sangat gterkenal di dalam masyarakat kita dengan nama fitrah”. Nabimuhammad saw mengumumkan hal itu dua hari sebelum hariidul fitri, yang pada tahun itu baru di mulai. Pada hari itu nabi muhammad saw menerangkan kewajiban dan kefardhuan fitri sebelum pergi ketempat hari raya idul fitri.
Apabila nabi muhammad saw membagi zakat fitrah kepada fakir miskin juga, seperti halnya membagi zakat harta sebelum diturunkan nya ayat 60 surat at-taubah, bahkan sesudahnya pun nabi muhammad saw sangat mementingkan fakir miskin, sehingga ada ulama yang mengatakan bahwa zakat fitrah hanya di berikan kepada fakir miskin saja.
Kita boleh membagi zakat kepada selain fakir miskin, namun jangn sampai menyebabkan kurang perhatian kepada fakir miskin atau menyebabkan kita menyamakan hak fakir miskin dengan hak bagian-bagian lain.
3.      Dasar hukum dan tujuan zakat
a.       Dasar hukum zakat
Zakat adalah sebagai pokok ajaran islam dan memegang fungsi penting di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam ajaran islam, perintah mengeluarkan zakat begitu banyak sehingga perintah mendirikan shalat selalu bergandengan dengan perintah kewajiban zakat.
Ibnu rusyd dalam kitabnya : bidayatul mujtahid mengemukakan tentang kewajiban zakat, maka tidak di perselisihkan lagi dasarnya adalah al-qur’an, sunnah dan ijma’. Ibadah zakat sebagai pokok ajaran islam, banyak ayat-ayat al-qur’an menjelaskan, di antaranya surat al-baqarah ayat 110 berikut ini :







Bedasarkan ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa ibadah zakat itu adalah ibadah yang di wajibkan kepada orang-orang kaya, yang perintahnya berdasarkan ayat tersebut.
Jadi berdasarkan ayat al-qur’an tersebut itulah perintah wajib zakat di laksanakan oleh kaum muslimin.
b.      Tujuan zakat
Zakat sebagai salah satu rukun islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini dapat di ihatdari segi tujuan dan fungsi zakat dalam mengangkat martabat hidup manusia dan masyarakat. Zakat mempunyai tujuan yang banyak, tujuan itu dapat di tinjau dari bebagai aspek dibawah ini :
1). Hubungan manusia dengan allah
2). Hubungan manusia dengan dirinya
3). Hubungan manusia dengan masyarakat
4). Hubungan manusia dengan harta benda
a). hubungan manusia dengan allah
bertaqwalah kepada allah, manusia harus menjalankan perintah allah dan harus meninggalakan larangan allah. Denga adanya zakat manusia dapat menjadikan ia semakin dekat dengan allah dengan jalan bersyukur kepadanya.
b). hubungan manusia dengan dirinya
dari satu segi zakat menggambarkan hubungan manusia dengan dirinya. Adakalanya manusia memandang harta benda sebagai alat untuk mencapai tujuan. Manusia melaksanakan tugasnya sehari-hari beribadah kepada allah untuk mencapai kehidupan yang diridhai oleh allah yang menjadi tujuan hidup manusia.
Zakat merupakan salah satu cara untuk membatasi pandangan materialistik, dengan melaksanakan zakat manusia dididik untuk mengeluarkan sebagian harta benda yang di miliki dan pada akhirnya mengurangi pandangan hidupnya  yang menjadikan harta sebagai tujuan hidup.
Dengan demikian zakat mempunyai pewarna dalam menjaga kerusakan jiwa. Zakat membawa kepada kesucian diri bagi orang yang secara ikhlas melaksanakannya, artinya suci dan kikir, tamak dan sebagainya dan zakat berfungsi mensucikan jiwa pemiliknya.
c). hubungan manusia dengan masyarakat
dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan tingkat kemampuan dalam tingkat ekonomi sehingga melahirkan adamya golongan ekonomi lemah dan golongan ekonomi kuat atau golongan fakir miskin, golongan orang kaya.
Di antara kedua golongan ini terdapat jurang pemisah yang tidak hanya dalam bidang ekonomi tetapi juga dalam pergaulan masyarakat bahkan pada gilirannya menimbulkan sifat iri dan dengki, dan suasana yang demikian tidak menguntungakan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan zakat juga diharapkan dapat memperkecil jurang antara orang kaya dengan orang miskin. Sebagian harta orang kaya akan dikeluarkan untuk membantu menumbuhkan kehidupan ekonomi golongan miskin untuk memperbaiki taraf kehidupanya.
Akhirnya dengan dorongan zakat jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin akan berkurang dan pergaulanya dalam masyarakat bertambah baik sebab tumbuh rasa persaudaraan dan saling membantu dan mempererat ukhuwah islamiah dalam kehidupan masyarakat.
d). hubungan manusia dengan harta benda
pada umumnya manusia beranggapan bahwa semua harta yang di milikinya di dunia ini adalah hak miliknya secara mutlak. Islam mengajarkan kepada manusia kekayaan itu bukan milik pribadi tetapi merupakan amanah allah yang di berikan kepada manusia untuk mengelolanya dan memanfaatkan sebaik-baiknya.
Harta kekayaan menurut pandangan islam mempunyai fungsi  
 Sosial untuk kepentingan masyrakat dan kepentingan agama, di samping kepentingan pribadi. Dengan demikian diketahui dengan jelas bahwa tujuan zakat mengandung nilai-nilai yang sangat penting bagi manusia. Zakat mutlak harus di laksanakan untuk memperbaiki martabat kehidupan manusia dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan berkemakmuran.
Menurut muhammad daud ali dala bukunya : sistem zakat dan waqaf, tujuan zakat sebagai berikut:

1.      Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2.      Membantu pemecahan permasalahan yang di hadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
3.      Membentang dan membina tali tali persaudaraan sesama umat islam dan manusia pada umumnya.
4.      Menghilangkan sifat kikir dan iri sosial dari hati orang-orang miskin.
5.      Membersihkan sifat dengki, loba dari pemilik harta.
6.      Menjembatani antara orang yang kaya dengan orang yang miskin.
7.      Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seeorang dari hati, terutama pada orang yang mempunyai harta.
8.      Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak padanya.
9.      Sarana pemerintahan pendapatan (rezki) untuk mencapai keadilan.
Jadi deang demikian jelaslah zakat sangat potensial untk membantu masyarakat fakir miskin dengan tujuan membebaskan dari belenggu penderitaan dan kesengsaraan. Sebab tujuan zakat yang dikemukakan di atas sangat menyentuh dan mendasar sekali sebagai usaha pembinaan tatanan kehidupan masyarakat karena dapat mempererat persaudaraan dan ukhuwah islamiyah danmemperkecil jurang pemisah antara kaya dan miskin.
Sebagai pokok ajaran islam ibadah zakat mengandung tujuan tetentu. Yang di maksud tujuan zakat adalah sasaran praktis yang di inginkan dari pemberian zakat itu. Maka tujuan zakat adalah sebagaiman yang di kemukakan oleh proyek pembinaan zakat dan waqaf jakarta dalam pedoman zakat :
a.       Membantu mengurangi dan mengangkat fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka.
b.      Membantu memecahkan permasalahan yang di hadapi oleh gharimin, ibnu sabil dan para mustahiq lainnya.
c.       Membina dan merentangkan tali solidaritas sesama umat manusia.
d.      Mengimbangi idealisme dan komunisme.
e.       Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal.
f.       Menghindari penumpukan kekayaan seseorang yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain.
g.      Mencegah jurang pemisah antara yang kaya dan miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial.
h.      Mengembangkan kan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat.
i.        Mendidik untuk melaksanakan disiplin dari loyalitas seseorang untuk menjalankan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain.
Jadi semakin dapat dipahami bahwa tujuan zakat sangat kompleks dan strategis untuk masyarakat fakir miskin dari jurang penderitaan hidupnya.
4.      Hikmah zakat
Zakat sebagai pokok ajaran agama yang memegang fungsi yang penting di bidang sosial kemasyarakatan. Dalam al-qur’an tercantum begitu banyak ayat gtentang perintah zakat, bergandengan dengan mendirikan shalat.
Sebagai pokok ajaran agama zakat mengandung tujuan tertentu. Adapun hikmah zakat antara lain, TM hasybi ash shiddiqi membagi hikmah zakat pada beberapa yaitu :
a.       Hikmah khusus bagi yang memberi
b.      Hikmah khusus bagi yang menerima
c.       Hikmah bagi masyarakat antara yang memberi dan yang menerima
Untuk lebih jelasnya hikmah zakat di atas penulis menjelaskan secara rinci sebagai berikut :
1). Hikmah khusus bagi orang yang memberi zakat
Adapun hikmah zakat bagi orng yang menunaikannya adalah :
a.       Mensucikan diri dari sifat-sifat kikir, bakhil dan rakus, sebaliknya dia menanamkan pendidikan pada manusia untuk bederma, pemurah sesuai dengan firman allah SWT dalam al-qur’an surat al-hasyr ayat 9, yang bebunyi :






Jadi ayat di atas dapat dipahami bahwa zakat itu mempunyai faedah yaitu dapat membersihkan jiwa bagi sipemberi zakat dan dapat mendorong seseorang berakhlak mulia, dermawan, pemurah, serta jauh dari sifat kikir dan bakhil.
b.      Mendekatkan diri kepada allah swt dan mencari ridho nya yaitu dengan mengeluarkan harta di jalan allah.
Zakat adalah merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada allah swt dan juga membersihkan diri dari akhlak yang tercela.
c.       Menganjurkan seseorang agar tetap mensyukuri nikmat allah swt, terutaama harta yang dikaruniai kepadanya, untuk itu manusia selalu bersyukur dan berterima kasih kepada allah swt.
d.      Menjauhkan diri dari keluarga yang tidak di kehendaki oleh islam atau membawanya kepada kesesatan, firman allah swt dalam surat asy syam ayat 10, berikut ini :
2). Hikmah khusus bagi yag menerima zakat
Adapun hikmah zakat bagi yang menerimanya adalah :
a.       Memelihara seseorang dari kemiskinan dan kekafiran.
b.      Menetapkan hati orang yang di jinakkan hatinya agar tetap dalam keimanan serta menggugah orang lain agar mereka masuk islam.
c.       Membantu orang-orang yang mukhtab (budak) untuk memerdekakan dirinya.
d.      Menbantu orang yang berhutang dalam membayar hutangnya, yang akibat hutangnya tersebut mungkin terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
e.       Menyokong orang yang berjihad di jalan allah.
f.       Menguatkan persatuan dan kesatuan.
g.      Memenuhi hajat pekerjaanya yang menyelesaikan urusan zakat.
h.      Memudahkan orang musafir dalam perdagangannya.
Dengan memperhatikan kutipan tersebut, dapat di pahami bahwa zakat itu mempunyai hikmah bagi orang yang menerimanya yaitu untuk menanggulangi dan melindungi serta memelihara seseorang dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya.
Ibadah zakat juga dapat membina dan menyumbangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya, serta dapat memperkuat ukhwah islamiah sesama manusia.
3). Hikmah khusus bagi masyarakat antara yang memberi dan menerima zakat.
Adapun hikmah zakat bagi anggota masyarakat adalah :
a.       Mengerakkan para mukmin yang kaya maupun yang tetap menyempurnakan keimanannya, sikaya tetap bersyukur dan simiskin tetap bersabar.
b.      Mewajibkan kepada kedua belah pihak agar tolong menolong dan bantu membantu sehingga terjadilah rasa kasih sayang sesama mereka.
Dari pernyataan tersebut dapatlah di pahami bahwa zakat itu mempunyai hikmah bagi sipemberi maupun bagi sipenerima zakat adalah mendidik sikap orang kaya maupun orang miskin agar tetap menyempurnakan keimanannya, yang kaya agar memberi rezki yang di karuniai oleh allah dan juga menganjurkan antara simiskin dan sikaya saling tolong menolong tidak ada jurang pemisah antara kaya dan miskin.
Selanjutnya menurut muhammad syukri gazali dkk, dalam buku pedoman zakat menyebutkan bahwa hikmah zakat adalah :
a.       Mensyukuri nikmat allah menumbuh suburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kekotoran, kekikiran dan dosa.
b.      Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dan segala akibatnya.
c.       Memerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber kejahatan.
d.      Menghina dan mengembangkan stabilitas kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan dan sebagainya.
e.       Mewujudkan rasa solidaritas dan belas kasihan.
f.       Merupakan manifestasi kegontong royongan dan tolong menolong.
Dari pernyataan tersebut menunjukan bahwa islam menganggap kefakiran adalah penyakit yang bisa membahayakan bukan saja terhadap tata kehidupan  masyarakat melainkan juga bisa mengancam keimanan seseorang kepada allah swt.
Adapun bahaya yang ditimbulkan akibat dari kemiskinan tersebut sebagai akibat dari tekanan sosial ekonomi antara lain mudahnya seseorang melakukan pencurian, penipuan, pembunuhan, perampokan, pindah agama dan lain sebagainya, hal ini disebabkan kebutuhan mereka tidak terpenuhi, keadaan seperti ini kalau dibiarkan berlarut-larut sudah barang tentu akan terganggu keamanan dan ketentraman masyarakat. Maka untuk memenuhi kebutuhan orang miskin itu, islam mewajibkan zakat bagi orang yang kaya.
Kemudian hikmah zakat di kemukakan oleh abu bakar jabir al-jaziri sebagai berikut :
1.      Mensucikan jiwa manusia dari buruknya kekikiran dan ketamakkan
2.      Membantu kaum dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang lemah
3.      Membentangkan kemaslahatan umum yang menjadi standar kehidupan manusia dan kebahagiaan.
4.      Membatasi melimpah ruahnya harta kekayaan di antara orang-orang kaya di tengah-tengah pengusaha dan kalangan kaum elit.
Kalau di perhatikan pendapat tersebut, jelaslah bahwa hikmah-hikmah yang terkandung dalam syariat zakat ini sangat banyak. Di samping zakat itu suatu kewajiban manusia kepada allah juga sekaligus sebagai pensucian diri dari sifat-sifat akhlak tercela seperti sifat kikir, bakhil serta sebagai tanda syukur atas nikmat yang diterimanya.
Bila zakat terlaksana dengan baik maka zakat itu akan dapat mengangkat taraf hidup masyarakat, golongan ekonomi lemah dan dapat menghalangi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma agama dan susila.
Yang penting sekali, zakat itu menumbuhkan rasa bersamaan dalam mewujudkan keselamatan dan kemaslahatan seperti yang di kemukakan oleh asmaran, sebagai berikut :
Sebagai individu tidak memisahkan dari masyarakat, dia mempunyai tugas tertentu dalam masyarakat yaitu, tugas yang harus di laksanakan untuk keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.
B.     Latar belakang tradisi pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai
            Pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai sudah di laksanakan semenjak indonesia merdeka sekitar tahun 1946, pada tahun 1970 tradisi ini sudah mendarah daging oleh masyarakat barung-barung balantai, yaitu ketika basar azmi rajo manggih memerintahkan sebagai wali nagari dan sampai sekarang masih dipertahankan karena merupakan tradisi yang diciptakan, di lahirkan oleh masyarakat setempat dan tidak bertentangan dengan ajaran islam dengan alasan bahwa tokoh-tokoh agama tidak melarangnya, seandainya tradisi ini bertentangan dengan ajaran islam, tentu ulama terdahulu sudah terlebih dahulu melarangnya. Kebiasaan membayar zakat merupakan perintah wajib bagi umat islam yang hartanya sudah sampai senisab. Demikian juga hal nya di kenagarian barung-barung balantai, pembayaran zakat ini di samping di dasarkan kepada konsep agama, tak kalah penting nya juga di dasari dengan kebiasaan yang turun menurun, sebagaimana pendapat dari beberapa tokoh agama dan tokoh adat di kenagarian barung-barung balantai, yaitu:
Hamidun mengatakan bahwa pesta pembagian zakat berawal dari konsep adat. Setiap anak kemanakan yang penghasilannya tani dan lain-lainnya yang telah mencapai senisab agar dikeluarkan zakatnya sepengetahuan mamak dan kadang-kadang pembagian tersebut diserahkan langsung kepada mamak bagi yang dikelola oleh yang mengeluarkan zakat, dianjurkan diserahkan atau dibagikan kepada orang banyak diwaktu diadakan acara kenduri atau do’a bersama.
Pernyataan yang disampaikan oleh hamidun di atas, bahwa masyarakat yang sudah berpenghasilan sampai senisab, maka akan dikeluarkan zakatnya secara aturan adat dan langsung dikelola oleh mamak karena pengaruh mamak di kenagarian barung-barung balantai sangat penting.
Pendapat suatri adalah kalau dilihat sepintas terjadi di masyarakat kalau zakat fitrah, ini berawal dari rasa keyakinan dan kefanatikan masyarakat kepada guru mengaji di mesjid dan mushala, karena zakat fitrah terkumpul oleh guru mengaji dan zakat tersebut sampai di sana saja, zakat tersebut menjadi hak penuh guru tersebut, kalu pembagian zakat harta yang mana dapat dilihat rasa adat yang masih kental di masyarakat sehingga sistem pembagianya ikut campur tangan pihak mamak dan urang sumando. Pendapat suatri di atas mengatakan bahwa pembagian zakat yang dipestakan tersebutmerupakan rasa adat yang terlalu tinggi di tengah-tengah masyarakat, sehingga sistem pembagianya ada ikut campur tangan mamak, padahal kalau di pikir-pikir tanpa campur tangan mamak, zakat bisa dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya, tetapi di kenagarian barung-barung balantai rasa menghormati terhadap mamak terlalu tinggi sehingga zakat harusada pula campur tangan mamak.
Menurut ismael ghaib dt. Rajo ameh asal-usul pesta pembagian zakat melalui usaha pertanian, karena usahanya telah sukses mencapai nisabnya. Maka rasa syukurnya tersebut diwujudkan dalam bentuk pesta (kenduri) . pada saat itu yang bersangkutan mengeluarkan zakatnya sesuai dengan nisabnya. Dari pernyatan ismael ghaib di atas, bahwa masyarakat kalau usaha pertanian nya berhasil, maka dia bersyukur lewat zakat yang dipestakan, yang menjadi kendala bagi penulis bahwa orang yang berzakat ingin mengeluarkan zakat nya lewat pesta, ibu-ibu adalah: kelapa,beras, gula, pisang dan lain-lain, padahal orang tersebut akan membagi uang zakat.
Dari beberapa pendapat para tokoh di atas dapat di simpulkan bahwa yang menjadi penyebab atau asal-usul adanya tradisi pesta pembagian di kenagarian barung-barung balantai adalah sebagai berikut : harta yang dimiliki seseorang telah mencapai senisab dalam rangka menumbuhkan rasa syukur kepada allah swtdi laksanakanlah pembagian zakat, yang pada umumnya untuk membina dan mempererat hubungan silaturrahmi di antara sesama masyarakat, baik yang miskin maupun yang kaya. Di mana proses pembagian zakat iniselalu melibatkan ninik mamak dan urang sumando dan di bagikandalam acara syukuran (kenduri). Jadi jelaslah bahwa pembagian zakat pada hakikatnya berawal dari beberapa hal pokok di antaranya.
1.      Ingin menumbuhkan rasa syukur kepada allah
Ibadah zakat yang di wajibkan dalam islam merupakan tanda syukur atas nikmat yang gtelah diterima seseorang. Mensyukuri nikmat allah itu bisa di lakukan dengan ucapan seperti, mengucapkan alhamdulillah dan sebagainya. Kemudian juga bisa di lakukan dengan anggota badan seperti:
Mendirikan shalat, sujud syukur dan sebagainya. Pada hakekatnya ibadah itu secara keseluruhan bertujuan untuk mensyukuri nikmat allah yang tidak dapat di hitung banyak nya.
Demikian juga halnya menunaikan ibadah zakat adalah sebagai perwujudan rasa syukur kepada allah atas nikmat yang telah di karuniakan kepada manusia. Sebagaimana pernyataan tokoh adat nagari barung-barung balantai, yang peneliti wawancarai yaitu nursyid dt. Rj. Indo bumi, mengatakan: kegiatan pembagian zakat yang di laksanakan dengan pesta syukuran dan do’a dalan nagari ini berawal dari tingginya rasa bersyukur atas nikmat yang diterima. Kemudian peneliti wawancarai tokoh agama H. Azwar Munaf yang mengatakan : salah satu cara masyarakat mensyukuri nikmat allah atas nikmat yang diterima adalah dengan mengeluarkan zakat, baik zakat hasil pertanian, perdagangan dan lain sebagainya.
 Pada hari itu juga, peneliti coba wawancarai informan yang sedang melaksanakan pesta pembagian zakatnya, katanya: saya melaksanakan pesta ini bertujuan untuk membagikan sebagian rezki saya kepada orang lain dan usaha saya untuk bersyukur  dari rezki yang di berikan oleh allah kepada saya.
Jadi dapat di simpulkan, bahwa pesta pembagian zakat ini di laksanakan oleh masyarakat pada umunya di dasari oleh usaha mensyukuri nikmat allah.
Disisi lain memberikan zakat bukan berarti mengurangi harta kita, tetapi kalau dilakukan dengan penuh ikhlas, allah swt akan menambahnya, seakan-akan harta itu pohon sedangkan zakat itu siraman airnya, sebagaimana firman allah dalan surat ibrahim ayat 7, berikut ini :






Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa zakat sebagai tanda syukur kepada allah swt dan dijadikan sebagai untuk mendapat nikmat dari allah, sedangkan apabila seseorang mengikari dan kufur atas nikmat allah akan menimpa orang yg tidak mau bersyukur.
2.      Ingin menumbuhkan rasa kasih sayang sesama manusia
Kasih sayang adalah akhlak yang  mulia.Sifat kasih sayang bukan hanya di berikan kepeda manusia saja,tetapi juga di berikan kepada binatang dan seluruh makhluk hidup yang ada di bumi ini.Agama islam menganjurkan untuk berkasih sayang dengan seluruh makhluknya.Kesempurnaan dan menifestasi dari akhlak mulia dan terpuji bagi setiap muslim adalah dengan memiliki sifat kasih sayang.Ibadah zakat adalah salah satu cara yang di anjurkan dalam agama islam untuk menumbuhkan rasa kasih sayang sesama manusia.Kebiasaan membayar zakat yang di lakukan masyarakat  nagari barung-barung balantai juga di sadari oleh keinginan untuk mewujudkan kasih sayang sesama manusia
   Ismael Gaib Dt.Rajo.Ameh tokoh pendidikan dan adat barung-barung belantai mengatakan:kalau ada masyarakat yang mengeluarkan zakat,sering kali dilaksanakan melalui doa bersama{kenduri},tujuannya tak lai bukan adalah untuk berbagi rasa sesama masyarakat yang pada akhirnya membina rasa kasis sayang sesama.Dari pernyataan Ismael Gaib Datuak Rajo Amehdi atas mengatakan bahwa masyarakat mengeluarkan zakat melalui pesta pembagian zakat setelah itu baru doa bersama,bukan melalui pesta itu dibagikan,tujuannya untuk berbagi rasa dan membina kasih sayang sesama masyarakat bahwa dia telah di berikan reski oleh Alah SWT.
           Pernyataan ini peneliti konfirmasikan dengan informasi lain yaitu Nursid Dt.Rj.Indo Bumi yang mengatakan kenduri mengeluarkan zakat pada hakekatnya berawal dari keinginan berbagi rasa dan membantu sedikit belanja bagi pengunjung dalam kenduri.
           Dari pendapat tokoh adat barung-barung balantai ini peneliti simpulkan bahwa pesta pembagian zakat di nagari barung-barung balantai disadari oleh keinginan membina kasih sayang dengan sesama manusia.
            Memberikan harta kepada orang  yang fakir dan miskindapat membantu membebaskan diri dari belenggu kemelaratan dan kemiskinan.Sebagaimana yang di kemukakan oleh Sayyid Sabiq berikut ini:tujuan agama islan yang pertama memberikan zakat adalah membersihkan masyarakat dan dan pergaulan umat manusia dari  noda kemiskinan dan kemelaratan  dengan menaruh perhatian yan cermat terhadap para fakir dan miskin dan memberi pelayanan kepada mereka.
           Tujuan utama agama islam mengeluar kan zakat adalah untuk menjauhkan umat dari kecengraman kefakiran dan kemiskinanyang dapat melahirkan perbuatan-perbuatan maksiat.Kemiskinan yang melanda seseorang dapat melahirkan mental-mental kafir dan kurang bersyukur kepada Allah SWT.
            Sungguh sangat mulia seorang muslim yang sadar mengeluarkan zakat dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam agama islam,sebab zakai itu bermanfaat dalam membersihkan diri dari sifat sombong dan jahat seperti di ungkapan oleh Abdul Hasan Ali Abdul Hasyi al-Hasani an-Nadwi,berikut ini:tujuan yang asasi adalah membersihkan hati yang sombong,membersihkan sifat induvidialistis dan jahat.Inti dari zakat adalah kasih sayang,siapa yang selalu berzakat,berinfak sedekah dan alin-lain adalah bertujuan untuk membina kasih sayang.Jika sifat rahmah dan kasih sayang menjadi  sifat seorang muslim,maka ia akan disayangi oleh manusia sebagaimana kasih sayang yang di berikan orang lain dan pada giliranya akan mendapat kasih sayan Allah SWT.
            Apabila kekerasan hati bagian dari kejelekan jiwa dan sifat kasih sayang pemurah itu adalah bagian dari sifatkedermewaan jiwa dan dan kehormatan rasa kasih sayang.Sifat  pemurah dan kasih sayang itu merupakan sifat dasar menjamin hubungan sesama manusia.
              Seorang muslim yang memelihara hukum-hukum agamanya selalu bersifat baik dan menyebarkan sifat kasih sayang  dan memancarkan kasih sayang dan hatinya dan ia  menyadari kasih sayang orang lain mendapatkan  rahmat dari allah.Seorang muslim dituntu menyebarkan kasih sayang kepada kelompok yang lebih luas,tidak terbatas kepada keluarga,karib kerabat dan kawan-kawan terdekat  saja,tetapi kepada setiap manusia.
             TM.Hasyabi  Ash Shiddiqi mengemukakan,bahwa: “Rahmat dan safaatnya perasaan halus and belas kasihan dalam hati yang membawa kepada perbuatan amal  utama,memberi maaf dan berlaku ihsan telah bersemayam  memancar dalam setiap hati muslim,dan merupakan bekal hidup bemasyarakat,untuk saling mengasihi bersahabat dengan penuh cinta kasih,menasehati secara ikhlas dan  lemah lembut secara mendalam.H.Muchtar Bukhari mengemukakan,bahwa:seseoran muslim wajib menyayangi muslim lainnya seperti menyayangi dirinya sendiri.
             Jadi jelaslah dari pernyatan tersebut bahwa sifat  kasih sayang itu adalah mencintai orang lain seperti mencintai dirinya sendiri.
3.      Ingin menghilangkan sifat kikir
               Sebagaimana diketahui bahwa nafsu cenderung kepada ketamakan,sehingga anak kecil pun yang masih bayi jika ibunya menyusui bayi orang lain,maka anaknya sendiri merasakan sakit hati dan  berusaha dengan semampunya,untuk menjauhkan anak bayi  orang tersebut,meskipun  dengan cara menangis yang menjadi tanda kesedihan.Demikianlah salah satu contoh kecil saja dari pengaruh hawa nafsu yang selalu ada dalam kehidupan manusia.
               Sifat kedermawaan dau mau memperhatikan orang lain merupakan suatu tuntunan,maka zakat adalah suatu usaha melatih jiwa untuk memiliki sifat kedermawaan.dalam perkembagan tradisi pembagian zakat di kenagarian Barung-Barung  Balantai bersinar nuansa kamanusiaan yang terjauh mental masyarakat dari sikap kikir.Hal ini pernah penelitian wawancarai beberapa informan.
               Peneliti minta pendapat  dengan  Abbas Dt.Rj.Lelo yang mengatakan:pembayaran zakat di kanagarian Barung-Barung Balantai pada awalnya di dasari dengan adanya tuntutan bahwa orang yang punya harta tidak boleh kikir kepeda orang lain.kemudian peneliti menghubungkan Kadir Dt.Rj.Nan.Sati,yang mengatakan:
Supayo urang nan barasaki indak pancikik mako dianjurkan untuk mambaie zakek baiak zakek harato maupun zakek diri. (sdupaya orang yang mempunyai rezeki tidak pelit, maka dianjurkan mengeluarkan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal.) selanjutnya peneliti konfirmasikan kepada informan yang lain pada waktu bersamaan, ternyata dia mengatakan: dasar diwajibkan nya membayar zakat bagi masyarakat barung-barung balantai adalah untuk menghindari sikap kikir dan sikap tidak mau tahu dengan orang miskin.
Kesimpulan yang dapat dipetik dari beberapa pernyataan informan di atas adalah bahwa pembayaran zakat pada hakekatnya bertujuan menjauhkan mental masyarakat dari kikir, kemudian juga memperlihatkan sikap memberikan kepedulian kepada orang kurang mampu.
Setiap muslim yang memberi zakat, telah berjuang memerangi hawa nafsu dan melatih jiwa kedermawanan. Dengan kedermawanan melatih jiwa seseorang untuk membersihkan jiwa, menjaga kehormatan dan nama baik, sehingga menghilangkan kelemahanya dan sifat kikir sebagaimana akibat ketidak percayaan kepada allah swt yang memberikan rezki kepadanya. Bagi orang muslim yang memiliki sifat kikir tidak akan mendapat do’a dari dua malaikat. Sifat kikir itu sangat membahayakan kehidupan seseorang, dengan menyimpan harta benda seperti emas, perak dan sebagainya yang tidak dikeluarkan zakatnya, maka dikalungkan pada dahi dan punggungnya di akhirat kelak. Demikian lah ancaman dan azab allah swt kepada orang yang memiliki sifat kikir dan bakhil.
Ibadah zakat dapat dijadikan sebagai alat komunikasi antara sesama manusia. Hal ini dapat melahirkan akhlak mulia dan terpuji dalam berbagai aspek kehidupan, sesuai yang diharapkan oleh ajaran islam.
4.      Ingin melestarikan nikmat yang diberikan oleh allah swt.
Sesungguhnya masa itu akan berganti dan bergilir menurut peredaran waktu, tidak selamanya orang kaya itu akan tetap dengan kekayaannya, demikian pula halnya orang miskin tidak pula akan tetap pada kemiskinannya. Maka agama islam menjadi salah satu alternatif yang dapat memberikan arah dan petunjuk hidup bagi setiap manusia, baik dalam kehidupan maupun beragama. Agama akan mampu membentuk seseorang bermoral baik sesuai dengan yang dikatakan oleh zakiah derajat berikut ini: “agama mempunyai peranan penting dalam mengendalikan moral seseorang.”
Lebih jauh zakiah derajat menjelaskan:
“Agama berfungsi sebagai jiwa yang gelisah dan terganggu dan berperan sebagai alat pencegah (preventif). Dalam kehidupan masyarakat kenagarian barung-barung balantai, sebgai asal-usul lahirnya tradisi pesta pembagian zakat ini, juga berawal dari keinginan masyarakat untuk melestarikan nikmat yang diberikan allah swt. Sebagaimana hasil wawancara peneliti dengan H.Azwar Munaf (tokoh agama kenagarian barung-barung balantai), yang mengatakan: sejauh ini dasar`dilaksanakan pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai juga didasari atas kemampuan masyarakat membina dan melestarikan nikmat yang diberikan oleh allah swt, di samping dasar-dasar yang lain. Kemudian peneliti minta pula pendapat kepada salah seseorang tokoh masyarakat (Hamidun) yang mengatakan: salah satu nilai positif yang dapat diambil dari tradisi pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai adalah tingginya kemauan masyarakat untuk mau menjaga dan menikmati nikmat allah swt.
Pada waktu yang bersamaan peneliti langsung mewawancarai salah seorang masyarakat yang sedang melaksanakan pesta pembagian zakat (syafias), katanya:
Acara kanduri ko ambo buek batujuan untuk manganap-ngana pambarian tuhan kapado kito.
(saya melaksanakan pesta ini untuk mengingat pemberian allah kepada kita).
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu dasar dilaksanakan pesta pembagian zakat adalah keinginan masyarakat untuk melestarikan nikmat allah swt.
Salah satu nilai dan mental agama yang dimiliki setiap muslim adalah menjalankan ajaran agama dengan baik, di antaranya adalah ibadah zakat. Zakat akan menambah dan menumbuhkan kekayaan serta pemeliharaan dari kepunahan,ketikan tidak ada orang lain dalam harta itu yang merasakan iri hati dan dengki. Justru itu penyebab yang mengekalkan dan melestarikan nikmat itu adalah do’a orang-orang fakir miskin dengan mempelihara kebaikan agar memperoleh kebaikan dan tambahan nikmat dan kelestariannya, sehingga allah swt memenuhi dan memelihara hartanya.
Sangat banyak keutamaan-keutamaan zakat yang diperoleh dari pelakunya. Di samping dapat melestarikan nimat yang diberikan oleh allah swt, juga menyuburkan pahala dan melipat gandakan nikmat seperti ditemukan zakat itu adalah:
1)       Menyuburkan pahala dan menambahnya.
2)      Memberikan berkah harta yang tinggal.
3)      Menjadi sebab bertambahnya rezki.
4)      Mendatangkan pertolongan usaha.
5)      Menjauhkan dari api neraka.
6)      Menghilangkan dari kesalahan, kesucian diri.
7)      Menolak bencana.
8)      Menjadi penaung di hari kiamat.
9)      Meruntuhkan benteng setan.
10)  Mendatangkan keberkatan.
11)  Menangkis petaka.
Kemudian Syekh Ali Ahmad al-Jurjani mengemukakan bahwa zakat berarti:
1)      Anda telah membelenggu tangan dan mengikat kaki orang miskin terlebih dahulu sebelum membuat kejahatan.
2)      Anda menguatkan tiang-tiang keamanan umum.
3)      Anda memelihara harta milik anda dari kehilangan.

      Muslim yang benar selalu menampilkan budi yang baik sesuai dengan tujuan pendidikan islam, sebagaimana yang dikemukakan oleh imam Buwany, berikut ini:
“pendidikan aadalah bimbingan jasmani dan rohani bardasarkan hukum-hukum Islam[7].
      Jadi, usaha pendidikan Islam mengarah kepada pembentukan kepribadian yang mulia dan memiliki budi pekerti yang baik, akan tercapai melalui ibadah zakat.


C.    Filosofis yang Terkandung dalam Tradisi  Pesta Pembagian Zakat di Kenagarian Barung-Barung Balantai.

            Masyarakat Barung-Barung Balantai seratus parsen beragama Islam. Segala usaha yang dilakukan untuk melahirkan sebuah amal selalu berpedoman kepada nilai keyakinan dan kemanusiaan yang berorientasikan pada pencapaian amal dan kebaikan. Oelh sebab itu kegiatan pembayaran zakat memrlukan suatu cara dan persyaratan mengeluarkan dan kepada siapa pembayarannya yang lebih tepat.
            Dari pengamatan penelitian selama ini, kegiatan pembayaran zakat di kenagarian Barung-Barung Balantai sudah cendrung memperlihatkan nilai-nilai yang berarti di tengah-tengah masyarakat. Kondisi ini peneliti mencoba wawancarai bebrapa tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainya. Peneliti mewawancarai tokoh adat Barung-Barung Balatai  Nursyid Dt. Rj. Indo Bumi yang mengatakan:
“Kegiatan pembagian zakat di kenagarian Barung-Barung Balantai, selama ini dibayarkan atas dasar ketaatan kepada Allah yang mengandung nilai-nilai sosial, adanya zakat ini hubungan sesama semakin bagus”.
            Menurut penulis bahwa masyarkat mengeluarkan zakat merupakan atas dasar ketaat kepada Allah yang mempunyai nilai-nilai sosial, sehingga hubungan silaturrahmi akan terjalin, yang sangat disayangkan sekali adalah bagaimana pelaksaan dilapangan apakah sesuai dengan hukum islam, kalau hanya memandang nilai sosial dan meninggalkan hukum islam percuma saja.
            Kemudian peneliti wawancarai H. Azwar  Munaf  (Tokoh Agama) yang mengatakan:
“Dalam pelaksanaan pesta pembagian zakat di nagari ini, terkesan nuasa sosial lebih menonjol dari nilai agama, sebab disaat berlangsung pesta dan do’a bersama, orang dengan mudah mentaakhirkan jadwal sholatnya”.
            Penulis sangat serpendapat dengan Azwar Munaf di atas, karena kalau hanya menonjol nilai sosial, sehingga melahirkan yang wajib, baik kita cari solusi yang lebih mantap, kalau tidak bisa dirobah tata cara pelaksaannya.
            Pada hari yang sama peneliti minta pendapat kepada Hamidun (Tokoh masyarakat) yang mengatakan:
”Nilai-nilai yang terkandung dalam pesta pembagian zakat di nagari Barung-Barung Balantai adalah: 1. Nilai sosial, yang dapat mempererat hubungan antara yang memberi zakat dengan yang menerima. 2. Kepuasan bathin, sebagai insan yang beragama selalu merasa berhubungan kalau belum mengeluarkan zakat padahal sudah memenuhi syarat, 3. Merasa dianggap orang lain sebagai  yang dermawan”.
            Selanjutnya ada pengakuan salah seorang masyarakat yang melaksanakan pesta (Jusma) mengatakan:
“Acara kanduri ko kami karajoan sambia mengeluakan zakek padi kami sahinggo walaupun saketek nan dianggihan ka sanak awak, dapek mampaarek hubungan awak jo masyarakat.
 (acara kenduri kami kerjakan sambil mengeluarkan zakat padi kami sehingga walaupun sedikit yang dikasih sama famili dapat mempererat hubungan silaturrahmi sesama masyarakat).
            Dari pernyataan yang disampaikan Jusma di atas bahwa mengeluarakan zakat padi walaupun sedikit, tetapi dapat menjalin hubungan silaturrahmi bukan saja lewat pembagian zakat hanya menerima lima ribu rupiah perorang, lebih baik dikasih zakat kita itu pada seseorang saja lebih bermanfaat dari orang banyak yang menerima tetapi hanya sedikit.
            Kesimpulan hanya diambil dari pengakuan tokoh di atas adalah nilai terkandung dalam pesta pembagian zakat di kenagarian barung-barung balantai meliputi:
1.      Nilai sosial
2.      Nialai ketaatan kepada Allah SWT
3.      Nilai kepuasan bathin
4.      Nilai harga diri.
Secara realita pelaksanaan pesta pembagian zakat yang selalu dilaksanakan masyarakat Barung-Barung Balantai sudah banyak yang berpedoman kepada nilai-nilai agama Islam, namun ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai dengan nilai ketaatan kepda Allah SWT, di antaranya:
1.      Demi kepentingan sosial, sering terabaikan kepatuhan beribadah yang lain kepada Allah, misalnya disaat pesta berlangsung banyak masyarakat yang lalai untuk sholat  walaupun waktu sholat sudah berjalan.
2.      Lebih menonjol sikap ria dalam menunaikan kewajiban zakat, misalnya kebanyakan masyarakat mengeluarkan zakat, agar dipandang sebagai orang yang telah berlebih hartanya dan disegani oleh masyarakat, kemudian ingin dianggap sebagai orang yang dermawan.

Kalau ditinjau dari konteks agama islam, mengeluarkan zakat adalah termasuk rukun Islam yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Demikian juga tabiat kita mengeluarkannya, harus didasari ketaatan kepada Allah, ingin membantu meringankan beban hidup orang miskin (asnaf yang delapan), tanpa dibarengi dengan perasaan apapun kecuali ikhlas kepada Allah.





                [1]Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1996), hal. 49
                [2]Ibid, hal. 13
                [3]Sayyid Sabiq, Fiqhus sunnah, (Bairut: Darul Araby, 1987), hal. 323, Juz 1, Cet. Ke-3
                [4]Muhammad Bin Ismael, al-Khalany, Sulusus Salam, (Bandung: Dahlan, Lt), hal, 120, Juz II
                [5]Abdurrahman Al-Jiziri, Kitabul Fiqh Ala Muzahibul ‘Arba’ah, (Bairut: darul Fikri, Lt), hal. 590, Juz I
                [6]
                [7]Imam Busway, Segi-Segi Pendidikan Islam, (Surabaya: al-ikhlas, 1987), hal. 122