Minggu, 06 Januari 2013

makalah-Hadis ahkam II-jual beli


MAKALAH
HADIS AHKAM II
Tentang
كـــتــا ب الـــبـيــوع

Oleh:
HANDAYANI
310.006


Dosen Pembimbing:
DR. Kholida, MA


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM (PMH)
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
IMAM BONJOL PADANG
1433 H/2012 M

KATA PENGANTAR
بـســم الله الـرحـمـن الـرحــيـم

Puji dan syukur kita ucapkan kepada Allah zat wajibal wujud khadirat butjalil yang telah menyingkap tirai rembulan malam dikegelapan malam, yang telah mengisi seratus satu macam legenda kehidupan langit bernyanyi bumi bersiul ikut menyaksikan kehindahan alam, Subhanallah ternyata lukisan seni tak seindah lukisan sang Illahi.
Salawat serta salam tak lupa kita ucapkan kepada nabi kita Muhammad SAW,  sebagai Agent of changed umat manusia seluruh alam, yang telah membawa perobahan alam dari zaman yang tidak berilmu pengetahuan sampai zaman yang berilmu pengetahuan pada saat sekarang ini yang telah kita nikmati, who has changed his mimber from the darkness period into the knowladge period as we feel right now karena safaatnyalah kita harapkan di yaumil masyar pada hari berbangkit, tiada berguna harta, tahta dan wanita melainkan hati yang sejahtera, perlu keimanan dan kepercayaan dihadapan Allah SWT.




Padang, 6 Oktober 2012   


HANDAYANI
                                                                                              310.006


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Hadis merupakan paduan bagi umat Islam dalam mengerjakan segala sesuatu. Bagi siapa yang hanya berpedoman kepada al-Qur’an semata–seperti para pengingkar sunnah, maka ia akan mengalami kesulitan dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Sebab tidak seluruhnya dijelaskan secara mendetail. Untuk itu, hadis sangat berperan dalam menjelaskan kandungan yang terdapat dalam al- Qur’an. Maka  al-Qur’an dan Hadits Nabi adalah ruh bagi umat manusia, khususnya bagi umat Islam. Di samping itu, Islam bukan agama yang hanya berisi perintah dan larangan bagi pemeluknya. Tetapi ia lebih merupakan tuntunan dan paduan hidup yang membawa kepada keselamatan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka dia juga mengharamkan hasil penjualanya, seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barang siapa yang menual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disemblih dengan asma Allah, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.[1]
B.     TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Makalah ini penulis buat dengan tujuan untuk mengembangkan dan menambah pengetahuan dan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “Hadis Ahkam II” yang dibimbing oleh ibuk DR. Kholida, MA.

C.    BATASAN MAKALAH
Makalah ini penulis batasi pembahasanya hanya tentang kitabul buyu’ ()hal-hal yang haram diperjual belikan dalam Islam).


BAB II
PEMBAHASAN
كـــتــا ب الـــبـيــوع
JUAL BELI DALAM ISLAM
A.    Pengertian Jual Beli
Dalam literatur syari’ah Islam, jual beli atau istilah modernnya bisnis termasuk dalam kategori mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’, dalam Al Qur'an atau Al Hadis istilah yang digunakan untuk muamalah ini adalah al bai', as syiro' dan at tijaroh.
Bagi seorang muslim yang menyibukan diri dengan urusan ini, hendaknya mempelajari hukum-hukum yang bersangkutan dengannya secara rinci dan seksama agar ia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya dan merugikan sesama manusia, karenanya Umar bin Khottob berkata:
لاَ يَـبْـعُ فِيْ سـُوقـِـنَا إِلَّا مـِنْ تـَفـَقـَهُ فِي الـدِّ يْـنِ

Artinya:
"Janganlah melakukan jual beli di pasar kami melainkan orang yang memiliki pengetahuan agama" (HR.Tirmidzi) 

Dalam kitab Tafsir Al Allam syarah umdatul ahkam karya Abdullah Al Bassam rahimahullah disebutkan, secara etimologi (bahasa) jual beli adalah:
أَخُـذُ شَـْيءُ وَإِعْـطَاءُ شَـيْءُ  

Artinya: "Mengambil dan memberi sesuatu".

Adapun secara terminologinya:
مُـبَادَ لـَة مَـالَ بـِمَالٍ لـقَـصْـدِ الــتـَمْـلِكِ بِـمَا يَـدُلُ عَـلَـيْـهِ مِـنْ صِيْـغَ الـْقَوْلِ وَالـْفِـعْـلِ
Artinya:
"Pertukaran harta benda dengan tujuan saling memiliki yang dibarengi dengan sesuatu yang menunjukkan hal tersebut dengan perkataan dan perbuatan".

a.      Hukum Jual Beli
Hukum jual beli adalah mubah berdasarkan argumen dari al Qur'an, hadis, ijma’
Allah berfirman:
¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur #qt/Ìh9$#

Artinya:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (Surat, Al Baqarah: 275)
Imam Ibnu katsyir rahimahullah dalam tafsir ayat diatas mengatakan: "Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Ia memperbolehkannya dan apa-apa yang memadzaratkannya Ia melarangnya bagi mereka ".
Rasulullah  bersabda ketika ditanya oleh sahabat, mata percaharian apa yang paling utama? beliau menjawab:
عَـمَـلَ الـرَجُـلُ بِـيَـدِهِ وَكُـلِّ بَـْيع مَـْبـرُوْر
Artinya:
"Hasil jerih payahnya seseorang dan setiap jual beli yang mabrur". (HR. Al Bazzar dan dishahihkan oleh al-Hakim)
Hadis di atas menyebutkan "jual beli yang mabrur" ini menunjukkan bahwa transaksi bisnis mubah dilakukan selama tidak ada yang dirugikan dan tidak dilarang syara'.
Dalam ijma yang dikutip oleh Sayyid Sabiq rahimahullah dikatakan: "Ummat telah sepakat akan kebolehan melakukan transaksi jual beli semenjak zaman Rasulullah hingga masa kini", dengan demikian syara' menetapkan mubahnya melakukan sebuah transaksi hingga ada argumen yang melarangnya, bahkan Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in mengatakan: “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”.
b.      Unsur-Unsur Jual Beli yang Diharamkan Syara'.
Dalam kitab Tafsir Al Allam syarah umdatul ahkam disebutkan: Suatu muamalah atau transaksi jual beli diharamkan bila terdapat unsur-unsur di bawah ini:
1.      Riba atau transaksi yang berbasis bunga, Allah  berfirman:

¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur #qt/Ìh9$#
Artinya:
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". (QS.Al Baqoroh: 275)
2.      Ghoror atau adanya sesuatu yang tidak jelas baik dalam akad atau barang yang diperjual belikan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الغرر
Artinya: “Sesungguhnya Nabi  melarang jual beli gharar ”. (HR. Abu Daud no.3376)
3.      Al Khida' atau adanya unsur penipuan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ia berkata:
Artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah melewati seseorang yang sedang menjual makanan, lalu beliau bertanya kepadanya: Bagaimana engkau melakukan jual beli? Kemudian dia mengabarkan kepadanya, lalu diwahyukan kepada beliau agar memasukkan tanganmu kedalamnya, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam makanan tersebut, beliau mendapatkan makanan itu basah, lalu bersabda: Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu" (HR. Abu Daud, no. 3435).[2]

B.     Jual Beli yang Diharamkan oleh Islam
Di antara sifat-sifat Nabi SAW yang tercantum pada kitab-kitab terdahulu, beliau adalah yang menghalalkan hal-hal yang baik, dan mengharamkan hal-hal yang buruk dan kotor.[3]
Perhatikanlah hadis di bawah berikut, dapatkan bahwa hal-hal yang diharamkan (di dalam hadis ini) terbilang atau terbatas (jumlahnya), sebagai isyarat kepada hal-hal lainnya yang dapat merusak agama, tubuh, dan akal. Sehingga, penyebutan beberapa hal ini merupakan peringatan dan perwakilan yang sejenis dan semacamnya. Dan Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.


Hadis Ke-264
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أََنَّـهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْـفَتْحِ وَهُوَ بِمَـكَّةَ: ((إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَـيْعَ الْـخَمْرِ وَالْـمَيْـتَةِ وَالْـخِنْـزِيْرِ وَالأَصْـنَامِ))، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَـيْـتَةِ؟ فَإِنَّـهَا يُطْلَى بِهَا السُّـفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُـلُوْدُ وَيَسْـتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: ((لاَ، هُوَ حَرَامٌ))، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ:((قَاتَلَ اللهُ الْـيَهُوْدَ! إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ، ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ))
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhuma-, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathu (Makkah), dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras/segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala”, lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? (Karena) sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi/mengecat perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita (mereka)?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah memerangi Yahudi! Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan harganya”.[4]
Penjelasan Kosa Kata Hadis
1.      (عَامَ الْـفَتْحِ): adalah Fathu Makkah, terjadi pada tahun ke-8 hijriyah di bulan Ramadhan.
2.      (حَرَّمَ): dengan pengembalian dhamir (kata ganti) kepada satu orang, untuk beretika baik kepada Allah Yang Maha Tinggi KeagunganNya dan Maha Satu KemulianNya.
3.      (الْـمَيْـتَة): dengan harakat fat-hah di atas huruf mim, yaitu hewan yang mati begitu saja, atau hewan yang disembelih dengan tidak sesuai syariat.
4.      (الأَصْـنَام): bentuk tunggalnya adalah: (صَنَمٌ), yaitu berhala yang terbuat dari batu atau pohon atau yang lainnya, dengan bentuk tertentu, untuk disembah.
5.      (أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَـيْـتَةِ): maksudnya, “Beritahu kepadaku tentang hukum menjual lemak bangkai, apakah hal ini halal dengan sebab banyaknya manfaat tersebut?”.
6.      (يَسْـتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ): yaitu, mereka menggunakan lemak bangkai untuk penerangan mereka tatkala mereka menjadikannya pada lampu-lampu pelita.
7.       (هُوَ حَرَامٌ): “Ia haram”, kata ganti ini kembalinya kepada “berjual beli”.
8.      (قَاتَلَ اللهُ الْـيَهُوْدَ!): maksudnya, semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dengan sebab perbuatan licik yang bathil, yang telah mereka lakukan. Sebagaimana pada sabdanya ini ada peringatan atas keharaman berjual beli hal-hal ini.
9.      (جَمَلُوْهُ): dengan harakat fat-hah pada huruf jim, dan mim tanpa tasydid. Yaitu, mencairkannya. Dan makna (الجَمِيْل), yaitu lemak cair.

C.    Pemahaman atau Syarah Hadis
Syariat Islam yang tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan) yang akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal yang baik, sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Dan di antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal yang terbilang dalam hadits ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Maka, al khamr, yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber keburukan. Dengan mengkonsumsinya, seseorang kehilangan akal yang telah Allah muliakan ia dengannya. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan perbuatan-perbuatan kemungkaran dan dosa-dosa besar. Ia akan menebarkan permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun menghalanginya dari seluruh kebaikan dan dari berdzikir kepada Allah.
Kemudian Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal berikutnya, yaitu al maitah (bangkai). Yaitu hewan yang tidak mati melainkan mayoritas dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba. Atau juga dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang membuatnya mati. Maka, memakannya merupakan kemadharratan yang sangat besar bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah bangkai yang menjijikkan, berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya[5]Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan dengan berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan musibah di atas musibah.
Rasululah SAW menyebutkan hewan yang paling buruk, paling tidak disukai dan paling menjijikkan, yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan bakteri-bakteri mikroba. Hampir-hampir panasnya api tidak dapat membunuhnya dan mematikannya. Maka, bahayanya sangat besar dan kerusakannya sangat banyak. Di samping itu, hewan ini pun hewan yang jorok dan najis.
Nabi Muhammad SAW menyebutkan sesuatu yang bahayanya jauh lebih besar (dari hal-hal sebelumnya), kerusakannya pun sangat besar, yaitu berhala. Berhala merupakan sumber kesesatan manusia dan kesyirikan mereka. Dengannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala diperangi, dipersekutukan dalam ibadah dan hak-hakNya. Maka, berhala adalah sumber kesesatan dan kesyirikan.
Tidaklah para Rasul diutus, dan tidaklah pula kitab-kitab Allah diturunkan, melainkan untuk memerangi sesembahan (selain Allah) ini, untuk menyelamatkan manusia dari keburukannya. Betapa banyak manusia yang terfitnah dengannya! Betapa banyak umat yang sesat karenanya! Dan betapa banyak orang-orang masuk ke dalam neraka dengan sebabnya!
Maka  empat hal ini adalah hal-hal buruk dan merusak akal, tubuh dan agama. Dan empat hal ini adalah sebagai contoh (yang mewakili hal-hal lainnya) yang buruk. Dan hal ini tidaklah diharamkan melainkan untuk melindungi akal, tubuh, dan agama dari apa-apa yang dapat merusak.
D.    Hukum yang Terdapat dalam Hadis
1.      Haramnya berjual beli khamr, membuatnya, segala sesuatu yang membantu terjadinya, meminumnya dan berobat dengannya.
Termasuk ke dalam makna khamr, segala sesuatu yang dapat memabukkan, baik berupa benda cair ataupun padat. Terbuat dari apapun. Sama saja terbuat dari anggur, kurma, ataupun gandum. Termasuk pula ke dalamnya ganja, opium, rokok, marijuana, dan yang sejenisnya. Seluruhnya adalah buruk dan haram.
2.      Seluruh hal-hal tadi diharamkan karena mengandung kerusakan dan bahaya yang besar terhadap akal, tubuh, harta, dan akibat-akibat buruk lainnya berupa permusuhan, tindak kriminalitas, dan mara bahaya lainnya yang tidak tersembunyi lagi.
3.      Haramnya bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan segala sesuatu yang masuk kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.
Semua itu diharamkan karena padanya terdapat sesuatu yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai. Dengan sebab inilah, juga tidak ada manfaat, diharamkan jual belinya.
4.      Haramnya berjual beli babi. Haram pula memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung padanya. Mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya memiliki sifat buruk pula seperti babi. Dan hal ini adalah sebuah realita yang telah terjadi dan telah kita saksikan pada orang-orang yang terbiasa mengkonsumsinya. Mereka juga dikenal dengan frigiditas (sifat dingin).
5.      Haramnya berjual beli berhala. Dikarenakan dapat mengakibatkan kerusakan yang sangat besar bagi akal dan agama, (terlebih lagi) jika berhala ini dijadikan sesembahan dan melariskannya dalam rangka membangkang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.











E. Najasy (Menawar Harga Tinggi Untuk Menipu Pengunjung Lainnya)
Hadis nabi Muhammad SAW tentang Najasy
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ النَّجْشِ. وَ فِيْ لَفْظٍ وَ لاَ تَنَاجَشُوْا. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ


Artinya: Dari Ibnu ‘Umar r.a.: Bahwasanya Rasulullah saw melarang jual-beli dengan cara najasy”. Dan dalam lafazh yang lain dinyatakan: Janganlah kamu sekalian melakukan jual-beli dengan cara najasy. (HR al-Bukhari)
An-Najasy dalam pengertian etimologi yaitu menggerakkan. Yang diambil dari kata: najasytu ash-shaida idzâ atsartuhu(aku menghalau hewan buruan apabila aku menggerakkan/mengejutkannya).
menurut terminologi adalah: (ketika) seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya; ia hanya ingin harganya bertambah, dan akan menguntungkan pemilik barang.
F.     Pemahaman Hadis
Rasulullah melarang bai’ an-najasy. An-Najasy yang dimaksud dalam hadis ini ialah bentuk praktik julal-beli sebagai berikut: seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, dan oleh karenanya disebut sebagai praktik jual-beli yang terlarang.
Dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan harga tertentu, kemudian ada seseorang nan menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal tak berminat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya:
لاَ تَنَاجَشُوْا
Artinya: Janganlah kalian melakukan jual beli najasy
Orang yang tidak berminat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang diinginkan.
G.    Hukum yang Terdapat dalam Hadis
  1. Haram hukumnya praktik najasy dalam jual beli. Dalam hal ini at-Tirmidzi berkata dalam Sunannya (III/597), “Hadis inilah yang berlaku di kalangan ahli ilmu, mereka memakruhkan praktik najasy dalam jual beli.”
  2. Bentuk praktik najasy adalah sebagai berikut, seseorang yang telah ditugaskan menawar barang mendatangi penjual lalu menawar barang tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari yang biasa. Hal itu dilakukannya dihadapan pembeli dengan tujuan memperdaya si pembeli. Sementara ia sendiri tidak berniat untuk membelinya, namun tujuannya semata-mata ingin memperdaya si pembeli dengan tawarannya tersebut. Ini termasuk bentuk penipuan, (Sunan at-Tirmidzi [III/597-598]).
  3. Orang yang melakukan praktik najasy dianggap sebagai orang yang berdosa dan durhaka. Ibnu Baththal telah menukil ijma’ ahli ilmu dalam masalah ini. (lihat Fathul Bâri (IV/355). Dalilnya adalah hadis ‘Abdullah bin Abi Aufa r.a, ia berkata, “Seorang menjajakan barang dagangannya sambil bersumpah dengan nama Allah bahwa ia menjualnya di bawah modal yang telah ia keluarkan. Lalu turunlah ayat.
¨bÎ)…. tûïÏ%©!$# tbrçŽtIô±o ÏôgyèÎ/ «!$# öNÍkÈ]»yJ÷ƒr&ur $YYyJrO ¸xÎ=s% …..
Artinya:‘Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit…’ (QS Ali Imran 77)

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Kesimpulan dari isi makalah di atas adalah
Dalam kitab Tafsir Al Allam syarah umdatul ahkam karya Abdullah Al Bassam rahimahullah disebutkan, secara etimologi (bahasa) jual beli adalah:
أَخُـذُ شَـْيءُ وَإِعْـطَاءُ شَـيْءُ  

Artinya: "Mengambil dan memberi sesuatu".

Adapun secara terminologinya:
مُـبَادَ لـَة مَـالَ بـِمَالٍ لـقَـصْـدِ الــتـَمْـلِكِ بِـمَا يَـدُلُ عَـلَـيْـهِ مِـنْ صِيْـغَ الـْقَوْلِ وَالـْفِـعْـلِ
Artinya:
"Pertukaran harta benda dengan tujuan saling memiliki yang dibarengi dengan sesuatu yang menunjukkan hal tersebut dengan perkataan dan perbuatan".
Bahwasanya jual beli bangkai, babi, adalah suatu yang diharamkan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW, karena pada dasarnya terdapat mudarat dari pada manfaatnya.

B.     KRITIKAN DAN SARAN
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah hadis ini banyak kekurangan, minimnya ilmu yang dimiliki penulis dan keterbatsan waktu, dan keterbatsan referensi, untuk itu penulis meminta kepada pembaca kritik dan saranya supaya makalah yang akan datang lebih baik dari pada sekarang.
Untuk pemakalah berikutnya, penulis menyarankan agar makalahnya lebih baik dari pada makalah yang penulis buat saat sekarang, agar dapat dilakukan dengan lebih kritis dan mendalam.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Syaikh Shalih al fauzan bin fauzan, Fiqh Wa Fatawa Al-Buyu’, Solo: Yayasan Lajnah Istiqamah,
2005
Rifai, Dadi Ahmad, Syarah Umdatul Ahkam,
5/10, 2012
Shahih al Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari
(194-256 H), tahqiqMusthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut
 Cet. III, Th. 1407 H/1987 M
Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut
Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqi
 Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr
Rifai, Dadi Ahmad, Syarah Umdatul Ahkam
2012


[1]Syaikh Shalih al fauzan bin fauzan, Fiqh Wa Fatawa Al-Buyu’, (Solo: Yayasan Lajnah Istiqamah, 2005), hal. 125-137
[2]Dadi Ahmad Rifai, syarah umdatul ahkam, http://www.islamcocg.com/id/index.php/19-makalah/makalah/72-jual-beli, (diakses, 5/10, 2012)
[3]Shahih al Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), tahqiqMusthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, Cet. III, Th. 1407 H/1987 M.
[4]Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut
[5]Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr
ang � 4sh u E �C ajar. Larangan ini tidak bisa dibantah dengan alasan penyakitnya sudah lama.










BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Darurat secara bahasa adalah berasal dari kalimat "adh dharar" yang berarti sesuatu yang turun tanpa ada yang dapat menahannya.
Darurat secara istilah menurut para ulama ada beberapa pengertian di antaranya adalah:
1.      Abu Bakar Al Jashas, "Makna darurat di sini adalah ketakutan seseorang pada bahaya yang mengancam nyawanya atau sebagian anggota badannya karena ia tidak  makan.
2.      Menurut Ad Dardiri, "Darurat ialah menjaga diri dari kematian atau dari kesusahan yang teramat sangat.
3.      Menurut sebagian ulama dari Madzhab Maliki, "Darurat ialah mengkhawatirkan diri dari dari kematian berdasarkan keyakinan atau hanya sekedar dugaan.
4.      Menurut Asy Suyuti, "Darurat adalah posisi seseorang pada sebuah batas dimana kalau ia tidak mengkonsumsi sesuatu yang dilarang maka ia akan binasa atau nyaris binasa.

Islam tidak menghendaki adanya kemudaratan bagi pemeluknya, maka harus dihilangkan jika ada. Kaedah ini sering diungkapakan melalui hadis rasulullah:
لاَضَرَر وَلاَ ضِرَارَ
 “Tidak boleh memberi memudaratkan dan membalas kemudaratan”
B.     KRITIK DAN SARAN

Kami dari pemakalah menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan, karena terebatasan referisensi, dan keterbatsan ilmu yang kami miliki.
Untuk itu kami dari penulis menerima kritik dan saran dari peserta diskusi maupun dosen pembimbing untuk demi baiknyaya tulisan kami di masa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Pondok Pasantren Islam Nirul Iman, Dhorurat dalam Perspektif Islam,
9/12, 2012, 10.05 Wib
kemudharatan-itu.html, diakses, 9/12, 2012, 10.05 Wib
Washil, Nashr Farid Muhammad, dkk, Qawa’id Fiqiyyah, Jakarta: Amzah, 2009
Djuzuli, Kaidah-Kaidah Fikih, Jakarta: Kencana, Cet ke-2, 2007

Muchlis, Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2002



[1]Pondok Pasantren Islam Nirul Iman, Dhorurat dalam Perspektif Islam, http://ppnuruliman.com/artikel/fikih/228-dhorurat-dalam-perspektif-islam.html, (diakses, 9/12, 2012, 10.05 Wib)
[2]Nur Alim, Ad-Dhararu Yuzalu, http://noeraliem.blogspot.com/2010/10/ad-dhararu-yuzalu-kemudharatan-itu.html, (diakses, 9/12, 2012, 10.05 Wib)

[3]Nashr Farid Muhammad Washil, dkk, Qawa’id Fiqiyyah, (Jakarta: Amzah, 2009), Hal.17  
[4]Ibid, Hal. 18
[5]Djuzuli, Kaidah-Kaidah Fikih, (Jakarta: Kencana, Cet ke-2, 2007), h. 68
[6]Muchlis, Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002), hal.132
[7]Nur Alim, Op.Cit

0 komentar:

Posting Komentar