Selasa, 08 Januari 2013

MAKALAH HUKUM PERDATA-Hukum Benda




MAKALAH

HUKUM PERDATA

Tentang

Hukum Benda

Diajukan kepada Dosen Pembimbing Fakultas Syariah untuk memenuhi tugas pada semester genap



 



Disusun Oleh:
HANDAYANI
310.006
Dosen Pembimbing
SILVI HARVIA SANTRI. SH.MH


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1433 H/2012 M






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah wasyukurillah kita panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kita karunia serta nikmatnya hingga pada saat ini kita masih bisa melaksanakan proses belajar mengajar dalam bangku perkuliahan ini.
Shalawat beriringan salam, mari kita sampaikan ke Rasul Allah SAW yang telah membawa tangan umatnya dari alam kegelapan hingga menuju alam yang terang dengan iman ddan taqwa.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum perdata yang inti dari pembahasan tersebut adalah Hukum Kebendaan. Apabila nantinya dalam penyusunan makalah saya ini ada kekurangan dan ketidaksempurnaan saya terlebih dahulu memohon maaf.












BAB I
PENDAHULUAN
Hubungan Hukum antara seorang (subjek Hukum) dengan benda yang diatur dalam buku Ke-II Kitab Undang-undang Perdata menimbulkan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai suatu benda di dalalm tangan siapapun juga benda itu berada, dengan demikian hak kebendaan bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan dan berlaku terhadap siapapun juga dan setiap orang harus menghormatinya serta dalam hak kebendaan ini selalu ada hubungan langsung antara orang yang berhak dengan benda meskipun ada campur tangan dari pihak lain. Jumlah hak kebendaan bersifat terbatas dalam arti hanya ada hak-hak sepanjang yang sudah ditentukan oleh Undang-undang. karenanya ketentuan yang terdapat dalam buku ke-II Kitab undang-undang Perdata umumnya bersifat Dwingenrechts (memaksa). Segala apa yang karena hukum perlekatan termasuk dalam sesuatu kebendaan sepertipun segala hasil dari kebendaan itu, baik hasil karena alam maupun hasil karena pekerjaan orang, selama yang akhir-akhir ini melekat pada kebendaan itu laksana dahan dan akar terpaut pada tanahnya kesemuanya itu adalah bagian dari kebendaan.








PERMASALAHAN
Kebendaan menurut kitab Undang-undang Perdata adalah tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik serta dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan istimewa menurut Undang-undang atau karena perjanjian tiap-tiap hasil perdata adalah bagian dari sesuatu kebendaan, jika dan selama hasil itu belum dapat ditagih.
Dengan demikian hak kebendaan bersifat mutlak dalam arti dapat dipertahankan didalam kitab Undang-undang Perdata kebendaan dapat dilihat dari sudut benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. Kadang kita tidak tahu atau sering terbalik ataupun juga sering tercampur dalam pengklasifikasian mana benda bergerak? Mana benda tidak bergerak? Mana dan kadang kita sering ragu dalam hukum perdata apakah hewan itu termasuk benda atau bukan? Seandainya benda, apakah termasuk benda bergerak atau benda tidak bergerak? Serta kadang kita bingung termasuk apakah saham itu dalam hukum perdata?????? Untuk selanjutnya mari kita bahas masalah tersebut.








BAB II
PEMBAHASAN
Hukum Perdata : Asas-asas Umum Hak Kebendaan

Sebelum memberikan definisi tentang hak kebendaan kita lihat dulu pembagian daripada hak perdata.
Hak perdata itu dibagi dua, yaitu:
1.      Hak mutlak/absolute terdiri atas:
a.       Hak kepribadian misalnya: hak atas namanya, kehormatannya, hidup, kemerdekaan.
b.      Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak.
c.       Hak mutlak atas sesuatu benda yang biasa disebut dengan hak kebendaan
2.      Hak relatif/hak nisbi/hak persoonjilk yaitu suatu hak yang memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang danhak itu hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Jadi dengan demikian apa perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan itu? Perbedaannya adalah:
a.       Hak mutlak dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang melanggarnya. Hak perorangan hanya dipertahankan terhadap orang tertentu saja.
b.      Hak kebendaan memberikan kekuasaan mutlak atas sesuatu benda. Hak perorangan memberikan suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang.
c.       Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg/droit de suit, yaitu hak kebendaan tersebut selalu mengikuti terus di manapun benda itu berada atau di tangan siapapun benda itu berada.
Hak perorangan tidak mempunyai droit de suit karena hak tersebut hanya dapat dilakukan terhadap seorang tertentu saja. Dengan adanya pemindahan barang tersebut maka hak perorangan lenyap karena hak penagihan lenyap.
Tapi dalam praktik pembedaan tersebut sangat sumier tidak mutlak lagi karena adahak perorangan yang mempunyai sifat yang mutlak/absolute mempunyai droit de suit dan mempunyai sifat prioritas yaitu:
  • Hak penyewa dilindungi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, ia dapat mempertahankan barang yang disewa terhadapnya setiap gangguan dari pihak ketiga (adanya sifat absolute).
  • Hak sewa senantiasa mengikuti bendanya walaupun barang yang disewanya senantiasa berpindah tangan/dijual oleh pemiliknya/adanya sifat droit de suit.
  • Pembeli/penyewa yang lebih dahulu mempunyai sifat prioritas/lebih didahulukan daripada pembeli/penyewa yang kemudian.
Tapi walaupun demikian sebagai pedoman dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan tersebut mempunyai cirri-ciri/sifat-sifat secara umum apabila kita ingin membedakan dengan hak perorangan.
Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam bukunya “mencari Sistem Hukum Benda Nasional” menjelaskan ada 10 asas umum yang sifatnya relative konkrit yang ada dalam bidang tertentu, yaitu:
1.      Asas system tertutup, artinya bahwa hak-hak atas benda bersifat limitative, terbatas hanya pada yang diatur undang-undang. Di luar itu dengan perjanjian tidak diperkenankan menciptakan hak-hak yang baru
2.      Asas hak mengikuti benda/zaaksgevolg, droit de suite, yaitu hak kebendaan selalu mengikuti bendanya di mana dan dalam tangan siapapun benda itu berada.
3.      Asas ini berasal dari hukum romawi yang membedakan hukum harta kekayaan (vermogensrecht) dalam hak kebendaan (zaakkelijkrecht) dan hak perseorangan (persoonlijkrecht).
4.      Asas publisitas, yaitu dengan adanya publisitas (openbaarheid) adalah pengumuman kepada masyarakat mengenai status pemilikan.
5.      Pengumuman hak atas benda tetap/tanah terjadi melalui pendaftaran dalam buku tanah/register yang disediakan untuk itu sedangkan pengumuman benda bergerak terjadi melalui penguasaan nyata benda itu.
6.      Asas spesialitas
Dalam lembaga hak kepemilikan hak atas tanah secara individual harus ditunjukan dengan jelas ujud, batas, letak, luas tanah. Asas ini terdapat pada hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan atas benda tetap.
7.      Asas totalitas
Hak pemilikan hanya dapat diletakan terhadap obyeknya secara totalitas dengan perkataan lain hak itu tidak dapat diletakan hanya untuk bagian-bagian benda. Misalnya:
Pemilik sebuah bangunan dengan sendirinya adalah pemilik kosen, jendela, pintu dan jendela bangunan tersebut. Tidak mungkin bagian-bagian tersebut kepunyaan orang lain.
8.      Asas accessie/asas pelekatan
Suatu benda biasanya terdiri atas bagian-bagian yang melekat menjadi satu dengan benda pokok seperti hubungan antara bangunan dengan genteng, kosen, pintu dan jendela. Asas ini menyelesaikan masalah status dari benda pelengkap (accessoir) yang melekat pada benda pokok (principal).
Menurut asas ini pemilik benda pokok dengan sendirinya merupakan pemilik dari benda pelengkap. Dengan perkataan lain status hukum benda pelengkap mengikuti status hukum benda pokok. Benda pelengkap itu terdiri dari bagian (bestanddeed) benda tambahan (bijzaak) dan benda penolong (hulpzaak).
9.      Asas pemisahan horizontal
KUHPerdata menganut asas pelekatan sedang UUPA menganut asas horizontal yang diambil alih dari hukum Adat.
Jual beli hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman yang terdapat di atasnya. Jika bangunan dan tanaman akan mengikuti jual beli hak atas tanah harus dinyatakan secara tegas dalam akta jual beli.
Pemerintah menganut asas vertical untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat untuk tanah yang belum bersertifikat menganut asas horizontal (Surat menteri pertanahan/agraria tanggal 8 Februari 1964 Undang-Undang No.91/14 jo S.Dep. Agraria tanggal 10 desember 1966 No. DPH/364/43/66.
10.  Asas dapat diserahkan Hak pemilikan mengandung wewenang untuk menyerahkan benda. Untuk membahas tentang penyerahan sesuatu benda kita harus mengetahui dulu tentang macam-macam benda karena ada bermacam-macam benda yang kita kenal seperti tidak dijelaskan pada Bab sebelumnya. Cara-cara penyerahan secara mendalam akan dibahas dalam Bab selanjutnya.
11.  Asas perlindungan
Asas ini dapat dibedakan dalam dua jenis yaitu perlindungan untuk golongan ekonomi lemah dan kepada pihak yang beritikad baik (to goeder trouw) walaupun pihak yang menyerahkannya tidak wenang berhak (beschikkingsonbevoegd). Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1977 KUHPerdata.
12.  Asas absolute (hukum pemaksa)
Menurut asas ini hak kebendaan itu wajib dihormati atau ditaati oleh setiap orang yang berbeda dengan hak relatif.
Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu: Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan Contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu. Hak kebendaan yang bersifat jaminan Contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia. Hak kebendaan yang bersifat jaminan akan dibahas secara garis besar karena secara rincinya akan dibahas dalam hukum jaminan tersendiri.
Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut: Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik. Gadai menurut Pasal 1150KUH perdata adalah: Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.[1]
Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain; Jaminan gadai benda-benda bergerak  Mempunyai sifat yang didahulukan Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok Gadai tidak dapat dibagi-bagi. Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan: Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang. Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah: Benda bergerak berwujud Benda bergerak tak berwujud
·         Suarat piutang aan toonder
·         Surat piutang aan order
·         Surat piutang op naam Hak-hak dan kewajiban pemegang gadai
Hak pemegang gadai adalah: Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendir (eigenmachtige verkoop) apabila pemberigadai wanprestasi (Pasal 1155 ayat 1). Pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos untuk menyelamatkan barang gadaiannya. Pemegang gadai mempunyai hak retensi.
Kewajiban pemegang gadai: Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya benda yang digadaikan karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat(1)). Pemegang gadai tidak boleh memakai barang yang digadaikannya untuk kepentingan sendiri. Hapusnya gadai: Apabila hutangnya sudah dibayar lunas. Apabila barang yang digadaikan keluar dari kekuasaan pemegang gadai (Pasal 1152 ayat (3)0. Hipotik Jaminan terhadp benda tidak bergerak disebut hipotik. Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan: Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.
A.    Pengaturan Hukum Kebendaan
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibagi menjadi empat buku, yaitu: Buku I: Hukum perorangan atau hukum badan pribadi. Buku II : Hukum benda. Buku III : Hukum perutangan atau tentang perikatan. Buku IV : Hukum bukti dan kadaluwarsa.
Jadi sudah jelas sekali bahwasanya hukum kebendaan itu diatur di dalam buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,Yang diantaranya mengatur tentang hukum harta kekayaan dan hukum waris. Hukum tentang waris dimasukkan ke dalam Buku ke II dikarenakan waris itu merupakan hak kebendaan, yaitu hak kebendaan atas “boedel” dari orang yang meningal dunia.
Dilihat dari sifatnya benda dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
·         Benda takbergerak,baik menurut sifatnya seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya misalnya pohon-pohon dan tumbuh-tumbuhan kecil. Dari segi tujuannya seperti alat-alat yang dipakai di pabrik. Dilihat dari segi ketentuan menurut undang-undang misalnya hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai atas benda tak bergerak, hipotik dan lain-lain.
·         Sedangkan benda bergerak menurut sifatnya berdasarkan pasal 509 KUH Perdata ialah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja atau dapat pindah dengan sendirinya seperti hewan. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang menurut pasal 511 KUH Perdata ialah hak atas benda yang bergerak misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda bergerak, hak pemakaian (gebruik) atas benda bergerak, saham-saham daripada NV dan lain-lain. Hukum Benda dan Hak-hak Kebendaan Buku II BW[2]
·         Hukum Benda Zekenrecht/ van zaken – buku II BW Termasuk dalam hukum harta kekayaan; yaitu kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya dengan orang lain, baik tertentu atau tidak, yang mempunyai nilai uang (Soedirman Kartohadiprojo); peraturan hubungan hukum yang bernilai uang (Van Apeldoorn)
Pengertian Benda: Benda/ zaak: tiap-tiapn barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Psl 499 KUHPerd); segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum dan barang-barang yang menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hokum Zaak dalam KUHPerd: barang yang berwujud dan tak berwujud (misalnya hak); bagian dari harta kekayaan.
Macam-macam Benda: Menurut BW: Berwujud dan tak berwujud
Bergerak (misalnya kendaraan, perabot rumah), sifatnya dapat dipindahkan, dibagi menjadi benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan; dan tak bergerak (misalnya tanah, bangunan) Menurut Soebekti: Benda yang dapat diganti (Ex. uang); benda yang tidak dapat diganti (Ex. binatang ternak)
Benda yang dapat diperdagangkan; benda yang tidak dapat diperdagangkan (Ex. Jalan, lapangan) Benda yang tidak dapat dibagi; benda yang tidak dapat dibagi Benda bergerak; benda tidak bergerak Pengertian Hukum Benda
Semua kaidah hukum yang mengatur tentang apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda Hak Kebendaan Pengertian: hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ciri-ciri hak kebendaan: memberikan kekuasaan langsung atas benda; dapat dipertahankan terhadap setiap orang; selalu melekat pada benda Pembagian hak-hak kebendaan Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan:
§  Atas bendanya sendiri: hak eigendom, hak bezit atas benda orang lain: hak opstal, erfpack, memungut hasil, hak pakai Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan: hak gadai dan hipotik Hak Bezit: kedudukan berkuasa; yang menguasai suatu benda, baik dengan sendirinya atau melalui perantaraan orang lain, dan mempertahankan dan menikmatinya seperti hak milik (Psl 529 KUHPdt) Dibagi menjadin bezit jujur (didapatkan dengan sah misalnya jual beli, warisan;Psl 531) dan bezit tidak jujur (didapat dari pencurian;Psl 532) Bezit mendapatkan perlindungan hukum, hingga terbukti bahwa ia tidak berhak Dengan daluarsa, bezit dapat menjadi hak milik, jika tidak ada protes dari hak milik sebelumnyaCara memperoleh bezit:
§  Dengan jalan occupatio: pengambilan benda, tanpa bantuan orang lain
§  Dengan jalan traditio: pengoperan, dengan bantuan orang lain
Hapusnya bezit: Kekuasaan atas benda itu berpindah kepada orang lain Benda yang dikuasai telah ditinggalkan dan atau musnah Hak Eigendom/ hak milik Eigendom: hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu dengan kedaulatan penuh, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, dan tidak mengganggu hak orang lain; kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungknan akan dicabutnya hak itu demi kepentingan umum berdasarkan undang-undang, dengan pembayaran ganti rugi.
Eigendom: Hak yang paling sempurna atas suatu benda Pemilik eigendom dapat berbuat apa saja terhadap benda tersebut (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak
Cara memperoleh hak milik: Pewarisan\ Penyerahan Lewat waktu (daluarsa) acquisitieve (memperoleh hak); dengan syarat:
§  Harus ada bezit (jujur)
§  Membezitnya harus terus-menerus, tidak terganggu, diketahui oleh umum, berturut-turut selama 20 tahun atau 30 tahun
Hapusnya hak milik: Orang lain memperoleh hak milik itu dengan cara yang sah (peralihan hak milik yang sah) Benda itu musnah Pemilik melepaskan benda itu Hak Opstal Hak opstal/ hak numpang karang: hak kebendaan untuk mempunyai bangunan, gedung dan penanaman di ataspekarangan orang lain (Psl 712) Musnah karena:
§  Jatuh ke tangan orang lain
§  Pekarangan musnah
§  Selama 30 tahun tidak dipergunakan
§  Waktu yang diperjanjikan telah lampau
§  Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Erfpacht Yaitu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan benda tidak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik, baik berupa uang atau hasil atau pendapatan (Psl 720)
 Berakhirnya:
§  Hak erfpack jatuh ke tangan orang lain
§  Musnaknya pekarangan
§  Selama 30 tahun tidak dipergunakan
§  Waktu yang diperjanjikan telah lampau
§  Diakhiri oleh pemilik tanah
Hak Pakai Hasil Yaitu hak kebendaan untuk mengambil hasil benda milik orang lain, dengan kewajiban memeliharanya sebaik-baiknya (Psl 756)
Hapusnya:
§  Meninggalnya pemiliki hak
§  Tenggang waktu yang telah diberikan telah lewat waktu
§  Percampuran (jika hak milik dan hak pakai hasil berada di tangan satu orang)
§  Pelepasan hak oleh penyandang hak pakai hasil, kepada pemilik
§  30 tahun tidak dipakai, daluarsa
§  Musnahnya benda itu
Hak Gadai Yaitu hak kebendaan yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu benda bergerak, dan memberikan kekuasaan kepada si berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut (Psl 1150) Hak si pemegang hak gadai:
§  Untuk menggadaikannya lagi (Psl 1155)
§  Jika pemberi gadai melakukan wanprestasi (ingkar), si pemegang gadai berhak menjual barang tersebut (Psl 1156)
§  Si pemegang hak gadai berhak mendapatkan ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut (Psl 1157)
§  Pemegang gadai berhak untuk menahan barang yang digadaikan tersebut, hingga waktu utang dilunasi (Psl 1159)
Kewajiban Pemegang Gadai: Pemegang gadai berkewajiban untuk memberitahukan kepada si berutang, bila barang gadai akan dijual (Psl 1156) Pemegang gadai bertanggungjawab jika barang rusak atau hilang karena kelalaiannya (Psl 1157) Pemegang gadai harus memberikan hasil penjualan barang, setelah mengambil pelunasannya, dan menyerahkan kelebihannya pada si berhutang (Psl 1158) Si pemegang gadai harus mengembalikan barang gadai, jika utang telah lunas (Psl 1159).




DAFTAR PUSTAKA

salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), PT Sinar Grafika, tahun 2002

0 komentar:

Posting Komentar