Minggu, 06 Januari 2013


PENGERTIAN, PERBEDAAN, DAN HUJJIYAH (URGENSI)
MAKALAH
AL-QAWA’ID AL-FIQIYYAH
“Dipresentasikan dalam diskusi Lokal PMH pada Matakuliah Qawa’id al-Fiqiyyah”




Oleh:
HANDAYANI                       : 310.006

Dosen Pembimbing:
AIDIL NOVIA, MA


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
 IMAM BONJOL PADANG
1433 H / 2012 M

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.
Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

B.     TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Makalah ini penulis buat dengan tujuan untuk mengembangkan diri, menembah ilmu pengetahuan dan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “ Qawa’id Al-Fiqiyah”  yang dibimbim oleh Bapak AIDIL NOVIA, MA
C.    BATASAN MASALAH
Makalah ini penulis pembahasan “ Qawa’id Al-Fiqiyah”   adalah
1.      Pengertian
2.      Beda qawa’id  fiqiyyah dengan Dhawabit, Nadhariah, dan Qawa’id
3.      Hujjiyah (urgensi)


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qawa’id al-Fiqiyyah (Kaedah-kaedah Fiqih)
Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :[1]
ª!$# OßguZ»uŠø^ç/ šÆÏiB ÏÏã#uqs)ø9$# §ysù ãNÍköŽn=tã ß#ø)¡¡9$# `ÏB óOÎgÏ%öqsù
Artinya:
 ”Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya…” (Q.S. An-Nahl 26)
                Secara etimologi kaidah-kaidah fikih adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fikih[2]. Sedangkan dalam tinjuan terminology kaidah punya beberapa arti, menurut Dr. Ahmad asy-Syafi’i dalam buku ushul fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah:
“ Kaum yang bersifat universal (kulli) yang diakui oleh satuan-satuan hokum juz’I yang banyak”[3]
Sedangkan menyoritas ulama ushul fiqih mendefenisikan kaidah dengan:
“Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagianya”


B.     Beda Kaidah-kaidah fikih dengan ilmu lainya
1.      Dhawabith Fiqiyah
Dhabith al-fiqiyah  memiliki ruang lingkup dan cakupan lebih sempit dari pada al-qawa’id al-fiqiyah,  dhabith ini ruang lingkupnya hanya betlaku dibidang fiqih jinayah,  dan hanya berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa, maksudnya apabila anak yang belum  dewasa melakukan kejahatan dengan sengaja, maka hukumanya tidak sama dengan hukuman yang diancam kepada orang dewasa, kalau diberikan hukuman maka hukumannya hanya bersifat pendidikan. Sebab kejahatan yang dia lakukan dengan sengaja, harus dianggap suatu kesalahan oleh hakim bukan suatu kesengajaan.[4]
Pada dasarnya qaidah semakna dengan dhabith (bentuk jamanya : dhawabith), namun pada prakteknya para ulama membedakan antara qawaid fiqhiyyah dengan dhwabith fiqhiyyah.  Qawaid Fiqhiyyah mencakup berbagai cabang dan masalah dalam bab-bab fiqh yang berbeda- beda, seperti qaidah yang mencakup bab ibadah, jinayat, jihad, sumpah, dsb.
Sementara dhawabith fiqhiyyah mencakup berbagai cabang dan masalah dalam satu bab fiqh saja. Contoh : (seorang wanita tidak boleh melakukan shaum sunnah kecuali seizin suaminya atau suaminya ndalam perjalanan ) As-Sayuthi berkata :
 “...Karena sesungguhnya qaidah menghimpun cabang-cabang dari berbagai bab yang berbeda-beda, sedangkan dhabith menghimpun cabang-cabang dari satu bab saja”.
Contoh dari Dhawabith fiqhiyah:
Seperti halnya yang terdapat dalam Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas ra. Dari Rasulullah saw. “ ايما اهاب دبغ فقد طهر ”. contoh lain yang kurang lebih sama artinya adalah  yang diriwayatkan oleh Imam An Nakha’i (wafat 96 h). “كل شيء منع الجلد من الفساد فهو دباغ" begitu juga “ما اصلحت به الجلد من شيء يمنعه من الفسا د فهو له دباغ[5]
2.      Nadhariyah fiqiyah
النظرية  (theory) berasal dari النظر secara bahasa/ etimologi: mengangan-angan sesuatu dengan mata (ta’mulus syai’ bi al ain), sedangkan النظري adalah hasil dari apa yang di angan-angankan tersebut, seperti halnya mengangan-angankanya akal yang mengatakan bahwa alam adalah sesuatu yang baru. Akan  tetapi sebagian ulama fuqaha kontemporer mengatakan: bahwa Nadhariyah ‘amah muradif (sinonim, satu arti) dengan Qawaidh al Fiqhiyah, yang termasuk dalam golongan ini adalah Syekh Muhammad Abu Zahra sebagaimana yang di jelaskan dalam “Usul Fiqh”. Atau Nadhariyah Fiqhiyah juga bisa didefinisikan dengan”Maudhu-maudhu fiqih atau maudhu yang memuat masalah-masalah fiqhiyah atau qadhiyah fiqhiyah”. Hakikatnya adalah “rukun, syarat dan hukum yang menghubungkan fiqih, yang menghimpun satu maudhu yang bisa di gunakan sebagai hukum untuk semua unsur yang ada. Seperti: Nadhariyah milkiyah, nadhariyah aqad, nadhariyah itsbat dan yang lainya. Sebagai bentuk aplikasi dari contoh nadhariyah itsbat (penetapan) dalam an fiqih al jinai’ al islami (pidana islam) ini terdiri dari beberapa unsur, yaitu: hakikat itsbat (penetapan), syahadah (saksi), syarat-syarat saksi, mekanisme saksi, pembelaan, tanggung jawab saksi, ikrar (pengakuan), qarinah (bukti), khibrah (keahlian), ma’lumat qadhi (informasi, data, fakta qadhi), kitabah (pencatatan), yamin (sumpah), qasamah, dan juga li’an.
Kesimpulan dari pengertian tentang “Nadhariyah amah” bahwa Nadhariyah amah bukanlah Qaidah kulliyah dalam term fiqh islam. Karena qaidah ini layaknya dhawabith terhadap nadhariyat. Atau dia bagaikan Qaidah khusus terhadap Qawaidh amah al kubara”. Kalau qaidah seperti”العبرة في العقود للمقاصد والمعاني
Perbedaan yang mendasar antara keduanya (Qaidah fiqhiyah dan Nadhariyah fiqhiyah) adalah :
1). Qaidah fiqhiyah
Mengandung hukum fiqh di dalamnya , seperti qaidah “اليقين لا يزال بالشاك” qaidah ini mengandung hukum fiqih di setiap masalah yang berkaitan dengan maslah “yakin” dan “syak” dan ini berbeda dengan Nadhariyah fiqhiyah: dia tidak mengandung/ memuat hukum fiqih di dalamnya, seperti nadhariyat milk, fasakh, buthlan.
2). Qaidah fiqhiyah tidak mengandung rukun dan syarat, lain halnya dengan nadhariyah fiqhiyah yang pasti lekat dengan rukun dan syarat.
Di bawah ini contoh2 qawaid fiqhiyah –yang berbeda furu’ (cabang),  juz (bagian) dan juga atsar (pengaruhnya)………- …..:
1. العادة محاكمة  
2. استعمال الناس حجة يجب العمل به
3.  لا ينكر تغير الاحكام (المبنية على المصلحة او العرف) بتغير الزما ن
4. انما تعتبر العادة اذا اطردت او غلبت
5. المعروف عرفا كالمشروط شرطا
6. المعروف بين التجار كالمشروط بينهم

3.      Qawa’id Ushuliyyah

Orang yang pertama kali membedakan antara Qaidah Usuliyah dan Qaidah Fiqhiyah adalah Imam Syihabuddin Al Qarafi, sebagaimana yang telah di singgung dalam muqaddimah “Al Furuq” sebagaimana berikut:
“Sesungguhnya syariat Muhammad yang mulia-semoga Allah senantiasa menambahkan keagungan dan kemulianya- memuat asal dan furu’, sedangkan usulnya terbagi menjadi dua bagian:

a). Usul fiqh
Biasanya yang terdapat dalam usul fiqh adalah qawaid ahkam (qawaid hukum) yang bersumber dari lafaz-lafaz bahasa arab khassah (yang khusus) dan apa yang di pertentangkan terhadap lafadz-lafadz, baik nasakh, tarjih.    
Seperti: amar (perintah) menunjukan wajib, dan nahy (larangan) menunjukan haram.dan lain sebagainya.
b). Qawaid fiqh kulliyah
banyak jumlahnya, di dalamnya tersimpan rahasia-rahasia syara’ dan hukumnya, setiap qaidah furu’ dalam syariah sangat banyak dan tak terhingga, dan semua pembahasan ini tidak di jelaskan dalam usul fiqh........[6]
C.    Hujjiyah (Urgensi)
Pentingnya ilmu ini karena dapat memberi kemudahan di dalam menemukan hukum-hukum untuk kasus-kasus hokum yang baru dan tidak jelas nash dan memungkinkan menghubungkannya dengan materi fiqh yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqh serta memudahkan dalam member kepastian hokum.
Orang yang mendalami ilmu fiqh akan mencapainya dengan mengetahui kaidah-kaidah fiqh ulama berkata:
“Siapa yang menguasai ushul fiqh tentu dia akan sampai pada maksudnya, dan siapa yang menguasai kaidah-kaidah fiqh pasti dialah yang pantas mencapai maksudnya”.
Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :
1.      Dari sudut sumber, kaidah merupakan media bagi peminat fiqh Islam untuk memahami dan menguasai muqasid al-Syari’at, karena dengan mendalami beberapa nashsh, ulama dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan.
2.      Dari segi istinbath al-ahkam, kaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai salah satu alat  dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi yang belum ada ketentuan atau kepastian hukumnya.[7]
.        D.    Tujuan Mempelajari Qawaid Fiqhiyah
Tujuan mempelajari qawaid fiqhiyah itu adalah untuk mendapatkan manfaat dari ilmu qawaid fiqhiyah itu sendiri, manfaat qawaid fiqhiyah ialah:
a)    Dengan mempelajari kaidah-kidah fiqh kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dan kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
b)   Dengan memperhatikan kaidah-kaidah fiqh akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi.
c)    Dengan mempelajari kaidah fiqh akan lebih arif dalam menerapkan materi-materi dalam waktu dan tempat yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda.
d)   Meskipun kaidah-kaidah fiqh merupakan teori-teori fiqh yang diciptakan oleh Ulama, pada dasarnya kaidah fiqh yang sudah mapan sebenarnya mengikuti al-Qur’an dan al-Sunnah, meskipun dengan cara yang tidak langsung.
e)    Mempermudah dalam menguasai materi hukum
f)    Kaidah membantu menjaga dan menguasai persoalan-persoalan yang banyak diperdebatkan.
g)   Mendidik orang yang berbakat fiqh dalam melakukan analogi (ilhaq) dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru.
h)    Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tema yang berbeda-beda serta meringkasnya dalam satu topik. [8]






BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda’ (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26
B.     KRITIK DAN SARAN

Kami dari pemakalah menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan, karena terebatasan referisensi, dan keterbatsan ilmu yang kami miliki.
Untuk itu kami dari penulis menerima kritik dan saran dari peserta diskusi maupun dosen pembimbing untuk demi baiknyaya tulisan kami di masa yang akan datang.










DAFTAR REFERENSI

A. djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana, cet ke-3, 2010
Nashr farid Muhammad Washil, Abdul Aziz, Qawa’id Fiqiyah, Jakarta: Amzah cet ke-2, 2009
Imam Qasim bin Salam “ Kitab Al Amwal” tahqiq Khalil Haras  percetakan Mashr ula, daar
syarq li attiba’ah 1388 h- 1968 m
Bakry, Nazar, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003
unduh jam 14.00 wib
Online pada tgl 16/09/2012) di unduh jam 14.05 wib




[1]A. djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, cet ke-3, 2010), hal. 2
[2]Ibid, hl. 2
[3] Ibid, hal. 4
[4]Nashr farid Muhammad Washil, Abdul Aziz, Qawa’id Fiqiyah, (Jakarta: Amzah cet ke-2, 2009), hal 2-3
[5]Imam Qasim bin Salam “ Kitab Al Amwal” tahqiq Khalil Haras (percetakan Mashr ula, daar syarq li attiba’ah 1388 h- 1968 m) hal 674  
[6]http://wildaznov11.blogspot.com/2010/01/qawaid-fiqhiyah.html (Online pada tgl 16/09/2012) di unduh jam 14.00 wib

[8]Bakry, Nazar, Fiqh dan Ushul Fiqh, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003

0 komentar:

Posting Komentar