Minggu, 06 Januari 2013

makalah-Perbandingan Mazhab dan Hukum Islam II-LIWATH (Homo Seksual)


LIWATH
(Homo Seksual)
MAKALAH
PERBANDINGAN MAZHAB DALAM HUKUM ISLAM II

“Dipresentasikan dalam diskusi lokal PMH pada mata kuliah PMDHI II”





Oleh :
HANDAYANI                       : 310.006
HENGKI SEPRINALDI      :310.065
                                                                                                       
Dosen pembimbing:
DR. H. ZULFIKRI. MA


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH ) FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
1434 H / 2012 M
KATA PENGANTAR

            Pertama-tama marilah kita ucapkan kepada Allah zat wajjibbal wujud khadirat butjalil yang telah menyingkap tirai rembulan malam  di kegelapan malam, yang mengisi seratus satu macam legenda kehidupan langit bernyanyi bumi bersiul ikut menyaksikan kehindahan alam, subhanallah ternyata lukisan seni tak seindah lukisan sang Illahi.
            Sebagai langkah yang kedua, salawat beriringan salam kita ucapkan buat Nabi Muhammad SAW sebagai agent of changed umat manusia, yang membawa umat manusia dari yang tidak berilmu pengetahuan sampai kehidupan yang berilmu pengetahuan (who has changed his mimber from the dakness period into the knowladge  period as we feel right now)
Selanjutnya, makalah yang penulis susun ini berjudul “Liwath ” yang didisain dari mata Perkuliahan yang bertujuan agar mahasiswa mengerti dengan dasar-dasar pengambilan hukum-hukum Islam.
            Saya sebagai pemakalah sangat menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, penulis ucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Dosen pembimbing  yang telah memberikan tugas serta kepercayaan kepada penulis untuk membuat dan menyusun makalah ini, semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama bagi penulis yang membuat makalah ini.

Padang, 30 Oktober 2012
Penulis


Kelompok XII
HANDAYANI & HENGKI SEPRINALDI
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Kehidupan manusia kadang memang mengherankan, banyak manusia yang sudah menyimpang. Kehidupan yang seharusnya selaras dengan fitrah yang suci malah mereka nodai dengan penyimpangan demi penyimpangan sehingga kehancuran, kerusakan dan kehinaan menyelimuti kehidupan mereka. Allah memberikan manusia akal sehingga bisa memikirkan hal-hal yang baik dan bermanfaat, tapi kadang karena hawa nafsunya mereka terjebak dalam kehinaan, seperti penyimpangan mereka dalam sex, kenikmatan sex yang Allah berikan untuk menjalin hubungan suami-istri atau laki-laki dan perempuan dalam bingkai pernikahan, justru mereka selewengkan dengan berhubungan sejenis, laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita.
B . Tujuan Penulisan
Makalah ini penulis buat dengan tujuan untuk mengembangkan diri, menambah ilmu pengetahuan, dan sebagai  untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “Perbandingan Mazhab Dalam Hukum Islam II”  yang dibimbing oleh Bapak DR. H. ZULFIKRI. MA

C.    Batasan Makalah
Makalah ini penulis batasi pembahasannya pada pokok pembahasan “PERBANDINGAN MAZHAB DALAM HUKUM ISLAM II”. Tentang:
1.      Pengertian liwath
2.      Mendapat para Ulama tentang nikah pelaku liwath


BAB II
PEMBAHASAN
LIWATH (HOMO SEKSUAL)

A.    Pengertian Liwath
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti melekat. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).[1]
Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.
B.     Sebab-Sebab Terjadinya Liwath
1.      Moertiko berpendapat
homosex itu terjadi disebabkan karena pengalaman-pangalaman di masa lampau tentang sex yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2.      Sayyid Sabiq
Menjelaskan dalam fiqh sunnah, “Tidak pernah seorang laki-laki mamperhatikan lawan jenisnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan hubungan dengan dengan lawan jenisnya.
3.      Peran ortu yang salah, liwath terjadi karena ada konflik antara anak dan ortu yang berjenis kelamin yang berlainan yang tidak terselesaikan. Pada masa dewasanya, anak seperti ini akan mengalami kesulitan untuk megembangan cinta yang wajar dengan lawan jenisnya.
4.      Pribadi yang lemah.
5.      Peran yang tidal professional. Tokoh ayah terlalu dominant dan ibu pasif atau sebaliknya.

C.    Hukuman Terhadap Prilaku Liwath
Allah telah mengisahkan kepada kita tentang kaum Nabi Luth di beberapa tempat dari kitab-Nya. Di antaranya adalah:
tbqè?ù's?r& tb#tø.%!$# z`ÏB tûüÏJn=»yèø9$# ÇÊÏÎÈ tbrâxs?ur $tB t,n=y{ ö/ä3s9 Nä3š/u ô`ÏiB Nä3Å_ºurør& 4 ö@t/ öNçFRr& îPöqs% šcrߊ%tæ ÇÊÏÏÈ
Artinya:
165.  Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia,
166.  Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas". (Q. S. Asy-syura': 156-166)

$»Ûqä9ur çm»oY÷s?#uä $VJõ3ãm $VJù=Ïãur çm»oYø¯gwUur šÆÏB Ïptƒös)ø9$# ÓÉL©9$# MtR%x. ã@yJ÷è¨? y]Í´¯»t6yø9$# 3 óOßg¯RÎ) (#qçR%x. uQöqs% &äöqy tûüÉ)Å¡»sù ÇÐÍÈ
Artinya:
Dan kepada Luth, kami Telah berikan hikmah dan ilmu, dan Telah kami selamatkan dia dari (azab yang Telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji[2]. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik,



Had liwath adalah dirajam hingga pelakunya mati tanpa dibedakan antara yang muhshan dengan ghairu muhshan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
Artinya:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda: “Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbuatan kaum Nabi Luth [liwath], maka bunuhlah orang yang mensodomi dan yang disodomi.” (shahih Ibnu Majah no: 2075, Titmidzi III/8)[3]
Mengenai tata cara pelakasanaan pembunuhan keduanya terjadi perbedaan pendapat di kalangan sahabat, dimana sebagian di antara mereka  ada yang membunuh keduanya dengan membakarnya dan sebagian lagi membunuhnya dengan cara melempari keduanya dengan batu hingga meninggal dunia. Abdullah bin Abbas  berkata, “Hendaklah dicari sebuah rumah yang paling tinggi di suatu desa dan keduanya dijatuhkan dari atasnya dalam keadaan terjungkir, kemudian dilempari batu.” (Hr. al-Baihaqi: 8/232)[4]
a.      Madzhab Maliki
Pendapat pengikut madzhab Maliki dan Hanbali dari dua riwayat dari Ahmad, “Had liwath dirajam dalam segala keadaan, baik muhshan atau gahiru muhshan.” Sebagaimana sabda Nabi: “Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbuatan kaum Nabi Luth [liwath], maka bunuhlah orang yang mensodomi dan yang disodomi.” (Shahih Ibnu Majah no: 2075, Titmidzi III/8)
b.      Madzhab Hambali
Had liwath dirajam bagi yang muhshan dan di jilid dan diasingkan bagi yang ghairu muhshan. 

c.       Madzhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat, “Had liwath sama dengan had zina,  jika muhshan ia dirajam jika ghairu muhshan ia dijilid dan diasingkan, sebagaimana diriwayatkan Abu Musa al-Asy’ari ra, bahwa Nabi bersabda: “Jika seorang laki-laki menggauli laki-laki, maka kedua berzina. Jika wanita menggauli wanita maka keduanya berzina.”
d.      Madzhab Hanafi
Abu hanifah berkata, “Pelaku liwath di ta’zir saja, itu bukan perbuatan zina.” 
c.    Madzhab Dhahiri
Pengikut madzhab ini berpendapat bahwa pelakau liwath dita’zir karena bukan termasuk zina, karena zina adalah sesuatu hubungan antara laki dengan wanita, bukan antara laki-laki dengan laki-laki. Sedang Ibnu Hazm berpendapat bahwa, “Ia harus di rajam seperti had zina.” 
e.       Madzhab Zidiyyah
Liwath masuk ke dalam hukum zina. Dan harus mendapatkan had zina bagi pelakunya. Karena zina adalah memasukkan kamaluan ke farji wanita, baik dubur atau qubul.
f.       Madzhab Ja’fariyah
Pelaku liwath bagi yang memasukkan penis ke dubur, maka dibunuh pelaku dan pasanganya jika keduanya sudah baligh, berakal, sama hukumnya bagi orang yang merdeka atau budak, muhshan atau ghairu muhshan. Bagi wanita lesbi dengan menggesekan kedua paha atau kedua alatnya, maka keduanya dijilid seratus kali.[5]
Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berkata, “Sesungguhnya palaku liwath wajib mendapatkan had, karena Allah mengadzab pelakunya sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya, mereka mendapatkan had sebagaimana had zina, karena itu termasuk perbuatan zina.”



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti melekat. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).[6]
Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan kemaluan laki-laki ke dubur

B.     Kritik dan saran
Kami dari penulis, menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan, dan keterbatasan referensi untuk itu  kami berharap kepada pembaca, terutama dosen pembimbing mata kuliah ini berupa kritik dan sarannya terhadap makalah ini yang bersifat membangun.








DAFTAR PUSTAKA

Al-mu’jam al-washit, Ibrahim Musthafa dkk: 846
Al-Wajiz fie Fiqh, Abdul Adzim al-Badawi al-Khalafi: 833
Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri: 795
Lihat Sara’iul Islam, al-Haliy: IV/159
Al-mu’jam al-washit, Ibrahim Musthafa dkk: 846


[1]Al-mu’jam al-washit, Ibrahim Musthafa dkk: 846
[2] Maksudnya: homoseksual, menyamun serta mengerjakan perbuatan tersebut dengan berterang-terangan.
[3]Al-Wajiz fie Fiqh, Abdul Adzim al-Badawi al-Khalafi: 833
[4]Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri: 795
[5]Lihat Sara’iul Islam, al-Haliy: IV/159
[6]Al-mu’jam al-washit, Ibrahim Musthafa dkk: 846

0 komentar:

Posting Komentar