Minggu, 06 Januari 2013

makalah-Lembaga Keuangan Bank-KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA


KEGIATAN MENGALOKASIKAN DANA

A.    Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.[1]
Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan goiro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat  yang memebutuhkan. Kegiatan penyaluran ini dikenal juga sebagai pengalokasian dana.
Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman  atau lebih dikenal dengan kredit. Pengalokasian dana dapat pula dilakukan dengan membelikan berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank.
Arti lain dari mengalokasikan dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam mengalokasian dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.[2]

B.     Pengertian Kredit
Istilah kredit sebenarnya berasal dari bahasa Latin, yatiu credere, yang berarti ‘kepercayaan’. Sementara itu, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit berarti pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Menurut asal katanya, kredit berarti ‘kepercayaan’. Oleh sebab itu, kepercayaan menjadi salah satu faktor terpenting dalam sebuah proses kredit.[3]
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[4]
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.[5]
Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.
Dasar Hukum Kredit
Dasar hukum kredit pada dasarnya sama dengan hutang piutang, yaitu pada Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2:
…وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(Q.S al-Maidah : 2)[6].
C.    Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
  1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
  1. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
  1. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
  1. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
  1. Balas Jasa
Balas jasa di dalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.[7]

D.      Tujuan dan Fungsi Kredit
1.      Tujuan Kredit
Bank selaku pemberi kredit mendapatkan keuntungan berupa bunga, biaya administrasi, imbalan, provisi, dan biaya-biaya lain yang dibebankan pada nasabah debitur atau peminjam.
Usaha nasabah debitur atau peminjam akan meningkat. Dengan pemberian kredit investasi maupun kredit modal, peminjam diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
Banyaknya kredit yang disalurkan bank mampu meningkatkan pelaksanaan pembangunan di sektor ekonomi. Dengan demikian, pemberian kredit dapat membantu tugas pemerintah.[8]
Tujuan utama pemberian suatu kredit bagi bank antara lain (Siamat, 1995 : 97) Kredit komersil merupakan kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah dibidang perdagangan. Kredit konsumtif merupakan kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Kredit produktif merupakan kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapa memperlancar produksi.[9]

2.      Fungsi Kredit
Fungsi dari suatu kredit bagi masyarakat yaitu (Kasmir, 2002: 106-108)
a.       Menjadi motivator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian.
b.      Memperluas lapangan kerja bagi masyarakat.
c.       Memperlancar arus barang dan arus uang.
d.      Meningkatkan produktivitas yang ada.
e.       Meningkatkan kegairahan berusaha mesyarakat.
Memperbesar modal kerja perusahaan.

Selain memiliki tujuan, kredit memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut.
a.       Meningkatkan daya guna uang.
b.      Meningkatkan jumlah peredaran uang serta lalu lintas uang.
c.       Meningkatkan nilai atau daya guna barang.
d.      Meningkatkan peredaran atau penyebaran barang.
e.       Sebagai alat penunjang stabilitas perekonomian.
f.       Mengaktifkan dan meningkatkan kegunaan atau potensi ekonomi yang ada.
g.      Sebagai salah satu jembatan peningkatan pemerataan pendapatan nasional.
h.      Sebagai salah satu alat untuk menjalin hubungan internasional.

E.     Jenis-Jenis Kredit
Kredit oleh bank atau lembaga keuangan lainnya di berikan kepada orang dan lembaga yang memerlukannya di bedakan dalam beberapa jenis kredit. Pembedaan jenis-jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka setting kredit yang akan dilakukan oleh bank. Terdapat banyak jenis kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat maupun lembagu keuangan lainnya untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis yaitu:

1.      Dilihat Dari Segi Tujuan Pegunaannya
a.       Kredit Produktif
a)      Kredit investasi
Yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal maupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b)      Kredit modal kerja
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
b.      Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang dihasilkan karena memang untuk digunakan atau dipakai aleh seseorang atau badan usaha.
2. Dilihat Dari Segi Sektor Usaha
a.       Kredit pertanian
Diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.      Kredit peternakan
Diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan jangka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c.        Kredit industri yang diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d.       Kredit perumahan diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

3. Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka Waktu
a. Kredit jangka pendek
Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka waktu 1 tahun.
b.       Kredit jangka menengah
Yaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 – 3 tahun.
c.       Kredit jangka panjang
Yaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.
4. Kredit Ditinjau Dari Segi Jaminannya
a.       Kredit dengan jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik berupa barang / benda
berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.
b.      Kredit tanpa jaminan
Adalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang.[10]

F.     Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut:
1.      Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
a)      Tanah
b)      Bangunan
c)      Kendaraan bermotor
d)     mesin-mesin
e)      Barang dagangan
f)       Tanaman
2.      Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :
a.       Sertifikat Saham
b.      Sertifikat Obligasi
c.       Sertifikat Deposito
d.      Wesel
3.      Jaminan Orang
Yaitu Jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila redit tersebut macet, maka orang yang memberikan jaminan itulah yang menanggung resiko.[11]

G.    Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
1.      Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2.      Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
3.      Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
4.      Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
6.      Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
7.      Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.[12]
Dalam dunia perbankan pertimbangan yang lazim digunakan untuk mengevaluasi calon nasabah sering disebut dengan prinsip 5C atau “the five C’s principles”.
Prinsip-prinsip 5C tersebut antara lain:
1.      Character 
Adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan willingness to pay.
2.      Capacity
 Merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.
3.      Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.
4.      Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.

5.      Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.
H.    Kualitas Kredit
Hidup matinya suatu bank sangatlah dipengaruhi oleh jumlah kredit yang disalurkan dalam suatu priode. Artinya semakin banyak kredit yang disalurkan, semakin besar pula prolehan laba dari bidang ini. Bahkan hampir semua bank masih menghandalkan penghasilan utamanya dari jumlah penyaluran kreditnya, di samping dari penghasilan atas fee based yang berupa biaya-biaya dan jasa-jasa bank lainya yang disebabkan ke nasabah.
Oleh karena itu dalam melepaskan kreditnya agar berkualitas pihak perbankan perlu memperhatikan dua unsur, yaitu sebagai berikut:
1.      Tingkat Perolehan laba (Return)
Artinya, jumlah laba yang diperoleh atas penyaluran kredit. Jumlah perolehan laba tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku apabila ingin dinilai baik kesehatanya.
2.      Tingkat risiko (risk)
Artinya tingkat risio yang akan dihadapi terhadap kemungkinan melesetnya prolehan laba bank dari kedit yang disalurkan.[13]
Menurut Suhardjono (2003: 256-257) kualitas kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
a.       Lancar, Kredit yang digolongkan lancar apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1.      Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening Bank dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2.      Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan akurat.
3.      Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
b.      Dalam Perhatian Khusus (DPK), Kredit yang digolongkan Dalam Perhatian Khusus (DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga sampai 90 hari.
2.      Jarang mengalami cerukan atau overdraft.
3.      Hubungan debitur dengan Bank baik dan debitur selalu menyampaikan informasi keuangan secara teratur dan masih akurat.
4.      Dokumentasi kredit lengkap dan pengikatan agunan kuat.
5.      Pelanggaran perjanjian kredit yang tidak prinsipil.
c.       Diragukan, Kredit yang digolongkan diragukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai 270 hari.
2.      Terjadi cerukan atau overdraft yang bersifat permanen khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
3.      Hubungan debitur dengan Bank semakin memburuk dan informasi keuangan debitur tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya.
4.      Dokumentasi kredit tidak lengkap dan pengikatan agunan yang lemah.
5.      Pelanggaran yang prinsipal terhadap persyaratan pokok dalam perjanjian kredit.



I.       Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Kurang lancar, Kredit yang digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari.
2.      Terdapat cerukan atau overdraft yang berulang kali khususnya untuk menutupi kerugian operasional dan kekurangan arus kas.
3.      Hubungan debitur dengan Bank memburuk dan informasi keuangan debitur tidak dapat dipercaya. Dokumentasi kredit kurang lengkap dan pengikatan agunan yang lemah.
4.      Pelanggaran terhadap persyaratan pokok kredit.
5.      Perpenjangan kredit untuk menghubungkan kesulitan keuangan.
Macet, Kredit yang digolongkan Macet apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
b. Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada.

Teknis penyelamatan kredit macet
1.      Rescheduling;
Perpanjangan waktu pembayaran kredit (6 bulan menjadi satu tahun)
2. Perpanjangan jangka waktu angsuran
      (angsuran 36 kali menjadi 48 kali)
a.       Reconditioning
a)      Kapitalisasi bunga (bunga dijadikan hutang pokok)
b)      Penundaan pembaran bunga
c)      Penurunan suku bunga
d)     Pembebasan bunga
b.      Restructuring
a)      Menambah jumlah kredit
b)      Menambah equity (menyetor uang tunai atau tambahan dari pemilik)



[2]Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), hal. 84
[5]Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, hal 57
[6]Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, hal, 157
[7] Kasmir, Ibid, 87-88
[11]Kasmir, Ibid, 94
[13]Kasmir, Ibid, hal. 104 

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus