Jumat, 11 Januari 2013

PENGERTIAN FIQH IBADAH




FIQH IBADAH


Tentang


Pengertian, Hubungan Serta Jenis-Jenis Ibadah


Yang Dikaji Dalam Ilmu Fiqh Ibadah


 “Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah fiqh ibadah “


 















Oleh :


               Handayani     : 310.006


               Sol Tarmizi    : 310.049


                           


    Dosen Pembimbing :


Salma, M.Ag





JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH )


FAKULTAS SYARI’AH


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )


IMAM BONJOL PADANG


2010/2011























BAB I


PENDAHULUAN








A.    LATAR BELAKANG


Dewasa ini banyak kita temui orang yang tidak memahami ajaran Islam. Padahal dia seorang mukmin atau beragama Islam. Bagaimana kita tidak heran dengan masalah ini. Apa sebenarnya dibalik semua ini?. Mengapa seorang muslim tidak bisa mengerjakan ibadah-ibadah yang sesuai dengan syari’at Islam?. Dengan tidak memahami syri’at islam, berarti dia telah melecehkan atau meruntuhkan agama Islam. Hal inilah yang melatarbelakangi penulisan untuk menggali tentang “Fiqh Ibadah”. Yang menjelaskan tentang ilmu fiqh dan ibadah dalam islam.





B.     TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH


Makalah ini penulis buat dengan tujuan untuk mengembangkan diri, menambah ilmu pengetahuan dan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “Metodologi Studi Islam 2”  yang dibimbing oleh ibuk Salma.





C.    BATASAN MAKALAH


Makalah ini penulis batasi pembahasannya pada pokok pembahasan “Metodologi Studi Islam”.


1.       Pengertian ilmu Fiqh.


2.       Pengertian ibadah.


3.       Hubungan fiqh dengan ibadah.


4.       Jenis-jenis ibadah.








BAB II


FIQH IBADAH





A.   Pengertian fiqh ibadah


1.      Pengertian Fiqh


Kata fiqh faqaha secara arti kata berarti: “ paham yang mendalam”. Semua kata “fa qa ha”  yang terdapat dalam Al-Quran mengandung arti ini[1]. Umpamanya firman Allah dalam surat al-Taubah ayat 122


 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$#


Artinya:


Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama......





Bila “paham” dapat digunakan untuk hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu zhahir kepada ilmu bathin. Karena itulah al-tirmizi menyebutkan “fiqh tentag sesuatu” berarti mengetahui bathinya sampai kepada kedalamanya.


Ada pendapat yang mengatakan bahwa “fiqhu” atau paham tidak sama dengan “ilmu” walaupun  wazan (timbangan) lafaznya adalah sama. Meskipun belum menjadi ilmu, paham adalah pikiran yang baik dari kesiapanya menangkap apa yang dituntut. Ilmu bukanlah dalam bentuk zanni seperti paham atau fiqh yang merupakan ilmu tentang hukum yang zanni dalam dirinya.[2]








2.      Pengertian ibadah


Kata ibadah berasal dari bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan dan merendahkan diri.[3]


Perkataan ibadah atau ibadat mempunyai banyak ta’rif (pengertian), berdasarkan perbedaan nazhar (pandangan) dan maksud yang dikehendaki oleh masing-masing ahli ilmu.[4]


Ada beberapa pengertian ibadah menurut para ahli yaitu:


·         Pengertian ibadah menurut ahli bahasa





Ahli bahasa mengartikan ibadah dengan taat, menurut, mengikuti, dan tunduk. Bahkan mereka juga mengartikan ibadah dengan tunduk yang setinggi-tingginya dan doa.


Menurut firman Allah Q. S. Yasin ayat 60


 óOs9r& ôygôãr& öNä3ös9Î) ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä cr& žw (#rßç7÷ès? z`»sÜø¤±9$# ( ¼çm¯RÎ) ö/ä3s9 Arßtã ×ûüÎ7B ÇÏÉÈ


Artinya:


  Bukankah Aku Telah memerintahkan kepadamu Hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu".


·         Pengertian ibadah menurut ulama tauhid,tafsir dan hadits.


Ulama tauhid mengartikan ibadah dengan


“mengesakan Allah, mengagungkan-Nya dengan sepenuh-penuh keagungan serta menghinakan diri dan menundukan jiwa kepada-Nya (menyembah hanya kepada Allah).”


Firman Allah Q. S. Adzariat ayat 56


$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ


Artinya:


Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.


·         pengertian menurut ulama akhlak


ulama akhlak mengartikan ibadah adalah


“mengerjakan semua ketaatan badaniyah dan menyelenggarakan semua syari’at (hukum)”.


Dalam pengertian ini juga termasuk akhlak (budi pekerti) dan juga tuga s hidup (kewajiban-kewajiban yang diwajibkan atas seseorang), baik mengenai diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat bersama.[5]


·         Makna umum ibadah


Adalah: ibadah meliputi semua yang disukai dan diridhoi Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik terang maupun tersembunyi.[6]





Nabi Muhammad SAW bersabda tentang pengertian Ibadah


Artinya: Agama adalah muamalah.


Muamalah ditinjau dari sudut tasauf, terbagi menjadi dua adalah:


§  Muamalah dengan Tuhan yang menciptakan (muamalatun ma’al khaliq)


§  Muamalah dengan makhluk (para hamba dan lain-lain), (muamalatun ma’al makhluq).





B.   Jenis-jenis ibadah


Ibadah-ibadah yang ditetapkan Islam terbagi menjadi empat:


a.       Ibadah-ibadah yang semata-mata untuk kemaslahatan akhirat.


b.      Ibadah-ibadah yang terkait dengan kemaslahatan dunia dan akhirat.


c.       Ibadah-ibadah yang lebih menonjolkan kemaslahatan dunia, seperti zakat.


d.      Ibadah-ibadah yang lebih menonjolkan kemaslahatan akhirat, seperti sholat.





Macam-macam ibadah


Ibadah terbagi menjadi beberapa macam.


1)      Bersifat ma’rifat, tertentu terhadap soal ke-Tuhanan.


2)      Ucapan-ucapan tertentu untuk hak Allah, seperti takbir, tahmid, tahlil dan puji-pujian.


3)      Perbuatan-perbuatan tertentu untuk Allah, seperti haji, umroh, rukuk, sujud, puasa, thawaf, dan I’tikaf.


4)      Ibadah-ibadah yang lebbih mengutamakan Allah, walaupun terdapat pula padanyahak hamba, seperti sholat fardhu dan sunnah.


5)      Ibadah yang mencakup kedua hak, tetapi hak hamba lebih berat, seperti zakat, kaffarat dan menutup aurat.[7]



































DAFTAR PUSTAKA





Amir syarifuddin, garis-garis besar fiqh, Jakarta: prenada media, 2003


Teuku muhammad hasbi ash-shiddieqy, kuliah ibadah, yogyakarta: pustaka rizki putra, 2010





















[1]Amir syarifuddin, garis-garis besar fiqh, (Jakarta: prenada media, 2003), hal, 5




[2]ibid




[3]Ibid, hal 17




[4]Teuku muhammad hasbi ash-shiddieqy, kuliah ibadah, (yogyakarta: pustaka rizki putra, 2010), hal, 1




[5]Ibid, hal. 3




[6]Ibid,  hal. 5




[7]Ibid, hal. 62



0 komentar:

Posting Komentar