Jumat, 15 Juni 2012


























Selasa, 05 Juni 2012

imam syafi'i


MAKALAH
TARIKH TSYRI’
Imam mazhab  (IMAM AL-SYAFI’I)

“Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Tarikh Tsyri’”




 




Oleh :
HANDAYANI
BP 310. 006


Dosen Pembimbing :
Drs. Aditiawarman AD. M. Ag


JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM ( PMH )
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
IMAM BONJOL PADANG
2010/2011

IMAM MAZHAB (IMAM AL-SYAFI”I)

A.    Riwayat Singkat
Nama lengkap dari Imam Al-Syafi’i  adalah Muhammad Idris bin Al-Abbas bin Utsmani bin Syafi’I bin Al-Saibah bin Ubaid bin abd Yazid bin Hasyim bin Abd al-Muthallib bin Abd Manaf Al-Qurasyi. Ia lahir di Ghazah atau Asqalan pada tahun 150 H[1]. tidak lama kemudian ayahnya meninggal dunia, lalu dia dibawa ibunya ke Mekkah. Ketika itu ibunya baru usia dua tahun. Dia berkata “ketika itu saya yatim, ibu saya tidak punya harta.“
Di mekkah ia belajar membaca Al-Qur’an pada Syaikh Ismail Al-Qustantin, seorang guru Qiraat yang terkenal di mekkah. Dengan kesungguhan dan kepintaranya, pada usia 9 tahun ia sudah mampu menghafal al-qur’an dengan baik. Di samping itu ia juga pergi keperkampungan kabilah   Huzail yang sangat terkenal dengan ilmu ketatabahasaan dan sastra Arab. Setelah itu menggeluti ilmu fiqh yang dipelajarinya dari Muslim bin Khalid al-Zanji, seorang fiqh terkenal di Mekkah. Kemudian ia berangkat ke Medinah untuk belajar kepada Imam Malik, namun sebelum berangkat ia menghafal terlebih dahulu kitab Al-Muwatha’ yang dapat dihafalnya selama 9 hari. Hal ini sangat mengagumkan Imam Malik. Selanjutnya selama kurang lebih 15 tahun ia berguru fiqh dan hadits kepada Imam Malik hingga wafatnya Imam Malik tahun 179 H.
Untuk mengetahui guru-guru yang pernah mengajarnya tidaklah mudah, karena hampir semua ulama yang hidup di zamanya pernah menjadi gurunya. Paling tidak pernah berdiskusi denganya. Hal ini karena Imam Syafi’I adalah ulama yang bersikap terbuka kepada semua orang tanpa membeda-bedakan dari golongan mana ulama itu.



B.     Langkah Ijtihad
Menurut Imam Syafi’I, tata urut sumber hukum Islam adalah:
1.      Al-Qur’an dan Sunnah.
2.      Bila di sana tidak ada, ia berpindah kepada ijma’.
3.      Pendapat sebagian sahabat Nabi yang tidak diperselisihkan.
4.      Pendapat yang kuat dari para sahabat Nabi bila mereka berbeda pendapat.
5.      Al-Qiyas.[2]

Al-Sunnah disejejerkan dengan Al-Quran karena keduanya tercakup dalam pengertian wahyu. Namun, ia mengakui bahwa Al-Sunnah itu sendiri tidak “sekuat” Al-Qur’an. Al-Sunnah tidak wasiat. Di sini imam Syafi’i berhasil menunjukan bahwa ayat al-Qur’an tidak dinasakh oleh Sunnah.
Menurut imam Syafi’I, sumber syari’at sesudah al-qur’an dan Sunnah adalah Ijma’. Dimaksud dengan ijma’ aadalah kespakatan seluruh ulama dalam kurun waktu yang sama. Di sana tidak boleh ada seorangpun menyatakan perselisihan pendapatnya dalam kasus yang dicarikan kesepakatan ulama di negeri tertentu atau dalam kelompok tertentu tidak memenuhi syarat disebut ijma’[3]. Teori ijma’ imam Syafi’I tentunya sulit diwujudkan kalau tidak hendak dikatakan tidak mungkin. Dengan demikian doktrinya tentang ijma’ bersifat negatif. Artinya ia dikemas untuk menolak otoritas kesepkatan yang hanya terjadi di satu tempat. Karena sulitnya maka imam Syafi’i berpendapat bahwa kesepakatan para sahabat adalah kesepakatan paling kuat[4].
Lembaga ijma’ dimaksudkan untuk menyatukan pandangan di kalangan para ulama. Dengan kesatuan ulama maka akan terwujudlah kesatuan umat Islam. Karena pentingnya ijma’ ini Syafi’i mencari hadits yang menyebutnya, dan ia mendapatkanya di antara hadits dimasudkan adalah:




Artinya:
Seorang muslim tidak pernah merasa enggan untuk melakukan tiga hal: berjuang dengan setulus hati demi Allah, secara aktif menghendaki kebaikan bagi orang-orang Islam yang lain, dan mengikuti mayoritas kaum muslimin karena dakwah mereka akan memberikan keselamatan kepada mereka.
C.    Karya Penting
Begitu menguasainya di bidanghukum Islam, sehingga melekatnya ilmu inin dalam diri Syafi’i dilukiskan seperti melekatnya logika pada diri Aristoteles. Banyak buku karya imam Syafi’i. yang amat berpengaruh dalam pemikiran hukum Islam adalah al-Umm, tentang keputusan fiqh, dan al-Risalah tentang ushul fiqh. Ada yang mempersoalan, apakah sebenarnya kitab al-Umm itu tulisan al-Syafi’i sendiri?.Tampaknya tidak dapat disangkal bahwa kitab tersebut bukan susunan al-Syafi’i sendiri. Kitab itu himpunan pendapat beliau yang dituangkan dalam berbagai halaqah yang ditulis oleh murid-muridnya. Setelah himpunan, ditujukan kepada imam Syafi’i  untuk diminta konfirmasinya. Karena itu di dalam kitab al-Umm ada ungkapan.[5]
                                                      Ini ditunjukan bahwa penulis bukan imam Syafi’i. ditengah kitab itu dimuat juga perubahan pendapat Al-Syafi’I, misalnya:



Al-Umm susun dengan bab-bab fiqh seperti Al-Muwatha’. Bab-bab itu dibicarakan oleh imam Syafi’I kita ia tinggal di Mesir. Maka pendapat Syafi’i dibedakan menjadi dua, pendapat lama ketika ia berada di Baghdad di sebut Qaul Qadim, sedangkan pendapat baru yang dikemukakan ketika ia tinggal di Mesir di sebut Qaul Jadid. Hal ini terjadi karena katika ia berada di Mesir merevisi bebrapa pendapat yang pernah dikemukan berkat pengamalanya malang melintang berkelana ke berbagai negeri.
            Kitab AL-Risalah ini kita mengetahui metode berfikirnya dalam hukum Islam. Namun demikian, sebagian metode pemikiran hukumanya dituangkan juga dalam kitab al-Umm dalam skala kecil. Kitab Al-Risalah ditulis oleh imam Syafi’I ketika ia masih di Baghdad, demikian al-Mishri al-Rabi’ bin Sulaiman al-Maradi, salah seorang muridnya menuturkan.

D.    Murid-Murid Dan Pengikut Imam Al-Syafi’i
Di antara pengikut yang terkenal adalah:
-          Abu Ya’qub Yusuf bin Yahya al-Biwaithi
-          Abu Ibrahim Ismail Yahya al-Muzanni (W 264 H)
-          Al-Rabi’ bibn Sulaiman bin Abdil Jabbar al-Muraddi (W 270 H)
-          Al-Rabi’ bibn Sulaiman al-Jizi (W 256 H)
-          Abu Ishaq Al-Fairuzzabadi (W 476 H)
-          Imam Ghazali, abu Hamid (W 505 H)[6].




DAFTAR PUSTAKA

Zuhri Muh, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: PT. Raja Grafindo                    persada, Cet. Ke-2
Supriadi Dedi, Sejarah Hukum Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Khallaf Abdul Wahab, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta:PT Raja                Gafindo Persada, 2002

Http://Diaz2000.Multiply.Com/Journal/Item/20/Sejarah_Singkat_Munculnya_Mazhab-                                                                   Mazhab_Dalam_Islam,Google.Co.Id
Copyright © ARTIKEL. Template created by Volverene from Templates Block | lasik eye surgery                          and accountant website design | WP theme by Simply Wp
Hasbi ash-shiddieqy, Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Bulan                                                        Bintang, 1970


[1]Zuhri Muh, Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Ke-2, 1997), hal. 111
[2]Supriadi Dedi, Sejarah Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 71
[3]Khallaf Abdul Wahab, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Pt Raja  Grafindo Persada, 2002), hal. 138
[6]Hasbi ash-shiddieqy, Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: bulan bintang, 1970), hal. 87