Minggu, 06 Januari 2013


PROSES PERUMUSAN DAN SUMBER RUJUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Makalah
HUKUM PERDATA ISLAM Di INDONESIA

“Dipresentasikan dalam diskusi lokal PMH pada mata kuliah HPII”
 





Oleh :
HANDAYANI
310.006

                                                                                    Dosen pembimbing:                                   
PROF. DR. AMIR SYARIFUDDIN

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH ) FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
1433 H / 2012 M
KATA PENGANTAR

            Pertama-tama marilah kita ucapkan kepada Allah zat wajjibbal wujud khadirat butjalil yang telah menyingkap tirai rembulan malam  di kegelapan malam, yang mengisi seratus satu macam legenda kehidupan langit berbyanyi bumi bersiul ikut menyaksikan kehindahan alam, subhanallah ternyata lukisan seni tak seindah lukisan sang Illahi.
            Sebagai langkah yang kedua, salawat beriringan salam kita ucapkan buat Nabi Muhammad SAW sebagai agent of changed buat umat manusia, yang membawa umat manusia dari yang tidak berilmu pengetahhuan sampai kehidupan yang berilmu pengetahuan (who has changed his imber from the dakness period into the knowladge  period as we feel right now)
Selanjutnya, makalah yang penulis susun ini berjudul “Proses Perumusan Dan Sumber Rujukan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia” yang didisain dari Mata Perkuliahan yang bertujuan agar mahasiswa mengerti dengan dasar-dasar pengambilan hukum-hukum Islam.
            Saya sebagai pemakalah sangat menyadari bahwa makalah saya ini masih banyak kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, saya sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada Dosen pembimbing  yang telah memberikan tugas serta kepercayaan kepada penulis untuk membuat dan menyusun makalah ini, semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa terutama bagi penulis yang membuat makalah ini.

Padang, 17 September 2012


HANDAYANI
310.006

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Untuk dapat mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia kekal dan sejahtera secara baik tanpa berakhir pada perceraian, maka perlu ditetapkan prinsip-prinsip menganai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Oleh karena itu, dibentuklah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 Tentang Prekawinan.

B. Rumusan Masalah
Berangkat dari latar belakang masalah di atas maka permasalahan yang dapat kami penulis rumuskan adalah sebagai berikut: Proses Perumusan Dan Sumber Rujukan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.

C . Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang di atas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah sebagai berikut: Proses Perumusan Dan Sumber Rujukan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Perumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Istilah kompilasi berasal dari kata compilation (bahasa inggris) kemudian diserap ke dalam bahasa Indonesia yaitu kompilasi yang berarti mengumpulkan bersama-sama,[1] dalam pengertian hukum Kompilasi adalah kumpulan hukum atau buku hukum atau kumpulan bahan hukum tertentu. Kumpulasi Hukum Islam (KHI) dapat dipahami adalah rangkuman dari berbagai pendapat ulama fiqh yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada pengadilan agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun dalam satu himpunan.
Ide kompilasi hukum muncul sesudah beberapa tahun Mahkamah Agung membina bidang tekhnis yudisial Peradilan Agama. Tugas pembinaan dimaksud, didasari oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 11 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan dilakukan oleh departemen masing-masing, sedangkan pembinaan teknis yudisial dilakukan oleh mahkamah Agung. Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan tahun 1970, tetapi pelaksanaannya di lingkungan peradilan agama pada tahun 1983, yaitu sesudah pendatangan Suras Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Agama RI No. 01, 02, 03, dan 04/SK/1-1983 dan No.1, 2, 3, dan 4 tahun 1983.[2]
Kompilasi Hukum Islam lahir dengan beberapa pertimbangan antara lain:
1.      Sebelum lahirnya UU perkawinan, perkawinan umat Islam di Indonesia telah diatur oleh hukum agamanya, baik sebelum kemerdekaan RI atau sesudahnya. Hukum agama yang dimaksud disini adalah Fiqh Munakahat, yang kalau dilihat dari segi materinya berasal dari mazhab Syafi’iyah, karena sebagian besar umat Islam di Indonesia secara nyata mengamalkan mazhab Syafi’iyah dalam keseluruhan amaliyah agamanya.
2.      Dengan telah keluarnya UU Perkawinan, maka UU Perkawinan itu dinyatakan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, yang sebagian besar adalah beragama Islam.[3]
3.      Dari sisi lain fiqh munakahat itu meskipun menggunakan satu mazhab tertentu Syafi’iyah, sudah ditemukan pendapat yang berbeda dikalangan ulama Syafi’iyah sendiri.[4]

B.     Sumber Rujukan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Dalam perumusan KHI, secara substansial, dilakukan dengan mengacu kepada sumber hukum Islam, yakni al-Qur’a’n dan Sunah Rasul, dan secara hirarki. (Ketika KHI disebarluaskan dengan dasar Instruksi Presiden dan Keputusan Menteri agama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 telah disahkan dan diundangkan. Namun demikian, karena penyusunan rancangan KHI telah disisipkan sebelumnya, maka dalam penjelasan beberapa pasal KHI ditulis, pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama). Di samping itu, para perumus KHI memperhatikan perkembangan yang berlaku secara global serta memperhatikan tatanan hukum Barat tertulis (terutama hukum Eropa Kontinental) dan tatanan hukum Adat, yang memiliki titik temu dengan tatanan hukum Islam. Berkenaan dengan hal itu, dalam beberapa hal, maka terjadi adaptasi dan modifikasi tatanan hukum lainnya itu ke dalam KHI. Dengan demikian, KHI merupakan suatu perwujudan hukum Islam yang khas di Indonesia. Atau dengan perkataan lain, KHI merupakan wujud hukum Islam yang bercorak keindonesiaan.
Berdasarkan dengan kedudukan KHI dalam sistem hukum nasional, diukur oleh unsur-unsur sistem hukum nasional sebagaimana telah dikemukakan.
a.       Landasan ideal dan konstitusi KHI adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Hal itu dimuat dalam konsiderans Instruksi Presiden dan dalam Penjelasan Umum KHI. Ia disusun sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sekaligus merupakan
perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia. Ia didelegasikan oleh instrumen hukum dalam bentuk Instruksi Presiden yang dilaksanakan oleh Keputusan Menteri Agama, yang merupakan bagian dari rangkaian peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Ia dirumuskan dari tatanan hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’a’n dan Sunah Rasul. Hal itu yang menjadi inti hukum Islam yang mencakup berbagai dimensi : shari’ah, fiqh, fatwa, qanun, dan adat. Ia merupakan perwujudan hukum Islam yang bercorak keindonesiaan.
c.       Saluran dalam aktualisasi KHI antara lain pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.[5]

Dari proses penyusunan KHI dari awal sampai akhir dengan segala tahapanya dapat diketahui bahwa yang menjadi sumber rujukan bagi penyusunan KHI itu sebagai berikut:
1.      Hukum perundang-undangan berkenan dengan perkawinan, yaitu UU no. 32 tahun 54, UU no 1 tahun 1974, PP no. 9 tahun 1975  dan PP no. 7 tahun 1989 sebagai rujukan sumber, lokakarya Ulama sebagai tahap akhir dari kegiatan penyusunan KHI berlaku pada tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 februari 1988.
2.      Kitab-kitab fiqh dari berbagai mazhab, meskipun yang terbanyak  adalah dari mazhab Syafi’iyah. Dari daftar kitab fiqh ditelaah untuk perumusan  KHI itu kitab-kitab itu berasal dari mazhab Syafi’I, Mailiki, Hanafi, Hambali dan Zahiri.

Pada dasarnya apa yang dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam yang berhubungan dengan perkawinan semuanya telah dimuat dalam Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo peraturan Pemerintah no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan  undang-undang.  Hanya saja dalam kompilasi Hukum Islam muatanya lebih terperinci, larangan lebih dipertegas,  adapun  hal-hal yang menjadi perhatian Kompilasi Hukum Islam dan mempertegas kembali hal-hal yang telah disebutkan dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan pemerintah no 9 Tahun 1975 sebagai seberikut:
1.      Larangan Perkawinan
Dalam pasal 8-10 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan  bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang (1) berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah maupun keatas. (2) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yairu antara saudara, antara seseorang dengan suadara orang tua, dan antara sseorang dengan saudara neneknya, (3) berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu ibu atau bapak tiri. dan lain-lain.
2.      Batalnya Perkawinan
Dalam membicarakan jenis perkawinan yang dapat dibatalkan, KHI lebih setematis  dari pada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan  dalam memuat  masalah pembatalan nikah. Sementara pengertian tentang pembatalan perkawinan  nikah dikaitkan dengan nikah Fasid dan nikah Bathil, Nikah Fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat nikah yang diatur dalam syariat Islam, sedangkan nikah Bathil yaitu perkawinan yang tidak memenuhi rukun pernikahan yang ditetpkan dalam hukum Islam.[6]








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan         
Kompilasi Hukum Islam (KHI) disusun atas prakarsa penguasa negara,
dalam hal ini Ketua Mahkamah Agung (melalui Surat Keputusan Bersama)
dan mendapat pengakuan ulama dari berbagai unsur. Secara resmi KHI
merupakan hasil konsensus (ijma’) ulama dan berbagai “golongan” melalui
media lokakarya yang dilaksanakan secara nasional, yang kemudian mendapat
legalisasi dari kekuasaan negara. Penyusunan KHI dapat dipandang sebagai suatu proses transformasi

B.     Kritik dan Saran
Kami dari penulis, menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan, dan keterbatasan referensi untuk itu  kami berharap kepada pembaca, terutama dosen pembimbing mata kuliah ini berupa kritik dan sarannya terhadap makalah ini yang bersifat membangun.










DAFTAR REFERENSI

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: akademika Presindo, cet ke-1, 1992
Wijaya, Pamela Maher, Dinamika Kompilasi Hukum Islam,
diakses, 16/9-2012, jam 12.00 wib
Syarifuddin,  Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, cet ke-3, 2009
produk/#ixzz26u3AtGvR  diakses, 16/9-2012, jam 12.05 wib
Manan, Abdul, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, cet ke-2, 2008


[1]Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: akademika Presindo, cet ke-1, 1992), hal. 10
[2]Pamela Maher Wijaya, Dinamika Kompilasi Hukum Islam, http://jurnalpamel.wordpress.com/politik-islam/dinamika-kompilasi-hukum-islam/, (diakses, 16/9-2012, jam 12.00 wib
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, cet ke-3, 2009), hal. 21-22
[4]Ibid, hal. 22
[6]Manan, Abdul, Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, cet ke-2, 2008 ), hal.29-31

0 komentar:

Posting Komentar