Jumat, 11 Januari 2013

PERIODE ULAMA MURAJIHIN (masa taqlid dan jumud)


PERIODE ULAMA MURAJIHIN
(masa taqlid dan jumud)

1.      FAKTOR PENYEBAB TEHENTINYA IJTIHAD

Ijtihad  secara bahasa adalah mencurahakan kemampuan dan kesungguhan dalam melakukan suatu perbuatan.
            Sedangakan para ahli hukum menggunakanya dalam arti mencurahkan dalam mengeluarkan hukum syara’(parsia) dari dalil (global)yang oleh Allah dianggap sebagai dalil.  
             
2.      PERANAN ULAMA DALAM ALIRAN-ALIRAN YANG TUMBUH
3.      TABAQAD  (TINGKATAN)ULAMA DALAM MAZHAB
Setiap kelompok ulama pada periode ini mengokong mazhab yang di anutnya dan menguatkanya denagn berbagai cara, diantara tingkatan adalah:
a.       Mereka telah memperbanyak buku manakib yang mengiarkan tentang kecakapan dan keluasan ilmu iman mazhab, kesempurnaan dalam mazhab,kesempurnaan dalam zuhud, kewaraan, piawai dalam istimbat. Jeli dalam pandangan, kuat dalam berhujjah, kuat dalam berpegang dalam al Qur’an dan sunnah seolah olah mereka ingin membawa manusiauntuk menempuh cara dan mengikiti langkah mereka hingga mempertahankan mereka supaya kuat dan ucapannya mantab. Mereka berupaya dengan berbagai teknik untuk sampai pada tujuan ini hingga memojokan mazhab yang lain.
b.      Mereka membahas objek objek perselisihan dan mengarang buku buku yang mengebutkan masaalah masaalah yang sedang di perselisihkan para imam, dan menuyertakan dalil setiap mazhab serta merajihkan mazhab imam yang mereka anut. Mereka mencari helah barangkali mereka menempuh kerja tanpa berfikir dan jauh dari kebenaran sampai menetapkan hukum hukum yang tidak sesuai dengan imam dan menuduh sebagai fuqaha bahwa imam mereka mengalahi isi al Quran dan sunnah dalam sebagian masalah. Denganya membatalkan hukumnya karena masalah tersebut  bukan merupakan ijtihad.
c.       Mereka mengadakan perdebatan, berlomba lomba dalam perdebatan, persingan dihadapan pemerintah dan pembesar negara. Masing masing mengeluarkan argumen danbukti bukti atas kebenaran pendapat mazhabnya. Berlansungnya Perdebatan sangat lama dan panjang lebar dan tidak memelihara konmitmen sisi kebenaran, masing masing ingin mengalahkan lawanya tidak poedulibenar atau salah. 


4.      USAHA USAHA ULAMA DALAM MENGATASI TAQLID DAN JUMUD

Jumud yang di maksud dalah jumhur ulama, yaitu ulama pada umumnya . Olek karena itu,m pemikiran jumhur  ulama secra tersirat sudah dapat dilihat dalam pembahasan pemikiran hukum.
Diantara usaha ulama dalam mengtasi btaqlid dan jumhur adalah :
·         Penokan terhadap kebahasaan nikah mut’ah . bagi jumhur nikah mut’ah haram dilakukan.dalam hal ini pendapat ulama sejalan dengan pendapat ‘Umar Ibn Al-khtahthb r.a.
·          Jimhur mengunakan konsep “aul “ dalam pembagian harta pusaka. Dalam hal ini pendpat jumhur sejalan dengan pendapat ‘Umar Ibn Al-Khathah , zaid IbnTsbit, dan Abbas Ibn ‘Abd AL- MuThalib.

0 komentar:

Posting Komentar