Selasa, 08 Januari 2013


RESUME
PERADILAN AGAMA DALAM INDONESIA
Tentang
PERADILAN AGAMA PADA MASA ERA REFORMASI



 





Disusun Oleh:
HANDAYANI
310.006


Dosen Pembimbing
Nur Hasna. M.Ag



PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1433 H/ 2012 M





PERADILAN AGAMA PADA MASA ERA REFORMASI

Pada masa skhir sejarah bangsa Indonesi, yang sedang berjalan pada tahun 20 Mei 1998 adalah Era Reformasi. Ketika demonstrasi mahasiswa diseluruh Indonesia yang menuntut dilakukannya reformasi di segala bidang untuk mengtasi kondisi bangsa Indonesia yang sedang mengalami krisis multi dimensi.
Salah satu reformasi yang dituntut pada era reformasi ini adalah reformasi bidang hukum, termasuk dalam bidang peradilan. Hal ini disebabkan karena krisis dibidang hukum dan peradilan yang telah terjadi indonesia selama ini. Lemahnya penegakan hukum dan munculnya berbagai isu tentang berbagai praktek yang tidak benar dalam pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan dilembaga peradilan di mata sebahagiaan masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional.

A.    Penetaan Peradilan Agama Pada Era Reformasi
Beberapa perubahan yang terjadi untuk melakukan penataan peradilan agama.
a.       Penyatuatapan Peradilan Agama  ke bawah Mahkamah Agung.
Upaya yang dilakukan dalam rangka reformasi dalam bidang hukum dan peradilan adalah keluarnya UU Nomor 35 tahun 1999 yang merubah beberapa pasal dalam UU Nomor 14 tahun 1970. Perubahan tersebut terutama menyangkut masalah pengawasan dan pembinaan hakim yang diatur dalam UU di atas.
UU no 14 tahun 1970 ini bahwa badan-badan peradilan yang ada di Indonesia secara teknis berada di bawah kekuasaan dan pengawasan serta pembinaan oleh MA dan secara organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah depertemen masing-masing. Ketentuan tersebut di atas dirubah oleh UU nomor 35 tahun 1999. Menurut UU ini seluruh urusan peradilan ( teknis peradilan, organisatoris, administratif dan finansial ) semuanya berada di bawah kekuasaan, pengawasan dan pembinaan Mahkamah Agung. Pengaliahn ini terealisasi pada bulan Juni 2004 pengalihan urusan Peradilan Agama dalam bidang-bidang tersebut terhitung pada bulan Juni 2004.
Pada masa-masa ini juga dilakukan perubahan dalam advokat. Pada masa ini UU telah mamberikan kesempatan kepada Alumni Fakults Syari’ah untuk menjadi advokat dilingkunagan PA, PU, PM dan PTUN.
Disahkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga merupakan suatu perkembangan yang sangat mengembirakan bagi Peradilan Agama. Perubahan yang terjadi antara lain penambahan kewenangan Peradilan Agama, berdasarkan UU ini peradilan Agama sekarang memiliki kewenangan dibidang perkawinan, kewarisan, zakat, dan ekonomi Islam. Hak opsi dalam bidang kewarisan juga dihapuskan.

B.     Dasar Hukum dan Kewenangan Peradilan Agama
Pada era reformasi ini keberadaan PA selain didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya juga terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasr hukum keberadaan PA dan kewenangannya, peraturan perundang-undangan tersebut antara lain :
1.      UU no. 35 tahun 1999 tentang perubahan UU no.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok  Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
2.      UU no. 14 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia.
3.      UU no. 18 tahun 2001 tentang pembentukan Mahkamah Sayar’iah di Nanggro Aceh Darussalam.
4.      Kepres RI no. 21 tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dilingkungan Peradilan Umum, Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama.
5.      UU tahun 2006 tentang perubahan atas UU NO. 7 1989 tentang PA.

C.    Kedudukan Peradilan Agama dalam UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 1999 Dan UU No 4 Tahun 2004.
UUD 1945 perubahan ketiga 2001 memberikan dasar hukum bagi peradilan agama sebagai lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 24 ayat  2 Kekuasaan  kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada  DI Bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan yang sama juga terdapat dalam pasal 10 UU no 4 Tahun 2004 :
1.      Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2.      Badan peradilan yang ada dibawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
            Dari pernyataan di atas yaitu pasal 3 UU ini menegaskan bahwa Peradilan Agama memiliki kedudukan yang kuat dan diakuai salah satu peradilan pelaksana kekuasaan Kehakiman yang berada di bawah MA.


D.    Eksistensi Peradilan Agama / Mahkamah Syar’iah Pasca Penyatuatapan.
Penyatuatapan Peradilan Agama adalah bermakna penyatuatapan pengurusan (pengawasan dan pembinaan), segala urusan Peradilan Agama kebawah Mahkamah Agung, dengan adanya penyatuatapan ini, maka urusan pembinaan dan pengawasan teknis Peradilan serta urusan Organisasi, Administrasi dan fina nsial Peradilan Agama menjadi kewenangan Mahkamah Agung, artinya Depertemen Agama tidak lagi punya kewenangan dalam hal tersebut akan tetapi Depertemen Agama  masih diberikan hak untuk memberikan nasehat dan pertimbangan terhadap pembinaan Peradilan Agama.
Penyatuatapan ini juga memberikan PA kedudukan yang sejajar dengan peradilan lainnya, dan selanjutnya, dengan berada di bawah MA, maka urusan organisasi PA juga diatur dengan Aturan yang sama dengan aturan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung secara umum. Dengan penyatuatapan ini di harapkan dapat dilakukan perbaikan dan penataan serta pengembangan Peradilan Agama.
Eksistensi Peradilan Agama lebih kuat dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya, bila selama ini PA masih merasakan diskriminasi dan kekurangan dibandingkan dengan peradilan-peradilan lainnya, maka pada era reformasi ini diharapkan PA dapat berkembang sejalan dan sama dengan peradilan-peradilan lainnya yang sama di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung.

0 komentar:

Posting Komentar