Sabtu, 19 Oktober 2013

FIQH MUAMALAH, DASAR DAN PRINSIPNYA

FIQH MUAMALAH, DASAR DAN PRINSIPNYA
Makalah

FIQH MUAMALAH

“Dipresentasikan dalam diskusi lokal PMH pada mata kuliah Fiqh Muamalah”

 







Oleh :
SYAIFUL MUBARAK       : 310.239
HANDAYANI                     : 310.006


Dosen pembimbing:
Drs. Burhanuddin, M.Ag


PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
2013 M




BAB I
A.                                                                                                      PENDAHULUAN


Islam adalah agama yang kompleks dan dinamis, segala hal semuanya sudah diatur sedemikian rupa salah satu aturan dalam islam tersebut termaktub dalam ilmu fiqih muamalah. Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politikbernegara, serta lainnya.
Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya. Yang bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab hukum-hukum permasalahan tersebut supaya dapat dimanfaatkan pada masamasanya dan setelahnya, ketika lemahnya negara islam dan kaum muslimin dalam seluruh urusannya, termasuk juga masalah fiqih seperti sekarang ini.
Dikerenakan luasnya bahasan mengenai fiqih muamalah ini, maka perlu kiranya kami membatasi masalah yang akan kami sampaikan nantinya, secara garis besar batasan masalah kelompok kami seputar defenisi, dasar dan prinsip-prinsipnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian fiqh muamalat?
2.      Apa dasar-dasar fiqh muamalah?
3.      Apa prinsip-prinsip fiqh muamalah?

C.    TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari diadakan pembahasan tersebut adalah sebagai berikut ;
1.      Untuk mengetahui pengertian atau definisi dari fiqih muamalah
2.      Mampu menjelaskan dasar dan prinsip hukum fiqih muamalah


BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN FIQIH MU’AMALAH
Sebelum menguraikan lebih terperinci mengenai Mu’amalah ada baiknya kita uraikan terlebih dahulu pengertian dari Fiqih itu sendiri. Fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalildalilnya yang terperinci. Fiqih artinya faham atau tahu. Menurut istilah yang digunakan para ahli Fiqh (fuqaha) Fiqh itu ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syari’at Islam yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Hasan Ahmad Al-Khatib: Fiqhul Islami ialah sekumpulan hukum syara’ yang sudah dibukukan dalam berbagai madzhab, baik dari madzhab yang empat atau dari madzhab lainnya, dan yang dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat thabi’in, dari fuqaha yang tujuh di Makkah, di Madinah, di Syam, di Mesir, di Iraq, di Bashrah dan sebagainya. Fuqaha yang tujuh itu ialah Sa’id Musayyab, Abu Bakar bin Abdurrahman, ‘Urwah bin Zubair, Sulaiman Yasar, Al-Qasim bin Muhammad, Charijah bin Zaid, dan Ubaidillah Abdillah.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yangg berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membiacarakan /membahas/memuat hukum-hukum Islam yang bersumber bersumber pada Al-Qur’an, Sunnah dalil-dalil Syar’i yang lain, setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Dengan demikian berarti bahwa fiqh itu merupakan formulasi dari Al-Qur’an dan Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya.
Secara bahasa kata muamalah adalah masdar dari kata ‘amala-yu’amilimu’amalatan yang berarti saling bertindak, saling berbuat dan saling beramal. Dalam fiqih muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu pengertian fiqih muamalah dalam arti sempit dan pengertian fiqh muamalahdalam arti luas.
Dalam arti sempit pengertian fiqih muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik atau muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa-fatwanya.
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturanperaturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.





B.                                                               SUMBER DAN PRINSIP HUKUM FIQIH MUAMALAH
1.      SUMBER-SUMBER FIQIH MUAMALAH
Sumber-sumber fiqih secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqli yang berupa Al-Quran dan Al-Hadits, dan dalil aqli yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits dan ijtihad.
a.       Al Qur’an
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama umat islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan perundangundangan.
Sebagai sumber hukum yang utama, Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.
Ayat Al Qur’an yang membahas tentang Muamalah ini bisa kita lihat pada surat QS. Al-Baqarah: 188:
Ÿ Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
b.      Al Hadits
Al-Hadits adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku dan mengikat bagi umat islam.
c.       Ijma dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.


2.      PRINSIP HUKUM FIQIH MUAMALAH
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar dan hukum fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
1.      Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
2.      Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
3.      Meninggalkan intervensi yang dilarang
4.      Menghindari eksploitasi
5.      Memberikan toleransi dan tanpa unsur paksaan
6.      Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah













BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya, pada dasarnya hukum muamalah mubah atau boleh selama tidak keluar dari koridor Al Quran dan Al-Hadits.

B.     SARAN
Dikarenakan pembahasan kami terbatas hanya pada definisi dan ruang lingkup fiqih muamalah saja artinya tidak menyeluruh, maka besar harapan kami untuk kelompok selanjutnya membahas lebih lanjut dari permasalahan yang ada di fiqih muamalah ini.






DAFTAR PUSTAKA

Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, Fiqh Muamalat, Cet. 1, Jakarta: Kharisma Putra Utama, 2010
M. Yazid Afandi, Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga
Keuangan Syariah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009


3 komentar:

  1. Artikelnya lengkap banget dan jelas, saya juga ada menulis artikel tentang fiqih muamalah, semoga menambah khazah keilmuan kita bersama ya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih telah mengunjungi blog saya, semoga isi blog kita menambah khazana keilmuan kita.

      Hapus