Jumat, 11 Januari 2013

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM (TARIKH AL-TASYRI’ AL-ISLAM)


SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM (TARIKH AL-TASYRI’ AL-ISLAM)

Definisi
            Tarikh diartikan sejarah, yaitu penafsiran terhadap peristiwa zaman lampau yang dipelajari secara kronologis.     Al-tasyri’ merupakan istilah teknis tentang proses pembentukan fikih atau peraturan perundang-undangan.
Tarikh al-tasyri’ al-Islami adalah ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada Zaman Rosul dan sesudahnya dengan uraian dan periodisasi, yang padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifiknya, keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. (Kamil Musa, 1989 : 64-65)
B. Macam-macam Tasyri’
Tasyri’ dibedakan menjadi dua :
     1. al-tasyri’ dari sudut sumber, dibatasi pada tasyri’ yang dibentuk pada zaman Nabi Muhammad yaitu Al Quran dan Sunnah
     2. al-tasyri’ dari sudut keluasan dan kandungan, mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya.
Periode-periode Tasyri’
1.      Periode Rosul, yaitu periode insya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan), berlangsung dari tahun 610 M-632 M
2.      Periode Sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penafsiran dan penyempurnaan), berlangsung selama 90 tahun, dari tahun 11 H-berakhirnya abad pertama Hijriah.
3.      Periode Tabi’in, 661 – 750 M
4.      Periode Pembentukan madzab dan pembukuan hadits, 750 – 1258 M
5.      Periode Taklid atau kemunduran
A.            Periode Rosul
Periode ini terbagi 2 fase :
Fase Rosul berada di Mekah, yakni selama 12 tahun beberapa bulan, semenjak beliau diangkat menjadi Rosul hingga waktu hijrahnya. Ciri fase ini :
1.      Jumlah masyarakat Islam sangat sedikit
2.      Karena sedikit, mereka lebih lemah dibanding musuh-musuhnya
3.      Karena lemah mereka dikucilkan oleh penentangnya     
2. Fase Rosul berada di Madinah   
            Berlangsung selama 10 tahun, yaitu dari waktu hijrahnya hingga meninggalnya Rosul. Ciri fase ini :
1.      Islam tidak lagi lemah, jumlahnya banyak dan berkualitas
2.      Adanya ajakan untuk mengamalkan syariat Islam dalam rangka memperbaiki hidup
Pengendali Kekuasaan Tasyri’
            Pada periode ini pengendali kekuasaan tasyri’ adalah Rosul sendiri. Dengan adanya Rosul maka umat Islam saat itu, apabila menghadapi suatu peristiwa, atau terjadi sengketa, atau terlintas pertanyaan maka akan bertanya langsung kepada Rosul Muhammad SAW. Hukum-hukum yang keluar dari beliau menjadi tasyri’ bagi kaum muslimin yang wajib diikuti, baik itu dalam bentuk wahyu dari Allah maupun dari ijtihad beliau sendiri.
Pada fase ini, ada sebagian sahabat yang melakukan ijtihad saat terjadi persengketaan (sahabat yang berselisih dalam pelaksanaan shalat ashar), namun keputusan mereka merupakan penerapan hukum, bukan sebagai tasyri’ atau undang-undang bagi kaum muslimin kecuali dengan ketetapan dari Rosulullah.
Sumber Tasyri’ pada Periode Rosul
Perundang-undangan di masa Rosul mempunyai dua sumber yaitu wahyu Allah dan ijtihad Rosul sendiri, yang tidak terlepas dari pengawasan Allah.
Bahwa tiap-tiap hukum dalam Al Quran disyariatkan untuk sesuatu kejadian yang memerlukan penetapan hukumnya.
Garis Perundang-undangan dalam periode Rosul
Sistem yang ditempuh oleh Rosul dalam mengembalikan persoalan kepada sumber tasyri’ adalah bila datang kebutuhan kepada hukum, beliau menanti wahyu Allah yang berupa satu atau beberapa yang mengandung hukum dari persoalan yang ditanyakan, apabila tidak ada wahyu, maka beliau akan berijtihad dengan mengambil petunjuk ayat-ayat hukum yang telah ada, atau berdasarkan kemaslahatan serta bermusyawarah dengan para sahabat.
Prinsip-prinsip umum pada periode takwin :
1.      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum
Hikmahnya : agar secara bertahap mudah mengetahui isi undang-undang, materi demi materi dan mudah memahami hukum-hukumnya secara sempurna dengan berpijak kepada peristiwa dan situasi yang memerlukan penetapan hukum.
2.      Mensedikitkan pembuatan undang-undang
Hukum-hukum disyariatkan sekedar memenuhi kebutuhan hukum yang diperlukan
3.      Memberikan kemudahan dan keringanan
Berjalannya undang-undang sesuai dengan kemaslahatan manusia.
3.      Perundang-undangan yang ditinggalkan Periode Rosul adalah wahyu Ilahi yang berwujud ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan ijtihad Rosul yang berwujud hadits-hadits hukum. Keduanya merupakan undang-undang asasi bagi kaum muslim, dasar bagi perundang-undangan Islam, dan tempat kembali bagi tiap-tiap mujtahid muslim di masa mendatang.
B.            Periode Sahabat
Periode ini adalah periode penafsiran undang-undang dan terbukanya pintu ijtihad terhadap kejadian-kejadian yang belum ada dasar hukumnya.
Setelah Nabi Muhammad wafat, telah terpilih Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad memimpin umat Islam. Ia kemudian digantikan Umar bin Khattab, lalu diganti oleh Usman bin Affan, dan pengganti selanjutnya adalah Ali bin Abi Thalib. Keempatnya dikenal dengan nama Khulafaur Rasyidin.
Pengendali Kekuasaan Tasyri’
            Periode Rosul telah meninggalkan untuk kaum muslimin undang-undang yang terbentuk dari nash-nash hukum dalam Al Quran dan As Sunnah. Namun, persoalannya :
Terdapat orang muslim yang awam, yang hanya dapat memahami nash-nash hukum dengan perantaraan orang yang faham dengan nash-nash hukum.
Bahwa materi undang-undang belum tersebar secara merata di kalangan kaum muslim
Bahwa materi undang-undang hanya mensyariatkan hukum-hukum bagi kejadian-kejadian yang terjadi ketika disyariatkannya hukum-hukum tersebut, namun tidak mensyariatkan hukum-hukum bagi peristiwa yang kemungkinan terjadi di masa mendatang.
Dengan adanya sebab-sebab tersebut, maka para ulama di kalangan sahabat dan para pemuka-pemukanya mempunyai kewajiban :
Memberikan penjelasan kepada kaum muslimin mengenai hal-hal yang memerlukan penjelasan dan penafsiran ayat-ayat hukum dalam Al Quran dan Sunnah
2. Menyebarluaskan di kalangan kaum muslimin apa yang mereka hafal dari ayat-ayat dalam Al Quran dan Hadits Rosul
3. Memberi fatwa hukum kepada orang-orang dalam peristiwa-peristiwa hukum yang belum  ada ketentuan hukumnya dalam Quran dan Sunnah.
B. Sumber-sumber Tasyri’
Sumber hukum pada periode ini ada 3, yaitu :
Al Quran, As Sunnah, dan Ijtihad Sahabat.
Pada periode sahabat, khususnya saat pemerintahan Abu Bakar, Al Quran mulai dibukukan. Hal ini dikarenakan banyak sahabat penghafal Al Quran gugur dalam peperangan.
Pada periode ini As Sunnah belum dibukukan, karena dikhawatirkan akan bercampur dengan Al Quran.
Dalam menghadapi perkembangan kehidupan, dengan berbagai persoalan yang memerlukan penetapan hukum, namun tidak terdapat dalam Al Quran dan Sunnah, para sahabat melakukan ijtihad. Ada beberapa sahabat yang menentukan langkah-langkah dalam berijtihad (Abu Bakar dan Umar). Pada periode ini ijtihad sahabat belum dibukukan.
C. Sebab-sebab Perbedaan Pendapat di Kalangan Sahabat
Pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar, dapat terjadi ijma’, artinya tidak terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat karena mereka bersama-sama memutuskan hukum suatu peristiwa hukum yang belum diatur dalam Al Quran dan Sunnah.
Setelah Islam tersebar ke Mesir, Kufah, Basrah dan banyak negara lain, maka para sahabat banyak yang keluar Madinah, tinggal di kota-kota tersebut, dan mulailah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat, disebabkan :
1. Setelah Nabi wafat, timbul 2 pandangan yang berbeda tentang otoritas kepemimpinan umat Islam yang berhubungan dengan otoritas penetapan hukum.
Kelompok pertama memandang, otoritas untuk menetapkan hukum-hukum Tuhan dan menjelaskan makna Al Quran setelah Nabi wafat adalah Ahlul Bait. Kelompok ini dikenal sebagai kelompok Syiah.
Kelompok kedua berpendapat bahwa Nabi tidak menentukan dan tidak menunjuk penggantinya yang dapat menafsirkan dan menetapkan perintah Allah. Al Quran dan Sunnah adalah sumber hukum untuk menarik hukum-hukum berkenaan dengan masalah yang timbul. Mereka dikenal sebagai kelompok Ahlussunnah atau Sunni.
1)     Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Al Quran
2)     Perbedaan pendapat yang disebabkan oleh sifat Sunnah
3)     Perbedaan pendapat dalam penggunaan Ra’yu
Perbedaan pendapat karena sifat Al Quran :
            1. Dalam Al Quran terdapat kata yang bermakna ganda. Contoh : quru dalam QS Al Baqarah :228 dapat diartikan haidl dan thuhr (suci)
            2. Hukum yang ditentukan Al Quran masing-masing berdiri sendiri tanpa mengantisipasi kemungkinan bergabungnya dua sebab pada satu kasus. Contoh : waktu tunggu bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya.
Adapun sebab-sebab perbedaan yang berkenaan dengan sunnah :
tidak semua sahabat memiliki penguasaan yg sama terhadap sunnah
kadang-kadang riwayat telah sampai kepada seorang sahabat tapi belum atau tidak sampai kepada sahabat yang lain sehingga menerapkan ra’yu krn ketidaktahuan sunnah.
C.             Periode Tabi’in
Setelah masa khalifah yang keempat berakhir fase selanjutnya adalah zaman tabi’in yang pemerintahannya dipimpin Bani Umayyah.
Fitnah besar yang dihadapi umat islam pada akhir pemerintahan khalifah Ali adalah Tahkim yaitu perdamaian antara Ali sebagai khalifah dan Mu’awiyah bin abi sufyan sebagai gubernur Damaskus.
Pendukung Ali yang tidak menyetujuai tahkim membelot dan tidak lagi mendukung Ali, selanjutnya mereka disebut kelompok khawarij. kelompok ini disebut-sebut yang merencanakan pembunuhan terhadap Ali dan Mu’awiyah, namun hanya Ali yang berhasil dibunuh.
Mu’awiyah mengambil alih kepemimpinan umat Islam. ketika itu umat Islam terpecah menjadi tiga kelompok yaitu penentang Ali dan Mu’awiyah (khawarij), pengikut setia Ali (syiah) dan jumhur ulama.
Pada fase ini perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. faktor-faktor lain yang mendorong perkembangan hukum Islam adalah :
Perluasan wilayah
            Mu’awiyah melakukan ekspansi hingga dapat menguasai tunisia, aljazair, maroko sampai kepantai samudera atlantik. banyaknya daerah baru yang dikuasai berarti banyak pula persoalan yang dihadapi oleh umat Islam dan harus diselesaikan. oleh karenanya hukum Islam menjadi berkembang.
2. Perbedaan penggunaan ra’yu
            pada jaman tabi’in fuqaha dapat dibedakan menjadi 2 yaitu aliran hadits (Madinah) dan aliran ra’yu. (Kufah)
Aliran hadis adalah golongan yang banyak menggunakan riwayat dan sangat hati-hati dalam pemakaian ra’yu sedangkan aliran ra’yu lebih banyak menggunakan ra’yu dibanding aliran hadis.
Sumber hukum Islam z. Tabi’in
Langkah-langkah penetapan hukumnya :
1)     Mencari Ketentuan dalam Al Quran
2)     Apabila tidak didapati dalam Quran maka dicari dalam Sunnah
3)     Apabila tidak ada dalam Quran dan Sunnah maka kembali kepada pendapat sahabat
4)     Apabila tidak diperoleh dalam pendapat sahabat, maka mereka berijtihad.
P. Pembentukan Mazhab dan Pembukuan Hadits
Setelah kekuasaan Umayyah berakhir kendali pemerintahan Islam dipegang Dinasti Abassiah. Berbeda dengan fase sebelumnya yang ditandai dengan perluasan wilayah, maka fase ini ditandai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Berkembangnya ilmu pengetahuan disebabkan :
Banyak karya-karya Yunani diterjemahkan dalam bahasa Arab
banyak berkembang pemikiran, perdebatan dalam pemahaman Islam.
Ada upaya umat Islam untuk melestarikan Al Quran dengan dicatat dan dihafalkan.
Aliran hukum Islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang, diantaranya Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Aliran fikih yang tumbuh dan berkembang hingga sekarang dimungkinkan karena ada dukungan dari penguasa. Contoh :
Mazhab Hanafi mulai berkembang ketika Abu Yusuf, muridnya menjadi hakim dalam tiga pemerintahan abbasuyah.
Akhir zaman keemasan fikih adalah ketidakmunculan mujtahid mutlak yang dapat membangun cara dan mekanisme berfikir hingga tidak ada lagi mujtahid pendiri mazhab.
D.            P. Taklid
Fase ini merupakan fase pergeseran orientasi. Kalau sebelumnya merujuk langsung kepada Al Quran dan Sunnah, maka yang dirujuk pada fase ini adl kitab-kitab fikih.
Beberapa sebab munculnya taklid :
1)     penghargaan yang berlebihan terhadap guru
2)     banyaknya kitab fikih sehingga ulama disibukkan dengan membuat penjelasan-penjelasan
3)     melemahnya daulah islamiyah
4)     adanya anjuran penguasa untuk mengikuti aluran yang dianutnya
5)     adanya keyakinan sebagian ulama bahwa pendapat mujtahid adalah benar.

0 komentar:

Posting Komentar