Jumat, 11 Januari 2013

BIOGRAFI ALI AL-SAYIS



TUGAS
LAPORAN PENELITIAN TAFSIR
Di ajukan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Metodologi Penelitian Tafsir





 






Oleh:
HANDAYANI
310.006


Dosen Pembimbing:
Drs. SOBHAN, MA
TONI MARKOS, M.Ag


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
IAIN IMAM BONJOL PADANG
2012 M / 1433 H








BAB I
PENDAHULUAN
Al Qur’an Al Karim adalah sumber hukum pertama bagi umat Islam. Kebahagiaan mereka bergantung pada kemampuan memahami maknanya, pengetahuan rahasia-rahasianya dan pengalaman apa yang terkandung di dalamnya. Kemampuan seseorang dalam memahami Al Qur’an tentu berbeda, padahal penjelasan ayat-ayatnya sedemikian gambling, jelas dan rinci. Perbedaan daya nalar di antara mereka ini adalah suatu hal yang tidak dipertentangkan lagi. Kalangan awam hanya dapat memahami makna-makna lahirnya dan bersifat global. Sedangkan kalangan cendekiawan dan terpelajar akan dapat memahami dan menyingkap makna-maknanya secara menarik. Di dalam kedua kelompok ini pun terdapat aneka ragam dan tingkat pemahaman. Maka tidaklah mengherankan jika Al Qur’an mendapatkan perhatian besar dari umatnya melalui pengkajian intensif terutama dalam rangka menafsirkan kata-kata yang gharib atau dalam mena’wilkan suatu redaksi kalimat.
Fungsi al-Qur’an sangat penting bagi manusia di dunia ini untuk menuntun kehidupan mereka ke jalan yang benar demi memperoleh kebahagiaan yang abdi kelak di akhirat. Untuk menjadikan al-Qur’an sebagai pedoman diperlukan pemahaman yang benar. Memahami al- Qur’an dengan benar tidak mudah. Dalam catatan sejarah banyak sekali kata-kata dalam Alqur’aan yang tidak dapat dipahami bahkan oleh sahabat nabi sendiri. Oleh karena itulah diperlukan penafsiran.
Dalam peta ilmu keislaman, ilmu tafsir termasuk ilmu yang belum matang, sehingga selalu terbuka untuk dikembangkan. Sejarah perkembangan tafsir al-Qur’an secara garis besar dapat dibedakan menjadi tafsir pra-modern dan tafsir modern. Dilihat dari perspektif sejarah perkembangan ilmu pengetahuan yang menurut Thomas Kuhn berlagsung secara dealektik dan revolusioner, tafsir dalam dua periode itu dikembangkan dengan menggunakan paradigma. Paradigma adalah pandangan fundamental tentang pokok pearsoalan (subject matter) dari objek yang dikaji. Dalam studi kitab tafsir, objek itu adalah al-Qur’an. Jadi, paradigma tafsir itu adalah pandangan mendasar mengenai al-Qur’an yang ditafsirkan, berkenaan dengan apa yang seharusnya dikaji dari kitab itu.
Berkaitaan dengan pentingnya penafsiran al-Qur’an, Imam al-Zarkashi dalam kitab al-burhan fi ulum al-Qur’an menyebutkan bahwa aktifitas, baik melalui akal fikiran maupun yang lain, yang paling berharga adalah aktifitas menyingkap makna yang ada didalam al-Qur’an melalui cara yang benar sehingga bisa dimengerti oleh manusia. Al-Farmawy dalam bukunya al Bidayah,membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu corak tafsir al-Ma’tsur, al-Ro’yu, Sufi, Fiqhi, Falsafi, Ilmi, dan Adabi Ijtima’i. Salah satu corak tafsir adalah tafsir fiqhi atau biasa disebut dengan tafsir ahkam. Relasi antara tafsir ahkam dan fiqih sendiri sangatlah erat dilihat dari aspek persamaan dalam objek kajian. Karrena fiqih lahir dari kajian tafsir ahkam. Atau dengan kata lain fiqih itu pada hakekatnya merupakan pengembangan lebih jauh dari tafsir ahkam. Salah satu dari banyak kitab tafsir ahkam adalah kitab tafssir ayat al-ahkam karya Ali al Sayis yang akan kita kupas tentang metode dan sistematika penafsirannya pada tulisan sederhana ini.













BAB II
PEMBAHASAN

  1. BIOGRAFI ALI AL-SAYIS
Prof. Dr. Ali al-Sayis adalah salah seorang profesor di fakultas syari’ah , Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau lahir di Motobas, Mesir pada tahun 1899 dan wafat pada tahun 1976. Ali al-Sayis adalah seorang anak yang tekun belajar. Sejak kecil ia belajar al-Qur’an, sehingga dalam umur yang relatif muda (9 tahun) dapat menghafal seluruh ayat-ayat al-Qur’an. Ia tidak berhenti pada hafalan al-Qur’an saja akan tetapi kemudiann dilanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, sehingga sampai berkesempatan untuk dapat belajar di Universitas Al-Azhar Kairo.
Beliau menerima sertifikat internasional pada tahun 1926 dan memperoleh gelar doktor pada tahun 1929 dengan peringkat ‘al-amtiyaz’. Beliau di anggap sebagai pelopor dalam bidang ilmu ushul dan merupakan anggota dewan tertinggi Al-Azhar dan adalah satu anggota dari ilmuwan senior.
Beliau meraih penghargaan ilmiah dan finansial pada banyak kesempatan sebagai bukti kemampuannya dalam bidang ilmu pengetahuan. Dia memiliki banyak buku-buku tentang ilmu hadist, fiqih dan ushul. Diantara bukunya yang paling terkenal adalah buku ‘Fiqh al-ijtihady, tarikhul al-tasyri’ al-islamiy’. Sedangkan kitab Tafsir Ayat al-Ahkam merupakan diktat yang disusun oleh Muhammad Ali al-Sayis untuk kalangan mahasiswa fakultass Syari’ah di Universitas Kairo, Mesir. Tetapi kemudian setelah mengalami beberapa peenyempurnaan dan pengeditan, diktat terssebut dibukukan dan beredar luas di seluruh negara muslim termasuk Indonesia.


  1. TAFSIR AYAT AL-AHKAM KARYA ALI AL-SAYIS
Secara umum, tafsir ayat al-ahkam merupakan bagian dari tafsir al-Qur’an secara keseluruhan. Terminologi tafsir ayat al-ahkam merupakan salah satu bentuk klasifikasi tafsir al-Qur’an yang secara khusus mengkaji ayat-ayat al-Qur’an yang bermuatan hukum.  Kitab Tafsir Ayat al-Ahkam karya Ali al-Sayis ini merupakan satu dari banyak sekali kitab tafsir ayat ahkam lainnya, seperti kitab Ahkam al-Qur’an karya al-Jassas, Ahkam al-Qur’an karya Ibn al-Arabi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya Qurtubi, Rawai’ al-Bayan kara Ali al-Sabuni, Tafsir al-Munir karya Wahbah al-Zuhayli, dan banyak lagi kitab tafsir ahkam lainnya. Mayoritas dosen tafsir dan mahasiswa Perguruan Tinggi Agama baik swasta maupun negeri pasti mengenal atau paling tidak pernah mendengar nama kitab ini. Karena kitab ini merupakan salah satu referensi yang laris terutama untuk kajian tafsir ahkam. Kitab tafsir ini tidak begitu tebal dibandingkan dengan kitab tafsir yang lain, hanya sekitar kurang lebih 800 halaman, karena sejak semula kitab ini disusun dan disesuaikan dengan kurikulum fakultas Syari’ah di al-Azhar, Kairo, Mesir Dalam pendahuluannya dalam kitab Tafsir Ayat al-Ahkam, Ali al-Sayis mengatakan bahwasannya kitab ini merupakan kitab yang disusun dengan sistematis dan dikuatkan oleh beberapa produk penafsiran para mufassir lain. Diantaranya :
• Melalui tafsir bil ma’stur yang merupakan penafsiran yang berdasarkan pada riwayat hadist. Hal ini dapat dilihat pada salah satu rujukan yang digunakan Ali al- Sayis, yaitu tafsir imam al-Suyuti dan Ibn Jarir al-Thabari.
• Melalui tafsir bil-ro’yi yang merupakan penafsiran berdasarkan pengambilan hukum dengan pemikiran akal. Hal ini dapat dilihat pada salah satu rujukannya, yaitu tafsir al-Razi, Mafatihul Ghoib, tafsir al-Zammakhsyari dll
•.Dari segi hukum-hukum, kitab tafsir ini dikuatkan dengan kitab imam al-Qurtubi dan imam al-Jassas. Kitab ini berisi beberapa ayat, hadist-hadist, pendapat-pendapat para mufassir, fuqoha’ dan ahli bahasa.


  1. METODE PENAFSIRAN
Kitab tafsir merupakan hasil karya seorang mufassir yang tercipta dari hasil aktivitas intelektual dalam bberbaggai keilmuan yang ditempuh, baik dari kitab-kitab tafsir klasik maupun kitab tafsir modern. Dari dua jenis kitab tafsir ini kitab-kitab tafsir memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan tersebut berdasarkan latar belakang penulisan kitab baik dari sejarah penulisan kitab maupun kapabelitas yang dimiliki masing-masing mufassir. Akibat dari perbedaan latar belakang penulisan tersebut dapat dipastikan berpengaruh terhadap langkah-langkah yang ditempuh, salah satunya metode penafsiran yang digunakan dalam penulisan kitab, karena pada umumnya penulisan kitab tafsir tidak terlepas dari sebuah metode yang dibangun dari masing-masing mufassir kitab. Terkadang metode yang digunakan dalam menafsirkan kitab tercantum di bagian halaman awal dari penulisan kitab. Namun hal ini berbeda dengan kitab tafsir Ali al-Sayis. Kitab ini tidak disebutkan metode yang digunakan, tetapi dalam kitab ini dapat diketahui bahwa Ali al-Sayis mmenggunakan metode tahlili (analisis), hal ini dilihat dari penyebutan suatu ayat dalam al-Qur’an, kemudian ayat tersebut ditafsirkan sesuai dengan permasalahan yang terkait. Menurut pengamatan, al-sayis belum menyebutkan metode penafsiran seperti apa yang digunakan, namun diperoleh beberapa langkah yang digunakan dalam penafsiran tersebut;
1.      Disebutkan ayat tertentu dalam surat tertentu. Apabila ayat tersebut terdapat asbabunnuzul, hal itu diutamakan dalam penafsiran.
2.      Terkait dengan gramatika bahasa, suatu ayat yang disebutkan dan dijelaskan berdasarkan kata perkata yang merupakan kalimat inti secara rinci.
3.      Terdapat pemaparan aspek balaghiyah (bahasa), sehingga mampu memperindah dalam pemaknaan.
4.      Diisebutkan munasabah dengan ayat dan surat lain baik yang sebelum atau yang sesudahnya.
5.      Untuk memperkuat argumen yang muncul dalam penafsiran disebutkan hadis-hadis shahih terkait dengan ayat yang ditafsirkan.
6.      Terdapat pendapat ulama yang disebutkan, terkait dengan pembahasan suatu hukum yang terdapat dalam ayat yang menjadi pokok bahasan.
7.      Terdapat syair-syair yang digubah dari penyair.
8.      Disebutkan istinbath hukum (kesimpulan) yang terdapat dari ayat yang ditafsirkan.


  1. CORAK PENAFSIRAN
Al-Farmawy dalam bukunya al-Bidayah,membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu corak tafsir al-Ma’tsur, al-Ro’yu, Sufi, Fiqhi, Falsafi, Ilmi, dan Adabi Ijtima’i. Para pengkaji tafsir memasukkan tafsir karya Ali al-Sayis ke dalam tafsir yang memiliki corak fiqhi, sehingga sering disebut sebagai tafsir ahkam. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an lebih banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum. Sebagaimana dengan kitab fiqih, kitab ini merujuk pendapat imam mazhhabb, berdasarkan mazhab Ahlussunnah wa al-Jama’ah. Adapun secara sususnan kitab, disusun berdasarkan urutan ayat dan surat, tidak berdasarkan bab-bab fiqih. Dengan demikian dapat diketahui bahwa sesungguhnya tafsir ini tersusun secara mushafi (muushaf usmani), sedangkan isi kitab memuat ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan hukum. Persoalan yang perlu dicermati adalah adanya sejumlah keberatan dari beberapa pihak mengenai keberadaan tafsir corak hukum. Bila al-Qur’an ini selalu dipandang sebagai kitab suci yang berisi ketentuan perundang-undangan maka akan melahirkan suatu pemisahan yang mekanis antara ayat-ayat yang berisi ketentuan hukum dan yang tidak. Ayat-ayat hukum selalu didekati secara otomatis dan harfiyah, yang pada gilirannya akan menimbulkan sejumah kebingungan dalam melihat sebuah proses tahapan ajaran al-Qur’an. Keadaan ini menyebabkan timbulnya konsep-konsep seperti nasikh-mansukh, am-khas, dan dikotomi-dikotomi lainnya. Akhirnya, pendekatan fiqhiyyah yang bersifat atomistis dan harfiyah dalam kenyataannya telah menimbulkan kesulitan besar bila dihhubungkan dengan doktrin bahwa al-Qur’an sebagai petunjuk dan pengatur seluruh aspek kehidupan manusia.


  1. SISTEMATIKA PENAFSIRAN
Secara umum, sistematika yang digunakan Ali al-Sayis dalam kitab tafsir ini adalah :
• Ia mengawali penafsiran dengan menyebut satu sampai tiga ayat hukum yang hendak dikaji. Beliau tidak memulai dengan tema-tema kajian dahulu baru kemudian mengumpulkan ayat-ayat yang berhubungan dengan tema, melainkan menyebutkan sesuai urutan surat dan ayatnya lebih dahulu. Seperti pada surat al-Baqoroh, ayat 102-103, yang merupakan ayat tentang sihir.
• Kemudian ia mengurai kata-kata teknis yang harus dipahami terlebih dahulu. Tahap ini dapat disebut pula dengan tafsir al-mufrodat.
• Langkah berikutnya, ia mulai menafsirkan frase-frase ayat yang memiliki kandungan hukum. Dalam hal ini, Ali al-Sayis mengolaborasi kajian dengan mengungkapkan pendapat para mufasssir baik dari kalangan mufassir klasik maupun kontemporer.
• Pada bagian akhir, Ali al-Sayis melakukan istinbath hukum yang disederhanakan dari ulasan ayat-ayat tersebut.
  1. PENILAIAN TERHADAP KITAB TAFSIR AYAT AL-AHKAM KARYA ALI AL-SAYIS
Berdasarkan pengamatan penulis, terdapat beberapa penilaian terhadap kitab tafsir Ali al-Sayis ini, diantaranya:
• Dari aspek metode, muufassir menggunakan metode analitis. Berdasarkan metode tersebut Ali al-Sayis tidak menyyebutkan langkah-langkah yang ditempuh secara eksplisit dalam kitabnya, sehingga tidak dapat diketahui secara langsung tanpa ada penelitian yang mendalam.
• Sistematika yang digunakan al-Sayis lebih sederhana, dann dengan rinci menyebutkan muufrodat dari ayat yang ditafsirkkan.
• Terkait dengan sumber yang di ambil, al-Sayis tidak menulis sumber yang digunakan dalam bentuk foot note (catatan kaki) dalam kitabnya.
• Kitab ini sedikit sulit dikaji dan dipahami.

























BAB III
PENUTUP

Kitab Tafsir Ayat al-Ahkam karya Ali al-Sayis merupakan salah satu dari beberapa kitab tafsir ahkam lainnya. Kitab ini merupakan diktat yang disusun oleh Muhammad Ali al-Sayis untuk kalangan mahasiswa fakultass Syari’ah di Universitas Kairo, Mesir. Tetapi kemudian setelah mengalami beberapa peenyempurnaan dan pengeditan, diktat terssebut dibukukan dan beredar luas di seluruh negara muslim termasuk Indonesia. Kitab ini merupakan kitab yang disusun dengan sistematis dan dikuatkan oleh beberapa produk penafsiran para mufassir lain. Kitab ini juga berisi beberapa ayat, hadist-hadist, pendapat-pendapat para mufassir, fuqoha’ dan ahli bahasa. Ali al-Sayis dalam sistematikanya, salah satunya dengan mengolaborasi kajian dengan mengungkapkan pendapat para mufasssir baik dari kalangan mufassir klasik maupun kontemporer. Pada bagian akhir, Ali al-Sayis melakukan istinbath hukum yang disederhanakan dari ulasan ayat-ayat tersebut. Pendekatan fiqhiyyah yang bersifat atomistis dan harfiyah dalam tafsir ahkam seperti ini terkadang menimbulkan kesulitan besar bila dihubungkan dengan doktrin bahwa al-Qur’an sebagai petunjuk dan pengatur seluruh aspek kehidupan manusia.











REFERENSI
Al-Sayis, Ali. Tafsir al-Ayat al-Ahkam. Maktabah al-Isriyyah li al- thaba’ah wa al-Nasyr. 2002.
Dosen Tafsir Hadist Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
Studi Kitab Tafsir, Yogyakarta, Teras. 2004
Aminuudin. Luthfi Hadi. Tafsir Ayat Ahkam, Ponorogo: STAIN Ponorogo.2008
Al-Farmawi. Metode Tafsir Maudhui: Suatu Pengantar. Terj. Suryan A. Jamrah. Jakarta : Raja
Grafindo Persada. 1996
Al-Zarkashi. Badr al-din Muhammad bin Abd Allah, al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, ed.
Muhammad Abu al-fadhl ibrahim, Mesir, Isa al-Bab al-halabi, cet ke-2,t.t
Baidan, Nashruddin. Metode Penafsiran al-Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002
https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8700944781481167659-8628975701621284607?l=yeshaorient.blogspot.com


0 komentar:

Posting Komentar