Jumat, 25 Mei 2012

pengertian talak


Pengertian, Macam-Macam dan Hukum Thalaq
Makalah
FIQH MUNAKAHAT II

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fiqh Munakahat II
 





Oleh :
HANDAYANI
310.006

Dosen pembimbing:
Dra. SUWARTI  MA

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH ) 
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
1433 H/2012 M




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  selalu kita ucapkan  atas kehadirat Allah, yang selalu mencurahkan rahmat dan karunia Nya kepada kita dan terutama kepada penulis makalah ini, karna berat rahmat dn karunia Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah Fiqh Munakahat II ini, yang membicarakan tentang pengertian Thalaq, macam-macam thalaq dan hukum thalaq.
Selanjutnya salawat dan salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah SAW, karna berkat beliau lah kita dapat mengecap manisnya ilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan  pada saat sekarang ini. Seterusnya ucapan terima kasih penulis ucapkan kepada dosen pembimbing kita yang telah mempercayai kami untuk menyelesaikan makalah ini, dan kepada kawan-kawan yang telah ikut berpartisifasi dengan kami.





                                                                                                            Padang,  12 Maret  2012 

Penulis






BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sesungguhnya keharmonisan dalam rumah tangga adalah salah satu tujuan yang diinginkan oleh Islam. Akad nikah yang diucapkan oleh pasangan laki-laki dan perempuan diharapkan akan bertahan selama-lamanya hingga ajal menjemput keduanya, sehingga suami dan istri dapat membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Karenanya ikatan perkawinan antara suami dan istri merupakan ikatan yang paling suci dan paling kokoh.
Akan tetapi dalam menjalankan bahtera rumah tangga tentu saja jalannya tidak semulus yang diharapkan dari awal pernikahan, akan ada cobaan dan ujian yang melanda kedua pasangan. Dalam Islam, hal yang paling dicintai Allah tentu saja kedamaian antara pasangan suami dan istri. Namun, jika masalah tersebut menjadi sebuah perselisihan yang tidak dapat lagi dipersatukan, maka Islam juga tidak menutup rapat-rapat pintu perpisahan bagi kedua pasangan sebagaimana agama Nasrani menutup pintu perceraian bagi pemeluknya. Suatu perkawinan dapat putus dan berakhir karena berbagai hal, antara lain karena terjadinya talaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya, atau karena perceraian yang terjadi diantara keduanya, atau karena sebab-sebab yang lainnya
B.     TUJUAN PEMBUATAN MAKALAH
Makalah ini penulis buat dengan tujuan untuk mengembangkan diri, menambah ilmu pengetahuan dan untuk memenuhi tugas pada mata kuliah “FIQH MUNAKAHAT II  yang dibimbing oleh Ibuk Dra. SUWARTI. MA

C.    BATASAN MAKALAH
Makalah ini penulis batasi pembahasannya pada pokok pembahasan “FIQH MUNAHAKAT II”.
Pengertian, Macam-macam dan Hukum Thalaq



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Thalaq
Thalak berasal dari kata “Thalaq” yang berarti melepaskan. Dalam istilah ilmu fiqh ialah pelepasan akad nikah oleh suami tanpa tebusan.
(Nazar  Bakry, 1999: 86)
Thalak menurut bahasa Arab, ialah “melepaskan atau meninggalkan, seperti melepaskan sesuatu dari ikatanya. Menurut istilah syara’ thalaq yaitu:
حل ربطة الز واج وانها ء العلآ قة الز وجية
 Artinya: Melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Al-Jaziry  mendefenisikan:
حل عقد الكا ح بلفظ الطللأ ق و نحوه
Artinya:
 Melepaskan tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.
 (Abdul Rahman Ghazali, 2003: 191-192)

Jadi, talak itu adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak halal lagi bagi suami.
(Abdul Rahman Ghazali, 2003: 192)
Sesuai dengan firman Allah Surat al-Baqarah 229
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
Artinya: 
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9
Artinya:  Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).
(http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3331-risalah-talak-1.html)
1.      Unsur-unsur Thalaq
Abd al-Rauf dalam Naskahnya Mir’at al-Thullab, menyebutkan lima unsur talak ialah: Lafal talak, istri, wewenang, suami, ada maksud melakukan talak dan suami. Sebaiknya urutan itu sebagai berikut: istri, suami, wewenang suami, niat melakukan talak dan lafal talak.
a.       Suami yang berwewang menjatuhkan talak
Suami mempunyai wewenang menjatuhkan talak kepada istrinya dalam batasan-batasan yang telah digariskan oleh syari’at Islam, seperti terdapat sebab yang membolehkan talak.
Ulama telah sepakat, bahwa talak dipandang sah dari seorang suami yang sudah memenuhi syarat-syarat berikut:
a)      Baligh, yaitu: tidak sah talak yang dijatuhkan oleh seorang suami yang masih anak-anak.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: “tidak sah berlaku hukum atas tiga golongan, ialah dari orang yang sedang tidur, sehingga ia bangun kembali, dari anak-anak hingga berusia baligh dan dari orang gila sehingga sehat kembali akalnya”
b)      Berakal, yaitu: sehat akalnya, berdasarkan hadits yang hadits di atas, karena itu orang gila tidak sah menjatuhkan talak, orang gila akalnya sudah sangat lemah, dengan mudah ia dapat dikalahkan oleh emosinya, akalnya tidak sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ia sudah tidak mampu lagi membedakan baik-buruk atau laba ruginya sesuatu, sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW
Artinya: Setiap talak boleh berlaku, kecuali talak orang yang akalnya sudah terkalahkan oleh perasaa atau nagsunya”
c)      Atas kemauan dan keinsafanya sendiri, bukan atas paksaan orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda
Artinya: “Tidak berlaku hukum untuk umatku karena tersalah berbuat, lupan atau karena dipaksakan.”
(Pemoh Daly,1998: 259-260 )
b.      Istri
Istri yang sah dijatuhi talak  oleh suaminya ialah perempuan yang masih terikat perkawinan denganya secara sah. Seorang istri yang ditalak suaminya sebelum mereka bercampur, tidak ada ‘iddah baginya, dan perempuan yang belum dinikahi (tunangan) calon suami tidak sah menjatuhkan talak kepadanya.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Tidak ada talak kecuali setelah terjadi nikah”
(Pemoh Daly,1998: 265-266)
c.       Lafal Thalaq
a.      Talak Sarih
Lafaz yang  jelas dengan bahasa yang berterus-terang seperti “Saya talak awak” atau “Saya ceraikan awak” atau “Saya lepaskan awak  menjadi isteri saya” dan sebagainya.
b.      Talak Kinayah
Lafaz yang digunakan secara sindiran oleh suami seperti “Pergilah awak ke rumah mak awak” atau “Pergilah awak dari sini” atau “Saya benci melihat muka awak” dan sebagainya. Namun, lafaz kinayah memerlukan niat suaminya yaitu jika berniat talak, maka jatuhlah talak tetapi jika tidak berniat talak, maka tidak berlaku talak.

B.     Macam-macam Thalaq
Thalaq itu dapat dibagi-bagi dengan melihat kepada beberapa keadaan. Dengan melihat kepada keadaan istri waktu thalaq itu diucapkan oleh suami, thalaq itu ada dua macam. (Amir Syarifuddin, 2006: 217)
1.      Thalaq Sunni
Adalah thalaq yang pelaksanaanya telah sesuai dengan petunjuk agama dalam al-Qur’an atau Sunnah Nabi Muhammad SAW. thalaq sunni yang disepakati oleh ulama adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami yang mana si istri waktu itu tidak dalam keadaan haid atau dalam masa suci yang pada masa itu belum pernah dicampuri oleh suaminya. Di antara ketentuan menjatuhkan thalaq itu adalam dalam masa si istri yang di thalaq langsung memasuki masa iddah.
Sesuai dengan firman Allah surat at-thalaq ayat 1
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9  
Artinya: 
Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya.
2.      Thalaq bid’iy
Adalah thalaq yang dijatuhkan tidak menurut ketentuan agama. Tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni, termasuk thalaq bid’iy adalah:
a.       Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid (mestruasi), baik di permulaan haid ataupun di pertengahanya.
b.      Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli oleh suaminya dalam keadaan suci.
(Abdul Rahman Ghozali, 2003: 194)
Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
ان ابن عمر رض لله عنهما أنه طلق إمر ئنه وهى حا ئض ف عهد رسو ل الله صلى الله عليه وسلم فسأ ل عمر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذ لك فقا ل مره فليرا جعها ثم ليمسكها حى تطهر ثم تحيض ثم ان ثاء أنسك بعد وإن شا ء طلق قبل أن يس فتلك العدة التى أمر الله ان تطلق لها النساء
Artinya: Bahwa ibnu Umar r.a menthalaq istrinya sewaktu haid dalam masa Nabi Muhammad SAW, maka Umar (ayahnya) menanyakan kepada Nabi SAW, tentang hal itu. Nabi Muhammad bersabda: “Suruh dia (ibnu Umar) kembali kepada istrinya, kemudian menahanya sehingga istrinya itu suci kemudian haid dan kemudian menahanya sehingga istrinya itu suci. Sesudah itu bila ia mau dia dapat menahanya dan kalau dia mau dia boleh menthalaq istrinya itu sebelum digaulinya. Itulah masa iddah yang disuruh Allah bila akan menthalaq istrinya. (Amir Syarifuddin, 2006: 219)
3.      Thalaq la Sunni wala bad’iy
Adalah thalaq yang tidak termasuk kategori talak Sunni dan tidak pula termasuk thalaq bad’iy yaitu:
a.       Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli
b.      Thalaq yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

C.    Hukum Thalaq
Kalau menthalaq istri seharusnya sewaktu istri itu berada dalam keadaan yang siap untuk memasuki masa iddah.  seperti dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 232
#sŒÎ)ur ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# z`øón=t6sù £`ßgn=y_r& Ÿxsù £`èdqè=àÒ÷ès? br& z`ósÅ3Ztƒ £`ßgy_ºurør&
Artinya:   Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
 (Amir Syarifuddin, 2006: 200)
Sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW, dari Ibnu Umar menurut riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan disahkan oleh Hakim.
أبض الحللا ل على الله الطلا ق
Artinya:  Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq
Hukum thalaq itu antara lain:
a.       Sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak ditimbulkan.
b.      Mubah, yaitu boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perecraian itu sedangkan manfaatnya juga ada kelihatanya.
c.       Wajib atau mesti dilakukan. Yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang  telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kafarah sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.
d.      Haram Thalaq itu dilakukan tanpa alasan, sedangkan istri dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.
(Amir Syarifuddin, 2006: 201)
Hukum Thalaq menurut Kompilasi Hukum Islam
Pasal 118
Talak Raj`I adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujujk selamaisteri dalam masa
iddah.
Pasal 119
1.      Talak Ba`in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.
2.   Talak Ba`in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat (1) adalah :
a. Talak  yang terjadi qabla al dukhul;
b. Talak dengan tebusan atahu khuluk;
c. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
Pasal 120
Talak Ba`in Kubraa adalah talak y6ang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk
dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri,
menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.

Pasal 121
Talak sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci
dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
Pasal 122
Talak bid`I adalahtalak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan
haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.
Pasal 123
Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang






















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Thalak berasal dari kata “Thalaq” yang berarti melepaskan. Dalam istilah ilmu fiqh ialah pelepasan akad nikah oleh suami tanpa tebusan. Thalak menurut bahasa Arab, ialah “melepaskan atau meninggalkan, seperti melepaskan sesuatu dari ikatanya. Menurut istilah syara’ thalaq yaitu:
حل ربطة الز واج وانها ء العلآ قة الز وجية
 Artinya: Melepaskan tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri.
Macam-macam Thalaq
1.      Thalaq Sunni
2.      Thalaq bid’iy
3.      Thalaq la Sunni wala bad’iy
B.     Kritisk dan Saran
Kami dari penulis menyadari sepenuhnya atas kekurangan pada makalah ini, karena mengingat dan menimbang atas kekurangan ilmu pengetahuan, keterbatasan waktu, dan kekurangan referensi yang dimiliki oleh penulis.
Untuk itu penulis meminta kepada seluruh peserta diskusi dan dosen pembimbing kritik dan saran yang bersifat membangun.





DAFTAR PUSTAKA

Ghozali, Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, cet ke-4, 2010
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: cet ke-1, 2006
Nuruddin, Amiur, dan Azahiri Akmal Tarigan,  Hukum Perdata Islam di
 Indonesia,  Jakarta: cet ke-3, 2006
Bakry, Nazar, Fiqh Keluarga Muslim, Padang: IAIN Press, 1999
Daly, Pemoh, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1988
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3331-risalah-talak-1.html
http://ihsan26theblues.wordpress.com/2011/05/04/talak-dan-macam-macamnya/