Jumat, 11 Januari 2013

MAKALAH Tentang MODEL PENELITIAN TAFSIR



MAKALAH
Tentang
MODEL PENELITIAN TAFSIR

Diajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Metodologi Studi Islam




Oleh:
HANDAYANI
310.006

Dosen pembimbing:
Prof. ASASRIWARNI

Asisten Dosen:
ZULFAN S.H.I, M.H

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN IMAM BONJOL PADANG
1432 H / 2011 M




BAB I
PENDAHULUAN
Kata model yang terdapat pada judul di atas berarti contoh, acuan, ragam atau macam. Sedangkan penelitian berarti pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan dengan berbagai cara secara seksama dengan tujuan mencari kebenaran-kebenaran objektif yang disimpulkan melalui data-data yang terkumpul. Kebenaran-kebenaran objektif yang diperoleh kemudian digunakan sebagai dasar atau landasan untuk pembaharuan, pengembangan atau perbaikan dalam masalah-masalah teoritis dan praktis dalam bidang-bidang pengetahuan yang bersangkutan.







BAB II
PEMBAHASAN
MODEL PENELITIAN TAFSIR

A.  A.   Pengertian Tafsir dan Fungsinya
Tafsir berasal dari kata bahasa arab, fassara, yufassiru, tafsiran, yang berarti penjelasan, pemahaman, dan perincian. Selain itu tafsir dapat pula berarti al-idlah wa al-tabyin yaitu penjelasan dan keterangan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata tafsir sejajar dengan timbangan (wazan) kata taf’il, diambil dari kata al fasr yang berarti al bayan (penjelasan) dan al kasyf yang berarti membuka atau menyingkap, dan dapat pula diambil dari kata al tafsarah,yaitu istilah yang digunakan untuk suatu alat yang biasa digunakan oleh dokter untuk mengetahui suatu penyakit.[1]
Muhammad Husain Adz-Dzahabi dalam “Tafsir wa Al Mufassirun” menerangkan arti etimologi tafsir dengan “al idhah(penjelasan) dan al bayan(keterangan)”, makna tersebut digambarkan dalam QS. Al furqan ayat 33, sedangkan dalam kamus yang berlaku tafsir berarti “al ibahah wa kasyf mugtha” (menjelaskan atau membuka yang tertutup).[2]
Selanjutnya pengertian tafsir sebagaiman dikemukakan pakar Al qur’an tampil dalam formulasi yang berbeda-beda, namun esensinya sama. Al jurjani misalnya, mengatakan bahwa tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Al qur’an dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebab al nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjuk kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. Sementara itu Al Imam Az Zarqani mengatakan, bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Alqur’an baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah ,menurut kadar kesanggupan manusia. Dalam pada itu Az Zarkasyi mengatakan bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan kitabullah (Al qur’an) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung didalamnya.
Dari beberapa defenisi diatas kita menemukan tiga ciri utama tafsir. Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya adalah kitabullah (Al qur’an) yang didalamnya terkandung firman Allah. Kedua, dilihat dari segi tujuannya adalah untuk menjelaskan, menerangkan, menyingkap kandungan Al qur’an sehingga dapat dijumpai hikmah, hukum, ketetapan dan ajaran yang terkandung di dalamnya. Ketiga, dilihat dari segi sifat dan kedudukannya adalah hasil penalaran, kajian dan ijtihad para mufassir yang didasarkan pada kesanggupan dan kemampuan yang dimilkinya, sehingga suatu saat dapat ditinjau kembali.
Dengan demikian secara singkat dapat diambil suatu pengertian bahwa yang dimaksud dengan model penelitian tafsir adalah suatu contoh, ragam, acuan, atau macam dari penyelidikan secara seksama terhadap penafsiran Al qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang hal yang terkait dengannya.[3]

B.  B.   Latar Belakang Penelitian Tafsir
Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat al qur’an berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang terkandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat Al qur’an sehingga bermunculanlah kitab atau penafsiran yang yang beraneka ragam coraknya. Keragaman tersebut ditunjang pula oleh Al qur’an, yang keadaannya seperti dikatakan oleh Abdullah Darraz dalam Al naba’Al ‘azhim: “bagaikan intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat.
Berdasarkan pada adanya upaya penafsiran Alqur’an dari sejak zaman Rasulullah, hingga dewasa ini, serta adanya sifat dari kandungan Al qur’an yang terus-menerus memancarkan cahaya kebenaran itulah yang mendorong timbulnya dua kegiatan. Pertama, kegiatan penelitian disekitar produk-produk penafsiran yang dilakukan generasi terdahulu, dan kedua kegiatan penafsiran Al qur’an itu sendiri.[4]

C.  C.  Sumber-sumber Penafsiran Al qur’an
Para mufassir biasa menggunakan beberapa acuan atau sumber penafsiran dalam menafsirkan Al Qur’an dimana sumber tersebut digunakan untuk penjelas atau sebagai perbendaharaan penafsiran, sehingga hasil penafsiran mempunyai maksud asli ayat yang ditafsirkan, atau sebagai perbandingan penafsiran.
Sumber penafsiran paling tidak, ada 8 macam, yaitu Al qur’an karim sendiri, hadis-hadis nabi berkaitan dengan topik penafsiran, riwayat para sahabat dan tabi’in, kaidah-kaidah bahasa arab seperti ilmu-ilmu alat  dan ilmu bahasa, cerita isra’iliyyat dari ahli kitab, teori dan pengetahuan, serta pendapat para mufassir terdahulu.

D.  D.  Aliran-aliran dalam Ilmu Tafsir
Mengacu pada sumber penafsiran tersebut, maka dalam ilmu tafsir ada tiga macam aliran yaitu, tafsir bil ma’tsur, tafsir bi al ra’yi, tafsir bi al isyari.
Pertama, tafsir bil ma’tsur disebut juga tafsir bi al riwayah atau disebut juga tafsir bil manqul, yaitu tafsir yang diambil dari ayat-ayat Al qur’an itu sendiri, hadis nabi, atsar para sahabat, ataupun dari perkataan tabi’in. Misalnya, penafsiran ayat yang ditafsirkan dengan ayat seperti kata “zulm” pada ayat 82 surat Al An’am, maka secara maksud dari kata tersebut syirik sebagaimana dalam surat luqman ayat 13.
Aliran tafsir bil ma’tsur banyak digunakan oleh para mufassir, diantaranya adalah:
1.      Jami’ al Bayan Tafsir Qur’an Karim, oleh Ibnu Jarir Ath Thabari
2.      Mu’alim Tanzil, oleh Al Baghawi
3.      Tafsir Al qur’an Al‘Azhim, oleh Imam Abu Fida’ Ibnu Katsir
Kedua, tafsir bi al ra’yi disebut  juga tafsir dirayah atau tafsir bi al Ma’qul, yaitu tafsir yang penjelasannya diambil dari ijtihad dan pemikiran mufassir setelah mengetahui bahasa arab serta metodenya, dali hukum yang ditujukan, serta problema penafsiran asbab an nuzul, nasikh wa mansukh, dan sebagainya.
Sebab-sebab munculnya tafsir bi al Ra’yi adalah ketika masa kebangkitan ilmu-ilmu dalam islam, dimana para mufassir tidak hanya menafsirkan Al qur’an dengan ayat atau dengan hadis, melainkan dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Disiplin ilmu yang dimilki tersebut digunakan untuk menafsirkan Al qur’an sehingga muncul berbagai corak penafsiran. Misalnya, Imam Zamakhsyari menekankan aspek balaghah, Al qurthubi menekankan aspek hukum Syari’at, Abu Su’ud menekankan aspek keindahan bahasa dan susunan, An Naisaburi dan Imam An Nasafi menekankan aspek bacaan, Imam Ar Razi menekankan aspek ilmu kalam dan filsafah dan sebagainya.
Dasar tafsir bi Al Ra’yi adalah Al qur’an dan As sunnah dan atsar sahabat, penggalian bahasa asli Al qur’an serta penggunaan makna asli bahasa arab dan didukung dali syara’n tanpa dasar tersebut memungkinkan kekeliruan dalam pelaksanaan penafsiran. Karena itu ada lima ketentuan kebolehannya dalam menerima tafsiran ini, yaitu:
1.      Mengacu pada maksud Al qur’an
2.      Mufassir menyelami ilmu-ilmu Allah sebagai bekal penafsiran
3.      Tidak memegangi hawa nafsu atau membuat hal-hal baru
4.      Penafsiran tidak disertai dengan pendapat atau aliran yang sesat
5.      Penafsiran disertai dalil bukan hanya sekedar perkiraan.
Kitab tafsir yang tergolong beraliran ra’yi adalah sebagai berikut:
1.      Mafatih al Ghaib,oleh Fahr al Razi
2.      Anwar at Tanzil wa Asrar at Ta’wil, oleh Baidhawi
3.      Madarik at Tanzil wa Haqa’iq at Ta’wil, oleh An Nasahafi
Ketiga, tafsir bi Al isyari disebut juga tafsir sufi, yaitu model tafsir yang penjelasannya diambil dari takwil ayat-ayat Al qur’an yang isinya tidak sesuai dengan teks ayat, sehingga yang dikutip hanya teks ayat atau isyarat, berdasarkan pengalaman suluknya.
Tafsir bi al isyari mempunyai kedudukan sama dengan tafsir bi Al ra’yi karena penggaliaanya tidak hanya berdasarkan penukilan-penukilan tertentu melainkan ada faktor lain, hanya saja tafsir ra’yi menekenkan pada fungsi akal pikiran sedang tafsir bi isyari lebih menekankan pada fungsi al qalb(perasaan) melalui pengalaman yang dikerjakan(suluk).
Tafsir bi Al isyari dapat diterima jika mempunyai empat syarat, yaitu:
1.      Tidak menghilangkan teks Al qur’an dari susunan aslinya
2.      Mufassir mengetahui syara’ yang dapat memperkuat tafsirnya
3.      Tidak bertentangan dengan syara’ dan akal sehat
4.      Tidak menyatakan bahwa penafsirannya paling benar, bahkan ia wajib mengerti arti tektual dahulu sebelum melakukan tafsirnya
Kitab yang tergolong dalam tafsir bi Al isyari adalah sebagai berikut:
1.      Tafsir Al qur’an Al ‘azhim, oleh Tastari
2.      Haqa’iq al Tafsir, oleh Salami
3.      ‘Arais al Bayan fi Haqa’iq Al qur’an, oleh Syairazi.[5]

E.   E.  Metode dalam Ilmu tafsir
Metode yang berkembang dalam penafsiran Al qur’an mterdapat empat macam, yaitu: tahlili, ijmal, muqarrin, dan maudhu’i. Masing-masing metode tersebut mempunyai kriteria tersendiri.
1.      Metode Tahlili
Yaitu, metode penafsiran Al qur’an yang dilakukan dengan cara menjelaskan ayat-ayat Al qur’an dalam berbagai aspek, serta menjelaskan maksud yang terkandung di dalamnya sehingga kegiatan mufassir hanya menjelaskan per ayat, surat per surat, makna lafal tertentu, susunan kalimat, persesuaian kalimat satu dengan kalimat lain, asbabun nuzul yang berkenaan dengan ayat yang ditafsirkan.
2.      Metode Ijmali
Yaitu, metode penafsiran Al qur’an yang dilakukan dengan cara, menjelaskan maksud Al qur’an secara global tidak terperinci seperti tafsir tahlili, hanya saja penjelasannya disebutkan secara global(ijmal).
3.      Metode Muqarrin
Yaitu, metode penafsiran Al qur’an yang dilakukan dengan cara perbandingan, dengan menemukan dan mengkaji perbedaan-perbedaan antara unsur-unsur yang diperbandingkan, baik dengan menemukan unsur yang benar diantara yang kurang benar, atau untuk tujuan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai masalah yang dibahas dengan jalan penggabungan, unsur-unsur yang berbeda itu.
Tafsir muqarrin dilakukan dengan membandingkan ayat satu dengan ayat yang lain, yaitu dengan ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi dalam dua masalah atau kasus yang berbeda atau lebih, atau yang memiliki redaksi yang berbeda untuk kasus yang sama, atau yang diduga sama, atau membandingkan ayat dengan hadis yang tampak bertentangan, serta membandingkan pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran Al qur’an.
4.      Metode Maudhu’i
Yaitu, metode penafsiran Al qur’an yang dilakukan dengan cara memilih topik tertentu yang hendak dicarikan penjelasannya dalam Al qur’an yang berhubungan dengan topik ini, lalu dicarilah kaitan antara berbagai ayat ini agar satu sama lain bersifat menjelaskan, kemudian ditarik kesimpulan akhir berdasarkan pemahaman mengenai ayat-ayat yang saling terkait itu.

F.  F.   Corak Penafsiran dalam Ilmu Tafsir

Ø  Corak Kalami, yaitu model penafsirannya yang bahasanya mengacu pada penjelasan ilmu kalam.
Ø  Corak fiqh, yaitu model penafsirannya yang menerangkan hukum-hukum yang di istinbatkan dari hukum syara’.
Ø  Corak tashawwuf, yaitu model penafsirannya yang keterangannya cendrung pada isyarat atau menerangkan arti di balik yang nyata, sedang sumber penafsirannya itu dari pengalaman ibadah yang ditempuh.
Ø  Corak ‘Ilmi, yaitu model penafsiran yang menggunakan hukum pikir ilmiah, sehingga model penafsirannya ini menggunakan persyaratan ilmiah jika menafsirkan Al qur’an.
Ø  Corak falsafi, yaitu model penafsiran yang menggunakan pendekatan filsafat dengan cara merenungkan dan menghayati ayat yang ditafsirkan, kemudian mengkaji secara radikal, sistematis, dan objektif.
Ø  Corak adabi ijtima’i, yaitu model penafsiran yang membahasnya dikupas berdasarkan sosiokultural masyarakat, sehingga bahasannya lebih mengacu pada sosiologi.
Ø  Corak lughowi, yaitu model penafsirannya yang lebih menekankan aspek kebahasaan, kaidah dan sastranya, untuk menerangkan arti atau maksud ayat.
Ø  Corak Tarikhi, yaitu model penafsiran yang keterangannya lebih menekankan aspek penjelasan kisah-kisah Al qur’an.
Ø  Corak Siyasi, yaitu model penafsiran yang keterangannya untuk mengaitkan paham politik masing-masing.

Berbagai corak penafsiran tersebut merupakan khazanah dan kekayaan ilmu dalam islam, mengingat isi kandungan Al qur’an memuat berbagai macam hidup dan kehidupan, sehingga dapat ditafsirkan menurut dimensi keahlian mufassir masing-masing.[6]



















BAB III
PENUTUP
Tafsir merupakan ilmu untuk mengetahui makna dari lafazh ayat, dengan mengetahui maknanya, kita mengetahui maksud dari lafazh tersebut. Objek pembahasan tafsir, yaitu Al qur’an merupakan sumber ajaran islam. Kitab suci ini menempati posisi sentral, bukna saja dalam perkembangan dan pengembangan ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga merupakan inspirator, pemandu geraka-gerakan umat islam sepanjang lima belas abad sejarah pergerakan umat ini.
Berdasarkan kedudukan dan peran Al qur’an tersebut Quraish Shihab mengatakan jika demikian halnya, maka pemahaman terhadap ayat-ayat Al qur’an, melalui penafsiran-penafsirannya, mempunyai peranan sangat besar bagi maju mundurnya ummat. Sekaligus penafsiran-penafsiran itu dapat mencerminkan perkembangn sertacorak pemikiran mereka.























DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002
Muhaimin, Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, Jakarta, Kencana, 2007



[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm. 161-162
[2] Muhaimin, Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Kawasan dan Wawasan Studi Islam, (Jakarta, Kencana, 2007), hlm. 106
[3] Abuddin Nata, op.cit. , hlm. 162-163
[4] Ibid, hlm. 165-166
[5] Muhaimin, Abdul Mujib, Jusuf Mudzakkir, Op.cit., hlm. 109-113
[6] Ibid., hlm. 119-121

0 komentar:

Posting Komentar